Uraian tugas Seksi Sumber daya manusia kesehatan

Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur  merupakan salah satu Dinas Daerah dengan Type A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur . Selanjutnya tugas, fungsi dan struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur dijabarkan dalam Peraturan Bupati Lombok Timur  Nomor 35 tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dengan uraian sebagai berikut:.

Kepala Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang kesehatan masyarakat
  2. Perumusan kebijakan operasional dan rencana program  dibidang pencegahan, pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan
  3. Perumusan kebijakan operasional dan rencana program  dibidang pelayanan kesehatan
  4. Perumusan kebijakan operasional dan rencana program  dibidang sumber daya kesehatan

1. Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan program, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat dan Rencana Kerja Dinas;
  2. Penyusunan Konsep Rencana Strategis Dinas;
  3. Penyusunan Konsep Kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Kesehatan;
  4. Penyusunan Konsep Kebijakan Dinas untuk pengelolaan program dan pelaporan, keuangan, urusan umum dan kepegawaian;
  5. Pengorganisasian tugas dan kegiatan di lingkup Sekretariat;
  6. Pengorganisasian tugas dan program Sekretariat dengan bidang di lingkup Dinas;
  7. Penyelenggaraan pembinaan administrasi program dan pelaporan, keuangan serta administrasi urusan umum dan kepegawaian di lingkup Dinas;
  8. Pembinaan administrasi dan aparatur pada Sub Bagian Program dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  9. Penyelenggaran penilaian kinerja di lingkupDinas;
  10. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan Sekretariat;
  11. Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sekretariat secara rutin dan berkala;
  12. Pelaporan pelaksanaan tugas dan program di lingkup Dinas secara rutin dan berkala;
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Program dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut

  1. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  2. Penyiapan aparatur, peralatan dan perlengkapan serta pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  3. Pengkoordinasian tugas dan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan dengan Sub Bagian lainnya di lingkup Sekretariat;
  4. Penyusunan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  5. Pelaksanaan kegiatan urusan umum, pengelolaan administrasi kepegawaian dan administrasi perkantoran;
  6. Pelaksanaan urusan keperotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan Dinas;
  7. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  8. Pelaksanaan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  9. Pemeliharaan dan perawatan kendaraan Dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan asset lainnya;
  10. Penyiapan rencana kebutuhan, pengadaan sarana dan prasarana, pengurusan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang inventaris Dinas;
  11. Pengumpulan, pengelolaan, pemutahiran dan penyimpanan data dan kartu kepegawaian di lingkunganDinas;
  12. Penyiapan data dan dokumen administrasi kepegawaian sebagai bahan pembinaan untuk peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur, penjabaran standar kompetensi, kenaikan pangkat, daftar penilaianpekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janjipegawai, gaji berkala, pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional, ujian dinas dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  13. Penyiapan pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, kenaikan pangkat, dan promosi jabatan, penilaian kerja dan penjabaran disiplin pegawai;
  14. Pelaksanaan penyiapan administrasi dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan kepada aparatur yang berprestasi;
  15. Pelaporan perkembangan dan kondisi aparatur, peralatan dan dan perlengkapan, rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat, ketata usahaan dan ketatalaksanaan, arsip dan perpustakaan Dinas secara rutin dan berkala;
  16. Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian secara rutin dan berkala;
  17. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  18. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

3. Sub BagianKeuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Keuangan  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. Penyiapanaparatur, peralatan dan perlengkapan serta pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan
  3. Pengkoordinasian tugas dan kegiatan Sub Bagian Keuangan dengan Sub Bagian lainnya di lingkup Sekretariat;
  4. Penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
  5. Penyusunan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Keuangan;
  6. Penghimpunan dan pengolahan rencana anggaran sekretariat dan bidang sebagai bahan penyusunan rencana anggaran Dinas;
  7. Pelaksanaan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas;
  8. Pelaksanaan pengelolaan dokumen kontrak kerja dengan pihak ketiga
  9. Penyusunan laporan keuangan secara rutin maupun berkala untuk Dinas;
  10. Penyusunan  pelaporan perkiraan capaian target realisasi keuanganDinas;
  11. Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Keuangan secara rutin dan berkala;
  12. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

4. Sub Bagian Program dan Pelaporan

Sub Bagian Program dan Pelaporan di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan program dan pelaporan kegiatan dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  2. Penyiapan aparatur, peralatan dan perlengkapan serta pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  3. Pengkoordinasian tugas dan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan dengan Sub Bagian lainnya di  lingkup Sekretariat;
  4. Penghimpunan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan konsep rencana strategis Dinas;
  5. Penghimpunan, pengolahan dan penyiapan rencana program kerja dan kegiatan sekretariat dan bidang sebagai bahan penyusunan konsep rencana program kerja dan kegiatan tahunan Dinas;
  6. Penghimpunan dan pengolahan konsep kebijakan teknis masing-masing bidang sebagai bahan penyusunan konsep kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan;
  7. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Dinas;
  8. Pelaksanaan kompilasi hasil penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing bidang;
  9. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD);
  10. Pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Dinas;
  11. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtiar realisasi kinerja Dinas;
  12. Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan secara rutin dan berkala;
  13. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan;
    1. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

5. Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya,Kepala Bidang Kesehatan masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional bidang kesehatan masyarakat ;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional bidang kesehatan masyarakat ;
  3. Penyiapan bimbingan dan fasilitasiteknis bidang kesehatan masyarakat;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat.

6. Seksi Kesehatan Keluarga

Seksi Kesehatan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :

  1. Perumusan bahan kebijakan dan perencanaan program kegiatan kesehatan keluarga;
  2. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan kesehatan keluarga;
  3. Penyiapan bahan advokasi dan koordinasi kegiatan kesehatan keluarga;
  4. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan kesehatan keluarga; dan
  5. Penyiapan bahan pemantauan,evaluasi dan pelaporan kegiatan kesehatan keluarga.

7. Seksi  Gizi

Seksi Gizi dipimpin oleh seorang KepalaSeksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Gizi menyelenggarakan fungsi,  sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan pembinaan gizi masyarakat;
  2. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan pembinaan gizi masyarakat;
  3. Penyiapan bahan advokasi dan koordinasi kegiatan pembinaan gizi masyarakat kesehatan;
  4. Penyiapan sosialisasi pedoman kegiatan pembinaan gizi masyarakat; dan
  5. Penyiapan bahan pemantauan,evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan gizi masyarakat.

8. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat

Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta kesehatan kerja dan olah raga;
  2. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta kesehatan kerja dan olah raga;
  3. Penyiapan bahan advokasi dan koordinasi promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta kesehatan kerja dan olah raga;
  4. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta kesehatan kerja dan olah raga;
  5. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta kesehatan kerja dan olah raga.

9. Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan

Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaDinas;

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi/advokasi, bimbingan teknis, fasilitasi, dan laporan kegiatan pencegahan, pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
  3. Penyiapan koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan dan fasilitasi teknis Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan; dan
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan.

10. Seksi Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana

Seksi Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana dipimpin seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, PengendalianPenyakit dan KesehatanLingkungan.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis dibidang pengamatan penyakit dan penanggulangan bencana.

Dalam  melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana menyelenggarakan  fungsi  sebagai berikut :

a.  Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan  program  kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan  Matra dan Karantina Kesehatan(   Penyakit  Infeksi Emerging );

b.  Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan  KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging);

c.  Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi  Emerging);

d.  Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging); dan

e.  Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan surveilan   penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan  Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi  Emerging);

f. Penyiapan logistic untuk kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan ( Penyakit Infeksi Emerging).

11. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian  Penyakit  mempunyai  tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan  rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  menyelenggarakan  fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit;

b.  Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit;

 c.   Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit;

 d.   Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit; dan

e.  Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit.

12. Seksi Kesehatan Lingkungan

Seksi Kesehatan Lingkungan dipimpin seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis dibidang Kesehatan lingkungan.

Dalam  melaksanakan tugas pokoknya,kepala Seksi Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi  sebagai berikut :

a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program    kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan;

b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan    fasilitasi kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan;

c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan;

d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan; dan

e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan.

13. Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, koordinasi, advokasi, bimbingan teknis, sosialisasi, pasilitasi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan primer, kesehatan rujukan, kefarmasian dan makanan minuman.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional Bidang Pelayanan Kesehatan;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional Bidang Pelayanan Kesehatan;
  3. Penyiapan koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan dan fasilitasi teknis Bidang Pelayanan Kesehatan; dan
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bidang Pelayanan Kesehatan.

Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan KesehatanTradisional, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Seksi Kefarmasian dan Makmin.

14. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

Kepala Seksi PelayananKesehatan Primer, Akreditasi dan KesehatanTradisional mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan KesehatanTradisional;
  2. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional;
  3. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional;
  4. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan kegiatan Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional; dan
  5. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional.

15. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan  dan Penunjang Pelayanan Kesehatan

Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan;
  2. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan;
  3. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan;
  4. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan; dan
  5. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan.

16. Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman

Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PelayananKesehatan.

Kepala Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman mempunyai tugas pokok  melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis di bidang Kefarmasian dan Makan Minuman.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan Kefarmasian dan Makan Minuman;
  2. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan Kefarmasian dan Makan Minuman;
  3. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan Kefarmasian dan Makan Minuman;
  4. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Kefarmasian dan Makan Minuman; dan
  5. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Kefarmasian dan Makan Minuman.

17. Bidang Sumber Daya Kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, koordinasi, advokasi, bimbingan teknis, sosialisasi, fasilitasi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Sumber Daya Kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.    Penyiapan perumusan kebijakan operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan;

b.    Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan;

c.    Penyiapan koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan dan fasilitasi teknis Bidang Sumber Daya Kesehatan; dan

d.    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari Seksi Pembiayaan Kesehatan, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan.

18. Seksi Pembiayaan Kesehatan

Seksi Pembiayaan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a. Penyiapan bahan penyusunan  kebijakan, perencanaan program kegiatan Pembiayaan Kesehatan;

b.  Penyiapan  bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan Pembiayaan Kesehatan;

c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan Pembiayaan Kesehatan;

d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Pembiayaan Kesehatan; dan

e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembiayaan Kesehatan.

19. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan

Seksi  Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan tugas pokok  melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan rencana kerja sub bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan dasar;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Litbangkes;
  3. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatanPengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Litbangkes;
  4. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Litbangkes;
  5. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Litbangkes; dan
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Litbangkes.

20. Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan

Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan ,koordinasi, advokasi, fasilitasi dan bimbingan, pengendalian serta sosialisasi kegiatan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan.

Dalam  melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan;

b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan SaranaPrasarana dan Alat Kesehatan;

c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisasi dan koordinasi kegiatan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan;

d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan; dan

e.  Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sarana Prasarana  dan Alat Kesehatan.