Alamat kantor pandu pelindo 1 batam

JAKARTA – Guna menjamin transparansi pelayanan kapal dan barang, Kementerian Perhubungan membangun sistem layanan tunggal berbasis internet bernama Inaportnet.Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang baik untuk kegiatan kapal ekspor impor maupun domestik yang melibatkan sistem-sistem layanan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jendral Perhubungan Laut, di Unit Pelaksana Teknis, Badan Usaha Pelabuhan seperti PT. Pelindo I, II, III dan IV, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Karantina Tumbuhan, Kantor Karantina Ikan, dan Kantor Imigrasi di pelabuhan.

Secara umum Inaportnet direncanakan akan diterapkan di seluruh pelabuhan Indonesia, namun sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan, tahap awal penerapan Inaportnet secara online dilaksanakan di 16 (enam belas) pelabuhan yaitu Belawan, Batam, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Tanjung Emas, Bitung, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Uban, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Manggar, dan Ambon.

Seperti yang diinstruksikan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Umar Aris bahwa pengembangan Inaportnet ini harus segera diselesaikan dan dapat segera di launching sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh pengguna jasa perhubungan laut sehingga akan memperlancar pelayanan sandar kapal dan bongkar muat di pelabuhan.

Direncanakan pada tanggal 17 Maret 2016 mendatang akan dilakukan soft launching penerapan Inaportnet di Pelabuhan Makassar. Pelabuhan Makassar dipilih menjadi lokasi pelabuhan pertama yang akan menerapkan sistem Inaportnet tersebut dikarenakan PT. Pelindo IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang menjadi operator pelabuhan Makassar telah siap untuk mengaplikasikan dan mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan untuk memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.

Sistem Inaportnet ini memberikan manfaat antara lain menjamin transparansi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, menjamin rasa keadilan pelayanan (first come first served), mempercepat penyelesaian pelayanan kapal dan barang, meminimalisasi biaya yang diperlukan dalam penanganan pelayanan kapal dan barang, meningkatkan validitas dan akurasi data yang terkait dengan kegiatan pelayanan kapal dan barang, dan meningkatkan daya saing nasional dan mendorong masuknya investasi.

Untuk menggunakan sistem tersebut, para pengguna sistem Inaportnet yang meliputi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Batam, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Pabean, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Karantina Pertanian, Kantor Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Ikan, Kantor Imigrasi, Badan Usaha Pelabuhan, Perusahaan angkutan laut nasional di pelabuhan, perusahaan bongkar muat di pelabuhan dan perusahaan jasa pengurusan transportasi, dapat mengakses alamat website //inaportnet.dephub.go.id, dimana terdapat 16 modul antara lain yaitu:

1.Modul pendaftaran pengguna jasa (User ID)

2.Modul Pemberitahuan Kedatangan Kapal

3.Modul Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM)

4.Modul Layanan Persetujuan Other Government Agency (GOA)

5.Modul Penetapan Pelayanan Kapal (PPK)

6.Modul Pelayanan Surat Perintah Kerja (SPK) pandu

7.Modul Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG)

8.Modul realisasi pandu tunda

9.Modul perpanjangan masa tambat

10.Modul permohonan kapal pindah

11.Modul kegiatan kapal keluar

12.Modul Pembayaran Jasa Labuh

13.Modul Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

14.Laporan Pengeluaran dan Penerimaan Barang

15.Pembatalan Pelayanan

16.Pengajuan Layanan Syahbandar

Semua kapal niaga yang beroperasi di Indonesia dapat dilayani oleh sistem Inaportnet ini. Sedangkan untuk kapal pelayaran rakyat, kapal dengan ukuran kurang dari atau sama dengan GT 35, kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaranan kurang dari 6 (enam) jam dan kapal perikanan tidak dapat dilayani oleh sistem Inaportnet. (HUMASDJPL)

BELAWAN – Realitasonline.id | PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Operasional Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, di Perairan Wajib Pandu di Lingkungan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Penandatanganan ini dilakukan Direktur Operasional dan Komersial Pelindo 1, Ridwan Sani Siregar dan Deputi IV Bidang Pengusahaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Syahril Japarin, di Grand Aston City Hall Medan, Jumat (16/10/2020).

Kerjasama disaksikan Direktur Utama Pelindo 1 Dani Rusli Utama, Direktur Teknik Pelindo 1 Hosadi Apriza Putra, Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo 1 Prasetyo, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Nelson, serta General Manager Pelabuhan Barang BP Batam Kurnia Budi.

Direktur Utama Pelindo 1, Dani Rusli Utama mengatakan, kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sudah dibangun sebelumnya pada tahun 2018, memang ada beberapa hal yang membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan dari Pelindo 1.

Tentunya Pelindo 1 akan melakukan improvement dari proses-proses yang ada seperti peningkatan Good Corporate Governance (GCG), implementasi IT, dan operational excellence sehingga performance operasional di Batam menjadi lebih baik.

“Kita sebagai pelayan masyarakat diharapkan mampu menurunkan total logistic cost khususnya di Batam. Kita yakin value added dari kerjasama kedua belah pihak ini bisa berkontribusi baik untuk pelayanan kepada masyarakat ke depan,” jelasnya.

Perjanjian Kerjasama ini bertujuan agar mensinergikan semua pihak untuk mewujudkan aspek keselamatan, keamanan pelayaran, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas kapal dalam pemanduan dan penundaan kapal di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam kerjasama ini, Pelindo 1 akan memberikan pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal, tenaga pandu di wilayah wajib pandu di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan jangka waktu selama lima tahun. Perairan wajib pandu di wilayah Batam tersebut meliputi Batu Ampar, Kabil, Sekupang, dan Tanjung Uncang.

“Ke depannya, Pelindo 1 dan BP Batam akan melakukan implementasi sistem IT untuk penyampaian data operasional yang dapat dilakukan secara real time sehingga mampu meningkatkan kecepatan pelayanan yang lebih baik serta menjalankan prinsip GCG,” tegasnya.

Pelindo 1 berharap adanya peluang sinergi di bidang usaha lainnya di luar kegiatan ini seperti: depo kontainer, depo logistik, pengembangan pelabuhan, maupun kegiatan usaha lainnya antara Pelindo 1 dan BP Batam.

Deputi IV Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin menerangkan bahwa BP Batam memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pengusaha, termasuk BUMN untuk melakukan kerjasama dengan BP Batam.

“Pengelolaan kegiatan-kegiatan usaha BP Batam perlu sentuhan pengusaha yang berpengalaman dan profesional seperti Pelindo 1, sehingga mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk melakukan kerjasama pada banyak hal lainnya di kemudian hari,” jelas Syahril Japarin. (AH)

Pelindo 1 di mana?

Pelindo I misalnya mengelola pelabuhan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau.

Apa itu Pandu di Pelindo?

Surabaya (13/4) – Pandu merupakan garda terdepan Pelindo III dalam hal pelayanan kapal, dimana pada saat kapal masuk di perairan pelabuhan maka disitulah kapal akan disambut oleh petugas pandu yang siap memberikan pelayanan pemanduan maupun penundaan kapal yang akan sandar di dermaga.

Pelindo kantor apa?

Pelindo merupakan perusahaan hasil integrasi dari empat (4) BUMN pelabuhan yaitu PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), PT Pelindo III (Persero) dan PT Pelindo IV (Persero) yang resmi berdiri pada tanggal 1 Oktober 2021.

PT Pelindo milik siapa?

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (disingkat Pelindo) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang logistik, terutama pengelolaan dan pengembangan pelabuhan. Saat ini, perusahaan ini mengoperasikan 94 Pelabuhan yang terletak di 32 Provinsi Indonesia.