Apa itu asean tourism agreement

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2007

Pengesahan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN)

Jenis

Peraturan Presiden (PERPRES)

Judul

Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN)

Ditetapkan Tanggal

25 Januari 2007

Diundangkan Tanggal

25 Januari 2007

Berlaku Tanggal

25 Januari 2007

Sumber

LN 2007/ No. 32 , LL SETNEG : 3 HLM

FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI
Ditama Binbangkum - BPK RI
Jalan Gatot Subroto 31
Jakarta Pusat 10210
Telp (021) 25549000 ext. 1521

B. ASEAN Tourism Agreement 2002

1. Latar Belakang ASEAN Tourism Agreement ATA 2002 Kepala-kepala PemerintahanNegara Anggota Asosiasi Negara Asia Tenggara menyadari kepentingan strategis industri pariwisata bagi pertumbuhan sosial – ekonomi negara anggota ASEAN yang berkelanjutan dan keragaman budaya, ekonomi, dan keunggulan-keunggulan yang saling mendukung di seluruh kawasan, yang akan memberikan manfaat bagi pembangunan pariwisata ASEAN dalam upaya meningkatkan kualitas hidup, perdamaian, dan kemakmuran kawasan. Beberapa pertemuan ASEAN juga telah membahas mengenai pengembangan pariwisata di ASEAN seperti Pada Deklarasi Manila tanggal 15 Desember 1987, ASEAN bertekad untuk mendorong perjalanan intra ASEAN dan memperkuat industri pariwisata ASEAN. Lalu pada Rencana Aksi Ha Noi yang telah disahkan pada KTT ke-6 yang diadakan di Ha Noi pada tanggal 15-16 Desember 1998, dan Kesepakatan Kerjasama Pariwisata ASEAN Tingkat Menteri, yang ditandatangani tanggal 10 Januari 1998 di Cebu, Filipina, antara lain mencakup pengembangan dan promosi ASEAN sebagai destinasi wisata tunggal yang memiliki standar, sarana dan daya tarik wisata kelas dunia. Selanjutnya pada tujuan kerangka kerja persetujuan ASEAN di bidang jasa, yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 15 Desember 1995, berisi prinsip-prinsip dasar dan cakupan perundingan mengenai perdagangan jasa antar Negara Anggota ASEAN yang menuju liberalisasi perdagangan jasa intra-ASEAN komitmen ASEAN terhadap peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip persetujuan umum mengenai perdagangan jasa dan kebijakan pelaksanaannya pada industri pariwisata 59 2. Tujuan dan Manfaat ASEAN Tourism Agreement ATA 2002 . Mengingat bahwa perbedaan tingkat pembangunan ekonomi dan latar belakang keragaman budaya negara anggota ASEAN serta peran penting pariwisata dalam memperkecil jurang pembangunan antar negara anggota ASEAN dan dalam mendorong saling pengertian dan stabilitas kawasan maka perlunya upaya memperkuat, memperdalam dan memperluas kerjasama di bidang pariwisata antar negara anggota ASEAN dan antar sektor-sektor swasta sesuai dengan sifat daya tarik wisata yang saling mendukung. Untuk mewujudkan perjalanan ke dan di dalam ASEAN yang lebih mudah dan lebih efisien diperlukan kerja sama dari negara-negara anggota ASEAN sebagai bentuk promosi ASEAN dan pengembangan pariwisata di kawasan. ASEAN Tourism Agreement adalah salah satu cara untuk mewujudkan itu semua dan dapat membantu pengembangan pembangunan negara-negara ASEAN melalui sektor pariwisata. Tujuan dari dibentuknya ASEAN Tourism Agreement ATA 2002 60 59 Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengesahan ASEAN Tourism agreement Persetujuan Pariwisata Asean. 60 Pasal 1 Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengesahan ASEAN Tourism agreement Persetujuan Pariwisata Asean. , adalah: a Melakukan kerjasama dalam memudahkan perjalanan ke dan di dalam ASEAN; b Meningkatkan kerjasama industri pariwisata antar negara anggota ASEAN untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing; c Pada dasarnya mengurangi hambatan-hambatan dalam perdagangan jasa pariwisata dan perjalanan antar negara anggota ASEAN; d Membangun suatu jaringan terpadu jasa pariwisata dan perjalanan untuk memaksimalkan sifat daya tarik wisata kawasan yang saling mendukung; e Meningkatkan pembangunan dan promosi ASEAN sebagai destinasi wisata tunggal yang memiliki standar, sarana dan daya tarik wisata kelas dunia; f Meningkatkan upaya saling bantu dalam pengembangan sumber daya manusia dan memperkuat kerjasama dalam membangun, memperbaiki dan memperluas jasa dan fasilitas pariwisata di ASEAN; dan g Menciptakan kondisi yang mendukung sektor pemerintah dan swasta untuk lebih terlibat dalam pembangunan pariwisata, perjalanan intra- ASEAN dan investasi di bidang jasa dan fasilitas pariwisata. 3. Pokok-pokok Ketentuan dalam ASEAN Tourism Agreement ATA 2002 Pokok-pokok ketentuan dalam ASEAN Tourism Agreement ATA 2002 meliputi: a Fasilitas transportasi 61 Untuk transportasi udara negara anggota wajib melakukan kerja sama dalam meningkatkan aksesibilitas melalui udara ke dan antar negara anggota melalui liberalisasi jasa penerbangan secara progresif, kemudian meningkatkan efisiensi pengelolaan bandara dan jasa-jasa yang terkait, serta mendorong kerjasama dan pengaturan komersial antar perusahaan-perusahaan penerbangan ASEAN. Mengenai transportasi melalui laut, negara anggota wajib membuat kebijakan-kebijakan yang tepat untuk mendorong pengembangan wisata kapal pesiar, perjalanan menggunakan feri, dan perahu pesiar dengan menyediakan prasarana yang memadai dan memfasilitasi perjalanan tanpa batas. Untuk transportasi darat, negara anggota wajib memfasilitasi pengangkutan ke dan di dalam ASEAN dengan meningkatkan kerjasama dalam mengembangkan langkah-langkah untuk mendukung perjalanan wisata yang efisien dan aman yang berkaitan dengan angkutan darat. Dari ketiga jenis transportasi yang akan di dukung oleh negara-negara anggota ASEAN, setiap perusahaan transportasi wajib menyediakan asuransi perjalanan. b Kualitas pariwisata 62 61 Pasal 3 Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengesahan ASEAN Tourism agreement Persetujuan Pariwisata Asean. 62 Pasal 5 Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengesahan ASEAN Tourism agreement Persetujuan Pariwisata Asean. Untuk menjamin terwujudnya pariwisata yang berkualitas dapat melalui mendorong pemerintah dan masyarakat setempat di semua lapisan untuk menjalankan program-program yang menjamin pelestarian, konservasi, promosi warisan alam, budaya dan sejarah- sejarah egara anggota ASEAN, serta mendorong para pengunjung untuk memahami, menghargai, dan membantu pelestarian warisan alam, budaya dan sejarah Negara-negara anggota ASEAN. Untuk melindungi lingkungan di setiap tempat wisata, dilakukan penerapan standar-standar pengelolaan lingkungan dan program- program sertifikasi bagi pariwisata yang berkelanjutan dan untuk menilai serta memantau dampak pariwisata terhadap masyarkat, budaya dan alam setempat, khususnya di wilayah-wilayah lingkungan dan budayanya sensitif. Kemudian menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk melestarikan dan memelihara warisan alam, ekosistem dan keanekaragaman hayati, dan untuk melindungi flora dan fauna, serta mikro organisme yang terancam punah. Untuk melengkapi itu semua, negara anggota wajib mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah penyimpangan yang terkait dengan pariwisata dan eksploitasi manusia, khususnya wanita dan anak- anak. c Keselamatan dan keamanan pariwisata 63 63 Pasal 6 Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengesahan ASEAN Tourism agreement Persetujuan Pariwisata Asean. Untuk menjamin keselamatan dan keamanan wisatawan selama berkunjung ke tempat-tempat wisata, negara anggota akan meningkatkan kerjasama antar institusi penegak hukum yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan wisatawan, kemudian mengintensifkan pertukaran informasi mengenai hal-hal keimigrasian antar institusi penegak hukum dan mengambil langkah- langkah yang perlu untuk menjamin sistem komunikasi dan bantuan yang memenuhi kebutuhan pengunjung. d Pengembangan sumber daya manusia 64 Negara anggota wajib bekerja sama dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang industri pariwisata dengan merumuskan pengaturan tanpa hambatan untuk memudahkan negara naggota ASEAN menggunakan tenaga ahli pariwisata professional dan tenaga kerja yang terampil yang ada di kawasan berdasarkan pengaturan bilateral, mengadakan program pendidikan dan pelatihan pariwisata yang kurikulum pendidikan dan keterampilan pariwisata sudah merumuskan standar kompetensi dan prosedur sertifikasi, yang mengarah pada saling pengakuan atas keterampilan dan kualifikasi di kawasan ASEAN. Kemudian melakukan kerjasama dengan negara- negara lain, kelompok negara dan lembaga-lembaga internasional serta memperkuat kemitraan pemerintah dan swasta dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang pariwisata. 64 Pasal 8 Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengesahan ASEAN Tourism agreement Persetujuan Pariwisata Asean.

C. ASEAN Tourism Agreement 2002 Dalam Perspektif Hukum Perjanjian

Apa yang dimaksud dengan ATA ASEAN Tourism Agreement?

Penandatanganan kesepakatan bersama di bidang pariwisata ASEAN yang disebut dengan ASEAN Tourism Agreement (ATA).

Apa tujuan ASEAN Tourism Agreement?

Dalam konteks pariwisata, ASEAN Tourism Forum bertujuan: pertama, menjadikan ASEAN sebagai tujuan pariwisata yang tunggal; kedua, menciptakan dan meningkatkan kesadaran akan ASEAN sebagai kawasan tujuan turis yang kompetitif di Asia Pasifik; ketiga, menarik lebih banyak turis ke masing-masing negara anggota ASEAN atau ...

Apa ASEAN Tourism Agreement adalah contoh kerjasama di bidang?

Perjanjian Pariwisata ASEAN (ASEAN Tourism Agreement atau ATA) adalah kesepakatan bersama di bidang pariwisata.

Apakah ASEAN Tourism Agreement atau ATA merupakan kerjasama di bidang sosial budaya?

ATA merupakan kependekan dari ASEAN Tourism Agreement. Tujuan kerja sama ASEAN di bidang sosial dan budaya adalah agar menciptakan kerukunan dan kemajuan bersama.