Pelanggaran etika dapat terjadi di mana saja, termasuk di dalam dunia bisnis. Demi mendapatkan keuntungan yang besar, tak jarang banyak perusahaan yang berusaha untuk menghalalkan segala cara. Padahal, sebenarnya praktik curang ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan perusahaan itu sendiri. Begitulah yang disampaikan oleh Pakar Etika Bisnis dan Profesi Akuntansi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D. Ia mengatakan bahwa bisnis yang dibangun dengan tidak etis pastinya tidak akan sustain. "Bisnis yang tidak etis akan merugikan masyarakat. Etika bisnis memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis maupun perusahaan, masyarakat pun juga diuntungkan dengan hal itu," jelasnya saat dihubungi oleh Kagama.co.id. Meski telah banyak yang memahami konsekuensi atas pelanggaran etika bisnis, nampaknya kesadaran akan pentingnya etika bisnis perlu terus digalakkan. Sebab, dalam praktiknya masih sering ditemukan pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan, dan tak jarang diwarnai praktik-praktik tidak terpuji atau moral hazard. Sebagai contoh, apabila ditinjau dari sisi lingkungan, bisnis yang etis, menurut Mahfud, adalah bisnis yang tidak akan merusak lingkungan. Ini terjadi karena jika perusahaan merusak lingkungan dalam jangka panjang, maka perusahaan dipastikan akan terkena masalah. Lebih parahnya lagi dampak yang terjadi di masa depan, lingkungan yang rusak bisa menjadi sumber bencana. Mahfud menambahkan bahwa terdapat pelanggaran etika lain yang kerap ditemui, misalnya pelanggaran etika terhadap karyawan, khususnya terkait gaji, pesangon, jam kerja, dan sebagainya. "Bisnis yang etis, pasti karyawannya akan berkomitmen terhadap perusahaan, bahkan bisa bekerja lebih dari harapan perusahaan dan semakin inovatif sehingga menguntungkan perusahaan," tutur Mahfud. Begitu juga sebaliknya, bisnis yang etis adalah bisnis yang juga mengurangi probabilitas karyawan untuk dipecat atau terkena PHK. Apalagi di era digital saat ini, merujuk pada pemikiran seorang ahli, Mahfud menerangkan bahwa isu etika bisnis yang laten, identifikasinya meliputi suap, pencurian, pemaksaan, intimidasi, penipuan, dan diskriminasi. "Misalnya penipuan di era digital, bentuknya seperti manipulasi laba dan manipulasi informasi. Demikian juga pencurian data pribadi lewat platform digital. Lima bahaya laten itu masih terjadi di era digital," ungkapnya. Mengutip dari salah seorang pakar, Mahfud mengatakan bahwa isu etika paling banyak ditemui di era digital, di antaranya ada privasi, nanoteknologi, menggeser pekerjaan orang dengan teknologi, dan sebagainya. "Celakanya, lingkungan bisnis di era digital yang tidak etis ini menimbulkan dampak yang semakin masif," ujar Mahfud. Ia mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan terhadap pelanggaran etika bisnis. Dulu, dampak pelanggaran etika bisnis hanya menyebar di lingkungan sekitar perusahaan. Namun, di era digital ini dampaknya bisa lebih luas, bahkan sampai ke tingkat global. "Saat ini era digital memang tak bisa dihindari, tetapi harus ada upaya untuk mengurangi pelanggaran etika bisnis ini, agar tidak merugikan masyarakat", jelasnya. Mahfud mengatakan bahwa inilah saatnya Pendidikan Etika berperan untuk memerangi pelanggaran etika bisnis di era digital seperti sekarang. Seperti contoh di level perguruan tinggi, ia menyampaikan bahwa penting untuk menghadirkan satu mata kuliah yang fokus membahas etika bisnis. Lebih baik lagi, ia menyarankan agar perguruan tinggi menyisipkan pemahaman-pemahaman etika bisnis di setiap mata kuliah, utamanya yang berkaitan langsung dengan dunia usaha dan ekonomi. Menurutnya, hal ini penting karena mambangun proses untuk menuju perilaku yang etis harus diawali dengan membangun kesadaran. Sebab, banyak orang yang tidak sadar bahwa dirinya melanggar etika bisnis. Ia memberi contoh perilaku terkait ketidaksadaran tersebut. "Tidak sadar bahkan sudah menjadi kebiasaan, misalnya menggunakan barang kantor untuk kepentingan pribadi.", jelasnya. "Itu karena mereka nggak sadar ada yang namanya isu etika sehingga mereka memberikan judgement bahwa semua yang mereka lakukan aman karena diperbuat tanpa sadar," tambahnya. Mahfud berpendapat bahwa setelah membangun kesadaran, penting kemudian memahami tentang berbagai pelanggaran etika, sampai memunculkan niat untuk tidak melanggar etika. Namun, tentu saja niat tersebut butuh dukungan dari lingkungan. Untuk itu, ia menyarankan bahwa lingkungan bisnis maupun pemerintah sudah selayaknya mempunyai regulasi yang baik untuk mengatur hal ini. "Kemudian yang nggak kalah penting adalah enforcement-nya. Siapa pun yang salah harus dihukum agar menimbulkan efek jera," tuturnya. Saat ditanya mengenai regulasi apa yang harus diterapkan. Menurut Mahfud, etika baru bisa efektif ditegakkan apabila sudah didukung dengan perangkat hukum sehingga perlu adanya peraturan perundang-undangan yang concern membahas isu etika bisnis. Sumber: Kagama.co.id
MAIN HAKIM SENDIRI DI MASYARAKAT Pada era globalisasi seperti saat ini, terjadi perkembangan dalam berbagia sektor kehidupan. Namun, ketika sebagian masyarakat berbahagia dapat merasakan dampak positif perkembangan yang terjadi, sebagian masyarakat yang lain harus menerima pahitnya kehidupan. Belum semua masyarakat mampu menikmati perkembangan yang ada. Masih banyak masyarakat yang berpendidikan rendah yang berdampak kepada sulitnya mencari lapangan pekerjaan. Ketika masyarakat dihadapkan dengan situasi seperti demikian, maka hal yang akan terlintas dalam pikiran mereka adalah bagaimana bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka dengan bagaimanapun caranya. Hal yang menjadi sorotan kali ini adalah pola berfikir masyarakat atau cara pandang masyarakat dalam memandang atau menilai sesuatu. Sebagian masyarakat yang terjebak dalam pola berfikir yang sempit seakan terjebak, karena mereka hanya memikirkan sesuatu secara sempit tanpa mempedulikan berbagai kemungkinan lain yang dapat terjadi atau kemungkinan-kemungkinan yang menyebabkan suatu keadaan terjadi. Sekarang kita beranjak dahulu kepada peristiwa atau kejadian yang masih sering kita dengar kabarnya, membaca beritanya atau bahkan melihat secara langsung kejadian tersebut terjadi. Dewasa ini masih banyak terjadi tindak kekerasan dalam masyarakat. Tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh individu maupun secara bersama-sama atau oleh massa. Tindak kekerasan oleh massa dalam hal ini adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan maupun pelaku pelanggaran. Menurut Athalia Sunaryo, M.Psi., psikolog dari Lifespring Counseling & Care Center, tindakan main hakim sendiri tersebut tidak terlepas dari pengaruh adanya kondisi psikologis yang berbeda saat seseorang berada di dalam kelompok tertentu, sehingga cenderung melakukan hal-hal yang berbeda dengan nilai pribadi yang dimilikinya. Konformitas sosial merupakan proses dimana tingkah laku seseorang dipengaruhi atau terpengaruh oleh orang lain di dalam suatu kelompok. Adapun kelompok ini dapat merupakan kelompok orang yang saling mengenal maupun tidak mengenal. Hal ini sering terjadi dalam situasi main hakim sendiri. Orang-orang yang saling maupun tidak saling mengenal berkumpul, kemudian mempunyai kesamaan pandangan bahwa orang yang melakukan kejahatan harus dihukum. Sehingga tanpa berpikir panjang dan karena tindakan main hakim sendiri juga sering dilakukan oleh masyarakat, maka mereka mengikuti tindakan menyerang, melukai, bahkan sampai membakar orang/benda. Seakan-akan jika orang-orang dalam kelompok berbuat demikian, hal itu berarti tindakan tersebut merupakan tindakan yang benar. Para pelaku main hakim sendiri cenderung berpikir sempit dan menggunakan nafsu dan amarahnya saja. Suatu keadaan ketika seseroang tidak akan melakukan suatu tindakan apapun untuk menolong, sekalipun terdapat situasi kritis jika ada orang lain yang hadir disana. Dalam situasi main hakim sendiri, biasanya tidak semua orang yang berkerumum melakukan tindakan penyerangan, pemukulan, ataupun tindakan lain. Terdapat orang-orang yang menjadi penonton saja. Rasa takut menerima dampak negative (misalnya turut serta mengalami penyerangan) jika bertindak juga dapat menghalangi seseorang untuk melakukan hal yang dianggapnya benar. Terbentuk akibat adanya penyebab/kejadian sesaat dan merugikan bersama, memungkinkan seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan-tindakan destruktif dan sadis di luar rasio individu (kemanusiaan) dari para pelakunya, karena ada dorongan keberanian dari yang lain. Hal ini dapat menjelaskan mengapa orang-orang dalam kesehariannya memegang nilai yang baik ataupun tidak, mereka mempunyai kemungkinan yang sama untuk melakukan kekerasan pada orang lain.
Suatu kondisi ketika rasa frustasi yang terjadi akibat adanya halangan dalam mencapai suatu tujuan yang diharapkan, menyebabkan kemarahan yang menghasilkan sikap agresif. Emile Durkheim menyatakan tentang perbuatan manusia (terutama perbuatan “salah” manusia) tidak terletak pada diri individu tersebut, tetapi terletak pada kelompok dan organisasi sosial. Perbuatan main hakim sendiri harus segera ditanggulangi karena mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia. Aparat penegak hukum sebagai aparat yang berwenang menengakkan supremasi hukum juga harus berperan mencegah tindak pidana main hakim sendiri. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan yaitu :
Dengan dilaksanakannya upaya-upaya tersebut dengan baik, diharapkan untuk kedepannya tidak akan lagi terdapat tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat. |