Apakah boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur karena sakit?

Bolehkah Meninggalkan shalat Jum'at?(96) Oleh Siti Ropiah

Pertanyaan di atas masih kerap kali disampaikan. Hal ini terjadi karena rasa khawatir dalam diri. Terlebih disebabkan karena terdapat sebuah hadis yang sangat jelas melarang seorang laki-laki yang memenuhi syarat dari meninggalkan Shalat Jumat. Bahkan memberi hukuman yang berat, yaitu dikunci hatinya atau bahkan munafik. Sebagaimana hadis di bawah ini من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاؤنا طبع الله على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Turmudzi. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan At Turmudzi, juz.2, hlm.373, No.500). من ترك الجمعة ثلاث مرات من غير ضرورة طبع على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya ditutup hatinya.” (HR.Ahmad. Lihat Maktabah Syamilah, Musnad Ahmad, juz.37,hlm.250, No.22558). من ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر فهو منافق "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat 3 kali tanpa udzur dia dihukumi munafik".(HR. Ibnu Hibban. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Ibnu Hibban, juz.1,hlm.491, No.258).

Berdasarkan tiga hadis di atas, orang yang tidak shalat Jumat 3 kali dihukumi tertutup hatinya atau munafik. Namun hukuman tersebut berlaku hanya pada orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur atau darurat.

Yang termasuk udzur yaitu sakit, sebagaimana hadis di bawah ini الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan Abu Daud, juz.1, hlm.280, No.1067).

Selain sakit, hujan deras pun menjadi salah satu udzur syar'i dibolehkannya tidak shalat Jumat. Sebagaimana hadis di bawah ini إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. "...Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”(HR. Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Al Bukhari, juz.2, hlm.6, No.901).

Berdasarkan dua hadis di atas, pada saat pandemi Covid-19 ini meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur merupakan hal yang dibolehkan karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit. Hujan saja menjadi penyebab seseorang boleh tidak lakukan Shalat Jumat seperti hadis yang kedua di atas, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya. (Tentu pada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah).

Selain itu terdapat pula kaidah yang juga merupakan hadis Nabi yaitu لا ضرر ولاضرار "Tidak berbahaya dan tidak membahayakan". Maksudnya hindari hal-hal yang berbahaya dan membahayakan. Karenanya boleh meninggalkan Shalat Jumat dalam rangka hindari pandemi Covid-19.

Sejatinya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan bila Ada Udzur atau Darurat

Salam Perindu Literasi #Gurfati Jannati. Cikarang, 17 April 2020. Pukul 21.49 WIB

SURYA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan memberikan fatwa soal pelaksanaan shalat Jumat yang diganti shalat dzuhur.

Table of Contents Show

  • Apakah boleh sholat jumat diganti dzuhur karena sakit?
  • Apakah lagi sakit boleh tidak shalat Jumat?
  • Apa hukumnya jika tidak sholat Jumat karena sakit?
  • Apakah boleh meninggalkan shalat wajib bagi orang yang sakit *?

Shalat jumat boleh diganti dengan shalat dzuhur sebagai bentuk pencegahan utama mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19, yang jumlah pasiennya terus meningkat.

Sebagai gantinya boleh melaksanakan shalat dzuhur di rumah.

Hukum Shalat Jumat Wajib

Diketahui sholat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.

Hukum sholat (kbbi/salat) jumat bagi laki-laki adalah wajib.

Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

Syarat Mengganti Sholat Jumat Dirumah dengan Sholat Dzuhur

Melansir Sripoku.com (grup Surya.co.id) berjudul "Ini Syarat Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur, Ini Penjelasan dari MUI yang Harus Dipahami!"dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meluruskan imbauan dari MUI pusat yang melarang atau mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah terkait merebaknya virus corona.

Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin menjelaskan larangan shalat Jumat dengan diganti shalat dzuhur di rumah ini tidak serta merta berlaku bagi semua umat muslim di Indonesia.

Bolehkah Meninggalkan shalat Jum'at?(96) Oleh Siti Ropiah

Pertanyaan di atas masih kerap kali disampaikan. Hal ini terjadi karena rasa khawatir dalam diri. Terlebih disebabkan karena terdapat sebuah hadis yang sangat jelas melarang seorang laki-laki yang memenuhi syarat dari meninggalkan Shalat Jumat. Bahkan memberi hukuman yang berat, yaitu dikunci hatinya atau bahkan munafik. Sebagaimana hadis di bawah ini من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاؤنا طبع الله على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Turmudzi. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan At Turmudzi, juz.2, hlm.373, No.500). من ترك الجمعة ثلاث مرات من غير ضرورة طبع على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya ditutup hatinya.” (HR.Ahmad. Lihat Maktabah Syamilah, Musnad Ahmad, juz.37,hlm.250, No.22558). من ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر فهو منافق "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat 3 kali tanpa udzur dia dihukumi munafik".(HR. Ibnu Hibban. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Ibnu Hibban, juz.1,hlm.491, No.258).

Berdasarkan tiga hadis di atas, orang yang tidak shalat Jumat 3 kali dihukumi tertutup hatinya atau munafik. Namun hukuman tersebut berlaku hanya pada orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur atau darurat.

Yang termasuk udzur yaitu sakit, sebagaimana hadis di bawah ini الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan Abu Daud, juz.1, hlm.280, No.1067).

Selain sakit, hujan deras pun menjadi salah satu udzur syar'i dibolehkannya tidak shalat Jumat. Sebagaimana hadis di bawah ini إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. "...Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”(HR. Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Al Bukhari, juz.2, hlm.6, No.901).

Berdasarkan dua hadis di atas, pada saat pandemi Covid-19 ini meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur merupakan hal yang dibolehkan karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit. Hujan saja menjadi penyebab seseorang boleh tidak lakukan Shalat Jumat seperti hadis yang kedua di atas, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya. (Tentu pada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah).

Selain itu terdapat pula kaidah yang juga merupakan hadis Nabi yaitu لا ضرر ولاضرار "Tidak berbahaya dan tidak membahayakan". Maksudnya hindari hal-hal yang berbahaya dan membahayakan. Karenanya boleh meninggalkan Shalat Jumat dalam rangka hindari pandemi Covid-19.

Sejatinya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan bila Ada Udzur atau Darurat

Salam Perindu Literasi #Gurfati Jannati. Cikarang, 17 April 2020. Pukul 21.49 WIB

Apakah boleh sholat jumat diganti dzuhur karena sakit?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh. Alasannya bisa karena ancaman wabah yang mematikan atau sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Apakah lagi sakit boleh tidak shalat Jumat?

Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.

Apa hukumnya jika tidak sholat Jumat karena sakit?

Dari penjelasan ini artinya tidak semua orang sakit (tak salat Jumat karena sakit biasa), tak wajib melaksanakan salat Jumat. Namun orang masuk kategori sakit beratlah yang tidak wajib karena takutnya menambah penderitaan. Sebagai seorang muslim, kewajiban salat Zuhur tetap berlaku dan wajib terlaksana.

Apakah boleh meninggalkan shalat wajib bagi orang yang sakit *?

Sseseorang yang sakit tetap diwajibkan untuk mendirikan shalat dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi shalat sebisa dan semampu yang dia lakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah At-Taghabun ayat 16, yang artinya, "Dan bertakwalah kamu semampu yang kamu bisa,".

Apakah boleh sholat jumat diganti dzuhur karena sakit?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh. Alasannya bisa karena ancaman wabah yang mematikan atau sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Apakah boleh tidak shalat Jumat karena sakit?

Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.

Bagaimana mengganti sholat Jumat karena sakit?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di lokasi dengan potensi penularan tinggi, salat jumat dapat ia ganti dengan salat Zuhur di rumah. Hal ini terkait dengan adanya pandemi yang mewabah, memungkinkan seorang muslim tidak bisa pergi ke masjid.

Apa yang harus dilakukan apabila tidak melaksanakan salat Jumat karena sakit?

Sakit, orang yang sakit di perbolehkan tidak melaksanakan shalat jum'at, tetapi harus melaksanakan shalat zuhur.