Apakah boleh tidak shalat Jumat karena perjalanan jauh?

Apakah boleh tidak shalat Jumat karena perjalanan jauh?

Assalamualaikum wr wb.

Ustadz… Pernah dengar kalau waktu Jum’at adalah diantara waktu yang makruh Musafir. Apa benar Ust? Dan bagaimana hukum shalat Jumat ke atas mereka? Dan bolehkah mereka menjamak shalat Ashar selepas Jumat? Dan satu lagi berapa lama seseorang menetap di suatu tempat yang dikatakan masih bermusafir? Sepengetahuan kami selama 3 hari . Lalu apabila selama 1 bulan masih musafir namun berpindah pindah dari satu kota ke kota yang lain apakah bisa menjamak/qashar shalatnya.
Terima kasih atas pencerahan dari ustadz.
Wassalam

Jamaah Konsultasifiqih KGR

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb.
Shalat Jumat tidak wajib bagi Musafir. Namun jika ia melaksanakannya tetap sah.

Kecuali bagi yang ingin bermusafir setelah tiba waktu wajibnya, misalnya seseorang hendak bermusafir setelah azan Jumat dikumandangkan, maka tetap wajib ke atasnya melaksanakan shalat Jumat.

Jika seseorang yang bermusafir tetap melaksanakan shalat Jumat, maka setelah Jumat tidak wajib lagi melaksanakan shalat Zhuhur. Dan termasuk rukhsah (keringanan) baginya bahwa selepas Jumat boleh jamak taqdim yaitu dengan segera melaksanakan shalat Ashar.

Namun perlu diingat bahwa shalat Ashar yang akan dilakukan setelah Jumat merupakan Jamak Taqdim sehingga harus segera dilaksanakan (muwalat) yaitu selepas tuntas shalat Jumat langsung mengerjakan shalat Ashar, berbeda dengan Jamak Ta’khir yang tidak mesti muwalat.

Hukum Bermusafir Pada Hari Jumat:

Terkait hukum perjalanan pada hari Jumat terdapat rinciannya dari para ulama.
Bahwa perjalanan pada hari Jumat ada 3 bentuk:

1. Mulai bermusafir sebelum Fajar hari Jumat. Hukumnya: semua mazhab yang muktabar membolehkan dan tidak mempermasalahkan safar sebelum Shubuh.

2. Mulai bermusafir setelah Zawal yaitu setelah tiba waktu Jumat. Hukumnya: jumhur ulama (mayoritas ulama) kecuali Hanafiyah mengharamkannya, kecuali jika ia melakukan shalat jumat dalam perjalanan.

3. Antara fajar dan zawal. Hukumnya: jumhur ulama membolehkannya. Kecuali mazhab Syafi’i yang mengharamkan safar setelah fajar jika niatnya untuk meninggalkan Jumat. Adapun jika ia tetap berniat melaksanakan Jumat maka tidak mengapa.

(Al Majmu’ Syarah Al Muhadzzab, jilid 4, hal. 365 – 366).

Berapa lamakah seseorang menetap di suatu tempat yang dikatakan masih bermusafir?

Seseorang masih dikatakan bermusafir selama ia belum menetap di suatu tempat lebih dari empat hari (20 kali shalat).

Maka jika seseorang bermusafir dari Aceh ke Jakarta misalnya dengan membawa kendaraan roda empat selama dua pekan maka ia dikatakan terus dalam keadaan musafir sebab dua pekan itu ia terus dalam kondisi bermusafir dan tidak menetap lebih dari 4 hari.

Sebagaimana jika ia tiba di Jakarta dan menetap di Jakarta hanya tiga hari, juga masih dikatakan musafir sebab belum menetap selama empat hari.

Adapun jika ia dalam suatu urusan yang tidak tahu kapan selesainya seperti seseorang yang datang ke Jakarta untuk mengurus visa umrah misalnya, dan ia tidak tahu apakah selesai dalam dua, tiga, lima atau sepuluh hari maka boleh baginya menjamak dan mengqashar shalat selama 18 (delapan belas) hari.

Alasannya Nabi Saw. Pernah memerangi kaum Hawazin selama 18 hari dan terus dalam kondisi menjamak shalat.

Wallahu A’lam

Comments

comments

About The Author

Dr. Tgk. H. Awwaluz Zikri Zailani, Lc. MA

More from this Author

Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Madzhab Fikih) di Universitas Al Azhar, Cairo, Mesir. / Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa / Pimpinan Pondok Pesantren Dar Faqih Qurani / Tengku Chik Di Dayah (Kiyai) Madrasah Ulumul Quran Langsa / Anggota Dewan Fatwa Nasional Jami'atul Washliyah

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz,
Saya seorang karyawan di sebuah perusahaan telekomunikasi, pekerjaan saya sering menuntut saya untuk sering pergi ke luar kota, pertanyaannya:

1. Bagaimana jika pada saat safar terjadi pada hari jumat dan saya tidak mendapati masjid pada saat perjalanan, apakah gugur kewajiban sholat jumat saya ataukah saya harus mengerjakan sholat jumat bersama tim saya (cttn: 1 tim ada 3 orang)?
2. saya seorang yang sering keluar madzi bagaimana jika keluar madzi ketika sholat jumat, apakah saya mengganti sholat 2 rekaat, atau menggantinya dengan sholat dzuhur.

atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. wasssalamualaikum warrahmatulloh

Muhammad Sonny
Alamat: Perum. Tiara Ardi Purbayan Jl. Melati 1 No 16 Baki Sukoharjo
Email: sony_***@yahoo.com

Jawab:
Wa’alaikumussalam
Adapun Sholat jum’at diwajibkan pada orang yang diwajibkan sholat berjamaah dalam kondisi berada dikota atau perkampungan yang ada masjidnya.

Syeikh Abdurahman as-Sa’di menyatakan,” Semua yang diwajibkan sholat berjamaah diwajibkan sholat jum’at apabila tinggal menetap di satu daerah. Diantara syaratnya adalah dikerjakan pada waktunya dan di daerah (perkampungan) serta didahulukan dengan dua khutbah.” (Manhaj as-Salikin).

Dengan demikian orang yang safar seperti keadaan yang saudara sampaikan tidak diwajibkan sholat jum’at karena masuk dalam keringanan yang diberikan syari’at.

Oleh karena itu, imam Ibnu Qudaamah menyatakan: “Sesungguhnya Rasululloh dahulu bepergian dan tidak sholat jum’at dalam safarnya. Beliau dulu dalam haji wada’ mendapatkan hari Arafah adalah hari jum’at, lalu beliau sholat zhuhur dan Ashar dengan di jama’ (dikumpulkan dalam satu waktu) dan tidak sholat jum’at.”(al-Mughni).

Namun bila Musafir kemudian menghadiri sholat jum’at maka sholatnya sah dan tidak usah sholat zhuhur lagi.

Sedangkan masalah madzi maka madzi hukumnya najis dan tidak wajib mandi cukup dengan mengulangi wudhu’nya dan membasahi pakaian yang terkena madzi. Apabila kemudian terjadi ketika sholat dan masih mendapatkan satu rakaat maka cukup baginya untuk menyempurnakan dengan menambah satu rakaat lagi. Hal ini didasarkan pada sabda Rasululloh –Shallallahu ‘alaihi wa salam-:

«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» متفق عليه.

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat maka ia telah mendapatkan sholat”. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Kemudian hal ini dijelaskan secara khusus berlaku juga untuk sholat jum’at dalam sabda beliau –Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- :

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاَةِ الْجُمْعَةِ أَوْ غَيْرِِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» رواه النسائي.

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat jum’at atau selainnya maka telah mendapatkan sholat(HR an-Nasaa’i).

Bagi yang tidak mendpatkan sholat jum’at maka ia melakukan sholat dhuhur empat rakaat.

Demikianlah jawaban kami mudah-mudahan bermanfaat.

Sumber: ustadzkholid.com

🔍 Cincin Nabi, Quran Terbuka, Do'a Minum Air Zam Zam, Pacaran Dalam Hukum Islam, Doa Supaya Dapat Jodoh Yang Diinginkan, Alkohol Parfum

Apakah boleh tidak shalat Jumat karena perjalanan jauh?

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah meninggalkan shalat Jumat karena perjalanan jauh?

MUI pun memberi catatan jika musafir yang telah bermaksud untuk menyelesaikan perjalanannya dengan niat sebagai mukimin, wajib melaksanakan sholat Jumat dan tidak ada rukhshah safar (keringanan karena perjalanan) untuk meninggalkannya.

Apakah sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur karena perjalanan?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh. Alasannya bisa karena ancaman wabah yang mematikan atau sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Apakah bepergian termasuk syarat wajib shalat Jumat?

(HR. Abu Daud). Sholat Jumat tidak diwajibkan bagi seorang musafir kecuali musafir tersebut berniat menetap selama kurang lebih 4 hari. Sholat Jumat diwajibkan bagi seseorang yang menetap di suatu kota maupun daerah yang luas.

Bolehkah melakukan perjalanan jauh di hari Jumat?

Hukum asal bepergian pada malam/hari Jumat adalah makruh. Yang dimaksud malam Jumat adalah rentang waktu mulai maghrib sampai terbitnya fajar di hari Jumat.