Bagikan "Pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu." Otoritas Jasa Keuangan Qardh adalah akad pinjaman yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati. Secara teknis, pinjaman ini diberikan oleh seseorang atau lembaga keuangan syariah pada orang lain yang kemudian digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Pembayarannya bisa dilakukan dengan diangsur atau lunas sekaligus. Menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qard berlaku tanpa imbalan karena meminjamkan uang dengan imbalan adalah riba. Riba Qardh tidak boleh dilakukan karena akad Qardh dalam islam bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan untuk mengambil keuntungan. Pada dasarnya riba Qardh adalah hasil keuntungan yang didapatkan dari tambahan pembayaran pokok pinjaman yang disyaratkan oleh peminjam, sehingga pemberi utang akan mendapatkan kelebihan dari si penerima utang. Contohnya saja, apabila ada pihak A yang meminjamkan uang sebesar 5 juta rupiah namun kemudian meminta imbalan imbalan kepada pihak B sebesar 6 juta rupiah tanpa kejelasan kelebihan uang satu juta tersebut digunakan untuk apa dan kenapa harus dibayarkan, hal inilah yang disebut sebagai riba Qardh. Qardh dapat berlaku dengan sah jika semua pihak yang terlibat memenuhi syarat dan rukunnya. Berikut syarat dan rukun dalam akad qardh:
Dalam perbankan syariah, akad Qardh memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
Berdasarkan Fatwa MUI DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang AL-Qardh, pelaksanaan akad Qardh memiliki sejumlah keuntungan yang harus diperhatikan dan dipatuhi sebelumnya, berikut di antaranya:
Berdasarkan Fatwa MUI, pendanaan qardh berasal dari:
Berikut ini adalah fungsi dari qardh:
Ikuti promo Tokopedia terbaru, Waktu Indonesia Belanja (WIB) dan dapatkan cashback special dan bebas ongkir hanya di akhir Juli ini, lho! Menurut lembaga keuangan Syariah, akad Qardh terdiri dari dua macam yaitu:
Berdasarkan OJK, perlakuan akuntansi akad Qardh memiliki penjelasan pengakuan dan pengukuran seperti di bawah ini.
Sementara untuk penyajian Qardh dalam bidang perbankan dan keuangan diatur oleh OJK sebagai berikut:
Perbankan Syariah umumnya menggunakan akad Qardh dalam beberapa proses produk seperti di bawah ini.
Landasan hukum dari akad Qardh berasal dari Al-Baqarah [2] : 245 yang berbunyi “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” Serta dari Al-Baqarah [2] : 280 yang memiliki arti “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” |