Panduan akreditasi ban pt 2022

No.Nama DokumenBerkas1 Peraturan BAN-PT Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan Download
2 Lampiran 1 Peraturan BAN-PT 2 2022 IAPS Kependidikan (Naskah Akademik) Download
3 Lampiran 2 Peraturan BAN-PT 10 2021 IAPS Sarjana Kependidikan (Laporan Evaluasi Diri) Download
4 Lampiran 3 Peraturan BAN-PT 10 2021 IAPS Sarjana Kependidikan (Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri) Download
5 Lampiran 4 Peraturan BAN-PT 10 2021 IAPS Sarjana Kependidikan (Panduan dan Matriks Penilaian) Download
6 Lampiran 11 Peraturan BAN-PT 2 2022 IAPS Kependidikan (Prosedur Akreditasi Program Studi) Download
7 Template File Excel Data Kuantitatif Download

Instrumen Akreditasi Prodi PPG

No.Nama DokumenBerkas
1 Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Download
2 Lampiran 1 Peraturan BAN-PT 2 2022 IAPS Kependidikan (Naskah Akademik) Download
3 Lampiran 4 Peraturan BAN-PT 2 2022 IAPS Kependidikan (Laporan Evaluasi Diri) Download
4 Lampiran 7 Peraturan BAN-PT 2 2022 IAPS Kependidikan (Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri) Download
5 Lampiran 10 Peraturan BAN-PT 2 2022 IAPS Kependidikan (Panduan dan Matriks Penilaian) Download
6 Lampiran 11 Peraturan BAN-PT 2 2022 IAPS Kependidikan (Prosedur Akreditasi Program Studi) Download
7 Template File Excel Data Kuantitatif Download

Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 atau yang disingkat IAPS 4.0 merupakan instrumen akreditasi program studi terbaru yang berorientasi pada output dan outcome. IAPS 4.0 mulai berlaku efektif per tanggal 1 April 2019, sehingga usulan akreditasi yang disampaikan mulai tanggal 1 April 2019 sudah harus menggunakan IAPS 4.0.
IAPS 4.0 terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Akademik (LKA).

  1. Laporan Evaluasi Diri (LED) menggambarkan status dan analisis capaian dari masing-masing kriteria. Unit pengelola program studi diharapkan mampu mengenali kekuatan yang dimiliki serta aspek apa saja yang perlu diperbaiki.
  2. Laporan Kinerja Akademik (LKA) memuat capaian indikator kinerja program studi yang secara bertahap diintegrasikan dengan PD-DIKTI

Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi

(1) Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi tercantum dalam lampiran Peraturan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-
PT ini.

(2) Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. Naskah Akademik;
2. Kriteria dan Prosedur;
3. Panduan Penyusunan Dokumen Evaluasi Diri;
4. Panduan Penyusunan Dokumen Kinerja Program Studi;
5. Panduan Penyusunan Dokumen Pemantauan dan Evaluasi;
6. Formulir Penilaian Asesmen Kecukupan;
7. Formulir Penilaian Asesmen Lapangan;
8. Formulir Penilaian Komite Akreditasi Hasil Asesmen Kecukupan dan
Asesmen Lapangan;
9. Panduan Penilaian Akreditasi Program Studi LAMEMBA.

(3) Pada saat Peraturan BAN-PT ini berlaku, Peraturan BAN-PT Nomor 8 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup
Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(4) Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SEVIMA.COM –  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau yang lebih kita kenal dengan Ban-PT telah meresmikan peraturan baru terkait proses perpanjangan akreditasi. Berpedoman pada peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 202 mengenai Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 H, bahwa BAN-PT memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan. 

Sebelumnya, proses pemantauan dan evaluasi akreditasi prodi maupun perguruan tinggi meliputi 3 tahapan yaitu asesmen kuantitatif dari data PDDikti, penyusunan data kinerja dan laporan Evaluasi kinerja, serta asesmen lapangan. Nah, pada tahun 2022 ini, tahapan tersebut rupanya mulai disederhanakan. 

Tanggal 27 Januari lalu Ban-PT memberikan surat Edaran Nomor 073/BAN-PT/LL/2022, tentang terdapat beberapa tahapan yang disederhanakan. Apa saja yang disederhanakan? Simak ulasan di bawah ini ya. 

Baca juga: 2022, Akreditasi Prodi BAN-PT Kini Dialihkan ke 5 Akreditasi Mandiri (LAM) Baru

Tahapan apa saja yang dikurangi dan direvisi?

 Pada mekanisme PEPA 2022 ini terdapat tahap penyederhanaan pengurangan dari 3 (tiga) tahap pemantauan (PerBANPT No. 1 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 6) menjadi 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI. Beberap tahapan yang ditiadakan yaitu peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan.

 Nah, pada tahapan sekarang ini akan dilanjutkan menjadi 2 tahap saja, yaitu Asesmen Kuantitatif pada data PDDIKTI dan masa pelengkap data PDDIKTI. 

Bagaimana dengan proses pelaksanaannya?

Pada proses pelaksanaannya, Dewan Eksekutif BAN-PT akan melaksanakan proses PEPA (tanpa permohonan dari perguruan tinggi/program studi) 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peringkat akreditasi. Nah, jika pada saat proses penilaian PEPA data pada PDDIKTI menunjukkan tidak terpenuhinya syarat perlu akreditasi perguruan tinggi/program studi, maka perguruan tinggi/program studi akan diberi kesempatan melengkapi data di PDDIKTI dalam waktu 6 (enam) bulan. 

Sementara itu, bagi perguruan tinggi/program studi yang telah berada pada proses Pemantauan Tahap 2 dan Tahap 3 sebelum 31 Januari 2022, maka proses PEPA akan tetap dilanjutkan dengan memasukan dokumen DK/LEK, asesmen kecukupan, dan asesmen lapangan sesuai Per BAN PT No. 1 Tahun 2020.

Nah, itu dia penyederhanaan mekanisme PEPA yang sudah berhasil dibuat. Jadi pihak perguruan tinggi saat bisa bisa menyesuaikan dengan baik.

Apa saja yang harus dipantau agar sukses melakukan pemantauan data PDDIKTI?

Dari peraturan ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kesiapan data dalam PDDikti sangat penting untuk dilengkapi, karena nantinya peringkat akreditasi bergantung pada kelengkapan datanya di PDDikti.

Untuk bisa sukses melakukan penyederhanaan ini, Anda bisa melakukan pemantauan dengan memperhatikan beberapa poin berikut ini. Beberapa poin tersebut antara lain:

1. Data Mahasiswa 

Data tersebut meliputi Data jumlah mahasiswa baru (reguler dan transfer) dan jumlah mahasiswa aktif di program studi dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

2. Data jumlah mahasiswa asing aktif 

Perguruan tinggi juga harus memperhatikan data jumlah mahasiswa asing aktif di program studi dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

3. Data dosen tetap 

Selain itu, data dosen tetap di perguruan tinggi yang ditugaskan untuk mengampu mata kuliah di program studi pada saat TS. Data dosen diambil dari basis data transaksi akademik yang terdapat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

4. Data dosen tidak tetap 

Setiap perguruan tinggi juga harus memastikan jumlah data dosen tidak tetap yang ditugaskan untuk mengampu mata kuliah di program studi pada saat TS. Data dosen tidak tetap diambil dari basis data transaksi akademik yang terdapat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

5. Data Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 

Pihak perguruan tinggi juga harus memperhatikan data Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan program studi dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

6. Data kohort lulusan program studi 

Data kohort lulusan program studi juga harus disiapkan mulai dari tahun pertama studi sampai dengan tahun terakhir sesuai batas masa studi program.

Baca juga: Tidak Lolos Perpanjangan Akreditasi Prodi Tahap 1? Ini Solusinya

Bagaimana dengan durasi pemantauan data PDDIKTI?

Dalam melakukan pemantauan data PDDIKTI, Dewan Eksekutif BAN-PT akan mulai melakukan proses PEPA (tanpa permohonan PT/Prodi) sejak 1 tahun sebelum masa peringkat akreditasi habis. Ini berarti bahwa PT/Prodi tersebut harus siap untuk melengkapi data PDDIKTI lebih awal. 

Namun, tenang saja. Jika Anda tidak lolos, maka akan ada injury time hingga 6 bulan selanjutnya. 

Sejak Kapan Pemberlakukan PEPA?

Pada tahapan penyederhanaan PEPA ini kemudian akan diberlakukan mulai 31 Januari 2022. Oleh karena itu, perguruan tinggi atau program studi disarankan untuk melakukan pemutakhiran (updating) data pemantauan di PDDIKTI. 

Untuk mendapatkan surat edaran tersebut, Anda bisa mendapatkannya di lampiran berikut ini.

Bagaimana solusi terbaik untuk bisa lolos pemantauan akreditasi?

Dalam tahap 1 evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

Untuk itu, perguruan tinggi harus memastikan pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) itu berjalan lancar dan data di kampus yang dilaporkan ke PDDikti juga rapi dan terlapor. Jika, data perguruan tinggi atau program studi sudah terlapor di PDDikti dengan baik, maka dalam pemantauan tahap 1, kampus tidak perlu khawatir lagi mendapat surat pemberitahuan dari Ban-PT untuk tahap ke 2 atau 3, yang biasanya dikirim ke email kampus dan juga di SAPTO kampus.

Nah, agar pelaporan data kampus atau program studi terlapor dengan baik di PDDikti, perguruan tinggi butuh sistem informasi akademik yang terintegrasi dengan Feeder PDDikti. Untuk memastikan pelaporan data di kampus maupun prodi berjalan dengan baik. Salah satu caranya menggunakan sistem informasi akademik (Siakad) yang sudah terintegrasi dan tersinkronisasi secara otomatis dengan Feeder PDDikti.

Satu-satunya sistem informasi akademik yang sudah support, terintegrasi dan sinkron dengan Feeder PDDikti adalah siAkad Cloud. Saat ini telah membatu banyak perguruan tinggi dalam mensukseskan pelaporan PDDikti. Yuk bergabung dengan 200 perguruan tinggi yang telah merasakan melewati pemantauan tahap pertama dengan tenang.

Panduan akreditasi ban pt 2022

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen selama 18 tahun dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui sistem informasi siAkadCloud

Dimana mencari Sertifikat akreditasi BAN

Opsional selanjutnya buat menerima sertifikat akreditasi BAN-PT ialah dengan mengakses situs resmi BAN-PT, yakni di banpt.or.id.

Apa saja 9 kriteria akreditasi?

Lingkungan Internal(9 kriteria akreditasi) 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tridharma.

Apakah Sertifikat akreditasi BAN

LEGALISIR TIDAK DIPERLUKAN LAGI UNTUK SK DAN SERTIFIKAT AKREDITASI BAN-PT.

Akreditasi BAN

Apa itu Akreditasi Ban-PT ? Akreditasi adalah penilaian mutu perguruan tinggi yang dilakukan BAN-PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. BAN-PT sendiri merupakan satu-satunya badan yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.