Show Freepik Ilustrasi perundang-undangan. Berikut Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Artinya, setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentengan dengan peraturan yang berada di atasnya. Baca juga: Contoh Sikap Positif Sesuai dengan Nilai-nilai Kebangsaan dalam UUD 1945 Baca juga: Keberagaman Masyarakat Indonesia dan Faktor Penyebabnya Semisal, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan membuat ketetapan, maka ketetapan itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu karena, dalam tata urutan perundang-undangan, ketetapan MPR berada di bawah UUD 1945. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 4. Peraturan Pemerintah (PP) 5. Peraturan Presiden (Perpres) Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan (2) yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Maret 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 4 Mei 2018, kedua kali pada Rabu, 18 Maret 2020, dan ketiga kali pada Rabu, 15 April 2020. Konsep Hierarki Peraturan Perundang-undanganKonsep hierarki peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasku. Kami akan menjelaskan teori keduanya sebagaimana dikutip oleh Nisrina Irbah Sati dalam Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (hal. 837–838). Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya terdapat dua golongan norma dalam hukum, yakni norma yang bersifat inferior dan norma yang bersifat superior. Terkait kedua norma tersebut, validitas dari norma yang lebih rendah dapat diuji terhadap norma yang secara hierarkis berada di atasnya. Berangkat dari teori Hans Kelsen tersebut, Hans Nawiasky kemudian merincikan bahwa susunan norma hukum tersusun dalam bangunan hukum berbentuk stupa (stufenformig) yang terdiri dari bagian-bagian tertentu (zwischenstufe). Adapun hierarki bagian tersebut adalah staatsfundamentalnorm (norma dasar), staatsgrundgesetz (norma yang sifatnya dasar dan luas, dapat tersebar dalam beberapa peraturan), formellgesetz (sifatnya konkret dan terperinci), verordnungsatzung (peraturan pelaksana), dan autonome satzung (peraturan otonom). Hierarki Peraturan Perundang-undangan IndonesiaPeraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengenal hierarki. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang paling tinggi adalah UUD 1945. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[1] Jenis dan hierarki peraturan perundang undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[2]
Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[3] Perlu juga diketahui bahwa dari hierarki dan jenis-jenis peraturan perundang-undangan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Perda Provinsi, atau Perda Kabupaten/Kota.[4] Sebagai tambahan informasi, setiap peraturan perundang-undangan memiliki Bagian Menimbang (konsiderans) dan Bagian Mengingat yang masing-masing memiliki muatan tersendiri. Apakah itu? Anda dapat simak Arti ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’ dalam Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip-prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-undanganSelanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, terdapat empat prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu:
Baca juga: 3 Asas Hukum: Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior Beserta Contohnya Selain hierarki peraturan perundang-undangan, masih banyak topik bahasan yang berkenaan dengan peraturan. Beberapa pembahasan yang menarik untuk disimak yang dapat Anda temukan dalam artikel-artikel berikut: Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan Selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Demikian jawaban dari kami tentang hierarki peraturan perundang-undangan, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Referensi: Nisrina Irbah Sati. Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4, 2019. [1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya [2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 [3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 [4] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011 KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang. Peraturan tersebut sebagai pedoman warna negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang –undangan di negara Indonesia, yakni UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-undang (UU). Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Daerah (Perda). Tata urutan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan di atas, maka secara otomatis peraturan di bawah guru demi hukum. Berikut penjelasan tata urutan perundang-undangan nasional, yakni: UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal. Baca juga: Amendemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Indonesia telah mengalami empat kali amendemen (perubahan). Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Itu terdapat dua macam putusan, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Sementara keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan UUD 1945. UU adalah bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR. Lembaga yang berwenang membentuk UU adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah (Presiden).
Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam keadaan bahasa. Itu tanpa melalui persetujuan DPR, tapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut. Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan perintah UU. Pemerintah yang dimaksud itu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Maka peraturan tersebut terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.
Keppres adalah keputusan yang dibuat oleh presiden. Keppres berfungsi untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintah. Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnnya. Itu sebagai pelaksana dari peraturan di atasnya. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Baca juga: Begini Mekanisme Omnibus Law Gantikan Undang-Undang Lama… Proses penyusunanSecara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni:
Fungsi Peraturan Perundang-undangan:
|