KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dipahami sebagai hak fundamental yang tidak dapat dicabut dan menjadi hak seorang manusia. Show
Dilansir dari humanrights.is, konsep hak asasi manusia didasarkan pada keyakinan bahwa setiap manusia berhak menikmati hidupnya tanpa diskriminasi. Ada dua hal mendasar yang membedakan hak manusia dengan yang lainnya yaitu:
Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum. Walaupun hak asasi manusia telah diklasifikasikan dalam berbagai cara yang berbeda, akan tetapi hukum hak asasi manusia internasional menekankan bahwa semua hak asasi manusia bersifat universal. Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:
Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:
Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:
Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus
Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:
Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:
Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila
Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:
Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Jakarta - Setiap manusia memiliki hak dasar yang berlaku secara universal yang disebut dengan hak asasi manusia (HAM). Hak asasi terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya tentang persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilihan umum (pemilu). Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi melekat dalam diri manusia tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Hak asasi mencakup berbagai hal, mulai dari hak untuk hidup hingga hak dalam pemilu. Persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu merupakan hak asasi politik atau political right. Jenis-jenis Hak AsasiSelain hak asasi politik, ada beberapa jenis hak asasi lainnya yang dimiliki setiap warga negara. Melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id, hak asasi dapat dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut: 1. Hak asasi pribadiHak asasi pribadi atau personal rights adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, bergerak, dan lain sebagainya. 2. Hak asasi ekonomiHak asasi ekonomi atau property rights adalah hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya. 3. Hak asasi hukumHak asasi hukum atau rights of legal equality adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. 4. Hak asasi politikHak asasi politik atau political rights adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, termasuk di antaranya hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan partai politik, dan kegiatan politik lainnya. 5. Hak asasi sosial dan kebudayaanHak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture right merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, seperti hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya. 6. Hak asasi peradilanHak asasi peradilan atau procedural right adalah hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan perlindungan, seperti peraturan dalam penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan semacamnya. Hak Politik Warga NegaraHak politik warga negara adalah hak yang dimiliki oleh warga negara dalam suatu negara yang menganut asas demokrasi. Hak politik juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan, seperti pesta demokrasi (red: pemilu). Pelaksanaan hak politik dijamin oleh UUD 1945 pada Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Selain itu, hak politik yang dijamin dalam UUD 1945 lainnya adalah hak untuk berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat tentang politik, menduduki jabatan politik, dan memilih dalam pemilihan umum. Termasuk diantaranya hak untuk membentuk dan masuk dalam organisasi politik atau terlibat dalam aktivitas politik. Berikut beberapa pasal yang mengaturnya: 1. Pasal 28C ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya." 2. Pasal 28D ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan." 3. Pasal 28E ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya." 4. Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." Nah, itulah penjelasan tentang hak asasi politik. Ingat ya detikers, persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu merupakan hak asasi politik atau political right. Simak Video "Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan" Hak asasi politik pasal berapa?Hak politik di Indonesia memperoleh dasar konstitusional penaturannya di dalam Pasal 28 UUD 1945.
Apa saja kewajiban politik?Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik. Kewajiban untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.. Kewajiban untuk mengemukakan pendapat di depan umum.. Kewajiban untuk mentaati segala hukum yang sudah berlaku. ... . Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara.. Apa yang dimaksud sebagai hak asasi ekonomi?Hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli, hak untuk menjual dan hak untuk memanfaatkan.
Apa saja hak asasi hukum?Contoh hak-hak asasi hukum adalah sebagai berikut.. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).. Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.. |