Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara
Bagikan

"Pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu."

Otoritas Jasa Keuangan

Qardh adalah akad pinjaman yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati. Secara teknis, pinjaman ini diberikan oleh seseorang atau lembaga keuangan syariah pada orang lain yang kemudian digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Pembayarannya bisa dilakukan dengan diangsur atau lunas sekaligus.

Menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qard berlaku tanpa imbalan karena meminjamkan uang dengan imbalan adalah riba. Riba Qardh tidak boleh dilakukan karena akad Qardh dalam islam bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan untuk mengambil keuntungan. Pada dasarnya riba Qardh adalah hasil keuntungan yang didapatkan dari tambahan pembayaran pokok pinjaman yang disyaratkan oleh peminjam, sehingga pemberi utang akan mendapatkan kelebihan dari si penerima utang.

Contohnya saja, apabila ada pihak A yang meminjamkan uang sebesar 5 juta rupiah namun kemudian meminta imbalan imbalan kepada pihak B sebesar 6 juta rupiah tanpa kejelasan kelebihan uang satu juta tersebut digunakan untuk apa dan kenapa harus dibayarkan, hal inilah yang disebut sebagai riba Qardh.

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qard al Hasan yaitu lembaga sosial yang melayani utang piutang dengan cara

Qardh dapat berlaku dengan sah jika semua pihak yang terlibat memenuhi syarat dan rukunnya. Berikut syarat dan rukun dalam akad qardh:

  • Peminjam (muqtaridh). Pihak peminjam harus seorang yang Ahliyah mu’amalah, yang berarti harus baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperkenankan mengatur hartanya sendiri).
  • Pemberi pinjaman (muqridh). Pihak pemberi pinjaman haruslah seorang Ahliyat at-Tabarru’ (layak bersosial), dengan arti mempunyai kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat. Dalam qardh, seorang muqridh meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak lain.
  • Dalam perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai fungsi sosial bank. Dananya biasa berasal dari dana zakat, infaq, dan sadaqah yang dihimpun dari aghniya’ atau dari sebagian keuntungan bank.
  • Barang/utang (Mauqud ‘Alaih). Barang yang digunakan sebagai obyek dalam qardh harus dapat diakad salam. Dengan bisa diakad salam, maka barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan.
  • Ijab qabul (shighat). Ucapan dalam ijab qabul harus dilakukan dengan jelas dan dapat dipahami oleh kedua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam perbankan syariah, akad Qardh memiliki beberapa syarat sebagai berikut:

  • Bank, yaitu pihak yang menyediakan dan meminjamkan uang.
  • Nasabah, pihak yang meminjam uang tersebut dari bank.
  • Proyeksi atau gambaran usaha, penjelasan mengenai tujuan terjadinya ikatan Al-Qardh atau akad Qardh.

Berdasarkan Fatwa MUI DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang AL-Qardh, pelaksanaan akad Qardh memiliki sejumlah keuntungan yang harus diperhatikan dan dipatuhi sebelumnya, berikut di antaranya:

  1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
  2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
  4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
  5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
  6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
    -
    memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
    - menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

Berdasarkan Fatwa MUI, pendanaan qardh berasal dari:

  • Bagian modal Lembaga Keuangan Syariah.
  • Keuntungan Lembaga Keuangan Syariah yang disisihkan.
  • Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada Lembaga Keuangan Syariah.

Berikut ini adalah fungsi dari qardh:

  • Membantu nasabah yang sedang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan yang mendesak.
  • Qardh Hasan yang menjadi pembeda Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional, karena membawa misi sosial di dalamnya.
  • Misi sosial ini dapat meningkatkan citra positif dan loyalitas masyarakat pada Lembaga Keuangan Syariah.

Ikuti promo Tokopedia terbaru, Waktu Indonesia Belanja (WIB) dan dapatkan cashback special dan bebas ongkir hanya di akhir Juli ini, lho!

Menurut lembaga keuangan Syariah, akad Qardh terdiri dari dua macam yaitu:

  1. Akad Qardh yang berdiri sendiri dan hanya bermaksud sebagai tujuan sosial, sesuai dengan apa yang tertera di Fatwa MUI DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 yang menjelaskan bahwa Al-Qardh ada bukan sebagai kelengkapan transaksi atau sarana untuk mencari keuntungan. 
  2. Akad Qardh yang terjadi sebagai sarana untuk melengkapi transaksi lain yang bersifat komersial atau termasuk ke dalam akad-akad mu’awadhah untuk mendapatkan keuntungan. Pihak ketiga hanya dalam menggunakan dana tersebut untuk tujuan komersial seperti pembiayaan pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, produk Rahn Emas, pengalihan utang, dan ajakan piutang.

Berdasarkan OJK, perlakuan akuntansi akad Qardh memiliki penjelasan pengakuan dan pengukuran seperti di bawah ini.

  1. Pinjaman Qardh diakui sesuai dengan besarnya jumlah yang dipinjamkan pada saat transaksi terjadi.
  2. Biaya administrasi, bonus, atau ujrah yang dananya bersumber dari modal Bank diakui sebagai pendapatan operasional lainnya sesuai dengan jumlah yang diterima.
  3. Biaya administrasi, bonus, atau ujrah yang dananya bersumber dari dana pihak ketiga diakui sebagai pendapatan utama lain, dan hasilnya kemudian dibagi sesuai dengan besar jumlah yang diterima.

Sementara untuk penyajian Qardh dalam bidang perbankan dan keuangan diatur oleh OJK sebagai berikut:

  1. Pinjaman Qardh yang bersumber dari modal Bank dan dana pihak ketiga disajikan pada pos pinjaman Qardh.
  2. Penyisihan Penghapusan Aset pinjaman Qardh disajikan sebagai pos lawan (contra account) pinjaman Qardh.

Perbankan Syariah umumnya menggunakan akad Qardh dalam beberapa proses produk seperti di bawah ini.

  • Pinjaman tunai dari produk kartu kredit Syariah.
  • Pinjaman untuk talangan keperluan Haji.
  • Pinjaman untuk pengusaha kecil.
  • Pinjaman kepada pengurus bank.

Landasan hukum dari akad Qardh berasal dari  Al-Baqarah [2] : 245 yang berbunyi “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” Serta dari Al-Baqarah [2] : 280 yang memiliki arti “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”