Pelaku zina yang sudah pernah menikah maka perbuatannya itu disebut zina?

JAKARTA, iNews.id -  Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya, zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar.

Islam menegaskan bahwa hukum zina di adalah haram. Larangan zina tersebut disampaikan dengan tegas dalam Al Quran melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila. 

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Secara harfiah, kata zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan). 

Jenis perbuatan yang termasuk zina ada beberapa macam. Antara lain adalah zina yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman.

Selain itu, ada juga yang namanya Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Ghairu Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. 

Sementara Zina Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya, aksi perselingkuhan yang berujung pada hubungan intim. 

Semua jenis zina tersebut sangat dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, semua umat Islam wajib menghindari perbuatan terlarang tersebut.

Bagi siapa saja yang nekat melanggar larangan tersebut, tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya di kemudian hari. Namun, ada hukuman dunia sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut. 

Hukum Zina setelah Menikah

Seperti yang disinggung sebelumnya, zina  termasuk dosa besar yang sangat dilarang. Hukum zina sebelum atau setelah menikah adalah haram. 

Bagi yang belum menikah, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk zina setelah menikah (zina mushan), hukuman yang diperoleh adalah rajam. 

Begitu besar dosa zina dalam ajaran Islam, sampai-sampai mereka dianggap tak pantas mendapat belas kasihan. 

Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu  sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ  وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ

Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Semua agama termasuk Islam selalu mengajarkan umat-Nya untuk berbuat kebaikan. Menghindari perbuatan zina salah satu anjuran yang perlu diikuti.

Namun, seperti apa sebenarnya hukum zina dalam Islam? Apa sajakah jenis-jenis yang termasuk di dalamnya? Mari ketahui bersama di bawah ini, Moms.

Hukuman Pezina

Pelaku zina yang sudah pernah menikah maka perbuatannya itu disebut zina?

Foto: Jenis-jenis Zina, Bisa Berdosa!

Foto: Orami Photo Stocks

Zina adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Seseorang yang melakukannya, tentu akan mendapat dosa.

Larangan ini tertulis dalam Al-Qur’an surat al-Isra ayat 32 bahwa

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Dalam arti lain, ini adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.

Tak hanya itu, zina juga diartikan sebagai perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.

Hal ini pun juga belaku bagi seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Lantas, bagaimana hukuman bagi pezina? Ini dibedakan pada beberapa jenis, yakni:

1. Orang Menikah

Dikutip dari Almanjaj.id, hukum seseorang yang berzina dan telah menikah adalah rajam atau dilempari batu sampai mati.

Hal ini tertuang dalam Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ

Artinya:

"Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka,

Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam.

Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!"

2. Belum Menikah

Sedangkan pada seseorang yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya:

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]

Baca Juga: Ini Sejarah Haramnya Babi dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!

Jenis-jenis Zina

Tak lain, ini merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ini merupakan salah satu dosa terbesar, setelah sifat syirik dan membunuh.

Sebagaimana ini diterangkan dalam surat Al Furqon ayat 68 yang artinya,

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),"

Dalam Islam, ada beberapa jenis zina yang perlu diketahui beserta perbedaannya, yaitu sebagai berikut:

1. Zina Al-Laman

Pelaku zina yang sudah pernah menikah maka perbuatannya itu disebut zina?

Foto: Jenis-Jenis Zina, Naudzubillah Min Dzaalik!

Foto: Orami Photo Stocks

Adapun jenis zina yang pertama adalah zina Al-Laman, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan pancaindera.

Hal ini dijelaskan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: 

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Mengutip Dalamislam.id, zina Al-Laman terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni: 

  • Zina ain: yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina mata).
  • Zina qalbi: yaitu ketika memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia (zina hati).
  • Zina ucapan (lisan): ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut).
  • Zina tangan (yadin): terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu (zina tangan).

2. Zina Muhsan

Tak hanya itu, terdapat jenis zina lain bagi orang yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim.

Biasanya, jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya.

Ini tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)

Sebaiknya, seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya bisa menjaga diri dari orang lain yang bukan mahramnya.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan setelah Berhubungan Intim Menurut Islam? Simak di Sini!

3. Zina Gairu Muhsan

Pelaku zina yang sudah pernah menikah maka perbuatannya itu disebut zina?

Foto: Jenis Zina dalam Islam -1.jpg

Foto: Orami Photo Stocks

Selain itu, terdapat jenis zina yang dilakukan bagi seseorang yang belum terikat dalam pernikahan. Ini disebut dengan Zina Gairu Muhsan.

Tak jarang, pasangan yang belum menikah mendapat godaan dan hawa nafsu yang tinggi. Sehingga, mereka terlepas dan melakukan perbuatan zina.

Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan pernah bersimpati atau berbelas kasihan pada seseorang yang berbuat zina.

Ini adalah bagian dari dosa besar sehingga tak ada alasan untuk merasa kasihan atau bersimpati, baik keluarga sekalipun.

Bagaimana pun, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

Bahaya dan Akibat Buruk Zina

Zina ternyata tak hanya berdosa jika dilakukan, namun terdapat bahaya yang mengintai.

Berikut jenis bahaya akibat perbuatan zina:

1. Dosa Besar

Seperti kita ketahui, zina termasuk dalam dosa besar yang tak dapat dielakkan.

Dosa yang kita dapat ini secara tak sadar dapat merusak akhlak dan menghilangkan sikap wara’ (menjaga diri daripada berbuat dosa).

Seseorang yang berzina dengan banyak orang, dosanya lebih besar dibandingkan mereka yang berzina dengan satu orang saja.

Adapun ini juga berlaku bagi mereka yang berzina dengan terang-terangan dosanya akan lebih besar.

2. Menghilangkan Cahaya Wajah

Pelaku zina yang sudah pernah menikah maka perbuatannya itu disebut zina?

Foto: Bahaya Zina dan Dosanya.jpg (markazinayah.com)

Foto: Orami Photo Stocks

Berbuat zina tak lain dapat menghancurkan harga diri di hadapan Allah SWT maupun sesama manusia.

Karenanya, bahaya zina ini dapat menghilangkan 'cahaya' pada wajah. Rasa malu yang dimiliki membuat wajah menjadi muram, gelap, dan tidak segar.

Baca Juga: Doa Mendengar Petir, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya

3. Pandangan Buruk

Allah SWT tak menyukai orang yang melakukan zina. Bahaya lain dari perbuatan keji ini yakni membuat pandangan orang lain menjadi buruk.

Artinya, orang di sekitar akan memandang kita dengan sebelah mata.

Mengutip islampos.com, zina mengeluarkan bau busuk yang mampu 'dihirup' oleh orang-orang yang memiliki qalbun salim (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya, lho.

Nah, mulai saat ini jangan sampai kita 'tercebur' dalam perbuatan zina yang dibenci oleh Allah SWT ya, Moms.

Pelaku zina yang pernah menikah disebut zina?

Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah (perselingkuhan), sedangkan pezina ghairu muhsan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah (fornikasi).

Pelaku zina yang sudah menikah disebut brainly?

Jawaban ini terverifikasi Sedangkan bagi yang sudah pernah menikah disebut dengan pezina muhsan.

Bagi orang yang sudah menikah lalu dia melakukan perbuatan zina maka dia harus di hukum *?

Hukum Zina setelah Menikah Sedangkan untuk zina setelah menikah (zina mushan), hukuman yang diperoleh adalah rajam.

Apa yang dimaksud zina hati?

Zina Al-Lamam Adapun jenis zina yang pertama adalah zina Al-Lamam, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera. Mengutip dalam islam.id zina Al-Laman terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni: Zina ain yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina mata).