Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Pasal 35
Pasal 36
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Alur Pengajuan Keberatan: Unduh formulir Pengajuan Keberatan disini (pdf) Unduh formulir Pengajuan Keberatan disini (doc) Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keberatan informasi publik, disilakan menghubungi kontak berikut: Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat selaku PPID ANRI Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560021-7805851 (ext. 404) Email :[email protected] Website :https://eppid.anri.go.id/ Instagram :@ppid.anri Whatsapp :+62 812-1814-3531
Pengertian Keberatan Dalam UU KUP Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A maupun PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015 tidak menjabarkan definisi keberatan secara eksplisit. Namun secara sederhana, keberatan adalah upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang merasatidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas gugatan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan. keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar. Dalam hal apa keberatan dapat diajukan? Keberatan dapat diajukan atas :
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Sebagian besar Wajib Pajak melakukan proses keberatan karena Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dianggap tidak adil. Dan surat ketetapan pajak itu biasanya diterbitkan sebagai produk dari pemeriksaan pajak. Keberatan umumnya didahului dengan proses pemeriksaan. Syarat Pengajuan Keberatan
Siapa saja yang dapat mengajukan keberatan?
Jangka waktu pengajuan keberatan:
Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal. Tetapi juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Pengertian Banding Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Syarat Pengajuan Banding
Yang dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak:
Pencabutan Banding Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, tidak dapat diajukan kembali.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Lampiran.................... |