Sebutkan perangkat lembaga lembaga peradilan yang ada di indonesia

Peranan lembaga peradilan atau Hukum merupakan suatu kebijakan atau aturan yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat serta menjadi salah satu pedoman bagi penggerak bangsa dalam melakukan tugasnya. Menurut Prof. Soebekti, S.H tujuan daripada didirikannya hukum adalah menyelenggarakan keadilan demi kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur.

Mengingat Indonesia dengan pokok pikiran dalam pembukaan UUD adalah negara hukum, maka dibentuklah berbagai macam lembaga peradilan di Indonesia. Lembaga peradilan merupakan badan atau organisasi yang bertugas menangani permasalahan atau pelanggaran yang tidak sesuai UU berlaku. Secara garis besarnya lembaga peradilan berfungsi untuk menegakkan hukum yang berlaku di suatu negara.

Namun seperti apa saja sih peranan lembaga peradilan di Indonesia? Simak 10 poin berikut :

1. Mahkamah Agung atau MA

Mahkamah Agung merupakan lembaga pengadilan tertinggi dari makna kemerdekaan Indonesia dan semua peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung sendiri dalam melaksanakan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya. Mahkamah Agung (MA) terdiri dari pimpinan, hakim anggota atau yang biasa dikenal hakin agung , panitera dan sektretaris.Adapun tugas dan peranan dari Mahkamah Agung sendiri adalah :

  • Mahkamah Agung berwenang untuk memutuskan permohonan kasasi.
  • Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa hasil sengketa tenyang dan mempunyai kewenangan untuk mengadili.
  • Mahkamah Agung berhak untuk memeriksa permohonan peninjauan keputusan pengadilan, meskipun keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum.
  • Menjalankan perannya sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia.
  • Mahkamah Agung berhak untuk memberikan nasihat hukum kepada presiden dan wakil presiden dalam menentukan keputusan.
  • Mahkamah Agung berhak juga menguji dan mengkaji ulang peraturan undang-undang secara materi.

2. Mahkamah Konstitusi atau MK

Tujuan pelaksanaan otonomi daerah sebagai Peranan Mahkamah Konstitusi atau MK menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2003 sebagai berikut :

  • Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
  • Mahkamah Konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara uang kewenanganya diberikan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Mahkamah Konstitusi berperan untuk memutuskan pembubaran partai politik.
  • Mahkamah Konstitusi berhak untuk memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum
  • Mahkamah Konstitusi juga berhak atas pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaranBerdasarkan penjelasan diatas prinsip kerja dari Mahkamah Konstitusi adalah mengecek kesimbangan antara lembaga satu dan lembaga lainnya agar berada dalam posisi yang sejajar.

3. Komisi Yudisial atau KY

Komisi Yudisal  merupakan salah satu lembaga peradilan di Indonesia pada masa penyimpangan terhadap konstitusi yang memiliki sifat mandiri. Dalam pelaksanaannya sendiri, Komisi Yudisial bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial sendiri terdiri dari 7 anggota yang terdiri dari pejabat negara, praktisi hukum, akademis hukum dan anggota perwakilan masyrakat.Adapun peranan dari Komisi Yudisial atau KY sendiri adalah :

  • Komisi Yudisial mempunyai peranan dalam memberi usulan atas pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  • Selain mengangkat Hakim Agung, Komisi Yudisial juga mempunyai peranan untuk menegakkan dan menjaga gerak-gerik hakim di lingkungan peradilan

Selain peranan diatas, Komisi Yudisial juga mempunyai beberapa tugas untuk mengawasi hakim. Tugas-tugas Komisi Yudisial seperti :

  • Sebagai pihak yang menerima saran, kritik atau laporan masyrakat mengenai tugas seorang hakim
    Komisi Yudisial wajib meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan mengenai tugas dan hal-hal apa saja yang telah dilakukan hakim di lingkungan peradilan.
  • Komisi Yudisial wajib memeriksa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan hakim
  • Komisi Yudisial juga berhak dan wajib untuk memanggil hakim yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
  • Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada hakim yang bersalah, Komisi Yudisial juga wajib membuat laporan hasil pemeriksaan yang nantinya akan diserahkan kepada MA, MK dan pada akhirnya akan disampaikan juga kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat

4. Pengadilan Negeri

Sistem pemerintahan presidensial dan Peranan dari Pengadilan Negeri adalah sebagai pihak yang memeriksa, memutuskan perkara pidana di tingkat pertama. Berdasarkan golongan sendiri hukum terbagi menjadi beberapa seperti : hukum berdasarkan bentuk (hukum tertulis dan tidak tertulis), hukum berdasarkan wilayah (hukum lokal, hukum nasional dan hukum internasional), hukum berdasarkan fungsi (hukum marerial dan hukum formal), hukum berdasarkan waktu (hukum positif yang berlaku di masa sekarang dan masa yang akan datang dan hukum trasitor), hukum berdasarkan pokok permasalahan (hukum sipil dan hukum negara) dan hukum berdasarkan sumber (undang-undang, kebiasaana atau adat istiadat atau hukum adat, hukum traktat dan hukum yurisprudensi).

5. Pengadilan Tinggi

Peranan lembaga peradilan dalam Pengadilan tinggi merupakan lembaga peradilan yang mempunyai posisi di ibu kota provinsi. Adapun dari peranan pengadilan tinggi adalah :

  • Mengadili pidana di tingkat banding atau provinsi
  • Pengadilan tinggi mempunyai peran sebagai pihak yang menjaga jalannya peradilan di tingkat pertam
  • Pengadilan negeri juga mempunyai peran untuk memberikan pertimbangan dan nasehat hukum kepada pemerintah

6. Peradilan Agama

Pernah mendengar mengenai peradilan agama? Peradilan agama adalah lembaga pengadilan lembaga yang ada di setiap daerah kabupaten. Peranan peradilan agama ini adalah untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan beberapa perkara seperti pernikahan, warisan, hak asuh anak dan wakaf. Peradilan Agama sendiri identik dengan memberikan nasehat tentang hukum islam, namun nasehat itu sendiri dikeluarkan peradilan Agama ketika instansi pemerintah memintanya.

7. Peradilan Militer

Apa yang kamu ketahui mengenai lembaga peradilan militer? lembaga peradilan milter adalah sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan dan menegakkan hukum di lingkungan angkatan bersenjata. Selain itu, ketika sebuah lembaga peradilan militer memutuskan hukum harus mempertimbangkan juga kepentingan pertahanan keamanan negara.

8. Lembaga Peradilan Militer Tinggi

Ternyata lembaga peradilan di bidang militer mempunyai sistem peradilan di Indonesia dibagi menjadi 2, pertama lembaga peradilan militer dan lembaga peradilan militer tinggi. Keduanya mempunyai fungsi yang sama. Perbedaannya adalah lembaga peradilan militer berfungsi untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana tingkat pertama, dan dalam hal ini terdakwanya adalah prajurit atau berpangkat dibawah kapten. Sedangkan lembaga peradilan militer tinggi berperan sebagai pihak yang menyelesaikan, memutuskan dan memeriksa suatau perkara pidana di bidang militer di tingkat banding.

9. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara

Pernah mendengar mengenai lembaga peradilan tata usaha negara? Lembaga peradilan tata usaha negara merupakan sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Umumnya lembaga peradilan tata usaha negara berperan sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa usaha ditingkat pertama (kotamadya atau kabupaten)

10. Lembaga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Lembaga pengadilan tinggi tata usaha negara mempunyai peran yang hampir sama dengan lembaga peradilan tata usaha negara hanya saja yang membedakannya adalah lembaga pengadilan tinggi tata usaha negara berperan untuk memeriksa, memutuskan sengketa tata usaha di tingkat banding atau provinsi.

Itulah beberapa ulasan tentang lembaga peranan yang ada di Indonesia, lembaga peradilan yang dapat membantu mempertahankan perlindungan Indonesia dari ancaman apapun.

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang makna, dasar hukum serta klasifikasi dari lembaga peradilan nasional yang memberikan gambaran kepada kita akan begitu banyaknya sarana untuk mencari keadilan. Maka dari itu pada bagian ini kita akan mencoba mengidentifikasi apa saja yang menjadi tugas dan fungsi dari lembaga peradilan tersebut.

Untuk menjalanan tugas dan fungsinya di bidang kekuasaan kehakiman, setiap lembaga peradilan memiliki alat kelengkapan atau perangkat. Berikut ini kita akan coba mengurai apa saja perangkat peradilan tersebut dan berikut uraiannya.

Sebutkan perangkat lembaga lembaga peradilan yang ada di indonesia

Awalnya peradilan umum diatur dalam UU RI nomor 2 tahun 1986 yang pada perkembangannya sudah tidak sesuai lagi kebutuhan hukum di masyarakat dan ketatanegaraan menurut UUD NRI tahun 1945. Berdasarkan hal tersebut, kemudian UU ini diubah dengan UU RI nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 2 tahun 1986 tentang perubahan atas UU RI nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum. 

Berdasarkan atas undang – undang ini, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Pengadilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pengadilan negeri di bentuk berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, pengedilan negeri memiliki perangkat yang terdiri dari; 

- Pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua), 

- Hakim ( yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman),

- Panitera ( yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera muda pengganti),

- Juru sita ( yang dibantu oleh juru sita pengganti ).

Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat bidang. Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas;

Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan tinggi dibentuk dengan undang – undang.

Peradilan agama diatur dalam undang – undang RI nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan undang – undang agama dan undang – undang RI nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang – undang nomor 5 tahun 1989 tentang peradilan agama serta undang – undang RI nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang –undang nomor 5 tahun 1989 tentang peradilan agama.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Kekuasaan kehakiman pada peradilan agama berpuncak pada mahkamah agung.

Pengadilan agam berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk bedasarkan keputusan presiden.

Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas;

Pimpinan pengadilan agama terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua. Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. 

Ketua dan wakil ketua pengdilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan agama diangkat sumpahnya oleh ketua pengadilan agama.

Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat bidang. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi agama terdiri atas;

Pimpinan pengadilan tinggi agama terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim – hakim anggota pengadilan tinggi agama adalah hakin tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi agama.

Peradilan militer diatur dalam UU RI Nmor 31 Tahun 1997 dimana dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang melaksankana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi;

Sebutkan perangkat lembaga lembaga peradilan yang ada di indonesia

- Pengadilan militer tinggi,

- Pengadilan militer utama, dan 

- Pengadilan militer pertempuran.

Dalam peradilan militer dikenal adanya Oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dan penglima TNI. Oditurat terdiri atas;

- Oditurat militer tinggi,

- Oditurat militer pertempuran.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tafa usaha negara.

Pengadilan tara usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan taa usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama yang dibentuk berdasarkan atas (Kepres) yang memiliki alat atau perangkat pengadilan yang terdiri atas;

Pimpinan pengadilan terdiri atas ketua dan seorang wakil ketua dan hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan tatra usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara.

Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukunya meliputi wilayah provinsi yang merupakan pengadilan tingkat bidang. Adapun perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi tata usaha negara meliputi;

Pimpinan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas seoran ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan ini dalah hakim tertinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi tata usaha negara.

Mahkamah konstitusi terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang diajukan oleh masing – masing 3 orang oleh anggota DPR, Presiden,  Mahkamah Agung, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden dengan susunan Organisasi yang tediri atas seorang Ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan 7 anggota hakim konstitusi.

Untuk melancarkan tugas Mahkamah Konstitusi dibantu oleh Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasinya, fungsi, tugas dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.

Masa jabatan hakim konstitusi, yaitu 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan saja. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Hakim kosntitusi adalah pejabat negara.

Sumber: PKN-Kemdikbud_RI.