Sebutkan surat dan ayat yang mengatur pembagian daging kurban

REPUBLIKA.CO.ID, Perayaan hari raya Idul Adha tidak lepas dari momen penyembelihan hewan kurban. Kurban sudah ada sejak zaman Nabi Adam AS, Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, Nabi Muhammad SAW, hingga Allah menurunkan dalil berupa ayat Alquran dan hadits perintah untuk berkurban kepada umat Islam di dunia. Mengutip dari situs resmi Dompet Dhuafa  https://kurban.dompetdhuafa.org, Inilah  tentang perintah berkurban kepada umat Islam yang mampu melaksanakannya. 

1. Ayat Alquran bahwa perintah berkurban untuk mengingat Allah 

Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar. Artinya: "Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah)." (Al-Kautsar ayat 2).

Dalil ayat Alquran ini seringkali menjadi rujukan perintah berkurban. Surat Al-Kautsar ayat 2 memiliki makna bahwa berkurban sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Meskipun sunnah, ibadah kurban menjadi wadah untuk mengingat Allah sebagai pencipta dan penguasa manusia, bumi, alam semesta, dan seisinya. 

2. Menyembelih hewan kurban sebagai bentuk syukur 

Wa likulli ummatin ja'alnaa mansakal liyazkurus mal laahi 'alaa maa razaqahum mim bahiimatil an'aam; failaahukum ilaahunw Waahidun falahuuu aslimuu; wa bashshiril mukhbitiin. Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah." (Al-Hajj ayat 34). 

Ayat Alquran tentang perintah berkurban selanjutnya tertera dalam surat Al-Hajj ayat 34 yang bermakna hewan kurban adalah rezeki yang Allah berikan kepada umat manusia. Menyembelih hewan ternak yang dijadikan kurban merupakan bagian dari rasa sukacita dan tawakal kepada Allah SWT. 

3. Perintah untuk berbagi kepada fakir dan miskin

Walbudna ja'alnaahaa lakum min sha'aaa'iril laahi lakum fiihaa khairun fazkurusmal laahi 'alaihaa sawaaff; fa izaa wajabat junuubuhaa fakuluu minhaa wa at'imul qooni'a walmu'tarr; kazaalika sakhkharnaahaa lakum la'allakum tashkuruun. Artinya: "Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (Al-Hajj ayat 36-37). 

Setelah perintah bersyukur karena mampu berkurban, maka dilanjutkan kembali oleh Al-Hajj ayat 36-37 bahwa pekurban boleh menikmati sebagian daging kurban, lalu sebagian lain diberikan kepada para penerima manfaat yang membutuhkan, seperti masyarakat di pelosok Indonesia yang masih kesulitan untuk memakan daging, meskipun setahun sekali karena penyebaran daging kurban yang terdesentralisasi. 

Mengacu pada riset yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2021, kurban di Indonesia berpotensi tidak tersebar secara merata karena menumpuk di wilayah metropolitan di Pulau Jawa. 

Intervensi dari lembaga filantropi Islam dibutuhkan sebanyak 40 persen kepada penduduk termiskin di Indonesia atau 99 juta jiwa agar mereka menikmati protein hewani dari daging kurban. Dengan begitu, diperkirakan butuh 3,25 kilogram per kapita/ tahun yang setara dengan 322 ribu ton daging per tahun untuk menurunkan kesenjangan daging. 

4. Amalan kurban menjadi saksi di akhirat

"Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya." (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).

PORTAL JEMBER - Hari Raya Idul Adha atau Hari raya Kurban 1441 Hijriah telah resmi ditetapkan pada 10 Dzulhijah 1441 H atau Jumat 31 Juli 2020 besok.

Sesuai dengan perintah dalam agama islam, pada Hari Raya Idul Adha, maka umat muslim disunahkan untuk melaksanakan ibadah salat Idul Adha dua rakaat.

Selanjutnya, usai melaksanakan salat sunnah, yakni perayaan Idul Adha berupa penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Adha 1441 Hijriyah, Meneladani Keluarga Nabi Ibrahim di Tengah Pandemi Corona

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari tasyriq, yakni tiga hari setelah hari raya Idul Adha, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sementara di dalam Kitab Suci Al Quran, juga telah tercantum ayat-ayat yang berkaitan dengan kurban sebagai berikut.

1. QS. Al-Kautsar ayat 2 tentang perintah kurban

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Page 2

Baca Juga: Turun Harga, 5 HP Samsung A Series Ini Cocok Dibeli

Artikel ini sebelumnya telah tayang di FixIndonesia.Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Besok! Idul Adha 1441 H, Berikut Kumpulan Ayat Al-Quran Tentang Ibadah Kurban"

2. QS. Al-Maidah ayat 27 tentang kurban yang dilakukan anak Nabi Adam yaitu, Qabil dan Habil


وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ ٱلْءَاخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ

“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, ‘Sungguh, aku pasti membunuhmu!’ Dia (Habil) berkata, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa”

Baca Juga: Bacaan Takbiran Malam Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020, Teks Arab, Latin, dan Terjemahnya

3. QS. As-Saffat ayat 102 tentang Nabi Ibrahim bermimpi mendapat perintah untuk menyembelih putranya yaitu, Nabi Ismail

 
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab: ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’”

Baca Juga: 20 Ucapan Idul Adha 1441 Hijriyah untuk Mempererat Silaturahmi di Tengah Pandemi Covid-19

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Page 3

4. QS. Al-Hajj ayat 34 tentang Allah menurunkan wahyu tentang berkurban


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.”

Baca Juga: Foto Gilang Mampang di IG Ernest Prakasa, Baru Akui Fakta Ini Saat Tahu Predator Fetish Kain Jarik

5. QS. Al-Hajj ayat 37 tentang Allah menurunkan wahyu tentang berkurban.

لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”.*** (Siti Resa Mutogaroh/Fix Indonesia)

Sumber: Fix Indonesia PRMN

tirto.id -

Bagaimana ketentuan pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha ini?

Pembagian daging selama pelaksanaan kurban mempunyai beberapa ketentuan. Di antaranya adalah sepertiganya bisa menjadi milik pihak yang berkurban. Sejumlah hikmah pun bisa didapatkan. Yakni bersyukur kepada Allah SWT dan dapat menjalin hubungan baik dengan sesama manusia. Melalui firman-Nya, Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah kurban. Dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2, dituliskan bahwa: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ .
Maknanya ialah "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),". Selain itu, dalam sejumlah hadis juga telah diterangkan perihal ibadah kurban yang dilakukan selama 4 hari tersebut (di hari raya Idul Fitri dan hari-hari tasyrik). Salah satu hadis dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban.

"Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya."

"Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu," (HR Tirmidzi). Menurut versi lain, dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:"Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu,"(HR. Ad-Daruqutni).

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Ada beberapa pendapat mengenai seberapa banyak jatah daging yang bisa dimakan orang yang berkurban, sebagaimana dikutip dari NU Online1. Jatah Sepertiga


Sejumlah ulama ada yang berpendapat, orang yang berkurban boleh mengambil jatah daging dari hewan kurbannya untuk dimakan, maksimal sepertiga. Namun, shohibul qurban dianjurkan untuk mengambil jatah kurang dari porsi itu (sepertiga).

Hal ini sesuai dengan penjelasan KH. Afifuddin Muhajir, pakar Ushul Fikih NU dalam kitab Fathul Mujibil Qarib: " ... Orang yang berkurban dianjurkan memakan [daging kurban sunah] sepertiga atau lebih sedikit dari itu,” (Hlm. 207).

Namun, dalam Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin menekankan, Shohibul qurban dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Mereka hanya boleh mengambil jatahnya untuk dimakan.

Baik orang yang berkurban, keluarga atau kerabatnya sebaiknya tak berlebihan dalam mengambil daging kurbannya. Bagaimanapun juga, ibadah kurban dianjurkan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi.

Hal ini bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW: “Makanlah dan berilah makan kepada [fakir-miskin] dan simpanlah.”

2. Satu sampai Tiga Suap

Orang yang berkurban disunahkan memakan daging kurbannya satu sampai tiga suap saja untuk memperoleh berkah (tabarruk), dan sisanya disedekahkan.

Dalam artikel M. Ali Zainal Abidin berjudul "Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya?" di NU Online, dijelaskan bahwa kesunahan untuk mengonsumsi daging hewan kurban sendiri hanya satu hingga tiga suap. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Fath al-Mu’in:

"[...] Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging itu. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."

3. Bagian selain yang Disedekahkan ke Fakir Miskin

Di sisi lain, ada yang berpendapat tidak ada batasan khusus atas jatah daging hewan kurban yang dapat diambil shohibul qurban. Masih mengutip ulasan M. Ali Zainal Abidin di NU Online, sebagian ulama Mazhab Syafii, memperbolehkan shohibul qurban mengonsumsi seluruh daging kurbannya, setelah ada sebagian kecil bagiannya yang diberikan kepada fakir miskin.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra:

"Tujuan kurban adalah mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. [Jika] Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi [...]."

Meskipun demikian, pendapat ini sebaiknya dijadikan sekedar wawasan. Sebab, yang lebih utama adalah orang yang berkurban tidak mengambil bagian dari daging hewan kurbannya sendiri dalam jumlah terlalu banyak.


Hikmah Berkurban Idul Adha

Berkurban selama hari raya Idul Adha merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain dalam kaitan hubungan dengan Sang Maha Pencipta, ibadah kurban juga bisa memberikan manfaat bagi antar sesama manusia.

Berikut ini adalah sejumlah hikmah yang bisa dipetik dari ibadah kurban tersebut:

- Bersyukur kepada Allah SWT atas segala karunia-Nya. Dengan melangsungkan ibadah kurban, maka hal ini bisa menunjukkan bahwa ia telah bersyukur terhadap segala yang telah diberikan oleh-Nya. - Menjalankan salah satu syariat Nabi Ibrahim AS kala ia diperintahkan untuk "menyembelih" sang putra. Melalui ibadah kurban, manusia diajarkan untuk tetap patuh dan teguh pada perintah-Nya. - Menjalin hubungan baik dengan sesama manusia. Dengan mau beribadah kurban, orang tersebut bakal membagikan daging kepada yang berhak. Artinya, secara langsung akan terjalin hubungan baik antar sesama manusia. Hikmah lainnya adalah membelanjakan harta yang dimiliki di jalan Allah, menumbuhkan rasa kasih sayang antara yang mampu dengan tidak mampu, dan merupakan bentuk dari persahabatan. Selain itu, juga bisa meningkatkan gizi masyarakat melalui daging hewan yang dikonsumsi tersebut.

Baca juga:

  • Ibadah Qurban Idul Adha: Hukum dan Dalilnya dalam Agama Islam


Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan menarik lainnya Beni Jo