Klaim kecelakaan kerja BPJS ketenagakerjaan Online

Bisnis.com, SOLO - Belakangan ini heboh pekerja yang juga berstatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat santunan Rp5,6 miliar dari BPJS.

Dia adalah Alm. Yudistira Ary Wibawa merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia dengan jabatan sebagai Direktur Business Development.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan tersebut karena Alm. Yudistira meninggal dunia sesaat setelah mengikuti rapat bisnis di Jakarta.

Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dan juga beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Tentu saja, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak hanya satu orang di Indonesia, namun ada beberapa lainnya tapi tidak mengerti bagaimana cara klaim BPJS JKK.

Buat kamu yang saat ini sedang mencari cara klaim BPJS Kecelakaan Kerja, berikut Bisnis.com telah merangkum infomasi dan langkah-langkahnya.

Syarat klaim BPJS Kecelakaan Kerja:

1. Memiliki kartu peserta BPJAMSOSTEK Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

2. Mampu menjelaskan kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja.

3. Menunjukkan absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

4. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam).

5. Formulir Tahap II Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3).

6. Kuitansi biaya pengangkutan.

7. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama.

8. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Cara klaim BPJS Kecelakaan Kerja:

1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.

Ya, produk perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini adalah jaminan untuk biaya perawatan jika terjadi insiden saat kamu bekerja.

Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Di mana program JKK akan memberikan biaya perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Nah, agar lebih jelas, yuk, pelajari cara reimburse untuk asuransi JKK BPJS Ketenagakerjaan pada artikel Glints berikut ini.

Baca Juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Cek di Sini!

Sekilas Mengenai JKK BPJS Ketenagakerjaan

Klaim kecelakaan kerja BPJS ketenagakerjaan Online

© solopos.com

Sebelum membahas cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kita pelajari definisi singkatnya terlebih dahulu.

Sekarang ini, asuransi kecelakaan kerja juga banyak disediakan oleh perusahaan asuransi.

Kendati demikian, juga memiliki program bernama Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK.

Pekerja di Indonesia kini wajib mendaftarkan dirinya untuk asuransi tersebut.

JKK sendiri sudah tercantum dalam PP No. 44 tahun 2015, di mana produk tersebut dinyatakan sebagai manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat tertanggung mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja secara khusus memberikan kompensasi dan biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dimulai pada saat ia berangkat ke kantor sampai ia tiba kembali di rumah.

Tertanggung juga dapat mengajukan klaim kecelakaan kerja bila ia menderita penyakit yang tertular dari tempat bekerja.

3 Langkah Mengajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja

Saat kamu mengalami kecelakaan kerja, yang perlu diingat adalah untuk segera mengurus permohonan klaim secepat mungkin.

Tertanggung wajib mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkannya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

Setelah itu tertanggung harus mengikuti pada tahapan pengajuan klaim asuransi kecelakaan kerja.

Agar tak bingung, berikut adalah cara beserta langkah-langkah yang mesti diikuti jika kamu ingin klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.

1. Laporkan pada perusahaan

Klaim kecelakaan kerja BPJS ketenagakerjaan Online

© Freepik.com

Tahap pertama untuk mengajukan klaim kecelakaan kerja adalah untuk membuat laporan pada pihak perusahaan kamu.

Dengan itu, perusahaan dapat segera mengisi formulir BPJS 3 yang menjadi laporan pertama dari proses klaim.

Nantinya, syarat pelengkap yang harus disertakan adalah bukti kehadiran atau presensi yang mendetail terkait karyawan bersangkutan.

Perlu diingat, agar klaim dapat diajukan, tertanggung harus mengirimnya maksimal 2 x 24 jam setelah kecelakaan.

Baca Juga: Serba-serbi Asuransi Kesehatan, Pentingkah Kita Memilikinya?

2. Formulir BPJS 3a

Klaim kecelakaan kerja BPJS ketenagakerjaan Online

© 99.co

Cara selanjutnya untuk klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah mengisi formulir BPJS 3a.

Untuk keperluan satu ini, perusahaan dan tertanggung harus segera mengisi formulir BPJS 3a setelah tertanggung selesai melewati masa pemulihan di rumah sakit dan telah dinyatakan sembuh oleh para dokter.

Menurut BPJSKetenagakerjaan, formulir yang dikirimkan ini kemudian akan menjadi dasar yang digunakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menghitung dan membayar uang pertanggungan kecelakaan kerja yang dialami karyawan.

Namun, bila tertanggung dinyatakan meninggal dunia, perhitungan ditujukan untuk biaya santunan pada ahli warisnya.

3. Persetujuan pembayaran

Klaim kecelakaan kerja BPJS ketenagakerjaan Online

© Pexels.com

Cara terakhir untuk klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat dituntaskan oleh pihak rumah sakit, tetapi, tidak ada salahnya jika kamu mengetahui alur prosedur terakhir klaim asuransi kecelakaan kerja.

Formulir pada tahap sebelumnya yang telah disetujui menjadi dokumen untuk permintaan pembayaran atas jaminan kecelakaan kerja tertanggung.

Untuk pengajuannya, terdapat beberapa dokumen yang harus disertai pada formulir tersebut. 

Berikut adalah surat-surat yang harus disertakan dalam formulir BPJS 3a

  • Salinan kartu peserta jaminan atau kartu keanggotaan BPJS
  • Surat keterangan dokter yang merawat karyawan (dalam bentuk 3a dan 3c)
  • Kwitansi biaya pengobatan dan kwitansi pengangkutan

Baca Juga: Kenali Lebih Dalam Asuransi Rumah yang Miliki Banyak Manfaat

Itulah sekiranya langkah-langkah yang harus dikuti untuk mengajukan klaim asuransi JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja milik BPJS Ketenagakerjaan.

Karena sudah wajib, pastikan kamu telah mencantumkan diri pada asuransi satu ini. Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana akan tiba.

Nah, selain pemaparan di atas, pelajari informasi penting lainnya dengan topik serupa pada kanal Ketenagakerjaan Glints Blog.

Di sana, tersedia pembahasan mengenai ragam asuransi, jaminan, beserta cara mengajukan klaimnya yang sudah Glints rangkum hanya buat kamu.

Bagaimana cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan..
Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK..
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian..
Dilayani oleh petugas..
Menerima tanda terima klaim melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey..

Bagaimana cara klaim JKK?

fProsedur Layanan Manual.
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan..
Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK..
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian..
Dilayani oleh Petugas..
Menerima tanda terima klaim..
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey..

Apakah BPJS kecelakaan kerja bisa dicairkan?

Tiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mengklaim atau mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Berapa lama klaim BPJS kecelakaan kerja?

Pencairan dana dilakukan 7 hari kerja setelah verifikasi berkas telah dilakukan. Apabila dana belum masuk, maka silahkan konfirmasi pada cabang BPJSTK dimana pengajuan dilakukan untuk status klaim, sahabat. Terima kasih.