Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu Dinas Daerah dengan Type A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur . Selanjutnya tugas, fungsi dan struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur dijabarkan dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dengan uraian sebagai berikut:. Kepala Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Sekretariat Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan program, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Program dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut
3. Sub BagianKeuangan Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
4. Sub Bagian Program dan Pelaporan Sub Bagian Program dan Pelaporan di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan program dan pelaporan kegiatan dinas. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
5. Bidang Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas pokoknya,Kepala Bidang Kesehatan masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
6. Seksi Kesehatan Keluarga Seksi Kesehatan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
7. Seksi Gizi Seksi Gizi dipimpin oleh seorang KepalaSeksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Gizi menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
8. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
9. Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaDinas; Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi/advokasi, bimbingan teknis, fasilitasi, dan laporan kegiatan pencegahan, pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
10. Seksi Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana Seksi Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana dipimpin seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, PengendalianPenyakit dan KesehatanLingkungan. Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis dibidang pengamatan penyakit dan penanggulangan bencana. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging ); b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging); c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging); d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging); dan e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging); f. Penyiapan logistic untuk kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan ( Penyakit Infeksi Emerging). 11. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit; c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit; d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit; dan e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit. 12. Seksi Kesehatan Lingkungan Seksi Kesehatan Lingkungan dipimpin seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis dibidang Kesehatan lingkungan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya,kepala Seksi Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan; b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan; c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan; d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan; dan e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan. 13. Bidang Pelayanan Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, koordinasi, advokasi, bimbingan teknis, sosialisasi, pasilitasi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan primer, kesehatan rujukan, kefarmasian dan makanan minuman. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan KesehatanTradisional, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Seksi Kefarmasian dan Makmin. 14. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan. Kepala Seksi PelayananKesehatan Primer, Akreditasi dan KesehatanTradisional mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
15. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
16. Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PelayananKesehatan. Kepala Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis di bidang Kefarmasian dan Makan Minuman. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
17. Bidang Sumber Daya Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, koordinasi, advokasi, bimbingan teknis, sosialisasi, fasilitasi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Sumber Daya Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan; b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan; c. Penyiapan koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan dan fasilitasi teknis Bidang Sumber Daya Kesehatan; dan d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bidang Sumber Daya Kesehatan. Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari Seksi Pembiayaan Kesehatan, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan. 18. Seksi Pembiayaan Kesehatan Seksi Pembiayaan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan Pembiayaan Kesehatan; b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan Pembiayaan Kesehatan; c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan Pembiayaan Kesehatan; d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Pembiayaan Kesehatan; dan e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembiayaan Kesehatan. 19. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
20. Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan ,koordinasi, advokasi, fasilitasi dan bimbingan, pengendalian serta sosialisasi kegiatan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan; b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan SaranaPrasarana dan Alat Kesehatan; c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisasi dan koordinasi kegiatan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan; d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan; dan e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan. |