Pertanyaan tentang legalitas perusahaan dalam kegiatan bisnis

Apakah Tanda Daftar Industri dan Izin usaha Industri masih diperlukan untuk perusahaan industri? Dikarenakan pasal terkait Izin usaha Industri (Pasal 102) dihapus dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dijawab pada tanggal 13/08/2021 pukul 09:04 WIB:

Yth.Sdr. Millencia Ang

Menindaklanjuti pertanyaan Saudara kami informasikan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS saat ini sudah mengimplementasikan perizinan usaha berbasis resiko pada bulan ini. Kami sarankan untuk perusahaan melakukan koordinasi dengan OSS terkait izin usaha yang diterbitkan OSS dengan versi terbaru. Terima kasih

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya, Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”).

 

Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009”).

Saya bersama 4 teman sedang merintis suatu usaha di bidang jasa, namun kami hanya memiliki modal kecil hanya kurang dari 40 juta. Berdasarkan modal itulah maka kami belum berani melegalkan usaha kami. Akan tetapi muncul beberapa pertanyaan yang ingin kami tanyakan, yaitu:

Apakah ada syarat tertentu sehingga suatu usaha bisa atau wajib dibuat legalitas hukumnya menjadi badan hukum?

Apakah dengan modal sebesar 40 juta bisa dijadikan menjadi suatu badan usaha sepeti CV?

Jika usaha kami dijadikan suatu badan usaha berbentuk CV dapat dikenakan pajak walaupun ternyata usaha kami tidak mendapatkan untung sama sekali?

Jawaban Dari Nirmala — August 2017

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Untuk mendirikan suatu badan usaha CV, maka harus dipenuhi syarat-syarat tertentu, dan sebelum menghadap Notaris maka diperlukan beberapa persiapan sebagai berikut:

  1. Calon nama Pengurus yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Tempat kedudukan CV
  3. Siapa yang akan bertindak selaku sekutu aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku sekutu diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV yang dibuat (tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

CV cukup hanya dengan akta Notaris, namun untuk memperkokoh posisi CV sebaiknya akta CV tersebut di daftarkan ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. Untuk aspek permodalam dalam pembuatan CV tidak menjadi masalah berapa nilainya.

Dalam kaitannya kewajiban pajak, badan hukum seperti CV harus membuat laporan keuangan. Jika memang CV tersebut belum berjalan maka tidak ada kewajiban untuk membayar pajak. Pada prinsipnya, pembayaran pajak didasarkan pada keuntungan yang didapat, akan tetapi pembuatan laporan ke kantor pajak di tempat NPWP terdaftar tetap merupakan kewajiban.

Office Now – SIUP dan TDP merupakan dua jenis surat izin usaha yang relatif sering menjadi bahan perbincangan di kalangan pebisnis belakangan ini. Hal itu terutama sejak pemerintah mulai menetapkan sejumlah peraturan dan undang-undang baru mengenai masalah perizinan usaha.   

Salah satu tujuan penetapan aturan undang-undang ini ialah meringkas dan menyatukan masalah perizinan usaha dalam satu sistem elektronik yang terintegrasi. Lebih jauh, rumusan aturannya pun lantas berdampak pada kewajiban pengusaha untuk memiliki SIUP dan TDP. 

Beberapa Pertanyaan yang Sering Muncul Terkait SIUP dan TDP

Bagi Anda yang baru perdana mengurus SIUP dan TDP yayasan atau perusahaan lainnya, barangkali sempat mempertanyakan sejumlah hal mengenai keduanya. Beberapa pertanyaan yang belakangan kerap muncul terkait kedua jenis surat izin usaha ini antara lain:

  1. SIUP dan TDP apakah sama fungsinya?
  2. Bagaimana cara membuat SIUP serta TDP?
  3. Bisakah mengurus SIUP dan TDP online?
  4. Benarkah SIUP dan TDP dihapuskan?
  5. Betulkah SIUP dan TDP diganti NIB?

Untuk mencari tahu jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas, ada baiknya Anda sejenak mencermati sekilas pembahasan mengenai SIUP serta TDP tersebut.

Sekilas Pembahasan Mengenai SIUP

Pengertian SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang menjamin legalitas aktivitas jual beli yang berlangsung dalam suatu perusahaan. Kantor yang berwenang untuk menerbitkan SIUP adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat.  

Kriteria perusahaan yang wajib memiliki SIUP adalah yang jumlah kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50.000.000. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 46 tahun 2009. Untuk perusahaan di luar kriteria itu, kepemilikan SIUP bersifat opsional.  

Jenis SIUP

Ada empat jenis SIUP yang tersedia untuk masing-masing kategori perusahaan berdasarkan besarnya tingkat kepemilikan modal serta kekayaan bersihnya, yaitu:

SIUP Mikro

Jenis SIUP ini untuk oleh pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih < Rp 50.000.000

SIUP Kecil

Untuk pengusaha yang modal serta kekayaan bersihnya berada dalam kisaran Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000.

SIUP Menengah

Khusus untuk pengusaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih Rp 500.000.000 – Rp 10.000.000.000 (10M).

SIUP Besar

Kepemilikannya wajib bagi pengusaha yang mempunyai modal dan kekayaan bersih sejumlah > Rp 10.000.000.000 (10M).

Perlu Anda perhatikan bahwa penilaian jumlah modal dan kekayaan bersih perusahaan  tersebut tidak termasuk nilai tanah dan bangunan miliknya

Syarat dan Prosedur Mengurus SIUP

Ada 2 cara yang bisa Anda pilih untuk mengurus pembuatan SIUP, yakni:

Membuat SIUP Secara Offline

Untuk mengurus SIUP secara offline, Anda bisa datang atau mengirim perwakilan yang telah menerima surat kuasa ke kantor Disperindag terdekat.

Beberapa berkas persyaratan yang perlu Anda persiapkan antara lain:

  • Fotokopi kartu identitas pemilik atau penanggung jawab, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) serta NPWP milik perusahaan
  • Khusus untuk PT, wajib menyertakan fotokopi akta pendirian, surat bukti pengesahan dari Kemenkumhan dan Surat Izin Gangguan (HO)
  • Pas foto pemilik atau penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Neraca perusahaan

Selain menyerahkan berkas persyaratan di atas, Anda juga perlu mengisi formulir dan membayar biaya penerbitan SIUP sesuai ketentuan. Umumnya, proses penerbitan surat izin usaha tersebut membutuhkan waktu 7-14 hari kerja.

Membuat SIUP Secara Online

Pesatnya kemajuan teknologi informasi sekarang telah memungkinkan Anda untuk mengurus izin usaha secara online melalui situs Online Single Submission (OSS). Barangkali Anda pun sudah amat penasaran untuk bisa mengetahui cara pembuatan SIUP dan TDP OSS.

Untak melakukan pembuatan SIUP melalui OSS, Anda cukup menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta sejumlah data perusahaan. Langkah-langkah pembuatan SIUP melalui OSS adalah sebagai berikut:

  • Membuat akun
  • Mengisi formulir pendaftaran SIUP elektronik dengan data-data perusahaan yang dibutuhkan
  • Memilih jenis SIUP
  • Men-submit formulir penerbitan SIUP

Sekilas Pembahasan Mengenai TDP

Pengertian TDP

TDP merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Dokumen perizinan ini merupakan bukti bahwa suatu perusahaan telah memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri secara sah di hadapan hukum negara.

Kepemilikan TDP berlaku bagi semua jenis badan usaha, baik perorangan, persekutuan, yayasan maupun koperasi. Khusus untuk perusahaan perseorangan berskala kecil yang pengelolaannya hanya melibatkan pribadi dan anggota keluarga, tidak wajib memiliki TDP.

Syarat, Prosedur dan Masa Berlaku TDP

Untuk mengurus masalah penerbitan TDP, Anda bisa datang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP. Selain itu, Anda juga perlu mengisi formulir pendaftaran dan membawa beberapa berkas persyaratan, yaitu:

  • Fotokopi KTP, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Izin Gangguan)
  • Neraca awal berikut fotokopi akta pendirian dan NPWP (syarat tambahan khusus untuk perusahaan berbentuk CV)
  • Akta dan surat keputusan dari Kemenkumham (syarat tambahan untuk PT)
  • Akta dan surat keputusan Menteri Koperasi (syarat khusus koperasi)
  • Materai Rp 6.000

Setelah semua persyaratan lengkap dan petugas selesai melakukan inspeksi, Anda akan memperoleh TDP dalam tempo 7 hari kerja. Untuk membereskan prosedur ini, Anda tidak akan dikenakan pungutan biaya apa pun. Masa berlaku TDP adalah 5 tahun.

Update Peraturan Terbaru Mengenai SIUP dan TDP

SIUP dan TDP adalah dua contoh dari antara sejumlah surat izin menjalankan usaha yang syarat dan kewajiban kepemilikannya mengalami perubahan. Beberapa peraturan perundangan terbaru yang merumuskan perubahan tersebut antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018

PP ini mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Selain membahas tentang pemanfaatan OSS, PP ini juga mencantumkan sejumlah pembahasan mengenai Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Salah satu poin yang disebutkan dalam PP ini adalah bahwa NIB dapat juga berlaku sebagai TDP. Dengan demikian, kepemilikan TDP ini perlahan-lahan mulai dialihkan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Barangkali Anda lebih mengenal peraturan yang satu ini dengan nama Undang-undang Cipta Kerja. Pasal ke 116 UU ini menyatakan bahwa UU No 3 Tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan sudah tidak berlaku.  Hal ini berarti perusahaan tidak lagi wajib memiliki TDP.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021

Belum lama ini pemerintah kembali mengeluarkan peraturan baru yang memuat kebijakan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko. Bagi Anda yang ingin tahu cara menindaklanjuti SIUP dan TDP expired, perlu mencermati peraturan yang satu ini.

Dalam PP ini tertulis bahwa setiap jenis perusahaan wajib memiliki NIB yang berfungsi sebagai nomor identitas usahanya. Dengan demikian, tentunya Anda sudah mengetahui jawaban untuk pertanyaan: “SIUP dan TDP apa perlu diperpanjang”, bukan?

Kebijakan pemerintah untuk meringkas masalah izin usaha, termasuk SIUP dan TDP ini, tentunya memberikan sejumlah manfaat bagi para pelaku usaha. Penyederhanaan ini memungkinkan Anda untuk membereskan urusan izin usaha dengan lebih mudah dan cepat.

Bagaimana peranan legalitas hukum perusahaan terhadap kelangsungan hidup usaha?

Perusahaan yang mempunyai legalitas perusahaannya maka pengusaha tersebut sudah mendapatkan jaminan atas keberlangsungan perusahaannya, seperti mempunyai sarana perlindungan hukum,sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan usaha.

Mengapa aspek legalitas merupakan hal yang penting dalam menjalankan bisnis?

Legalitas suatu Perusahaan atau badan USAha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan USAha sehingga diakui oleh masyarakat.

Apa saja dampak yang timbul apabila suatu usaha tidak memiliki legalitas?

Sanksi apabila tidak ada legalitas perusahaan terhadap perusahaan/badan usaha yang sudah berdiri namun tidak mendaftarkan perusahaannya maka pelanggaran atas peraturan ini pada pemilik badan usaha akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembatalan bahkan sanksi berupa pidana seperti adanya denda dan kurungan.
Di bawah ini Libera.id akan menjabarkan satu per satu mengenai jenis-jenis dokumen legalitas yang perlu dimiliki bisnis startup..
Akta Pendirian Usaha. ... .
NPWP Badan Usaha. ... .
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ... .
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ... .
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ... .
Merek Dagang..