Apa itu hibah? Apakah sama dengan pengertian pemberian lain? Seperti sedekah, hadiah dan athiyah?   Secara bahasa atau terminologi kata hibah berasal dari bahasa Arab dan telah diadopsi menjadi bahasa Indonesia. Kata ini merupakan masdar dari kata   وَهَبَ  يَهِبُ  هِبَةًberarti memberi atau pemberian. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) hibah berarti pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Menurut Kamus Ilmu al-Qur’an yang dimaksud hibah adalah pemberian kepada seseorang diwaktu hidupnya, dengan tidak mengharapkan balasan atau ikatan baik secara lisan ataupun tertulis. Secara etimologi hibah berarti melewatkan atau menyalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi. Kemudian perkataan hibah yang berarti memberi dijumpai dalam al-Qur’an surat al-Imran ayat  38.

      Sedangkan secara terminologi hibah menurut Ibn ‘Ãbidîn adalah akad pemberian kepemilikan kepada orang lain tanpa adanya ganti, yang dilakukan secara sukarela ketika pemberi masih hidup. Dapat disimpulkan bahwa Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa hibah adalah akad atau perjanjian yang objeknya adalah pemberian harta ataupun benda oleh seseorang kepada orang lain pada waktu masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun. 

Lalu bagaimana perbedaan hibah dengan sedekah, hadiah dan athiyah?

        Jika seseorang bertujuan untuk mendekatkan diri  kepada Allah dengan memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, maka itu adalah sedekah. 

     Jika sesuatu tersebut dibawa kepada orang yang layak mendapatkan hadiah sebagai penghormatan dan untuk menciptakan keakraban, maka itu adalah hadiah,

    Jika tidak untuk kedua tujuan itu, maka itu adalah hibah.  Sedangkan ‘athiyah adalah pemberian seseorang yang dilakukan ketika dia dalam keadaan sakit menjelang kematian.

        Dapat disimpulkan bahwa hibah yaitu ketika kita memeberikan sesuatu dengan tujuan bukan ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT maupun memeberikan seseorang karena orang tersebut layak memndapatkan hadiah tetapi karena kita memberi dengan sukarela tanpa paksaan sedikitpun dan si penerima tidak perlu memberikan imbalan sedikitpun dan biasanya kepemilikan yang telah di hibahkan otomotis hak kepemilikannya juga berpindah tangan.