Apa saja yg bisa digadai di pusat gadai

Jakarta - Mendapatkan dana segar dengan cepat memang menjadi daya tarik masyarakat untuk mencoba gadai di toko yang saat ini sudah menjamur di tanah air. Dengan menggadai suatu barang, maka masyarakat saat itu pun mendapatkan uang.

Namun perlu diketahui toko gadai pinggir jalan yang tidak terdaftar atau ilegal memiliki beberapa barang yang bisa digadai. Sepertinya di Pusat Gadai, toko itu menerima barang seperti handphone (hp), kamera, televisi, hingga BPKB kendaraan motor dengan batasan tahun yang ditentukan.

Di balik mudahnya mendapat uang itu terdapat ancaman yang justru bisa merugikan para konsumennya. Salah satunya adalah barang yang digadai akan dilelang jika tidak mampu ditebus.

"Kalau tidak ditebus saat waktu jatuh tempo berarti hangus, barangnya akan dilelang," kata penjaga toko Pusat Gadai yang tidak mau disebutkan namanya, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Barang konsumen akan hangus otomatis waktu penebusan sudah lewat sebanyak 15 hari. Satu barang yang digadai mendapat tenor selama satu bulan. Di saat jatuh tempo, biasanya pihak toko akan memberikan informasi mengenai pelunasan atau penebusan.

Akan tetapi, pihak toko juga akan memberikan pilihan kepada konsumennya jika tidak mampu melunasi di waktu jatuh tempo.

"Kalau mau perpanjang bayar bunga 10%," jelasnya.

Bunga tersebut bisa ditambah denda sebesar 2% jika konsumen membayar atau menebus barangnya lewat tiga hari dari waktu jatuh tempo. Sehingga, ketika ingin memilih perpanjangan waktu penebusan maka pembayaran bunganya menjadi 12%.

"Tapi pokoknya tetap, hanya bayar bunga untuk perpanjangan," katanya.

Toko gadai pinggir jalan masih banyak yang ilegal, bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru keberadaan gadai liar atau tempat gadai yang usahanya tidak terdaftar yang beroperasi di tanah air. Satgas waspada investasi menemukan 30 usaha gadai liar yang mana ada 57 outlet belum terdaftar alias ilegal.

Simak Video "Ayah di Pinrang Polisikan Anaknya Gegara Gadaikan Perabotan Rumah"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)

Penting dipahami masyarakat terdapat ketentuan jenis barang yang dapat digadaikan. Barang yang dijadikan jaminan saat ajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pergadaian merupakan salah satu industri jasa keuangan yang berkembang di masyarakat saat ini khususnya saat pandemi Covid-19. Masyarakat memanfaatkan transaksi pergadaian untuk memenuhi kebutuhan dana dengan menjaminkan barang miliknya.

Kegiatan pergadaian telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pergadaian. Dalam aturan tersebut usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Penting dipahami masyarakat terdapat ketentuan jenis barang yang dapat digadaikan. Tidak semua barang bisa dijadikan jaminan dan barang yang dijadikan jaminan saat ajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai jenis barang yang dapat digadaikan terdapat dalam Surat Edaran (SE) OJK 52/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional dan SE OJK 53/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Syariah.

Dalam keterangan tertulis, OJK menyatakan contoh barang yang dapat dijaminkan dalam kredit gadai. Jenis-jenis barang tersebut seperti logam mulia (emas, perhiasan, intan, permata dan berlian), sertifikat (rumah dan tanah), kendaraan (mobil, sepeda motor dan sepeda) dan saham. (Baca: 7 Ciri Perusahaan Pergadaian Ilegal yang Perlu Diketahui)

Selain itu, jenis barang yang dapat digadaikan peralatan elektronik (laptop, handphone, televisi, kamera, lemari es dan lainnya), tekstil (kain, sarung, sprei dan permadani), mesin (tractor, pompa air, generator dan lainnya), aksesoris (jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata).

Sementara itu, OJK juga menyampaikan jenis barang yang tidak dapat digadaikan seperti milik pemerintah antara lain kendaraan dinas dan inventaris kantor. Kemudian, barang yang tidak dapat digadaikan juga seperti jenis barang mudah busuk dan kadaluarsa (makanan, minuman, obat-obatan), barang terlarang seperti narkotika, barang berbahaya dan mudah terbakar, barang yang sukar ditaksir nilainya seperti lukisan dan barang antik.


JAKARTA, KOMPAS.com - Terkadang kita dihadapkan pada kondisi mendesak yang membuat kita membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Bila Anda memiliki tabungan yang cukup, tentu hal itu tak menjadi masalah. Namun, terkadang ada situasi di mana tabungan yang dimiliki tak cukup untuk menghadapi situasi darurat.

Dengan demikian, Anda perlu memutar otak untuk bisa mendapatkan sumber dana tambahan yang memenuhi kebutuhan mendesak yang bisa dicairkan dengan cepat dan syarat yang sederhana serta mudah.

Baca juga: Pengertian Gadai dan Dasar Hukum Gadai di Indonesia

Salah satu lembaga yang bisa memenuhi kebutuhan dana mendesak tersebut yakni pergadaian.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

Adapun gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah.

Artinya, bisa dikatakan gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.

Dengan demikian, perusahaan gadai bisa menjadi jawaban bila Anda membutuhkan dana mendesak secara cepat dengan persyaratan yang mudah.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Terbaru 17 Bisnis Gadai Ilegal

Jenis Barang yang Bisa Digadai

Untuk bisa meminjam uang dari perusahaan gadai, Anda harus memberikan barang sebagai jaminan yang akan digadaikan.

Barang jaminan yang digadaikan tersebut nantinya dampat diambil kembali setelah menyetorkan sejumlah uang secara diangsur dalam jangka waktu tertentu sebesar dana pinjaman.

Namun demikian, bunga yang dibayarkan di perusahaan gadai lebih kecil dibanding di lembaga keuangan non formal yang tidak diawasi oleh otoritas.

Lalu, apa saja barang yang bisa digadai di perusahaan gadai?

  1. Emas. Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun emas perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin, serta perhiasan dalam bentuk berlian.
  2. Sertifikat. Dokumen berupa surat berharga juga dapat digadaikan, yakni seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan seberapa strategis posisi tanah.
  3. Kendaraan. Nasabah dapat menggadaikan kendaraan dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.
  4. Barang elektronik. Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, atau komputer, serta kamera dapat menjadi barang jaminan gadai. Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut.

Baca juga: Gadai Barang Tanpa Bunga di Pegadaian, Ini Syarat dan Caranya

Usaha Gadai Ilegal

Sama seperti halnya bank yang saat ini kian mudah ditemui, perusahaan gadai pun kini juga kian mudah diakses oleh masyarakat.

Layanan yang diberikan oleh perusahaan gadai juga cukup beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lain seperti jasa penitipan atau safe deposit box.

Seiring dengan popularitas perusahaan gadai yang kian meningkat, ternyata banyak mulai bermunculan usaha gadai ielgal atau gelap.

Artinya, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin, dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang, yakni OJK. Nah, agar Anda tidak tertipu oleh usaha gadai ilegal tersebut, simak ciri-cirinya berikut:

  • Tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
  • Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
  • Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
  • Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen
  • Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
  • Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian
  • Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK

Baca juga: Kini Ada Layanan Cicil dan Gadai Emas di IndoGold

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apakah STNK motor bisa di gadaikan?

Dengan kata lain, Anda bisa gadai motor hanya dengan menggunakan STNK saja. Faktor penting yang perlu kamu ketahui, biasanya motor tanpa kelengkapan BPKB umumnya akan dihargai dengan nilai yang rendah.

Apa saja syarat untuk menggadaikan barang di Pegadaian?

INGIN MENGGADAIKAN BARANG?.
Mendatangi Kantor Pergadaian dan Mengisi Formulir Gadai Barang. ... .
Menyerahkan Formulir yang telah diisi, dilengkapi dengan KTP, dan barang yang digadaikan. ... .
Pembuatan Surat Bukti Kredit (SBK) ... .
Nasabah Menerima Pinjaman dalam bentuk dana tunai..

Gadai BPKB motor dapat uang berapa?

Pinjaman yang bisa didapatkan oleh nasabah gadai BPKB motor di Pegadaian melalui Pinjaman Serba Guna sekitar Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.