Perempuan diperbolehkan menjadi imam apabila makmumnya

Perempuan diperbolehkan menjadi imam apabila:

  1. semua makmumnya perempuan.
  2. jamaahnya sedikit.
  3. tidak mengikuti gerakan imam.
  4. berniat menjadi imam.

Jawabannya adalah a. semua makmumnya perempuan.

Perempuan diperbolehkan menjadi imam apabila semua makmumnya perempuan.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. semua makmumnya perempuan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. jamaahnya sedikit menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. tidak mengikuti gerakan imam menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di situs ruangguru ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. berniat menjadi imam menurut saya ini malah 100% salah, karena tadi saat coba cari buku catatan, jawaban ini cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. semua makmumnya perempuan.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:

Umat Islam menggelar Salat Ied di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Bali, Selasa (30/8). Foto: Antara

Perempuan memiliki hak untuk bisa ikut dalam melaksanakan salat berjamah.

Riwayat dari Aisyah ra, "Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri salat Subuh bersama Rasulullah SAW. Mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian, para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari salat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap." (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, tidak hanya lelaki saja, tetapi perempuan juga memiliki kesempatan untuk menjadi imam dalam melaksanakan salat berjemaah selama makmumnya juga perempuan.

Lalu, bagaimana posisi imam perempuan saat melaksanakan salat berjemaah?

Mungkin masih ada yang berpikir bahwa melaksanakan salat berjemaah, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki posisi saf yang sama. Namun, hal ini keliru. Sebab, posisi saf perempuan dalam salat berjemaah itu berbeda seperti yang telah dikutip dari channel Youtube Bincang Syariah pada Selasa (7/7/2020).

Sebagaimana keterangan imam Syafii di dalam kitab Al-Umm, "(Boleh) perempuan menjadi imam bagi para perempuan lainnya di dalam salat fardu atau lainnya. Dan saya memerintahkannya untuk berada di tengah barisan/saf (para makmumnya)."

Pendapat itu pun selaras dengan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah binti Abu Bakar ra dan Ummu Salamah ra, dari Ibnu Abbas ra bahwa, "Seorang wanita mengimami jamaah salat dari kaum wanita dan ia (imam) berdiri di tengah-tengah mereka (yang ada di barisan paling depan)."

Lantas, bagaimana jika makmumnya hanya ada satu orang?

Dari Ibnu Abbas ra berkata, "Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan salat 4 rakaat. Lalu, beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Aku pun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu, beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau salat 5 rakaat, kemudian salat dua rakaat, lalu tidur kembali." (HR. Bukhari)

Sesuai hadis di atas, ini juga diberlakukan untuk imam dan makmumnya perempuan. Maka, untuk hal ini, posisi imam haruslah berada di sebelah kanan. Sedangkan, posisi makmum sedikit kebelakang agar tidak sejajar dengan imam.

Screenshoot. Foto: Youtube.com/bincangsyariah

Lalu, sebagai imam perempuan apakah harus melirihkan suaranya, tidak bersuara, atau tetap bersuara lantang?

Menurut beberapa sumber, imam perempuan boleh melantangkan suaranya di saat perpindahan dari satu rukun ke rukun yang lain. Baik itu bersuara lirih atau lantang asalkan tidak mendayu-dayu, imam perempuan tetap harus bersuara agar makmum tahu kapan perpindahan rukun salat.

Nah, begitulah penjelasan mengenai beberapa hal jika perempuan menjadi imam di antara makmum perempuan lainnya. Wallahualam.

Jakarta -

Sholat berjamaah merupakan salat yang dikerjakan dua orang atau lebih dengan salah seorang darinya menjadi imam dan lainnya makmum. Dalam hal ini, bolehkah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan?

Pelaksanaan sholat berjamaah memiliki sejumlah keutamaan. Salah satunya seperti disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: "Salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR Bukhari dan Muslim).

Ketentuan mengenai tata cara sholat berjamaah umumnya dijelaskan dalam aturan fikih salat. Disebutkan dalam buku Kitab Lengkap Shalat, Shalawat, Zikir, dan Doa karya Ibnu Watiniyah, imam sholat merupakan seorang laki-laki kecuali apabila dikerjakan perempuan saja. Maka, dalam hal ini perempuan boleh menjadi imam.

Lantas, bolehkah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan? Mengutip buku Fikih Jumhur: Masalah-masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama karya Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i, jumhur ulama berpendapat tidak sah bagi kaum laki-laki bermakmum kepada perempuan, baik dalam sholat fardhu maupun sunnah.

Pendapat tersebut mengacu pada tujuh mazhab fuqaha Madinah dari kalangan tabi'in, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i Ahmad, dan Dawud. KH Imaduddin Utsman al-Batanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara juga menjelaskan, perempuan dilarang menjadi imam sholat bagi laki-laki walaupun pandai mengaji.

Pendapat mengenai ketidakbolehan seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, yang berbunyi: "Perempuan janganlah dijadikan imam sedangkan makmumnya laki-laki."

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm (Kitab Induk) menjelaskan penyebab laki-laki bermakmum pada perempuan saat sholat. Menurutnya, Allah SWT telah menjadikan pria sebagai pemimpin. Allah SWT juga tidak menunjuk perempuan sebagai seorang wali, layaknya tugas laki-laki.

"Allah 'Azza wa Jalla menjadikan kaum lelaki itu pemimpin atas kaum wanita. Dan Ia menyingkatkan kaum wanita daripada menjadi wali dan yang lain dari yang demikian," tulis Imam Asy-Syafi'i.

Penjelasan Allah SWT tentang tugas laki-laki sebagai imam terdapat dalam QS An-Nisa ayat 34

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Arab latin: Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrā

Artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

Hukum Wanita Menjadi Imam Sholat

Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII pada 26-29 Juli 2005 silam, ada dua hukum mengenai wanita menjadi imam dalam sholat, sebagai berikut:

1. Wanita menjadi imam sholat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah.

2. Wanita menjadi imam sholat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.

Syarat Menjadi Imam Sholat Berjamaah

Berikut syarat yang harus dipenuhi terkait siapa orang yang boleh menjadi imam dalam sholat berjamaah:

1. Laki-laki bermakmum kepada laki-laki2. Perempuan bermakmum kepada laki-laki3. Perempuan bermakmum kepada perempuan4. Khun-tsa musykil bermakmum kepada laki-laki

5. Perempuan bermakmum kepada khun-tsa musykil

Khun-tsa musykil pada ketentuan imam sholat berjamaah adalah seseorang yang sulit diketahui identitasnya. Saat khuntsa sholat bersama wanita, maka dia tidak boleh menjadi makmum.

Simak Video "Antusiasme Jemaah Jelang Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal"



(kri/row)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA