Panduan dana dekonsentrasi pspkkm kemensos

KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas karunia-Nya buku Panduan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Pusat, Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2020 dapat tersusun dengan baik dan tepat waktu. Terima kasih juga diucapkan kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku ini. Panduan Teknis ini disusun sebagai dasar acuan pelaksanaan anggaran dan kegiatan lingkup program Pemberdayaan Sosial di daerah sehingga dapat meningkatkan partisipasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) terhadap kontribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Secara garis besar, buku Panduan Teknis ini memuat: (1) rincian kegiatan pusat, dekonsentrasi dan tugas pembantuan; (2) Pengelolaan anggaran kegiatan yakni prinsip pengelolaan anggaran, mekanisme pencairan anggaran, tugas dan tanggung jawab, penggunaan dan pemanfaatan, tata cara revisi, serta penatausahaan BMN; dan (3) bimbingan dan pengawasan. Buku Panduan Teknis ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu diharapkan pembaca dapat memberikan saran serta kritik untuk perbaikan. Demikianlah buku Panduan Teknis ini dibuat semoga dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Jakarta, 30 Desember 2019 Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial i KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL JL. SALEMBA RAYA 28 JAKARTA PUSAT 10430 TELEPON (021) 3100436 LAMAN : http://www.kemsos.go.id PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL PUSAT, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2020 DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Program Pemberdayaan Sosial melalui mekanisme Pusat, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, perlu disusun suatu acuan yang dipergunakan sebagai landasan dan rambu-rambu sesuai dengan program, kebijakan, dan sasaran yang telah ditetapkan; b. bahwa untuk menciptakan kesamaan persepsi dan pemahaman dalam melaksanakan Program Pemberdayaan Sosial melalui dana Pusat, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu ditetapkan Panduan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Pusat, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Tahun 2019; ii Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Pusat, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan Tahun 2020; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial iii (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara iv Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 12. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial v Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1088); 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1431); 16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1431); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL TENTANG PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL PUSAT, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2020. Pasal 1 Panduan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Pusat, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun vi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 2020 merupakan acuan dan landasan sekaligus rambu- rambu bagi semua pihak yang terlibat agar terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel serta terciptanya kesamaan persepsi dan pemahaman dalam melaksanakan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pasal 2 Panduan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Pusat, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL BAB III PENGELOLAAN ANGGARAN KEGIATAN BAB IV BIMBINGAN DAN PENGAWASAN BAB V PENUTUP Pasal 3 Panduan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Pusat, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 4 Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 29 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial vii Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL, PEPEN NAZARUDDIN viii Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................... i DAFTAR ISI....................................................................... ix BAB I PENDAHULUAN....................................................... 1 A. GAMBARAN UMUM ..................................................... 1 B. MAKSUD DAN TUJUAN ................................................ 2 C. PENGERTIAN ................................................................ 2 BAB II PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL ................... 7 A. SASARAN PROGRAM .................................................... 7 B. KEGIATAN .................................................................... 8 C. PELAKSANAAN PUSAT.................................................. 8 D. PELAKSANAAN DEKONSENTRASI ................................ 13 E. PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN ......................... 36 BAB III PENGELOLAAN ANGGARAN KEGIATAN .............. 48 A. PRINSIP PENGELOLAAN ANGGARAN ........................... 48 B. MEKANISME PENCAIRAN............................................. 49 C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ................................. 52 D. TATA CARA REVISI ....................................................... 55 E. PENATAUSAHAAN BMN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN .................................................. 56 BAB IV BIMBINGAN DAN PENGAWASAN.......................... 58 A. SUPERVISI, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ................. 58 B. PELAPORAN ................................................................. 60 C. SANKSI ......................................................................... 62 BAB V PENUTUP ............................................................... 65 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial ix LAMPIRAN x Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL PUSAT, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2020 BAB I PENDAHULUAN A. Gambaran Umum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dilaksanakan melalui Rehabilitasi Sosial; Jaminan Sosial; Pemberdayaan Sosial; dan Perlindungan Sosial. Selanjutnya PP Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, menyatakan bahwa Pemberdayaan Sosial dimaksudkan yaitu untuk (1) memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan (2) meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pemberdayaan Sosial diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial baik perorangan, keluarga, kelompok, maupun masyarakat agar memiliki daya dan mandiri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya secara berkelanjutan. Selain itu, Pemberdayaan Sosial juga ditujukan untuk peningkatan partisipasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) atau pelaku kesejahteraan sosial baik perorangan maupun lembaga dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tahun 2019, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial telah menyusun kegiatan dan anggaran yang pelaksanaannya di pusat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 1 dan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pembagian kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang kemudian dituangkan dalam Permensos No 18 tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2020. Agar pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sosial dilaksanakan sesuai ketentuan, transparan, tepat sasaran, efektif, dan akuntabel maka perlu disusun Panduan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Pusat, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2020. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Panduan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Pusat, Dekonsentrasi dan Tugas Pemantuan Tahun 2020 dimaksudkan untuk memberikan acuan yang memudahkan bagi penanggungjawab, pelaksana program dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan program pemberdayaan sosial di pusat dan daerah cq. Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat waktu, tepat sasaran, transparan dan akuntabel. 2. Tujuan a. Menyediakan acuan untuk pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran pemberdayaan sosial di Pusat dan Daerah melalui Dekonsentrasi serta Tugas Pembantuan secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Mendorong terwujudnya sinergi dalam pelaksanaan program pemberdayaan sosial di Pusat dan Daerah. C. Pengertian 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang 2 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum; 6. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah; 7. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah; Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 3 8. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa; 9. Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut OPD, adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota; 10. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar; 11. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah; 12. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemeritah pada perseorangan, kelompok, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/ non pemerintah; 13. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu dan/ atau rentan terhadap resiko sosial; 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang; 15. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam 4 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah; 16. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan; 17. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun; 18.Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/ lembaga; 19. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 20. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Sosial yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Sosial; 21. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Sosial; 22. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini yang melaksanakan kegiatan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran; 23. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN; 24. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 5 Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar; 25. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satker di Kementerian Sosial; 26. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung; 27. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan; 28. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara; 29. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran; 30. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara; 6 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial BAB II PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL A. Sasaran Program Ada 2 sasaran program Pemberdayaan Sosial menurut UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yaitu pada pasal 12 ayat (1) huruf a dan b, yang berisi: 1. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. 2. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. sasaran yang dimaksud pada huruf a, yaitu: 1. Komunitas Adat Terpencil; dan 2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mendapatkan program perlindungan sosial seperti PKH. sasaran yang dimaksud pada huruf b, yaitu: 1. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) perorangan, meliputi antara lain: a. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) b. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) c. Pekerja Sosial (Peksos) 2. PSKS lembaga, meliputi antara lain: a. Karang Taruna (KT) b. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) c. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) d. Lembaga Konsultasi Peduli Keluarga (LKPK) e. Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Selain sasaran-sasaran program pemberdayaan sosial yang disebutkan sebelumnya, terdapat sasaran program lainnya yaitu: 1. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) 2. Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 7 3. Penggalian nilai-nilai dasar mencakup Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial B. Kegiatan 1. Kegiatan Pemberdayaan Sosial yang dilakukan melalui Dekonsentrasi sebagai berikut: a. Kegiatan Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial; b. Kegiatan Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat; c. Kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil; serta d. Kegiatan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. 2. Kegiatan Pemberdayaan Sosial yang dilakukan melalui Tugas Pembantuan yaitu Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. C. Pelaksanaan Pusat 1. Kegiatan Prioritas Nasional Dalam Program Pemberdayaan Sosial terdapat kegiatan- kegiatan yang merupakan prioritas nasional yaitu Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Potensi Dunia Usaha dan Pemberdayaan KAT dengan penjelasan sebagai berikut: a. Pelaksanaan SLRT dan Puskesos berada di Direktorat PSPKKM berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. b. TKSK menjadi prioritas nasional antara lain berkenaan dengan penugasannya sebagai pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dan fasilitator SLRT sehingga peningkatan kapasitas bagi TKSK diarahkan kepada kemampuannya untuk mefasilitasi program nasional tersebut. 8 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial c. PSM menjadi prioritas nasional diarahkan untuk membantu melakukan penguatan sistem layanan terpadu dan pendampingan program lainnya ditingkat desa/ kelurahan. d. Pemberdayaan Potensi Dunia Usaha ditujukan untuk mengoptimalkan peran CSR dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial terutama yang mendukung kegiatan akselerasi penguatan ekonomi keluarga melalui kewirausahaan sosial. e. Pemberdayaan KAT diarahkan untuk mempercepat terintegrasinya warga KAT dalam pembangunan dan terpenuhinya kebutuhan sosial dasar dan hak-hak sebagai warga negara. 2. Kegiatan reguler a. Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial memiliki kegiatan sebagai berikut: 1) Pemrosesan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. 2) Penyaluran bantuan kehormatan bagi Warakawuri/ Keluarga Pahlawan Nasional/ Perintis Kemerdekaan/ Janda/Duda Perintis Kemerdekaan. 3) Pelestarian nilai kepahlawanan dan keperintisan (termasuk didalamnya peringatan Hari Pahlawan). 4) Penyelenggaraan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). 5) Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Makam Pahlawan Nasional dan Taman Makam Pahlawan Nasional luar negeri. 6) Penyelenggaraan restorasi sosial. b. Direktorat PSPKKM memiliki kegiatan sebagai berikut: 1) Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat. 2) Pemberdayaan TKSK. 3) Pemberdayaan Pekerja Sosial. 4) Pemberdayaan Karang Taruna. 5) Pemberdayaan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 9 6) Pemberdayaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Lembaga Konsultasi Peduli Keluarga (LKPK). 7) Pemberdayaan potensi dunia usaha (Corporate Social Responsibility/CSR). 8) Penumbuhan dan pengembangan SLRT dan Puskesos. 9) Pemberdayaan sosial ekonomi keluarga melalui kewirausahaan sosial. c. Direktorat PKAT memiliki kegiatan sebagai berikut: 1) Persiapan pemberdayaan: a) Pemetaan sosial. b) Penjajagan Awal dan Studi Kelayakan (PA-SK). c) Semiloka daerah. d) Penyiapan kondisi masyarakat. 2) Pelaksanaan pemberdayaan SDM KAT (Pendamping dan Warga KAT) 3) Pemberian Bantuan Stimulan Pemberdayaan: a) Bantuan pemukiman sosial dalam bentuk rumah atau Bahan Bangunan Rumah (BBR). b) Pemberian sarana dan prasarana sosial dalam bentuk balai sosial, MCK komunal dan jalan lingkungan. c) Jaminan hidup. d) Peralatan kerja, peralatan rumah tangga dan bibit. 4) Pendampingan warga KAT. 5) Evaluasi dan Rujukan. d. Direktorat PSDBS memiliki kegiatan sebagai berikut: 1) Identifikasi dan analisa pelayanan perizinan dan pengumpulan UGB dan PUB, pemantaun dan penyidikan serta pemanfaatan sumber dana bantuan sosial. 2) Pelayanan pemberian izin penyelenggaraan UGB dan PUB kepada penyelenggara. 10 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 3) Tata Kelola Hibah Langsung Dalam Negeri untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 4) Pemantauan dan Penyidikan UGB dan PUB. 5) Pendidikan, pelatihan dan pemantapan PPNS. 6) Dukungan pengelolaan sumber dana bantuan sosial. 3. Prioritas Kegiatan per triwulan Kegiatan yang diutamakan penyelesaiannya per triwulan adalah sebagai berikut: a. Triwulan I terdiri dari: 1) Penyusunan POK 2020. 2) Penyusunan Petunjuk Teknis Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2020. 3) Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2019. 4) Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2019. 5) Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2019. 6) Rekonsiliasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) 7) Penyaluran honor/ tali asih pendamping/ fasilitator/ SDM SLRT dan Puskesos. 8) Pembentukan SIMPPSDBS Online di 6 provinsi. 9) Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Tahun 2020. 10)Pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa. 11)Assesment pemberdayaan kewirausahaan sosial. 12)Rekruitmen pendamping profesional KAT. 13)Diseminasi program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. b. Triwulan II terdiri dari: 1) Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2020. 2) Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper). Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 11 3) Penyaluran honor/ tali asih pendamping/ fasilitator/ Sumber Daya Manusia (SDM) SLRT dan Puskesos. 4) Pemberdayaan TKSK, PSM, Peksos, KT, LK3, LKS dan Potensi Dunia Usaha. 5) Penyaluran bantuan operasional PSKS. 6) Persiapan pembentukan 140 SLRT dan 360 Puskesos. 7) Workshop pemberdayaan kewirausahaan sosial 8) Penilaian Padmamitra 9) Pelaksanaan SPIP. 10)Peningkatan kapasitas Pendamping Profesional KAT. c. Triwulan III terdiri dari: 1) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi. 2) Pertemuan-pertemuan sosialisasi dengan daerah. 3) Pembentukan 140 SLRT dan 360 Puskesos. 4) Penyaluran honor/ tali asih pendamping/ fasilitator/ Sumber Daya Manusia (SDM) SLRT dan Puskesos. 5) Verifikasi lapangan penerima gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. 6) Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2020. 7) Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2020. 8) Rekonsiliasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). 9) Penyaluran bantuan sosial pemberdayaan kewirausahaan sosial. 10)Pemilihan pilar sosial teladan. 11)Penganugerahan Padmamitra. 12)Rekonsiliasi data penerimaan dan penyaluran dana hibah langsung dalam negeri. 13)Penetapan lokasi KAT tahun 2021 d. Triwulan IV terdiri dari: peringatan Hari Pahlawan 1) Rangkaian kegiatan (Harwan). 12 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 2) Rangkaian kegiatan peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). 3) Penyusunan program dan anggaran Pusat, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tahun 2021. 4) Penetapan lokasi KAT tahun 2021. 5) Perdirjen tentang Bansos dan Banper tahun 2021. 6) Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2019. 7) Supevisi pemberdayaan kewirausahaan sosial. 8) Perdirjen tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Pusat, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tahun 2021. D. Pelaksanaan Dekonsentrasi Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka diatur dalam mekanisme penganggaran pembangunan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Penyelenggaraan Dana Dekonsentrasi lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial meliputi: 1. Pendanaan Dekonsentrasi yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 hanya terkait dengan pelimpahan urusan kepada Gubernur; 2. Urusan Pemerintahan yang akan dilimpahkan tertuang dalam program dan kegiatan melalui Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga (Renja-KL); 3. Dasar hukum pelimpahan urusan dituangkan dalam Peraturan Menteri/ Pimpinan Lembaga setiap tahun setelah ditetapkannya RKA-K/L; 4. Pelimpahan urusan dari K/L kepada Gubernur tidak boleh dilimpahkan lagi oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota; 5. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan penarikan kembali. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 13 Pengelolaan Dana Dekonsentrasi meliputi : 1. Prinsip Pendanaan; Pendanaan Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. Kegiatan yang bersifat non- fisik sebagaimana dimaksud berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian. 2. Perencanaan dan Penganggaran; a. Program dan kegiatan yang didanai tertuang dalam RKA- K/L dan sepenuhnya dibiayai dari APBN melalui DIPA K/L. b. Kementerian/Lembaga tidak diperkenankan mensyaratkan dana pendamping c. Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, K/L juga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran: 1) Biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh OPD; 2) Biaya operasional dan pemeliharaan atas hasil pelaksanaan kegiatan yang belum dihibahkan; 3) Honorarium pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi; 4) Biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. 3. Penyaluran dan pelaksanaan; a. Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. b. Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, c. Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 14 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial d. Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara. 4. Pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi. a. Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik Negara; b. OPD wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Dalam hal barang sudah dihibahkan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatannya dilaksanakan oleh pemerintah Prov/Kab/Kota sebagai barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan-kegiatan program pemberdayaan sosial yang pelaksanaannya melalui dana dekonsentrasi, antara lain: 1. Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial (K2KRS). Kegiatan K2KRS dilaksanakan pada 34 Provinsi yang terdiri dari 2 (Dua) output kegiatan sebagai berikut: a. Orang Yang Mendapatkan Penghargaan dan Penanaman Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial. 1) Sosialisasi Pelaksanaan Restorasi Sosial. Memperkuat restorasi sosial melalui PSKS. a) Sasaran Guru, Pelajar/Mahasiswa, Pilar - Pilar Sosial, tokoh masyarakat/agama dan unsur terkait lainnya. b) Tujuan Menanamkan Nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial kepada masyarakat khususnya generasi muda. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan bulan Oktober. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 15 d) Hasil Yang Diharapkan Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman tentang Nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial. 2) Penyelenggaraan Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan dan Keperintisan. a) Ziarah Wisata Pengenalan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan. (1) Sasaran Pelajar SD dan SMP. (2) Tujuan Mengenalkan Nilai-Nilai Kepahlawanan dan Keperintisan kepada generasi muda sejak usia dini. (3) Jadwal Pelaksanaan Dilaksanakan pada rangkaian kegiatan Hari Pahlawan atau hari-hari besar Nasional lainnya. (4) Hasil Yang Diharapkan Meningkatkan rasa kecintaan terhadap tanah air dengan mengenal sosok dan perjuangan para Pahlawan. b) Olimpiade Pahlawan. (1) Sasaran Pelajar SMA. (2) Tujuan Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Nilai Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial kepada Generasi Muda melalui kegiatan cerdas cermat kepahlawanan, debat dan story telling. (3) Jadwal Pelaksanaan Dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan bulan Oktober. 16 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (4) Hasil Yang Diharapkan Meningkatnya pemahaman Nilai-Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial kepada Generasi Muda untuk kemudian diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. c) Monitoring Warakawuri/ Keluarga Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan (PK)/ Janda/ Duda perintis kemerdekaan (JDPK) dan MPN (1) Sasaran a. Warakawuri/ keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan/ Janda / Duda Perintis Kemerdekaan di seluruh wilayah Provinsi. b. Makam Pahlawan Nasional (MPN) (2) Tujuan a. Tersedianya data dan informasi yang valid terkait warakawuri/keluarga Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan penerima bantuan pemerintah. b. Tersedianya data dan informasi mengenai pemeliharaan dan pengelolaan MPN di daerah (3) Jadwal Pelaksanaan Dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni. (4) Hasil Yang Diharapkan a. Tersalurkannya Bantuan Pemerintah kepada warakawuri/keluarga Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan yang tepat waktu dan tepat sasaran. b. Meningkatnya pemeliharaan dan pengelolaan MPN di daerah. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 17 d) Administrasi Kegiatan. (1) Sasaran Tim pelaksana kegiatan anggaran dekonsentrasi. (2) Tujuan Terpenuhinya kebutuhan administrasi sebagai pendukung kegiatan dekonsentrasi. (3) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. (4) Hasil Yang Diharapkan (1) Terdokumentasikannya pertanggungjawaban Kegiatan (SPJ). (2) Tersedianya naskah laporan kegiatan. 3) Penyelenggaraan Pelestarian Nilai Kesetiakawanan Sosial. a) Pelaksanaan Bulan Bakti Kesetiakawanan Sosial. (1) Sasaran Organisasi Sosial (Orsos), Corporate Social Responsibility (CSR), Pilar-Pilar Sosial dan unsur terkait lainnya (2) Tujuan Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mau peduli dan berbagi terhadap sesama. (3) Jadwal Dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) pada bulan Desember atau pada saat hari jadi Ibu Kota Provinsi/Kabupaten dan sebagainya. (4) Hasil Yang Diharapkan: Pelaksanaan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial (BBKS) diharapkan menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan sosial yang ada. 18 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial b. Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional/ Taman Makam Pahlawan/Makam Pahlawan di Daerah. 1) Sasaran Makam Pahlawan Nasional (MPN). 2) Tujuan Meningkatkan peran dan fungsi MPN sebagai wahana pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial. 3) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. 4) Hasil Yang Diharapkan Terpeliharanya MPN sebagai wahana pelestarian nilai K2KRS. 2. Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM). Kegiatan PSPKKM dilaksanakan pada 34 Provinsi yang terdiri dari 5 (Lima) Output kegiatan sebagai berikut: a. Kabupaten/Kota yang mengembangkan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT). 1) Koordinasi dan Konsultasi SLRT dan Puskesos. a) Sasaran Koordinator provinsi dan tim teknis provinsi. b) Tujuan Penguatan dan pengembangan program SLRT dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kabupaten/kota. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan November. d) Hasil Yang Diharapkan (1) Meningkatnya pemahaman pembuat kebijakan di kabupaten/kota terhadap SLRT dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 19 selanjutnya mendorong terbentuknya SLRT di wilayahnya. (2) Meningkatnya koordinasi dan konsultasi yang dilakukan oleh koordinator provinsi terhadap kabupaten/kota. (3) Menguatnya tatakelola layanan dasar melalui SLRT dan Puskesos. (4) Tersedianya hasil monitoring pelaksanaan SLRT dan Puskesos. b. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Yang Mendapatkan Pemberdayaan. 1) Penyaluran Tali Asih TKSK. a) Sasaran TKSK yang telah ditetapkan berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial Provinsi. b) Tujuan Memberikan dukungan operasional terhadap pelaksanan tugas dan fungsi TKSK dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial di wilayah kerja kecamatan masing-masing. c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. d) Hasil Yang Diharapkan Meningkatnya peran aktif TKSK dalam menjalankan tugas dan fungsi serta aktifitasnya sebagai tenaga kesejahteraan sosial masyarakat di wilayahnya. c. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang mendapatkan pemberdayaan. 1) Bimbingan Teknis PSM. a) Sasaran PSM yang belum mendapatkan pelatihan/ bimbingan dasar-dasar pekerjaan sosial. 20 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial b) Tujuan Meningkatkan pengetahuan dasar tentang tugas dan fungsi PSM yang meliputi pengenalan, pemahaman, dan pendalaman tentang informasi dasar yang berkaitan dengan Pekerja Sosial Masyarakat secara khusus dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada umumnya. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan bulan September. d) Hasil Yang Diharapkan PSM memiliki pengetahuan dasar dan siap berperan aktif dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di desa/kelurahan. d. Pemberdayaan Potensi Dunia Usaha. 1) Sinkronisasi Pengembangan Program Dunia Usaha. a) Sasaran Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Forum CSR Kesejahteraan Sosial Tingkat Provinsi dan Dunia Usaha. b) Tujuan Menyelaraskan program dan kegiatan potensi Dunia Usaha antara Pemerintah, Dunia Usaha/Badan Usaha dan Unsur Masyarakat melalui Forum CSR Kesejahteraan Sosial dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli. d) Hasil Yang Diharapkan Terwujudnya sinergi program dan kegiatan potensi Dunia Usaha. 2) Pemberdayaan Forum CSR Kesejahteraan Sosial Provinsi. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 21 a) Sasaran Forum CSR Kesejahteraan Sosial Provinsi. b) Tujuan Memberikan dukungan operasional bagi Forum CSR Kesejahteraan Sosial Provinsi sebagai bentuk penguatan agar dapat meningkatkan peran aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. d) Hasil Yang Diharapkan Terfasilitasinya operasional Forum CSR Kesejahteraan Sosial Provinsi dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial. e. Layanan Dukungan Manajemen Satker. 1) Honor Perbendaharaan Program Pemberdayaan Sosial. a) Sasaran Pejabat perbendaharaan dan petugas SAI Program Pemberdayaan Sosial di Dinas Sosial provinsi. b) Tujuan Meningkatkan kinerja pejabat perbendaharaan dan petugas SAI guna mendukung kelancaran program pemberdayaan sosial. c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. d) Hasil Yang Diharapkan Terlaksananya kegiatan Program PSPKKM dengan baik. 2) Administrasi Kegiatan PSPKKM. a) Sasaran Pelaksana Kegiatan PSPKKM. b) Tujuan Melaksanakan kegiatan administrasi untuk meningkatkan kinerja petugas guna mendukung kelancaran kegiatan PSPKKM. 22 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. d) Hasil Yang Diharapkan Terlaksananya kegiatan Program PSPKKM dengan baik. 3. Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) Kegiatan PKAT dilaksanakan pada 23 Provinsi yang terdapat pada Output Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) sebagai berikut: Sub Output Persiapan Pemberdayaan a. Penyusunan Program dan Anggaran. 1) Sinergi Program Lintas OPD dalam Pemberdayaan KAT. a) Sasaran (1) Kepala Daerah (Bupati). (2) Dinas Sosial Provinsi. (3) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (4) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (5) Dinas Kehutanan. (6) Badan Pertanahan Nasional. (7) Dinas Kesehatan. (8) Dinas Pendidikan. (9) Dinas Pertanian. (10) Dinas Peternakan. (11) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (12) OPD terkait lainnya dengan pemberdayaan KAT. b) Tujuan (1) Mewujudkan pemahaman yang sama diantara OPD terkait dalam rangka menjalin sinergi program lintas OPD dalam pemberdayaan KAT. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 23 (2) Menyelaraskan target program dari masing- masing OPD, dengan lokasi pemberdayaan KAT/ lokasi KAT yang sedang dalam tahap penyiapan kondisi masyarakat. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebanyak 4 kegiatan. d) Hasil Yang Diharapkan (1) Terbentuknya Komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung pemberdayaan KAT, dengan adanya sinergi program di calon lokasi pemberdayaan KAT/lokasi pemberdayaan KAT. (2) Tersedianya Rencana Kerja Pemerintah Daerah ke depan dalam konteks pemberdayaan KAT. b. Penyiapan Kondisi Masyarakat. 1) Penyiapan Kondisi Masyarakat. Penyiapan Kondisi Masyarakat (PKM) dilaksanakan di seluruh lokasi yang akan diberdayakan pada Pemberdayaan KAT Tahun I. a) Sasaran Dinas Sosial Provinsi yang membidangi pemberdayaan KAT yang melibatkan unsur-unsur petugas dari: (1) Petugas Dinas Sosial Provinsi. (2) Petugas Dinas Sosial Kabupaten. (3) Petugas Kecamatan dan Desa. (4) Peserta dari lokasi Pemberdayaan KAT Tahun I dan calon lokasi Pemberdayaan KAT, yaitu tokoh adat/kepala suku dan warga KAT serta warga di sekitar lokasi KAT. b) Tujuan (1) Mewujudkan kesiapan calon warga binaan dan lingkungannya untuk menerima dan terlibat aktif selama periode waktu pemberdayaan. 24 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (2) Mensosialisasikan berbagai jenis kegiatan yang akan dilaksanakan melalui program/kegiatan pemberdayaan KAT. (3) Mewujudkan iklim yang kondusif bagi tumbuhnya kesadaran warga KAT dan pihak- pihak terkait, khususnya di tingkat lokal untuk berperan aktif dalam proses pemberdayaan. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret. d) Hasil Yang Diharapkan (1) Terwujudnya kesamaan persepsi dan kesiapan kondisi warga KAT dan sekitarnya dalam pelaksanaan pemberdayaan KAT. (2) Tersosialisasikannya rencana program/kegiatan pemberdayaan. (3) Tersedianya data dan informasi serta dokumen- dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan sebelum proses pemberdayaan berlangsung. (4) Terdokumentasikannya data kependudukan warga pada lokasi yang dilaksanakan kegiatan PKM, untuk mendukung masyarakat agar memperoleh NIK. Sub Output Pelaksanaan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia sebagai berikut: a. Pelaksanaan Bimbingan, Pemantapan, dan Penguatan SDM PKAT. 1) Bimbingan Sosial dan Motivasi Secara Terpadu. a) Sasaran Warga KAT yang diberdayakan. b) Tujuan (1) Mewujudkan pemahaman warga KAT sebagai bagian dari dinamika perubahan sistem sosial Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 25 kemasyarakatan dan sistem wilayah administratif. (2) Menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab warga KAT untuk turut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang lebih luas. (3) Terciptanya iklim yang kondusif warga KAT untuk membangun interaksi dan interelasi dengan masyarakat umum pada berbagai bidang kehidupan. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan April sampai dengan bulan Juli. d) Hasil Yang Diharapkan (1) Terlatihnya warga KAT sesuai dengan potensi- potensi yang terdapat dilokasi masing-masing. (2) Warga KAT dapat mengoptimalkan potensi dan sumber lokal yang ada di sekitar lingkungan baik sumberdaya tumbuhan, hewan, alam/fisik, maupun buatan (budidaya) sebagai sumber mata pencaharian. Sub Output Dukungan Kegiatan Dekonsentrasi sebagai berikut: a. Pelaksanaan Dukungan Teknis Kegiatan Dekonsentrasi. 1) Administrasi Kegiatan Dekonsentrasi. a) Sasaran yang membidangi Dinas Sosial Provinsi pemberdayaan KAT. b) Tujuan Mewujudkan tata kelola administrasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 26 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. d) Hasil Yang Diharapkan Tersusunnya laporan administrasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. 2) Koordinasi Lintas Sektor. a) Sasaran yang membidangi Dinas Sosial Provinsi pemberdayaan KAT. b) Tujuan (1) Menciptakan kesepahaman tentang tugas pihak- pihak yang terlibat pada setiap tahapan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan KAT tahun berjalan. (2) Melakukan pendalaman terhadap rencana pelaksanaan pemberdayaan KAT tahun berikutnya. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember. d) Hasil Yang Diharapkan (1) Terlaksananya kegiatan pemberdayaan KAT yang tidak mengalami kendala dan masalah. (2) Tersinerginya rencana pemberdayaan KAT oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. 3) Monitoring Program Pemberdayaan KAT. a) Sasaran Warga KAT yang diberdayakan. b) Tujuan (1) Mengetahui perkembangan pelaksanaan pemberdayaan KAT di Daerah, untuk Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 27 memastikan kegiatan pemberdayaan KAT berjalan sesuai dengan rencana. (2) Mengantisipasi faktor-faktor yang menghambat serta mengoptimalkan berbagai factor yang mendukung proses pemberdayaan. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember. d) Hasil Yang Diharapkan Diperolehnya data dan informasi tentang kemajuan dan kendala/hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan KAT untuk dicarikan solusi sesuai ketentuan berlaku. 4) Rapat Persiapan Pemberdayaan. a) Sasaran (1) Perguruan Tinggi/Akademisi. (2) Dinas Sosial Provinsi. (3) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (4) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (5) Dinas Kehutanan. (6) Badan Pertanahan Nasional. (7) Dinas Kesehatan. (8) Dinas Pendidikan. (9) Dinas Pertanian. (10) Dinas Peternakan. (11) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (12) OPD terkait lainnya dengan pemberdayaan KAT. b) Tujuan (1) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan persiapan pemberdayaan, rencana lokasi yang akan dilakukan penjajagan. (2) Mewujudkan kesinambungan pelaksanaan persiapan Pemberdayaan KAT. 28 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni. d) Hasil Yang Diharapkan Adanya kesepakatan bersama rencana sinergi OPD dengan keterkaitannya dengan persiapan pemberdayaan KAT. 4. Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS). Kegiatan PSDBS dilaksanakan pada 34 Provinsi dengan output Layanan Dekonsentrasi PSDBS sebagai berikut: a. Pelayanan Pemberian Izin Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB)/ Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). 1) Tim Pelayanan Aplikasi Perizinan Secara Online. a) Sasaran Dinas Sosial Provinsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penyelenggara UGB dan PUB. b) Tujuan (1) Mengintegrasikan kewenangan PTSP, Dinas Sosial Provinsi dengan Kemensos dalam pelayanan perizinan penyelenggaraan UGB dan PUB melalui aplikasi online SIMPPSDBS. (2) Mempercepat proses pemberian izin UGB dan PUB yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. d) Hasil Yang Diharapkan: Terwujudnya pelayanan perizinan penyelenggaraan UGB dan PUB yang efektif dan efisien melalui aplikasi online SIMPPSDBS. b. Pemantauan dan Penyidikan UGB dan PUB. 1) Pemantauan dan Penyidikan Penyelenggaraan UGB/PUB. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 29 a) Sasaran Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota dan Penyelenggara. b) Tujuan (1) Mengetahui penerapan ketentuan dalam pelaksanaan UGB dan PUB di lapangan. (2) Memberikan pembinaan dan penindakan terhadap para penyelenggara UGB dan PUB yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan. (3) Mendapatkan data terkait penyelenggaraan UGB dan PUB. c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. d) Hasil Yang Diharapkan (1) Adanya data dan informasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan UGB dan PUB sesuai dengan ketentuan. (2) Adanya upaya pembinaan dan penindakan terhadap para penyelenggara UGB dan PUB yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan. 2) Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Pemantauan dan Penyidikan Penyelenggaraan UGB/PUB. a) Sasaran Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Trantib/Satpol PP dan penyelenggara UGB dan PUB. b) Tujuan Menciptakan kesepahaman tentang tugas dan tanggung jawab dalam rangka menindaklanjuti penyimpangan dalam pelaksanaan UGB dan PUB. c) Jadwal Dilaksanakan 4 kali dalam setahun. d) Hasil Yang Diharapkan Kesepakatan bersama yang ditandatangani pihak terkait untuk penyeleggaraan UGB dan PUB yang lebih tertib. 30 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 3) Pelaksanaan Patroli UGB/ PUB a) Sasaran Dinas Sosial Provinsi dan Penyelenggara UGB/PUB. b) Tujuan Meningkatkan pelaksanaan pemantauan dan penyidikan secara aktif terhadap penyelenggaraan UGB dan PUB yang dilakukan terintegrasi bersama pihak-pihak terkait. c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. d) Hasil Yang Diharapkan Terjalinnya koordinasi dalam pelaksanaan pemantauan dan penyidikan penyelenggaraan UGB dan PUB di tingkat Provinsi. 4) Pencetakan Kertas Segel Kegiatan ini meliputi aktivitas pencetakan kertas segel dan kemudian kertas segel tersebut digunakan untuk penyegelan pada kegiatan UGB dan PUB. a) Sasaran Penyelenggara UGB dan PUB. b) Tujuan (1) Meningkatkan keyakinan publik terhadap penyelenggaraan UGB dan PUB (2) Menyegel sarana undian yang diselenggarakan oleh Badan Usaha/Perusahaan dan dilaksanakan sebelum penentuan pemenang dengan dihadiri petugas dari dinas sosial propinsi/kabupaten/kota, notaris dan kepolisian untuk undian gratis berhadiah langsung, pelaksanaan penyegelan bagi undian gratis berhadiah tidak langsung cukup dihadiri oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 31 (3) Meningkatkan kualitas penyelenggaraan UGB dan PUB yang tertib, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret. d) Hasil Yang Diharapkan (1) Adanya akurasi data peserta UGB sesuai dengan jangka waktu periode penyelenggaraan undian. (2) Adanya jaminan bahwa pelaksanaan PUB sesuai ketentuan pengumpulannya. c. Dukungan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. 1) Sosialisasi Program PSDBS. a) Sasaran Dinas Sosial provinsi/kabupaten/kota, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Kalangan Dunia Usaha, mahasiswa dan masyarakat. b) Tujuan (1) Meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial. (2) Meningkatkan kesadaran masyarakat dan kalangan dunia usaha terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. (3) Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak penipuan oknum yang tidak bertanggungjawab. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan November. d) Hasil Yang Diharapkan Tersampaikannya informasi kepada masyarakat dan kalangan dunia usaha tentang pelaksanaan 32 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial program pengelolaan sumber dana bantuan sosial serta dinamika penyelenggaraan UGB/PUB. 2) Sosialisasi UGB dan PUB Melalui Media Cetak. a) Sasaran provinsi serta masyarakat pada Dinas sosial umumnya. b) Tujuan (1) Meningkatkan tanggung jawab dan ketaatan penyelenggara UGB dan PUB terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan oknum berkedok UGB dan PUB. (3) Menyebarluaskan informasi tindak penipuan oknum berkedok UGB dan PUB kepada masyarakat melalui media cetak lokal. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan April sampai dengan bulan Juni. d) Hasil Yang Diharapkan Terpublikasikannya informasi tentang dampak penipuan yang berkedok UGB dan PUB melalui media cetak lokal serta memperluas jangkauan infomasi kepada masyarakat secara luas. 3) Penyampaian Informasi UGB/PUB Melalui Iklan Baliho. a) Sasaran Masyarakat umum. b) Tujuan (1) Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak penipuan berkedok UGB dan PUB. (2) Menginformasikan penyelenggaraan UGB atau PUB di ruang publik secara terbuka. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 33 c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan April sampai dengan bulan Juni. d) Hasil Yang Diharapkan Berkurangnya dampak negatif dan korban tindak penipuan berkedok penyelenggaraan UGB dan PUB. 4) Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SIMPPSDBS. a) Sasaran Operator sistem perizinan secara online pada dinas sosial provinsi, petugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan petugas dari penyelenggara UGB/PUB. b) Tujuan Meningkatkan pemahaman dan kemampuan petugas online di daerah baik di dinas sosial provinsi, DPMPTSP dan penyelenggara UGB/PUB dalam melaksanakan pelayanan perizinan UGB/PUB. c) Jadwal Dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni. d) Hasil Yang Diharapkan Petugas pusat dan daerah dapat menggunakan aplikasi SIMPPSDBS dalam pelayanan perizinan UGB dan UPB secara terintegrasi. 5) Tim Pengkajian dan Verifikasi Permohonan Bantuan Dana Hibah. a) Sasaran Penerima bantuan sosial yang bersumber dari hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang atau barang. b) Tujuan (1) Memperoleh kesesuaian data tentang kelayakan usulan bantuan yang diajukan. 34 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (2) Memudahkan pimpinan dalam mengambil keputusan terkait tindak lanjut usulan permohonan bantuan. c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. d) Hasil Yang Diharapkan Adanya tindaklanjut yang tepat sesuai dengan hasil verifikasi permohonan bantuan. 6) Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hibah Langsung Dalam Negeri. a) Sasaran Penerima bantuan sosial yang bersumber dari hibah bentuk uang atau barang. b) Tujuan (1) Mengetahui pemanfaatan bantuan hibah langsung dalam negeri bentuk uang atau barang. (2) Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana bantuan yang tidak sesuai peruntukannya. (3) Teridentifikasinya masalah dan kendala yang dihadapi penerima bantuan dalam pemanfaatan bantuan hibah dalam bentuk uang atau barang sebagai bahan evaluasi dimasa yang akan datang. c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun setelah pencairan bantuan. d) Hasil Yang Diharapkan Terlaksananya pemanfaatan/penyaluran bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang atau barang yang digunakan oleh penerima bantuan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 7) Administrasi Kegiatan. a) Sasaran dinas sosial provinsi. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 35 b) Tujuan (1) Terwujudnya tata kelola administrasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Tersusunnya laporan administrasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. c) Jadwal Dilaksanakan selama setahun. d) Hasil Yang Diharapkan Tersusunnya laporan administrasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. E. Pelaksanaan Tugas Pembantuan Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka diatur dalam mekanisme penganggaran pembangunan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Penyelenggaraan Dana Tugas Pembantuan lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial meliputi: 1. Tugas Pembantuan dari pemerintah Pusat kepada kepala daerah dan desa (APBN); 2. Urusan Pemerintahan yang ditugaskan dari provinsi/kabupaten/ kota tertuang dalam program dan kegiatan OPD; 3. Penugasan urusan dari K/L kepada Gubernur tidak boleh ditugaskan lagi kepada Bupati/Walikota; 4. Penugasan urusan dari K/L kepada Bupati/Walikota tidak boleh ditugaskan lagi kepada Kepala Desa; 5. Dasar hukum penugasan urusan dituangkan dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga setiap tahun setelah ditetapkannya RKA - KL; 36 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 6. Urusan pemerintahan yang ditugaskan dapat dihentikan oleh K/L pemberi tugas. Pengelolaan dana Tugas Pembantuan meliputi: 1. Prinsip pendanaan. Pendanaan dalam rangka TP dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran menambah nilai aset pemerintah. Kegiatan fisik tersebut, antara lain kegiatan pengadaan barang seperti tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, jaringan, dan irigasi, serta kegiatan yang bersifat fisik lainnya. Kegiatan bersifat fisik lainnya menghasilkan keluaran berupa barang habis pakai seperti kegiatan vaksinasi dan imunisasi, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bantuan sosial yang diserahkan kepada masyarakat. 2. Perencanaan dan penganggaran. a. Program dan kegiatan Kementerian/Lembaga yang akan ditugaskan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP. Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah. b. Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. c. Penganggaran dana tugas pembantuan dituangkan dalam penyusunan RKA-KL. RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara Kementerian/Lembaga dengan komisi terkait di DPR, disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan. d. Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK). RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 37 menyampaikan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada gubernur atau bupati/walikota untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi atau Kabupaten/kota pada saat pembahasan RAPBD. e. Setelah menerima RKA-KL, Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan untuk ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. 3. Penyaluran dan pelaksanaan dana Tugas Pembantuan. a. Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. b. Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan tugas pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundangundangan. d. Dalam hal pelaksanaan tugas pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara. 4. Pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan. a. Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan merupakan barang milik Negara. b. OPD wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Dalam hal barang sudah dihibahkan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatannya dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai barang milik warga KAT. Pemberdayaan KAT dilakukan selain melalui mekanisme Dekonsentrasi dilaksanakan juga melalui mekanisme Tugas Pembantuan baik Provinsi maupun Kabupaten, yaitu: 38 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Output Jumlah Keluarga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Yang Memperoleh Pemberdayaan. 1. Sub Output Tahun Pemberdayaan I. a. Pemberian Bantuan Stimulan Pemukiman Sosial. Kegiatan ini meliputi pemberian bantuan peningkatan kualitas hunian atau pemberian bantuan stimulan rumah bagi warga KAT. Perhatikan jangka waktu pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya force majure dengan mempertimbangkan faktor kendala cuaca, musim, dan jalur transportasi yang sulit dijangkau 1) Sasaran Warga KAT yang diberdayakan. 2) Tujuan (1) Mewujudkan tempat tinggal yang layak huni. (2) Memudahkan akses terhadap pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan dasar lainnya. (3) Mewujudkan kebersamaan dan tanggung jawab sosial diantara sesama warga KAT untuk saling membantu dalam membenahi kondisi rumah masing-masing. (4) Mewujudkan suasana yang kondusif bagi peningkatan kualitas kehidupan warga KAT yang lebih baik, aman, dan sehat. 3) Jadwal Dilaksanakan selama setahun sesuai dengan kontrak kerja di daerah. 4) Hasil Yang Diharapkan (1) Terselenggaranya proses lelang yang transparan dan akuntabel. (2) Terselenggaranya pemberian bantuan secara tertib dan lancar. (3) Tersedianya laporan pertanggung jawaban yang akuntabel. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 39 (4) Meningkatnya kualitas hunian dan lingkungan warga KAT. b. Pemberian Bantuan Jaminan Hidup Tahun I. Dilakukan sebanyak 6 kali penyaluran dengan memperhatikan jangka waktu pelaksanaan untuk menghindari terjadinya force majure dengan mempertimbangkan faktor kendala cuaca, musim, dan jalur transportasi yang sulit dijangkau. 1) Sasaran Warga KAT yang diberdayakan. 2) Tujuan (1) Menyediakan kebutuhan pangan warga KAT yang berkesinambungan selama proses pemberdayaan sehingga kondisi dan ketahanan fisik dapat terjaga untuk beraktifitas sehari-hari. (2) Mewujudkan rasa aman bagi warga KAT untuk mencukupi kebutuhan pangan anggota keluarganya sehingga mereka terlibat aktif selama proses pemberdayaan berlangsung. 3) Jadwal Dilaksanakan pada bulan April sampai dengan bulan November. 4) Hasil Yang Diharapkan (1) Tersedianya kebutuhan pangan warga KAT terlaksana secara berkesinambungan pada lokasi- lokasi pemberdayaan selama proses pemberdayaan berlangsung. (2) Terjaminnya kesinambungan proses pemberdayaan KAT di lokasi pemukiman. c. Pemberian Bantuan Bibit Bagi Warga KAT. Perhatikan jangka waktu pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya force majeure dengan mempertimbangkan faktor kendala cuaca, musim, dan jalur transportasi yang sulit dijangkau. 40 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial


Untuk apa dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan?

Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan antardaerah agar terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apa kepanjangan dekon?

Deklarasi Ekonomi (Dekon) dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 28 Maret 1963. Tujuan dari Dekon adalah untuk memperbaiki ekonomi Indonesia secara menyeluruh dan menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, serta terbebas dari imperialisme.