Apa yang dimaksud dengan surat berharga jangka panjang

Bicara soal harta kekayaan memang ngga ada habisnya. Beberapa waktu lalu beredar di media jumlah kekayaan beberapa Menteri di Indonesia, salah satunya kekayaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia - Nadiem Makarim. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut setengah dari kekayaan Mas Menteri Pendidikan adalah surat berharga.

Apa sih sebenarnya surat berharga ini?

Surat Berharga atau commercial paper (negotiable instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.

Selain digunakan sebagai alat pembayaran, fungsi utama surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat berharga tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.

Surat berharga sendiri banyak sekali jenisnya Sobat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, macam-macam surat berharga tersebut antara lain: wesel, cek, kwitansi, dan surat sanggup. Ada juga surat berharga di luar KUHD tersebut yaitu: bilyet giro, kartu kredit, travels cheque, obligasi, surat saham. Berbagai macam surat berharga tersebut juga punya fungsi yang beragam mulai dari alat pembayaran, surat bukti investasi, dan surat bukti tagih. Nah kalau surat berharga yang dimiliki Mas Menteri Pendidikan diperkirakan adalah surat saham perusahaannya terdahulu.

Seperti Mas Menteri Pendidikan, kita juga bisa memiliki surat berharga yang dapat dijadikan aset aktif, yaitu dengan memiliki surat berharga berupa saham atau surat utang. Saham merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan yang dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat. Saham yang berbentuk warkat dinyatakan dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS) yang diterbitkan oleh Emiten, sedangkan saham tanpa warkat tercatat dalam rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) secara elektronik atas nama pemegang rekening pada LPP. Data pemegang saham yang tercantum dalam saham berbentuk warkat maupun tanpa warkat atas nama LPP, selanjutnya dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang ada di Emiten/ Biro Administrasi Efek (BAE). Keuntungan yang bisa kita dapat dari kepemilikan saham adalah dari dividen dan capital gain saham yang kita miliki.

Kalau Sobat ingin punya aset aktif surat berharga yang aman dan menguntungkan Sobat bisa berinvestasi pada surat berharga yang diterbitkan pemerintah alias Surat Berharga Negara (SBN). SBN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SBN ada yang diperuntukkan untuk konsumen ritel atau individu dan yang khusus diperuntukkan bagi institusi (lembaga keuangan seperti bank, dana pensiun, reksa dana, dll.). Sobat bisa memiliki SBN yang diperuntukkan bagi individu contohnya, SBR (Saving Bonds Ritel), ORI (Obligasi Ritel Indonesia), ST (Sukuk Tabungan), dan SR (Sukuk Ritel). Memiliki SBN sangat menguntungkan Sobat karena selain dijamin oleh negara, imbal balik yang kita dapat juga cukup tinggi, dan yang pasti kita juga ikut membangun negara karena dana yang terkumpul dari penjualan SBN ini akan digunakan untuk pembelanjaan negara.

So… jangan cepat puas dengan hanya memiliki tabungan di bank ya, yuk mulai berinvestasi dengan memiliki aset aktif. Modal yang dibutuhkan untuk berinvestasi pada SBN terbilang murah, misalnya pada Sukuk Ritel 12 (SR-012) yang saat ini sedang dalam masa penawaran Sobat bisa berinvestasi mulai dari Rp1.000.000 dengan imbalan tetap sebesar 6,30% per tahun.

Sumber:

https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel

https://www.merdeka.com/peristiwa/lapor-lhkpn-harta-erick-thohir-rp23-t-nadiem-makarim-rp12-t-wishnutama-rp177-m.html

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200128180021-37-133436/berusia-36-tahun-mendikbud-nadiem-makarim-berharta-rp-14-t

https://www.bareksa.com/id/text/2019/03/27/ini-perbedaan-sbr-dengan-surat-berharga-negara-lainnya/21921/news

https://lifepal.co.id/blog/surat-berharga/

http://www.bi.go.id/

Apa itu surat berharga adalah dokumen yang nilainya diakui negara dan dilindungi oleh hukum. Yuk, pelajari karakteristik surat berharga, jenis-jenis surat berharga, dan fungs pentingnya.

Apa itu surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai, dilindungi oleh hukum, dan diakui oleh negara. Utamanya, pengertian suurat berharga adalah dokumen resmi yang digunakan dalam transaksi perdagangan, penagihan, pembayaran, dan transaksi lainnya.

Karena surat berharga adalah dokumen yang diakui oleh negara dan dilindungi hukum, maka surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai yang fungsinya seperti uang.

Dalam keseharian kita, surat berharga adalah hal yang sering ditemui. Karena itu, yuk pelajari pengertian surat berharga, jenis-jenis surat berharga, ciri ciri surat berharga, dan fungsinya.


Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai yang telah dilindungi hukum dan diakui oleh negara sehingga bisa digunakan untuk berbagai transaksi seperti perdagangan, pembayaran, penagihan dan berbagai jenis kebutuhan transaksi lain.

Fungsi Surat Berharga

Surat berharga memiliki manfaat dilihat dari sisi yuridis dan fungsinya. Secara yuridis surat berharga bermanfaat sebagai alat tukar, penagihan dan surat legitimasi yang bisa digunakan sebagai bukti penagihan yang sah.

Dilihat dari fungsinya, surat berharga memiliki fungsi sebagai surat yang memiliki sifat hukum kebendaaan, tanda keanggotaan, dan alat bukti penagihan yang sah.

Misalnya, fungsi surat berharga adalah untuk digunakan dalam transaksi yang semakin berkembang di era modern. Utamanya, untuk transaksi bisnis antar pengusaha dengan cakupan yang cukup besar karena dinilai memudahkan transaksi terutama dalam nominal yang besar.

Fungsi surat berharga juga bisa digunakan sebagai surat legitimasi yang menjadi paduan bagi pemegang surat untuk melakukan ataupun mendapatkan sesuatu sesuai dengan isi surat berharga yang mereka pegang.

Setelah anda tahu apa itu surat berharga, lebih lanjut mari kita bahas ciri-ciri surat berharga agar anda lebih paham lagi tentang surat berharga.

Ciri-Ciri Surat Berharga

Agar anda bisa membedakan antara surat berharga dengan surat lainnya, berikut beberapa ciri-ciri surat berharga atau karakteristik surat berharga yang harus anda ketahui:

  • Surat berharga berbentuk dokumen tertulis.
  • Terdapat nama dan tanda tangan dari pihak terkait.
  • Surat berharga berisikan perintah atau janji tanpa syarat.
  • Terdapat akta perintah dan janji bayar di dalamnya.
  • Mencantumkan nama orang/pihak yang akan membayar.
  • Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.

Jenis-Jenis Surat Berharga

Surat berharga memiliki beberapa jenis yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan 7. Akan tetapi, surat berharga masih memiliki beberapa jenis lain yang tidak dijelaskan dalam KUHD. Agar lebih jelas, mari kita bahas macam-macam surat berharga.

Surat Berharga Sesuai KUHD

Berdasarkan KUHD, penjelasan macam-macam surat berharga adalah sebagai berikut.

1. Wesel

Wesel merupakan surat berharga yang di dalamnya terdapat kata wesel yang berisikan perintah untuk melakukan pembayaran sesuai syarat yang sudah ditentukan dalam KUHD.

Melalui wesel, penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar sejumlah uang atau dana kepada pihak penerima yang sudah telah ditunjuk oleh pihak penerbit atau pihak yang penggantinya.

2. Cek

Surat berharga cek adalah dokumen yang di dalamnya terdapat kata cek/cheque yang dikeluarkan pada kurun waktu tanggal dan tempat tertentu. Surat berharga ini merupakan perintah dari penerbit cek terhadap bank untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang namanya telah dicantumkan dalam cek.

Selain pihak yang namanya dicantumkan dalam cek, bank juga bisa melakukan pembayaran terhadap pihak pengganti atau orang yang membawa cek tersebut.

3. Surat Kesanggupan/Promes

Surat kesanggupan atau promes merupakan jenis surat berharga yang di dalamnya terdapat kata promes atau aksep. Melalui surat ini, penerbit berkewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang tercantum di dalam surat atau pihak yang membawa surat ini.

Lewat Promes, penjelasan dalam surat berharga adalah kesanggupan dari penerbit untuk membayarkan sejumlah uang pada periode waktu dengan ketentuan pembayaran paling lama satu tahun.

4. Kwitansi dan Promes Atas Unjuk

Kwitansi dan promes atas unjuk merupakan surat dengan tanggal dan tanda tangan yang diberikan oleh penerbitnya untuk diberikan kepada pihak lain sebagai penagihan pembayaran yang sudah dicantumkan di dalamnya kepada penunjuk sesuai dengan waktu yang sudah tercantum.

Kwitansi surat berharga adalah dokumen yang memiliki sifat bahwa siapapun yang membawa surat ini dapat meminta pembayaran kepada pihak yang bertanda tangan.

Surat Berharga Di Luar KUHD

Selain yang tercantum dalam KUHD, terdapat beberapa jenis lain dari surat berharga. Penjelasan macam-macam lain surat berharga adalah sebagai berikut.

1. Bilyet Giro

Bilyet Giro sebagai surat berharga adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana mereka ke rekening pihak lain yang dicantumkan dalam bilyet giro tersebut. Bilyet giro biasanya memiliki bentuk yang sudah ditentukan standarnya oleh bank masing-masing.

2. Commercial Paper

Commercial paper adalah surat berharga jangka pendek yang merupakan utang tanpa jaminan. Biasanya surat berharga ini dikeluarkan oleh sebuah perusahaan bukan bank yang penjualannya dilakukan lewat bank atau perusahaan efek dalam waktu pendek dengan sistem diskonto.

3. Surat Saham

Surat saham adalah bukti kepemilikan akan modal di dalam sebuah perusahaan atau bisnis yang dibuktikan melalui surat saham sebagai acuan resmi kepemilikan modal.

Saham adalah surat berharga yang menjelaskan bahwa pemilik saham memiliki hak atas suara, dividen dan berbagai hak lainya. Surat ini menjadi acuan akan kepemilikan modal dari suatu pihak.

4. Obligasi

Surat berharga jenis ini merupakan jenis sertifikat bukti utang yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau instansi tertentu yang berjanji akan melakukan pembayaran utang beserta bunganya pada akhir periode yang sudah ditentukan di awal.

5. Surat Utang Negara (SUN)

Jenis ini merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pengakuan utang yang akan pembayaran beserta bunganya akan dilakukan di masa mendatang sesuai dengan periode dari surat utang tersebut.

Kesimpulan

Setelah anda paham berbagai jenis surat berharga kini anda paham bukan jenis surat berharga mana yang bisa anda gunakan untuk investasi jangka panjang maupun pendek.

Surat saham dan obligasi merupakan dua jenis yang bisa anda jadikan instrumen investasi yang bisa memberikan anda keuntungan.

Saat ini tersedia sangat banyak pilihan investasi yang bisa anda mulai, namun masih belum menemukan jenis investasi yang cocok mungkin anda bisa mulai dengan investasi bisnis lewat equity crowdfunding di LandX

LandX memberikan anda kesempatan untuk ikut berinvestasi ke dalam berbagai bisnis menguntungkan yang bisa anda mulai dengan modal kecil.

Yuk Mulai Investasi Bisnis Modal Kecil di LandX


Baca Juga:

  • Kenali 4 Instrumen Pasar Modal Sebelum Memutuskan Instrumen Pasar Modal Terbaik Anda
  • Pilihan Aset yang Bisa Dijadikan Investasi Pasif Income Terpercaya

Yuk Follow Kami di Instagram Untuk Berbagai Info Investasi Menarik Lainnya, Yuk Follow Kami di @landx.id


#LandX.id #landx.id #InvestasiBisnis #EquityCrowdfunding #InvestasiMenguntungkan #Urundana #BisnisPatungan #InvestasiUsaha

Apa yang dimaksud surat berharga jangka panjang?

Surat berharga jangka panjang atau sumber dana jangka panjang merupakan sumber dana yang memiliki jangka waktu panjang. Panjang pendeknya jangka waktu tersebut belum ada ketetapannya secara ati. Namun demikian, sumber dana yang memiliki waktu lebih dari 10 tahun sudah dianggap sebagai sumber dana berjangka panjang.

Apa yang dimaksud dengan investasi jangka panjang dan berikan contohnya?

Artinya, investasi jangka panjang menaruh modal maupun asset untuk bekerja guna memperoleh penghasilan pasif. Contoh dari investasi jangka panjang yaitu seperti dana pendidikan, biaya membeli hunian dan lain sebagainya.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan surat berharga jangka pendek?

Surat berharga jangka pendek terdiri dari investasi jangka pendek yang dilakukan oleh perusahaan untuk memanfaatkan kelebihan sementara sejumlah kas (tempo- rarily idle cash).

Apa itu investasi jangka pendek dan jangka panjang?

Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dilakukan dalam waktu kurang dari 1 tahun, sedangkan jangka menengah dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 5 tahun. Untuk investasi jangka panjang sendiri dilakukan dalam kurun waktu lebih dari lima tahun.