Melalui pajak pemerintah dapat mengatasi inflasi hal tersebut sesuai dengan fungsi pajak yaitu

Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:

a) Pajak dari perspektif ekonomi

Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:

Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.

Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

b) Pajak dari perspektif hukum

Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.

a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.

b) Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.

a) Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.

b) Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.

a) Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.

b) Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Referensi :

Melalui pajak pemerintah dapat mengatasi inflasi hal tersebut sesuai dengan fungsi pajak yaitu

Melalui pajak pemerintah dapat mengatasi inflasi hal tersebut sesuai dengan fungsi pajak yaitu
Lihat Foto

Freepik

Fungsi pajak adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang dipungut dari individu atau perusahaan. Hampir semua negara di seluruh dunia memungut pajak dari rakyatnya.

Dikutip dari Investopedia, pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah. Pajak yang dikumpulkan selanjutnya digunakan untuk kemajuan ekonomi dan semua yang hidup di dalamnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Sementara, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Baca juga: Aturan Baru Unit Link Terbit untuk Lindungi Konsumen, Ini Respons Prudential Indonesia

Menurut Djajadiningrat, pajak adalah suatu kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan uang atau dana mereka dalam jumlah tertentu untuk dimasukkan ke dalam kas negara yang dipengaruhi oleh kondisi, kejadian atau perbuatan tertentu.

Kewajiban ini tidak dimaknai sebagai sebuah hukuman, namun sifatnya memaksa bagi setiap wajib pajak. Selain itu, wajib pajak yang telah menyetorkan dananya tadi tidak memiliki hak untuk memperoleh imbalan secara langsung, melainkan dana akan dipakai untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara umum.

Bisa dikatakan bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak (bisa berupa perorangan maupun badan usaha) untuk menyetor dananya kepada pemerintah dengan ketentuan dan besaran yang diatur negara.

Output dari pajak adalah tidak bisa dirasakan langsung dan secara personal. Melainkan dampaknya bersifat universal alias akan dirasakan oleh setiap orang lewat percepatan pembangunan negara.

Baca juga: Luhut: Dulu Saya Dituduh Sama China Segala Macam, Lihat Dampaknya ke RI...

Fungsi pajak dalam pembangunan negara

Dikutip dari laman Gramedia.com, kehadiran sistem perpajakan memiliki sejumlah fungsi penting dalam sebuah negara terutama untuk mencapai target pembangunan. Adapun fungsi pajak adalah sebagai berikut:

1. Fungsi anggaran (budgeting)

Pemungutan pajak adalah menjadi langkah ideal untuk melibatkan rakyat dalam pembangunan negara. Karena itu, fungsi pajak dari sisi anggaran membantu menjelaskan bahwa, pajak dipakai pemerintah untuk mengisi slot sumber pendanaan dalam anggaran negara.