Sebutkan asas pemungutan pajak dan jelaskan juga apa asas yang digunakan oleh pemerintah Indonesia

Asas asas pemungutan pajak di Indonesia adalah

1.Asas wilayah merupakan asas yang berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak.

2.Asas kebangsaan merupakan asas yang berdasarkan pengenaan pajak setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia.

3.Asas sumber merupakan asas yang berdasarkan pada tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak.

4.Asas umum merupakan asas yang pemungutan pajak diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum yang dilakukan di Indonesia.

5.Asas yuridis merupakan asas yang berdasarkan pemungutan pajak harus jelas dan berdasarkan pada UU yang berlaku.

6.Asas ekonomis merupakan asas yang pemungutan pajak jangan memberatkan wajib pajak.

7.Asas finansial merupakan asas dalam pemungutan pajak agar memperhatikan biaya pemungutan harus lebih rendah dan pada hasil pemungutan pajak (efisien)

Pembahasan

Hallo teman teman brainly lovers

Pada kesempatan kali ini saya akan mengajak adik adik untuk belajar ekonomi, masih semangat ga nihh belajarnya ? Masihh dong kak hehehe. Yuk langsung cuss lihat pembahasan dibawah ini ya guys

Azas azas pajak oleh Adam Smith, yaitu sebagai berikut:

1.Kesamaan merupakan beban pajak harus sama

2.Kepastian merupakan pemungutan pajak harus jelas dan dimengerti

3.Kelayakan merupakan tidak memberatkan wajib pajak

4.Ekonomi merupakan pemungutan pajak harus efisien

Macam macam fungsi pajak, sebagai berikut:

1.Fungsi Budgeter merupakan sumber kas negara

2.Fungsi Reguler merupakan alat mengatur ekonomi

3.Fungsi Distribusi merupakan alat pemerataan pendapatan

4.Fungsi Stabilisasi merupakan menjaga stabilitas ekonomi

5.Fungsi Alokasi merupakan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang

Mungkin sedikit pembahasan dari kakak ya guys, good luck yaa.

Pelajari Lebih Lanjut:

Adik-adik semua masih kepingin belajar materi ekonomi kan? Yukk langsung cek linknya aja ya guys

1.Materi tentang fungsi pajak,cek link berikut brainly.co.id/tugas/22392582

2.Materi tentang PT, cek link berikut brainly.co.id/tugas/12031126  

3.Materi tentang fungsi manajemen, cek link berikut brainly.co.id/tugas/10292433

Detail Jawaban

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab : Bab 7 - Perpajakan dalam Ekonomi

Kode : 11.12.2007

Kata Kunci: fungsi budgeter, asas finansial, asas yuridis

#AyoBelajar

Jakarta - Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat berpotensi dalam pembangunan negara. Karena peranan pajak sangat diandalkan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran negara. Maka dari itu, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak sangat diharapkan untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak.

Saat ini terdapat sejumlah pajak yang berlaku di Indonesia, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pengenaan pajak kepada Wajib Pajak, otoritas pajak harus mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai faktor terkait dengan sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak). Pengenaan pajak yang dilakukan secara asal dan sembrono dapat menjadi masalah besar, sehingga tidak terwujudnya instrument fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di antara pertimbangan dalam praktik pemajakan tersebut, yakni kesesuaian asas pengenaan pajak dan asas pemungutan pajak. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai asas pengenaan pajak.

Apa Itu Asas?

Konsep asas bisa ditemukan dalam buku The Liang Gie (Sudikno Mertokusumo, 2010:42) yang mengatakan bahwa asas merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus tentang pelaksanaannya, yang diimplementasikan pada serangkaian tindakan atau perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

Sedangkan, menurut R.H. Soebroto Brotodiredjo, asas adalah suatu sumber yang menjadi pangkal tolak sesuatu, hal yang inherent dalam segala sesuatu, yang menentukan hakikatnya.

Sementara, menurut Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI), asas merupakan dasar atau hukum dasar yang menjadi acuan perpikir seseorang dalam mengambil berbagai keputusan penting dalam hidupnya.

Baca juga DJP Kombinasikan Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Administratif

 

Jenis-Jenis Asas Pengenaan Pajak

Pengenaan pajak harus memperhatikan objek berupa penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, serta subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

Penentuan subjek pajak dan objek pajak harus berdasarkan pada asas pengenaan pajak. Dengan demikian, terdapat 3 (tiga) asas pengenaan pajak, yaitu asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan.

Asas Domisili (Domicile, Residence Priciple)

Asas ini dikenal juga world wide income. Berdasarkan asas ini, negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan atau pendapatan yang diterima oleh orang pribadi atau badan apabila orang pribadi tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di negara tersebut atau badan yang berkedudukan di negara tersebut.

Dalam asas tersebut, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan atau pendapatan yang akan dikenakan pajak itu berasal, karena asas tersebut hanya akan memperhatikan lokasi atau tempat Wajib Pajak.

Sehingga, negara yang menganut asas ini, akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diterima di negara tersebut maupun yang diperoleh di luar negeri. Ringkasnya, negara yang menerapkan asas domisili sebetulnya pada saat bersamaa juga menerapkan asas sumber.

Menurut Tony Marsyahrul (2005:3), asas domisili merupakan asal yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantu pada tempat tinggal (domisili) Wajib Pajak di suatu negara. Negara yang menjadi tempat tingga Wajib Pajak, negara itulah yang berhak mengenakan pajak atas segala penghasilan yang diterima dari mana pun.

Asas Sumber (Source Priciple)

Asas ini sering disebut juga sebagai asas teritorial. Berdasarkan asas ini, negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima oleh orang pribadi jika penghasilan yang akan dikenakan pajak tersebut diterima oleh orang pribadi atatu badan yang bersangkutan dari suatu negara.

Dalam asas tersebut, tidak dipersoalkan mengenai siapa dan apa status dari orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan tersebut karena yang menjadi landasan pengenaan pajak ialah objek pajak yang berasal dari negara itu.

Baca juga Dilanjutkan, Pajak karbon Berlaku Awal Juli

Ringkasnya, negara tidak mempersoalkan siapa penerima penghasilan, Wajib Pajak dalam negeri ataupun Wajib Pajak luar negeri. Selama penghasilan berasal dari negara itu, maka akan dikenai pajak di negara tersebut.

Menurut Tony Marsyarul (2005:3), asas negara asal (negara sumber) adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada adanya sumber penghasilan di suatu negara.

Sebagai contohnya, Mr. X merupakan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Oleh sebab itu, penghasilan yang diterima Mr. X di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

Asas Kebangsaan, Nasionalitas, Kewarganegaraan (Nationality, Citizenship Principle)

Berdasarkan asas ini, pengenaan pajak hanya akan dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan dari orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan.

Dalam asas tersebut, negara tidak mempersoalkan asal penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Selama orang pribadi atau badan berstatus atau berkedudukan di negara tersebut maka penghasilannya akan dikenakan pajak. Selain itu, asas ini juga tidak mempersoalkan domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak.

Sebagai contohnya, Bapak Budi bekerja sebagai TKI di Arab Saudi. Maka, gaji Bapak Budi yang bekerja di Arab Saudi selama 1 tahun, tetap wajib membayar pajak ke pemerintah Indonesia.

Persamaan dan Perbedaan di Antara Ketiga Asas

Asas domisili dan asas kebangsaan mempunyai persamaan fokus pemungutan pajak pada subjeknya, yaitu domisili tempat tinggal atau status kewarganegaraan.

Sedangkan, fokus pemungutan pajak asas sumber adalah di mana sumber penghasilan tersebut diterima. Tidak peduli siapa dan dari mana Wajib Pajak, walaupun warga negara asing atau tidak berdomisili di tempat kerja tetap akan dikenakan pajak.

Selain itu, dalam asas domisili dan kebangsaan penghasilan yang dikenakan pajak tidak dibatasi mau diterima dari dalam negeri atau luar negeri. Sedangkan, dalam asas sumber penghasilan yang dikenakan pajak terbatas hanya penghasilan dari sumber itulah yang terkena pajak.

Baca juga Debat Terbuka, 80,95% Peserta Setuju Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB

 

Pemerintah Indonesia pada dasarnya menganut asas penganaan pajak atau seluruh penghasilan, baik penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri.

Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pengenaan pajak didasarkan pada asas domisili. Dari manapun sumber penghasilan itu berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri, Wajib Pajak Indonesia akan dikenakan pajak.

Adapun, bagi warga negera asing yang tinggal dan menerima penghasilan di Indonesia, pengenaan pajak dilakukan dengan didahului pengecekan batas waktu keberadaannya di Indonesia. Warga negera asing akan dikategorikan sebagai Wajib Pajak dalam negeri jika tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

Sebaliknya, warga negara asing akan dikategorikan sebagai Wajib Pajak luar negeri jika tinggal di Indonesia maksimal 183 hari dalam 12 bulan. Maka, bagi warga negara asing yang masuk dalam kategori Wajib Pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak terhadap penghasilan yang diterima di Indonesia. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Namun, sebagaimana berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah merivisi ketentuan UU PPh, Indonesia dapat dikatakan telah mengubah sistem pengenaan pajak dari asal domisili ke asas sumber, terutama bagi Wajib Pajak Indonesia yang memiliki penghasilian dari luar negeri.

Sebelum terbitnya UU Cipta Kerja tersebut, UU PPh menetapkan bahwa semua penghasilan Wajib Pajak Indonesia dari luar negeri merupakan objek pajak dan dikenakan pajak.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri dikecualikan dari objek PPh atau tidak dikenakan pajak di Indonesia. Dividen yang tidak dikenakan pajak ini dengan syarat dividen penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia setidaknya sebesar 30% dari laba setelah pajak Jangka waktu investasinya, yaitu minimal 3 tahun.