Bagaimana cara berpakaian yang dilarang oleh Islam?

PR BEKASI – Tak hanya dalam ibadah, Islam juga mengatur cara berpakaian umatnya agar sesuai dengan anjuran Allah.

Ada beberapa jenis pakaian yang dilarang dalam Islam. Bahkan jenis pakaian ini bisa mengundang murka Allah.

Dalam sebuah kesempatan Ustaz Adi Hidayat mengungkap jenis pakaian yang dilarang dalam Islam.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Ungkap 2 Surat yang Akan Jadi Penolong di Akhirat Kelak: Al Baqarah dan Ali Imran

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Hastag TV, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan perihal kedua pakaian tersebut.

"Jenis yang pertama adalah pakaian Syukrah," tutur Ustadz Adi Hidayat,

Syukrah adalah jenis pakaian yang secara sengaja ingin menarik perhatian orang lain bagi pemakainya atau dalam istilah lain adalah pamer.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Ada Dua Hal yang Bisa Jadi Penghalang Rezeki, Salah Satunya Kondisi Rumah yang Kotor

Menurut Ustaz Adi Hidayat, orang yang memakai jenis pakaian ini akan mendapatkan balasan di hari akhir.

Budaya mengikuti tren gaya berpakaian tampaknya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di kalangan generasi milenial dan generasi Z. Hal tersebut didukung dengan maraknya berbagai video yang membahas tentang tren gaya berpakaian di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Secara tidak langsung, video-video tersebut meracuni masyarakat untuk memiliki dan menggunakan gaya berpakaian seperti itu sehingga akan terlihat lebih bergaya. Akan tetapi, tidak sedikit kaum muslim yang kurang selektif dalam mengikuti tren gaya berpakaian yang sesuai dengan adab berpakaian dalam Islam.

Aurat Laki-Laki

Adanya perintah menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan dalam adab berpakaian mungkin sudah tidak asing didengar oleh kaum muslim. Perintah tersebut bahkan banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis.

أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

“Yang di bawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362).

Hadis di atas diperuntukkan bagi laki-laki bahwa auratnya dimulai dari pusar sampai lutut sehingga bagian tersebut dilarang untuk diperlihatkan.

Aurat Perempuan

Sementara itu, aurat bagi perempuan adalah sebagai berikut:

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda ‘Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Daud, 4140).

Dari hadis tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa perempuan wajib menjaga aurat dari ujung kepala hingga kaki, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Contohnya adalah ketika hendak mengikuti gaya berpakaian yang menggunakan baju berlengan tiga perempat, seorang perempuan dapat melengkapinya menggunakan manset tangan. Pakaian yang dikenakan juga tidak boleh tembus pandang, sehingga setiap ingin membeli pakaian lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap karakteristik bahannya.

Perintah untuk menutup aurat perempuan juga disebutkan di dalam Al-Qur’an,

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).

Dalil tersebut menjelaskan bahwa jilbab yang digunakan minimal harus menutupi dada. Sebagai perempuan muslim tentu diperbolehkan untuk mengikuti tren gaya jilbab yang banyak beredar di sosial media, tetapi pastikan untuk tetap mengikuti gaya jilbab yang menutupi dada. Perhatikan juga untuk menjaga rambut tidak keluar dari jilbab karena termasuk aurat perempuan. Hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan ciput.

Adab Berpakaian bagi Perempuan

Islam juga memberikan beberapa aturan lain dalam adab berpakaian. Untuk perempuan sendiri, selain tidak boleh berpakaian yang bahannya tipis, juga tidak boleh berpakaian yang bahannya dapat membentuk lekuk tubuh karena gaya berpakaian seperti itu sama saja dengan telanjang. Jadi, gunakan pakaian yang tidak ketat dan ukuran yang jauh lebih besar daripada ukuran tubuh. Aturan tersebut dijelaskan dalam hadis di bawah ini:

صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam Bab Al Libas Waz Zinah no. 2128).

Adab Berpakaian bagi Laki-Laki

Sementara itu, bagi laki-laki, ada dua aturan lagi agar lebih cermat dalam mengikuti tren gaya berpakaian. Pertama adalah tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berbahan kain sutra sesuai hadis berikut,

مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه ه

“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-Nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

Kedua adalah larangan memakai emas dalam bentuk apapun. Baik dalam bentuk perhiasan maupun atribut pakaian. Hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis di bawah ini:

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’I no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Adab Berpakaian Lainnya

Adab berpakaian yang terakhir bagi laki-laki dan perempuan adalah jangan mengikuti tren gaya berpakaian yang menyerupai atau mendefinisikan lawan jenis. Berpakaianlah selayaknya jenis kelamin masing-masing supaya perbedaan antara laki-laki dan perempuan masih terlihat jelas, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

 “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki” (HR. Abu Daud, An Nasaai, dan Ibnu Majah, Shahihut Targib: 2069).

Jadi, adab berpakaian dalam Islam bukanlah suatu penghalang untuk mengikuti tren gaya berpakaian. Justru dengan menjunjung adab berpakaian, kaum muslim tetap dapat tampil stylish sekaligus menjalankan perintah Allah Swt.

Daftar Pustaka

Yulian Purnama, S.Kom. Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah. Muslim.or.id. Published June 3, 2019. Accessed April 19, 2022. https://muslim.or.id/47057-adab-adab-berpakaian-bagi-muslim-dan-muslimah.html

Muslim al-Atsari UAI. Larangan Menyerupai Lawan Jenis. Almanhaj.or.id. Published August 30, 2017. Accessed April 19, 2022. https://almanhaj.or.id/7309-larangan-menyerupai-lawan-jenis.html


Penulis (Mahasiswa Prodi Informatika – Program Sarjana):

  • Nadira Adiva Wibowo (Penulis utama)
  • Tegar Resna Santoso
  • Satria Avecinna Azzra Jakaria
  • Zunanda Ibrahim

cover image credit: https://www.madaninews.id/2956/cara-berpakaian-yang-baik-menurut-islam.html

[/FA]

Bagaimana pakaian yang dilarang dalam Islam?

Di dalam Islam ada garis panduan tersendiri mengenai adab berpakaian (untuk lelaki dan wanita) yaitu :.
Menutup aurat. ... .
Tidak menampakkan tubuh. ... .
Pakaian tidak ketat. ... .
Tidak menimbulkan perasaan riya. ... .
Lelaki, dan wanita berbeda. ... .
Larangan pakai sutera. ... .
Memanjangkan pakaian. ... .
Memilih warna sesuai..

Allah SWT melarang manusia memakai pakaian yang bagaimana?

Dengan demikian, kita dilarang untuk memakai pakaian atau busana yang menampakkan atau memperlihatkan aurat karena sudah semestinya pakaian yang kita gunakan itu dapat melindungi aurat dari pandangan orang lain. Islam telah menetapkan batasan-batasan tentang aurat, baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan.

Bagaimana gaya berpakaian muslimah yang sesuai dengan syariat Islam?

Adab berpakaian bagi wanita muslim:.
Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus, dan bersih. ... .
Pakaiannya menutup aurat, artinya pakaian yang longgar dan tidak menampakkan bentuk tubuh..
Pakaian wanita tidak menyerupai laki-laki, demikian juga sebaliknya..
Bukan pakaian syuhrah (baju ketenaran).

Apa yang dimaksud dengan pakaian yang haram?

Istilah baju haram adalah Kosa Kata Gaul untuk menyebut jenis pakaian wanita. Biasanya, baju haram itu dipakai wanita saat akan tidur. Baik tidur dengan suami maupun sendiri.