BERSIH DESA GONDANGABDUL MALIK 01 Agustus 2019 01:12:36 WIB
Show Kegiatan Bersih Desa Gondang Kecamatan Tugu dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada bulan Dzulqodah setahun sekali yang mana tahun ini dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2019 dengan diisi Sema'an Al-Qur'an dan Sholawatan untuk memberikan do'a kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa terdahulu serta untuk menghibur masyarakat. Harapan kami kegiatan ini bisa lebih baik lagi dari tahun ke tahun.
Komentar atas BERSIH DESA GONDANGFormulir Penulisan KomentarMari Membangun Desa ! "JAGA IMAN-JAGA IMUN", PANDEMI BELUM BERAKHIR, Waspada penyebaran Virus Corona atau COVID-19, "JAGA & SAYANGI KELUARGA DENGAN DIAM DI RUMAH AJA, GUNAKAN MASKER SAAT KELUAR RUMAH, BIASAKAN CUCI TANGAN PAKE SABUN, HINDARI KERUMUNAN JAGA JARAK " , -- selengkapnya... Jangan sampai virus corona memecah belah bangsa seperti yang dilakukan Belanda dulu. Ayo bersatu, bergotong royong mengalahkan wabah virus corona. Covid19.go.id Sapalah dengan sopan dan penuh kasih sayang mereka yang belum memakai masker. Sampaikan, kita harus saling melindungi dengan mengunakan masker. Covid19.go.id Selalu jaga jarak min 1 meter dengan orang lain saat di luar rumah. Kita tidak tahu, orang terlihat sehat bisa saja membawa dan menularkan corona. Covid19.go.id Di samping menyelamatkan keluarga dari wabah virus corona, TETAP DI RUMAH SAJA dapat dimanfaatkan untuk mempererat hubungan orang tua dan anak. Covid19.go.id Di masa wabah ini kekebalan tubuh Anda & keluarga tercinta harus ditingkatkan. Perbanyak makan SAYUR dan BUAH agar virus corona dapat dikalahkan. Covid19.go.id Setiap daerah memiliki jadwal memulai kegiatan ekonomi produktif dan aman yang berbeda-beda. Yang menentukan adalah kesiapan daerah masing-masing. Covid19.go.id Kita tak tahu kapan wabah berakhir. Yang kita tahu: menjaga jarak, pakai masker, dan sering mencuci tangan pakai sabun dapat mengakhiri wabah ini. Covid19.go.id Sebelum berangkat, pastikan perlengkapan AKB ADAPTASI KEBIASAAN BARU sudah siap di tas. Selalu jaga jarak, pakai masker & cuci tangan pakai sabun. Covid19.go.id Bila sehat, mencari uang jadi lebih semangat. Selalu jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun agar diri dan keluarga terhindar virus. Covid19.go.id Kadang tak nyaman meminta orang jaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun tapi DEMI MELINDUNGI KITA BERSAMA tak ada pilihan, lakukan saja! Covid19.go.id ArtikelLAMPIRAN PERATURAN DESA … NOMOR : … TANGGAL : … ANGGARAN DASAR BUM DESA … MUKADIMAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu. BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1
... selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BUM Desa.
… , Kecamatan … , Kabupaten … . BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN Pasal 2
BAB III JENIS USAHA Pasal 3
BAB IV ORGANISASI BUM DESA Bagian Kesatu Musyawarah Desa Pasal 4
Pasal 5 Musyawarah Desa terdiri atas:
Pasal 6
pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada pelaksana operasional atas pengurusan dan pengawas atas pengawasan dan penasihat atas tugas kepenasihatan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tahunan dan Laporan Keuangan.
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9 Musyawarah Desa berwenang:
Bagian Kedua Penasihat Pasal 10 Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa. Pasal 11 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang:
Pasal 12 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas:
Pasal 13 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak:
Bagian Ketiga Pelaksana Operasional Pasal 14 BUM Desa diurus dan dipimpin oleh pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur yang diangkat oleh Musyawarah Desa. Pasal 15
Pasal 16 Direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:
Pasal 17 Direktur berwenang:
Pasal 18 Direktur bertugas:
Pasal 19 Direktur berhak:
Bagian Keempat Pengawas Pasal 20
Pasal 21 Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:
Pasal 22 Pengawas berwenang:
perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa;
Pasal 23 Pengawas bertugas:
Pasal 24 Pengawas berhak memperoleh penghasilan yang terdiri atas: a. ...... senilai Rp. .......,- (............ Rupiah); dan
BAB V MODAL, ASET, DAN PINJAMAN Bagian Kesatu Modal Pasal 25
atau ...... % (..... per seratus); dan
(.......Rupiah) atau ...... % (..... per seratus).
(...... Rupiah); dan
(...... Rupiah).
(.......Rupiah) dari koperasi ..... nama koperasi ..... Bagian Kedua Aset Pasal 26
Pasal 27
Bagian Ketiga Pinjaman Pasal 28
Pasal 29
BAB VI KERJA SAMA Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa;
setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas; Pasal 34 (1) Bentuk kerja sama usaha: a. .......
dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa; (1) Bentuk kerja sama usaha: a. .......
dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas; Pasal 35
BAB VII KETENTUAN POKOK PEMBAGIAN DAN PEMANFAATAN HASIL USAHA Pasal 36
seratus);
..... per seratus). BAB VII PENUTUP Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Download Lampiran: Aparatur DesaKategori |