Peran pemerintah dalam transportasi adalah apihak yang menyelenggarakan transportasi barang

PROFIL UNIT KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

MENTERI PERHUBUNGAN

Tugas Pokok

Membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

Fungsi

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas sarana dan prasarana transportasi;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektibitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi di daerah;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
  • Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; dan
  • Pengawasan ata pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Visi

Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;

Misi

  • Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
  • Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
  • Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;

SEKRETARIAT JENDERAL

Tugas Pokok

Melaksanakan menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Fungsi

  • Koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  • Pelakasanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Unit Kerja

  • Biro Perencanaan
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • Biro Keuangan
  • Biro Hukum
  • Biro Umum
  • Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN
  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan
  • Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
  • Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
  • Mahkamah Pelayaran

INSPEKTORAT JENDERAL

Tugas Pokok

Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  • Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujua tertentu atas penugasan Menteri;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Unit Kerja

  • Sekretariat Inspektorat Jenderal
  • Inspektorat I
  • Inspektorat II
  • Inspektorat III
  • Inspektorat IV
  • Inspektorat Investigasi

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Unit Kerja

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi laut.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriterian di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut;
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Unit Kerja

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Unit Kerja

DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana, transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana, transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana, transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana, transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana, transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Unit Kerja

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN

Tugas Pokok

Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang transportasi;
  • Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Unit Kerja

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN

Tugas Pokok

Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  • Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  • Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Unit Kerja

BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG DAN BEKASI (BPTJ)

Tugas Pokok

BPTJ mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, BPTJ menyelenggarakan fungsi:

  • Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
  • Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
  • Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
  • Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
  • Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
  • Penyusunan rencana pelaksanaan, perencanaan kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang tidak termasuk dalam rencana umum dan rencana program kegiatan transportasi dari Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  • Penyiapan usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
  • Pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal;
  • Pemberian perijinan angkutan umum yang melampaui batas propinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service);
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan rencana umum dan program pengembangan dan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
  • Melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang dilakukan oleh instansi, operator dan pihak lainnya; dan
  • Pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

STAF AHLI MENTERI

TUGAS

  • Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, lingkungan, dan energi perhubungan.
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan reformasi Birokrasi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi perhubungan.
  • Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda dan Kesisteman Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomentasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terakit dengan bidang logistik, multimoda dan kesisteman perhubungan.
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu startegis kepada Menteri mengenai terkait dengan bidang ekonomi kawasan dan kemitraan perhubungan.