Mengurus surat kehilangan di kantor polisi apakah bayar?

Kepolisian Resor Bogor melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selaku garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Memberikan pelayanan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, baik itu dalam hal kehilangan dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perbankan, pertanahan, SIM, STNK, BPKB dan alat komunikasi selama 1X24 jam.

Kegiatan pemberian penerbitan Surat Keterangan Kehilangan ini dapat berlaku secara Nasional, dan dapat digunakan dimana saja serta kapan saja dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Untuk Informasi bisa Via Whatsapp klik :

0896-7027-2033

Selengkapnya simak ketentuan di bawah ini :

Mengurus surat kehilangan di kantor polisi apakah bayar?
Mengurus surat kehilangan di kantor polisi apakah bayar?

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini cara mengurus surat kehilangan yang perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. 

Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit. 

Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”). 

Selain itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”). 

Cara mengurus surat kehilangan

Dikutip dari beberapa sumber, pembuatan surat kehilangan tak dipungut biaya. 

Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang Beserta Rincian Biayanya

Baca juga: Cara Mencairkan Klaim Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaaan, Ada Santunan Upah hingga Sembuh

Syarat yang harus dilengkapi mencakup:

- Membawa identitas diri Pelapor

- Menyiapkan data yang dilaporkan

- Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain: 

  • Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat; 
  • Untuk ijazah, melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
  • Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
  • Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK; 
  • Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat. 

Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan. 

Setelah itu, jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat. 

(*)

BANGKAPOS.COM - Bagi Anda yang kehilangan sejumlah dokumen-dokumen penting baiknya untuk segera membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK).

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK) adalah surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa masyarakat kehilangan surat atau barang yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kantor polisi setempat akan menerbitkan  Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK) yang bisa dibawa oleh pelapor.

Diketahui STLK memiliki masa berlaku sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dokumen-dokumen dan barang penting hilang yang membutuhkan SKTLK di antaranya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih banyak lainnya.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKTLK Bulan Oktober 2022?

Melansir dari laman menpan.go.id membuat surat kehilangan ini gratis alias tidak dipungut biaya.

Waktu pelayanan mengurus SKTLK di kantor polisi diketahui hanya berlangsung 10 menit.

Kemudian bagaimana cara mengurus SKTLK di kantor polisi?

Anda dapat mengunjungi kantor polisi terdekat seperti Polsek atau Polda.

Jangan lupa bawa perlengkapan data pengenal diri Anda dan membawa fotokopi dokumen yang hilang.

Kemudian datanglah ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.

Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan terkait kronologi seputar kehilangan.

Buat surat kehilangan di kantor polisi bayar berapa?

Melansir dari laman menpan.go.id membuat surat kehilangan ini gratis alias tidak dipungut biaya. Waktu pelayanan mengurus SKTLK di kantor polisi diketahui hanya berlangsung 10 menit. Kemudian bagaimana cara mengurus SKTLK di kantor polisi?

Apa saja syarat mengurus surat kehilangan?

Fotokopi identitas/KTP. Fotokopi STNK/BPKB. Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata di atas materai.

Berapa lama membuat surat kehilangan di Polsek?

Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) diproses dalam waktu 15 (lima belas) menit dimulai dari pelapor dilayani sampai dengan selesai.