Bagaimanakah ancaman yang dihadapi dalam penerapan Pancasila pada masa reformasi

KOMPAS.com - Usai Orde Baru berakhir, rezim pemerintahan berganti ke masa Reformasi, sejak 1998 sampai sekarang.

Dalam era Reformasi, penerapan Pancasila pun disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

Pada masa Reformasi, Pancasila masih ada dalam pendidikan sekolah melalui pengajaran di kelas, meski tak seketat era Orde Baru.

Baca juga: Masa Reformasi di bawah Pemerintahan BJ Habibie

Penerapan Pancasila Masa Reformasi

Masa Reformasi dimulai setelah Soeharto memutuskan mundur dari kursi jabatannya dan digantikan oleh BJ Habibie. 

Dalam pemerintahannya, BJ Habibie berusaha memperbaiki sistem ekonomi, mereformasi bidang politik dan hukum, mengeluarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, dan sebagainya.

Mulai masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai ideologi negara juga terus dikembangkan sampai saat ini. 

Masa sebelumnya, penerapan Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru dianggap tidak berhasil.

Orde Lama dan Orde Baru dianggap gagal menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah sistem ketatanegaraan Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan elite.

Berikut penyebab kegagalan lainnya:

Orde Lama 

  • MPRS melakukan pengangkatan Soekarno untuk menjadi Presiden Indonesia seumur hidup
  • Terjadi penyimpangan ideologi, yaitu ideologi Pancasila berubah makna menjadi nasionalis, agama, dan komunis
  • Hilangnya sikap politik Indonesia, yaitu sikap politik luar negeri bebas dan aktif yang berubah menjadi Politik Poros
  • DPR dibubarkan oleh presiden
  • Hak melaksanakan budget DPR tidak lagi berjalan setelah tahun 1960

Baca juga: Pers di Era Orde Lama

Orde Baru 

  • Banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme
  • Pembangunan di Indonesia tidak merata, hanya terjadi di Pulau Jawa dan terjadi kesenjangan pembangunan di pulau-pulau lainnya
  • Timbul rasa ketidakpuasan di Aceh dan Papua karena kesenjangan tersebut
  • Timbul kecemburuan antarpenduduk dalam kegiatan transmigrasi
  • Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang memarak
  • Pembungkaman kritik dan oposisi

Baca juga: Utang Luar Negeri Masa Orde Baru

Bagaimanakah ancaman yang dihadapi dalam penerapan Pancasila pada masa reformasi
freepik.com/user4344078 Ilustrasi Pancasila

Inti dari Reformasi sendiri adalah memelihara kinerja bangsa dan negara yang sudah baik di masa lampau dan memperbaiki kekurangannya. 

Pada era Reformasi, Pancasila direinterpretasi, yaitu Pancasila harus selalu diinterpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman. 

Penginterpretasian Pancasila harus relevan dan kontekstual, serta sinkron atau sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. 

Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah ideologi Pancasila. 

Namun, masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum juga terselesikan. 

Pancasila di era Reformasi dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan era Orde Lama dan Orde Baru, karena tetap ada tantangan yang harus dihadapi.

Tantangan tersebut adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang masih terus terjadi. 

Pancasila seakan-akan tidak memiliki kekuatan untuk menuntun masyarakat. 

Beberapa kelemahan yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila di era Reformasi, yaitu:

  1. Pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa tanpa memperhatikan relevansinya dengan perkembangan zaman
  2. Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini untuk meraih kekuasaan
  3. Pemerintah kurang konsisten dalam menegakkan hukum
  4. Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan yang ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah

Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru

BPIP

Dalam rangka mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila, pemerintah Republik Indonesia melakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara. 

Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Akan tetapi, UKP-PIP dirasa masih butuh disempurnakan lagi dan direvitalisasi tugas dan fungsinya. 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 juga perlu diganti untuk penguatan pembinaan ideologi Pancasila. 

Atas pertimbangan tersebut, maka tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

BPIP bertugas untuk:

  1. Membantu Presiden merumuskan arah kebijakaan pembinaan ideologi Pancasila
  2. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila
  3. Melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan
  4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
  5. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. 

Namun pembentukan BPIP kerap dikritik karena dianggap tidak jelas fungsi dan tujuannya.

Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama

RUU HIP

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah usulan dari Badan Legislasi DPR RI. 

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Akan tetapi, RUU HIP ini menuai beberapa kontroversi.

Terdapat beberapa pihak yang menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal dalam RUU HIP, yaitu Bab II Pasal 7.

Bab II Pasal 7 berbunyi:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Seseorang yang menyoroti dua konsep tersebut adalah Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Menurut Anwar, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. 

Pancasila berperan sebagai norma fundamental yang harus dilihat secara satu kesatuan. 

Referensi: 

  • Dewi, Sanda. Andrew Shandy Utama. (2018). Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia Serta Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi. Jurnal PPKn&Hukum. Vol. 13. No 1 April 2018. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagaimanakah ancaman yang dihadapi dalam penerapan Pancasila pada masa reformasi

freepik

Bentuk tantangan penerapan Pancasila pada masa reformasi.

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja tantangan penerapan Pancasila pada masa reformasi?

Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia ini wajib diterapkan dalam setiap masa, teman-teman. 

Mulai dari masa awal kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi hingga sekarang. 

Sebelum masa reformasi, tantangan penerapan Pancasila yakni pemberontakan untuk mengganti Pancasila. 

Nah pada masa reformasi, tantangan ini lebih kepada kondisi kehidupan masyarakat yang sangat beragam dan bebas. 

Penerapannya ditandai dengan kebebasan berbicara, berorganisasi, hingga berekspresi di kehidupan masyarakat. 

Kali ini Bobo akan menjelaskan bentuk tantangan penerapan Pancasila di masa reformasi. Simak, yuk!

1. Tantangan dalam Masyarakat

Adanya kebebasan masyarakat di satu sisi memang bisa menimbulkan sisi positif dengan munculnya berbagai kreatifitas. 

Namun, hal ini ternyata juga bisa menimbulkan dampak negatif yang berdampak pada kerugian bangsa, lo. 

Berbagai dampak negatif dari kebebasan masyarakat ini bisa berupa munculnya pola komunikasi yang kurang beretika. 

Baca Juga: Penerapan Pancasila dalam Konteks Kehidupan Berbangsa Lengkap dengan Tantangannya

Jika pola komunikasi ini terus dilakukan, maka bisa menimbulkan perpecahan antar anggota masyarakat. 

Selain itu, adanya pola komunikasi ini juga bisa menurunkan rasa persatuan dan kesatuan warga negaranya. 

Menurunnya rasa persatuan ini bisa ditandai dengan munculnya berbagai konflik yang terjadi di berbagai daerah, tawuran, dan tindak kekerasan lain.

Hal ini bisa membuat seolah-olah wawasan kebangsaan yang telah dilandasi nilai-nilai Pancasila telah hilang dalam masyarakat. 

Seperti kita tahu, nilai Pancasila terutama sila ke tiga mengajarkan persatuan dan hidup rukun. 

2. Tantangan dari Luar Masyarakat

Selain tantangan yang hadir dari dalam masyarakat Indonesia sendiri, bangsa Indonesia juga dihadapkan dengan perkembangan zaman. 

Saat ini, dunia sedang bergerak terus dalam mencari suatu tata hubungan baru, baik ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik. 

Meskipun bangsa-bangsa lain juga menyadari pentingnya kerja sama antarnegara, tetapi persaingan kekuatan besar masih terjadi. 

Salah satu cara yang dilakukan untuk menanamkan pengaruh terhadap negara lain yaitu melalui penyusupan ideologi, baik langsung atau tidak.

Oleh karena itu, sebagai bangsa Indonesia kita harus waspada untuk menanggulangi penyusupan ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Baca Juga: Contoh Perwujudan Nilai Pancasila dalam Bidang Politik di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat

Hal ini penting untuk kita lakukan karena bangsa kita masih termasuk sebagai bangsa yang berkembang. 

Bangsa yang berkembang ini sangat terbuka terhadap kemungkinan untuk berpaling dari Pancasila. 

3. Tantangan Globalisasi

Selain tantangan berupa penyusupan ideologi, ada pula tantangan yang datang dari pengaruh globalisasi. 

Adanya globalisasi ini bisa mengakibatkan adanya kebebasan dengan meniru kebudayaan luar. 

Peniruan dari kebudayaan luar ini bisa menjadi dampak negatif jika bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur bangsa. 

Selain itu, pengaruh globalisasi juga menyebabkan pola perilaku masyarakat yang berubah. 

Nah, perubahan ini bisa mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa yang bisa menyebabkan perselisihan bangsa. 

Hal ini bisa menimbulkan perpecahan di dalam diri masyarakat Indonesia itu sendiri, teman-teman.

4. Tantangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) juga merupakan tantangan penerapan Pancasila pada masa reformasi. 

Baca Juga: Proses Pengesahan dan Isi Rancangan UUD NRI 1945 yang Jadi Dasar Hukum saat Ini

Tindakan KKN tentunya sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke lima, teman-teman. 

Faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah mentalitas aparat, moral, kemampuan kerja, dan desakan ekonomi.

Cara yang paling efektif dan efisien untuk menghapuskan KKN adalah dengan kesadaran masing-masing individu. 

Selain itu diberlakukan juga peraturan terkait hukuman yang tegas pada pelaku KKN di Indonesia. 

Nah, itulah tantangan penerapan Pancasila di era reformasi. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya. 

(Penulis: Nabil Adlani)

----

Kuis!

Bagaimana tantangan penerapan Pancasila sebelum masa reformasi?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News