izinesia.id – Dunia telah sangat berkembang pesat dalam hal teknologi dengan adanya Revolusi Industri 4.0 saat ini banyak Perusahaan mulai beralih menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Perjanjian Kerja, perubahan tersebut pastinya akan memberikan banyak kemudahan. Seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, keamanan terjamin, sehingga dapat mengurangi kehilangan data (dokumen). Show Penerapan Tanda Tangan Elektronik tersebut harus tetap memperhatikan aspek hukum tentang Sahnya Perjanjian Kerja dan kekuatan pembuktian apabila perjanjian kerja tersebut digunakan sebagai Alat Bukti oleh perusahaan dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan. Sebelum kita melakukan analisis hukum Penerapan Digital Signature pada Perjanjian Kerja terkait diatas mari kita baca dan pahami terlebih dahulu perihal Digital Signature (tanda tangan elektronik/digital) berikut ini: Tanda tangan digital (e-signature) adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang pengirim (subjek hukum). Tanda tangan digital bukanlah tandatangan basah yang di-scan. Umumnya kita masih memandang tanda tangan digital hanyalah berupa dokumen manual yang dipindahkan menjadi digital dan tanda tangan bisa dapat langsung ditempel ke perjanjian kerja yang hendak dibuat. Pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) istilah tersebut didefinisikan sebagai berikut: “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.” Tanda tangan elektronik meliputi:
Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
Persetujuan penanda tangan terhadap informasi elektronik yang akan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik harus menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan penanda tangan untuk terikat dalam suatu transaksi elektronik. Jadi tanda tangan elektronik tersebut lazimnya dilakukan pada transaksi elektronik. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Mengenai keabsahannya, tanda tangan elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan tersebut merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap tanda tangan elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik. UU ITE dan perubahannya sendiri telah memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Jadi berdasarkan penjelasan di atas, suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 PP PSTE. Dilihat dari Syarat Sah Perjanjian di Pasal 1320 KUHPerdata:
Secara umum, keempat syarat tersebut menjelaskan, bahwa perjanjian harus berdasarkan kehendak semua pihak. Kemudian, syarat yang kedua berarti pihak yang menjalin kontrak mesti memiliki kewenangan subjektif terhadap hukum. Sementara itu, syarat ketiga dan keempat bersifat objektif. Dilihat dari Syarat Sah Perjanjian Kerja di Pasal 52 UU Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dapat dibatalkan; dan Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d batal demi hukum. Dilihat dari Isi Perjanjian Kerja yang wajib ada di Pasal 54 UU Ketenagakerjaan:
Dilihat dari ketentuan Hukum Acara PPHI di Pasal 57 UU PPHI: Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang PPHI. Berikut adalah sumber hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial yaitu:
Maka dapat disimpulkan bahwa UU PPHI merupakan lex specialis dari HIR, RBG dan RV dengan kata lain hukum acara perdata diberlakukan dalam proses peradilanya. Dilihat dari ketentuan Alat Bukti Hukum Acara Perdata (PHI): Berdasarkan ketentuan pasal 164 HIR, pasal 284 Rbg serta pasal 1886 KUHPerdata ada 5 (lima) alat bukti dalam perkara perdata di Indonesia.
Dilihat dari ketentuan Alat Bukti dalam UU ITE di Pasal 5 ayat (1) UU ITE: Pasal 5ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan alat bukti dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE merupakan perluasan alat bukti dari ketentuan pasal 164 HIR, pasal 284 Rbg serta pasal 1886 KUHPerdata. Dilihat dari Syarat-syarat Sah Tanda Tangan Elektronik di Pasal 11 UU ITE:
Dilihat dari Jenis Tanda Tangan Elektronik di PP No. 71 tahun 2019:
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan, Dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik; dan Dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Dilihat dari Kekuatan Pembuktian Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik di PP No. 71 tahun 2019:
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan:
Penulis: Team Izinesia A Apa perbedaan antara tandatangan elektronik dan tandatangan digital?Meski terlihat sama, namun perlu dipahami bahwa tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital adalah dua hal yang berbeda. Tanda tangan elektronik memiliki cakupan yang lebih luas, sementara tanda tangan digital merupakan bagian dari tanda tangan elektronik.
Apa yang dimaksud tanda tangan surat?Tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen. Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik?Definisi tanda tangan digital
Tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Tanda tangan digital atau e-Signature digunakan untuk memastikan isi dokumen yang dikirim tanpa ada perubahan setelah dikirim.
Apakah tanda tangan digital itu sah?Masih bersumber dari artikel yang sama, suatu tanda tangan digital/elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 PP PSTE.
|