Visa on arrival digunakan untuk apa saja?

Foto: Presiden Joko Widodo menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan layanan Visa on Arrival (VoA) hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang tak maksimal membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) jengkel. Jokowi bahkan mengaku malu karena layanan imigrasi belum bisa beradaptasi dengan perubahan.

Saat memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta akhir pekan lalu, Jokowi meminta adanya perubahan menyeluruh terhadap layanan imigrasi Indonesia. Pasalnya, Jokowi mengaku mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Yang kami lihat dan disampaikan ke saya banyak, baik dari investor baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat Kitas, izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol," kata Jokowi, seperti dikutip Senin (12/9/2022).

"Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan. Ini yang diubah total, harus. Yang seharusnya adalah memudahkan dan melayani," jelasnya.

Baca:
Gaya 'Jadul' Imigrasi Berbuntut Panjang, Jokowi Murka & Malu!

Jokowi memandang, pemberian visa atau KITAS kepada para investor harus dilihat juga besarnya investasi, jumlah lapangan kerja yang terbuka, hingga kontribusi terhadap ekonomi maupun peningkatan ekspor. Jokowi lantas mencontohkan sejumlah negara yang mempermudah visa dan izin tinggal bagi WNA.

"Mestinya, kalau saya lihat negara-negara yang majunya cepat itu, jadi orang diberikan, baik itu yang namanya visa, yang namanya KITAS-kalau kita ya-mereka melihat itu. Kalau dia investor, investasinya berapa sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat. Dia membuka lapangan kerja berapa ribu orang sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa sih? Orientasinya mesti harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa sih," kata Jokowi.


Jokowi pun meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly untuk tegas dalam menangani masalah visa dan KITAS.

"Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu kalau kira-kira memang enggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau ndak, enggak akan berubah," tegas Jokowi.

Baca:
Pangkal Masalah yang Bikin Jokowi 'Ngamuk' & Malu Bukan Main

Lantas, apa itu Visa on Arrival (VoA) dan KITAS?

Mengutip laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, VoA adalah visa yang berlaku khusus bagi penduduk negara tertentu saat datang ke Indonesia. VoA diberikan ke warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dengan beberapa tujuan.

Mulai dari bisnis, liburan, dan kunjungan sosial dan masa berlakunya hingga 30 hari. Syarat mendapatkan VoA adalah WNA harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu tiket pulang yang menunjukkan akan meninggalkan wilayah Indonesia setelah 30 hari.

Adapun paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, dengan biaya sebesar US$ 35 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 500 ribu lebih, di mana penghitungan masa hari dimulai saat kedatangan WNA pertama kali di Indonesia dan perpanjangan dapat dilakukan jika WNA membutuhkan waktu tambahan.

Sementara itu, KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktunya pun bervariasi mulai dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun pemegang kartu KITAS sendiri tak perlu memperpanjang masa visa mereka setiap bulan. Jika WNA ingin menetap di Indonesia, maka mereka harus membuat KITAS.

KITAS dapat diberikan kepada WNA tergantung maksud dan tujuan, antara lain KITAS untuk komisaris, direktur, maupun tenaga kerja asing. Selain itu, KITAS untuk investor yang memiliki saham dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Apa Itu Visa on Arrival? Liburan ke luar negeri banyak yang harus dipersiapkan, mulai dari tiket pesawat, hotel, menukar uang, mengurus paspor. Dan yang gak kalah penting adalah Visa. Sebelum kamu pergi ke suatu negara, cek terlebih dulu negara yang kamu tuju itu membutuhkan visa, visa on arrival atau bahkan bebas visa.

Visa on arrival digunakan untuk apa saja?
Visa on arrival digunakan untuk apa saja?

Perlu kamu ketahui, Visa merupakan dokumen izin seseorang untuk masuk ke dalam suatu negara. Visa terbagi dalam dua jenis yaitu, Visa on Arrival dan Visa pre Arrival.

Visa on Arrival (VoA) adalah sebuah dokumen izin masuk ke dalam suatu negara yang diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Fungsi Visa pre Arrival dan VoA tentunya sama, yakni sebagai izin tinggal atau berkunjung sementara ke negara tersebut. Namun yang membedakan adalah proses dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Kamu tak perlu mengurus visa di negara asal kamu tinggal karena bisa diproses di negara tujuan. VoA hanya diberikan untuk kunjungan dalam waktu tertentu.

Untuk mendapatkan VoA, ketika sampai di negara tujuan cukup menuju konter yang bertuliskan “Visa On Arrival”.

Kamu juga harus membayar sejumlah uang tergantung tujuan negara dan kebijakan pemerintah setempat. Selanjutnya, pasportmu akan diberikan cap atau stiker. Pastikan pasportmu sah dan masih berlaku ya.

Beberapa negara yang memberikan Visa On Arrival bagi pemegang pasport Indonesia adalah Yordania, Laos, Macau, Maladewa, Oman, Timor Leste, Maroko, Turki dan masih banyak lagi.

Visa on Arrival untuk apa saja?

Visa on Arrival bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (17/10/2022).

Berapa lama masa berlaku visa on arrival?

“Pemegang VOA diberi izin untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari ke depan dengan memperpanjang izin tinggalnya.

Apa fungsi VOA?

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Apa itu visa saat kedatangan?

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan ...