Panduan cara mengisi spt tahunan 1770

Tahukah Anda bahwa cara mengisi SPT 1770 sangatlah mudah! Formulir SPT 1770 adalah dokumen pajak yang harus diisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan kriteria memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (freelance), penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri maupun luar negeri, dan penghasilan yang dikenakan PPh final. Cara pengisian SPT 1770 sebenarnya mudah saja, cukup mengisi kolom isian dengan data yang sebenarnya. Namun, jika ini kali pertama Anda mengisi SPT 1770 untuk lapor SPT tahunan, simak panduannya berikut ini. 

Panduan mengisi formulir SPT 1770 manual

Cara mengisi SPT 1770 manual akan sangat berguna apabila Anda mengurus pembayaran pajak ini via Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Formulirnya berbentuk lembaran kertas dengan banyak kolom yang harus diisi. Kalau Anda berencana mengisi SPT tahunan pajak secara manual, perhatikan hal-hal berikut:

1. Persiapkan dokumen 

  • Wajib Pajak yang akan mengisi formulir SPT 1770 harus membuat tanda segi empat hitam di keempat sudut formulir sebagai pembatas agar dokumen dapat dipindai. 
  • Gunakan kertas ukuran F4 (8,5 X 13 inci) untuk mencetak formulir SPT 1770. 
  • Jaga kertas agar tidak sobek, kusut, terlipat, dan rusak. 

2 . Mengisi kolom identitas, penghasilan neto, dan penghasilan kena pajak

Cara mengisi SPT 1770 diawali dengan melengkapi kolom identitas. Pastikan mengisinya dengan benar dan tidak ada kekeliruan. Kolom identitas ini berisi:

  • NPWP
  • Nama Wajib Pajak
  • Jenis usaha atau pekerjaan
  • Nomor telepon
  • Status kewajiban perpajakan suami atau istri bagi yang sudah menikah
  • Selesai dengan kolom identitas, lanjutkan ke bagian penghasilan neto. Data yang harus Anda isikan di sini antara lain adalah:
    • Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
    • Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, dan pendapatan neto lainnya. 
    • Penghasilan neto luar negeri. 
    • Jumlah keseluruhan pendapatan neto.
    • Zakat atau sumbangan rutin yang dilakukan.
    • Jumlah pendapatan neto setelah dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan wajib. 
  • Selanjutnya, isi bagian penghasilan kena pajak dengan penghasilan seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan jadi satu. Bagian ini terdiri dari kompensasi kerugian, jumlah penghasilan neto setelah kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan penghasilan tidak kena pajak. 

3. Mengisi kolom PPh terutang, kredit pajak, dan PPh kurang/lebih bayar

  • Pada kolom PPh terutang, isi dengan jumlah PPh yang dipotong dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti yang bersifat final. Hal ini termasuk pula pembayaran pokok pajak STP Pajak Penghasilan pasal 25 ayat (7). 
  • Lalu, lanjutkan cara mengisi formulirSPT 1770 ini ke bagian kredit pajak yang isinya adalah informasi mengenai hasil pembagian jumlah penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak, dikalikan dengan total PPh terutang. 
  • Setelah itu, isi bagian PPh kurang atau lebih bayar dengan hasil pengurangan dari jumlah PPh yang kurang dibayar dan PPh yang lebih dibayar. Jika tidak ada, cantumkan ‘NIHIL’. 

4. Mengisi bagian angsuran PPh pasal 25, lampiran pendukung, dan bagian pernyataan 

  • Lanjutkan pengisian ke bagian angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya. Bagian ini diisi dengan jumlah angsuran bulanan PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya yang dihitung 1 ½ dari jumlah pembagian PPh yang kurang dibayar dan lebih dibayar. 
  • Lampirkan bukti pendukung yang diminta di dalam formulir, contohnya bukti potong penghasilan, laporan laba rugi, PPh terutang, dan lainnya.
  • Terakhir, centang bagian kalimat pernyataan di akhir yang berisi bahwa Anda sudah mengisi data dengan benar. 

Panduan cara mengisi spt tahunan 1770

Laporkan SPT melalui DJP Online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Itulah pembahasan cara mengisi SPT 1770 secara manual. Namun, jika Anda ingin cara yang lebih simpel dan mudah, sekarang sudah tersedia fitur E-Filing untuk pengisian formulir secara online. Salah satu laman yang memiliki fitur E-Filing pelaporan SPT Tahunan adalah Ayo Pajak. Nantinya, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik setelah selesai melaporkan surat pemberitahuan SPT tahunan. Selain formulir 1770, kami juga dapat melayani pengisian formulir Wajib Pajak orang pribadi untuk formulir 1770 s dan juga formulir 1770 ss. Ayo, Lapor SPT tahunan PPh Anda sekarang juga dengan menggunakan Ayo Pajak yang pastinya mudah dan tanpa ribet!

Related Post

Langkah langkah mengisi SPT 1770?

Buka laman djponline..
Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login..
Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing..
Pilih Buat SPT..
Ikuti panduan pengisian e-Filing..
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan..

Apa saja isi SPT 1770?

Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT 1770 Tahunan:.
Bukti Potong PPh (jika ada),.
Kartu Keluarga,.
Daftar Harta,.
Daftar Utang,.
Catatan omzet per bulan,.
Bukti penyetoran PPh Final..

Langkah langkah pengisian Eform?

Tutorial Pengisian SPT 1770 S Menggunakan E-form.
Buka situs www.pajak.go.id lalu Login..
Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password serta kode keamanan dan klik Login..
Anda akan diarahkan ke dashboard pelayanan digital perpajakan..
Klik tab Lapor..
Lanjut klik E-form..
Pastikan perangkat telah terinstal aplikasi IBM Viewer..

Formulir 1770 untuk apa?

Sedangkan formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.