Bagaimana jika NIK tidak sama dengan tanggal lahir?

Fungsi DATEDIF, Rumus Excel untuk Menghitung Umur

Rumus Excel [.] com - Untuk menghitung umur bisa menggunakan rumus excel DATEDIF. Fungsi DATEDIF digunakan untuk menghitung perbedaan diantara dua tanggal dalam berbagai interval yang berbeda.

Fungsi ini tersedia pada aplikasi Microsoft Excel sejak versi 5/95 tetapi pada versi 2000 ke atas fungsi ini tidak di dokumentasikan dalam File Help, karena itu jika kita mencari bantuan tentang rumus ini di File Help tidak akan ditemukan, meski begitu fungsi ini tetap bisa digunakan di semua versi Excel termasuk versi terbaru (2016).

Untuk menggunakan fungsi DATEDIF sintaxnya adalah:
=DATEDIF ( Date1; Date2; Interval )
Keterangan:
Date1 adalah Tanggal Pertama
Date2 adalah Tanggal Kedua
Interval adalah teks yang menyatakan jenis interval atau jarak tanggal yang ingin dicari perbedaannya.

Berikut daftar Tabel Interval yg bisa digunakan:
     Interval     KeteranganyMenghitung total jarak tahun secara keseluruhanmMenghitung total jarak bulan secara keseluruhandMenghitung total jarak hari secara keseluruhanydMenghitung jarak hari pada tahun yang samaymMenghitung jarak bulan pada tahun yang samamdMenghitung jarak hari dalam bulan dan tahun yang sama
Jika Tanggal Pertama lebih besar dari Tanggal Kedua misal Tanggal Pertama 01/01/2015 dan tanggal kedua 01/01/2014 maka akan menghasilkan error #NUM, jika Tanggal Pertama dan Tanggal Kedua tidak berformat Date maka akan menghasilkan Error #VALUE dan jika interval yang dimasukkan dalam rumus tidak sesuai dengan daftar tabel interval diatas maka hasilnya adalah error #NUM.

Untuk menghitung umur bisa menggunakan rumus berikut ini:
=DATEDIF(Tgl_Lahir;TODAY();"y") & " Tahun " & DATEDIF(Tgl_Lahir;TODAY();"ym") & " Bulan " & DATEDIF(Tgl_Lahir;TODAY();"md") & " Hari "
Selengkapnya tentang perbedaan penggunaan interval pada fungsi DATEDIF dan cara menghitung umur bisa dilihat pada gambar dibawah ini:

Bagaimana jika NIK tidak sama dengan tanggal lahir?

Lampiran

Rumus DATEDIF Excel Workbook (xlsx)

Download Donasi


Demikian cara menghitung umur di Excel. Semoga Bermanfaat....

Merdeka.com - Merdeka.com - Masih bingung dan bertanya-tanya bagaimana cara cek iuran dan bayar iuran JKN-KIS? Jangan pusing lagi karena sekarang sudah banyak cara mudah tanpa harus keluar rumah yang bisa kalian manfaatkan untuk cek tagihan iuran dan bayar iuran JKN-KIS.

Cara Cek Tagihan Iuran JKN-KIS

Untuk cek iuran, kalian bisa memanfaatkan berbagai kanal layanan non tatap muka yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, jadi sekarang kalian tidak perlu lagi ke kantor cabang dan mengantre hanya untuk cek iuran JKN-KIS. Kalian bisa cek iuran JKN-KIS melalui:

1. Mobile JKN

Mobile JKN memiliki banyak fitur yang bisa diakses oleh peserta JKN-KIS, salah satunya yaitu fitur untuk mengecek tagihan iuran. Lalu bagaimana sih cara untuk mengecek tagihan iuran dari Aplikasi Mobile JKN? Yuk ikuti langkah ini!.

Jika kalian belum memiliki Mobile JKN, kalian dapat mengunduh aplikasi ini di App Store atau Play Store. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah ter-install.

Jika sudah pernah menggunakan Mobile JKN, kalian bisa langsung log in mengakses fitur pada Mobile JKN. Tetapi, jika ini pertama kali kalian mengunduh dan menggunakan Mobile JKN, sebelum log in, kalian perlu mengaktivasi akun terlebih dahulu. Caranya yaitu:

Buka Aplikasi Mobile JKN

Pilih menu 'Daftar' yang terdapat di bagian bawah layar Pilih 'Pendaftaran Pengguna Mobile' Lalu kalian masukkan data yang diminta dengan benar dan klik tombol 'Register'. Jika proses aktivasi akun berhasil, kalian tinggal login untuk mengakses fitur-fitur yang terdapat di Mobile JKN Pilih menu 'Premi', untuk mengecek jumlah tagihan iuran yang perlu kalian bayarkan.

2. CHIKA (Chat Assitant JKN)

Kalian bisa mengecek jumlah tagihan iuran JKN-KIS dengan chat CHIKA di WhatsApp, Telegram atau Facebook Messenger lho. CHIKA dapat diakses melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

Kalian tinggal chat CHIKA, lalu CHIKA akan menyediakan berbagai pilihan menu. Untuk cek tagihan iuran JKN-KIS kalian bisa memilih menu 'Tagihan Saya' lalu memasukkan NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan dan tanggal lahir kalian. Setelah itu, CHIKA akan menampilkan jumlah tagihan iuran kalian. Mudah banget kan?

Lanjutkan membaca

Sebagai informasi, cek tagihan iuran BPJS kesehatan lewat SMS Gateway ke nomor 087775500400 sudah tidak berlaku lagi.

Cara Bayar Tagihan Iuran JKN-KIS

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berjalan. Berbagai cara bisa kalian pilih untuk melakukan pembayaran iuran JKN-KIS melalui berbagai platform yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti melalui e-commerce, M-banking, uang digital atau pun dengan autodebit iuran agar kalian tidak lupa bayar iuran JKN-KIS.

Autodebit Iuran JKN-KIS

Kalian dapat memilih Autodebet melalui Bank yang bekerja sama (bagi yang telah memiliki rekening Bank) maupun Non-Bank berupa uang elektronik yang telah bekerja sama (bagi yang tidak memiliki rekening Bank) sebagai alternatif pembayaran iuran JKN- KIS.

Pendaftaran autodebit dapat dilakukan melalui situs web BPJS Kesehatan (https://bpjs-
kesehatan.go.id/bpjs/) dan Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, pendaftaran dan pembayaran iuran melalui Autodebet bisa juga pada Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, caranya yaitu:

Menunjukkan asli KTP/foto kopi KTP atau Kartu Keluarga dari pemilik rekening. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran JKN-KIS bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan kepada Bank. Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening. Foto kopi buku tabungan/rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.

Nomor handphone pemilik rekening. Pendebetan pertama dilakukan tanggal 5 atau 20 setelah melewati 14 hari sejak tanggal pendaftaran Jika kalian membutuhkan pelayanan kesehatan setelah melewati 14 hari namun belum memasuki jadwal autodebet, dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 dan melakukan pembayaran iuran pertama. Pembayaran iuran bulan berikutnya tetap melalui autodebet rekening tabungan.

Jumlah iuran yang didebet sesuai dengan perhitungan peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Selain itu,kalian juga dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui Autodebit pada Non Perbankan ,contohnya : Finpay.

Kalian dapat melakukan pendaftaran autodebet melalui Aplikasi Mobile JKN, dengan memilih menu Pendaftaran Autodebet selanjutnya pilih menu Non-Bank-Fintech contohnya Finpay. Selanjutnya, kalian akan mendapatkan kode verifikasi berupa kode OTP melalui SMS. Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, kalian juga dapat melakukan pendaftaran autodebet melalui USSD Finpay BPJS Kesehatan pada nomor *141*999#. USSD Finpay dimungkinkan bagi kalian yang tidak memiliki handphone smartphone.

Pengisian kembali (Top Up) saldo Finpay BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui channel yang telah bekerja sama dengan Finnet termasuk Bank, E-commerce dan Modern Channel (PT. POS dan Alfamart) maupun agen-agen PPOB yang telah bekerja sama.

Kalian akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk
pendebitan iuran JKN-KIS, maupun top up saldo Finpay untuk setiap transaksi yang sukses. Kalian yang telah terdaftar autodebit BPJS Kesehatan akan mendapatkan notifikasi kecukupan saldo sebelum pendebitan iuran BPJS Kesehatan dilakukan. Notifikasi saldo akan muncul pada aplikasi Mobile JKN. Bagi kalian yang tidak memiliki smartphone atau akun Mobile JKN, kalian dapat melakukan pengecekan saldo pada *141*999# dan memilih menu cek saldo.

Ternyata mudah kan cara mengecek dan membayar tagihan iuran JKN-KIS, yuk segera manfaatkan seluruh kemudahan pelayanan BPJS Kesehatan!