Bagaimanakah hubungan hak dan kewajiban asasi manusia terkait dengan sila pertama Pancasila?

Senin, 26 Juli 2021 Oleh : riads

KD 3.12 menganalisis pelanggaran HAM

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Makna Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Makna Kewajiban Asasi Manusia Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga negara Indonesia.

Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM.

b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM. Kasus tersebut antara lain

Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas.

D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pembentukan Instrumen HAM. Pembentukan Pengadilan HAM Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia: a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Diantara upayanya adalah dengan menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.

b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Diantara caranya adalah dengan menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

(Telah dilihat: 52.343 kali)

Bagaimanakah hubungan hak dan kewajiban asasi manusia terkait dengan sila pertama Pancasila?

Andi Kiswantoro rela mengecat seluruh bagian tubuhnya dan memegang patung Garuda Pancasila saat mendukung Timnas Indonesia U-16. (Bola.com/Aditya Wany)

Bola.com, Jakarta - Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Maka dari itu negara akan menjamin hak-hak dasar setiap warga atau yang disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu, HAM di Indonesia berhubungan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Itulah mengapa, perlu diketahui dan dipahami setiap warga Indonesia, apa saja hubungan HAM dengan Pancasila.

Seperti diketahui, Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi Bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan dasar hidup bernegara.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian lima sila tersebut juga memiliki arti tersendiri. Makna setiap sila dalam Pancasila sebagai dasar negara harus dipahami setiap warga Indonesia.

Tanpa memahami maknanya, Pancasila mungkin hanya dianggap sebagai slogan semata. Makna Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan, fondasi utama, titik acuan Bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa.

Keberadaan Pancasila tak lepas dari adanya Hak Asasi Manusia (HAM) atau sebaliknya. Bagaimanapun, HAM akan selalu ada hubungannya dengan Pancasila.

Hubungan antara HAM dan Pancasila juga sejatinya sudah dirumuskan atau terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Apa saja hubungan HAM dengan Pancasila? Berikut ini hasil rangkuman hubungan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila sebagai dasar negara, seperti dilansir dari laman GuruPPKN, Selasa (28/7/2020).

Untuk sila pertama ialah Ketuhanan yang Maha Esa. Hubungan HAM dengan sila tersebut ialah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atau kebebasan untuk memeluk sebuah agama dan kepercayaan masing-masing.

Selain itu, setiap warga negara ditekankan supaya bisa menghormati perbedaan agama dan kepercayaan yang ada karena Indonesia merupakan negara yang Bhinneka Tunggal Ika dan berdiri dari beragama suku dan agama.

Jadi, setiap warga negara Indonesia berhak memeluk agama yang mereka yakini tanpa ada gangguan atau paksaan dari pihak lainnya.

Sila kedua dalam Pancasila ialah Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hubungan HAM dengan sila tersebut ialah warga negara Indonesia seluruhnya memiliki hak yang sama rata.

Dalam sila kedua tersebut menjelaskan setiap warga memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Selain itu, warga Indonesia juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

Adapun secara lebih luas, sila kedua ini membahas, seluruh warga Indonesia itu memiliki persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban antarsesamanya. Lantaran semua orang di dunia ini berhak untuk diakui keberadaannya, mereka berhak diakui kekurangan dan kelebihannya.

Jadi, setiap orang yang ada di dunia ini berhak mendapatkan perlakuan yang layak dari pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Sila ketiga ialah Persatuan Indonesia. Adapun hubungan antara HAM dengan sila ketiga ialah sebagai warga negara harus meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan sehingga Bangsa Indonesia bisa lebih baik.

Itulah mengapa, setiap warga Indonesia sebaiknya tidak malu bersosialisasi dan bergaul dengan sesama untuk membangun tali persaudaraan. Dengan tali persaudaraan yang erat, akan tercipta persatuan dan kesatuan.

Setiap warga negara berhak mendapat rasa aman, meski terdapat perbedaan asal daerah, ras, warna kulit, agama, bahasa, budaya, dan lain sebagainya.

Sila keempat Pancasila berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Makna dalam sila yang keempat tersebut juga berhubungan dengan HAM.

Dalam sila keempat tersebut menekankan HAM yang ada di Indonesia bisa tercermin dari kehidupan dalam pemerintahan, bernegara, dan bermusyawarah. Setiap warga negara Indonesia diberikan kekebebasan dalam menyampaikan pendapat mereka.

Tak hanya itu, dalam sila keempat juga menghargai setiap hak warga negara yang ingin menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah secara mufakat dan dilakukan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari beberapa golongan.

Jadi, dapat disimpulkan, HAM memiliki kaitan dengan pancasila sila keempat, yakni menekankan masyarakat dalam menyelesaikan masalah sebaiknya secara musyawarah dan mufakat sehingga keputusan yang diambil itu lebih pasti.

Setiap warga negara Indonesia juga berhak mendapatkan kebebasan dan rasa aman dalam berpendapat tanpa adanya paksaan dari orang lain. HAM dalam sila keempat tersebut juga sesuai dengan deklarasi HAM.

Sila kelima ialah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima memiliki makna dalam HAM, yaitu mengakui semua hak milik individu, di mana hak itu dilindungi dan dijamin negara.

Negara berhak memberikan kesempatan setiap rakyatnya asas keadilan. Jadi, HAM harus menjamin adanya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan begitu, dalam kehidupan rakyat Indonesia tidak ada pembeda atau diskriminasi hanya karena perbedaan suku, agama, ras, dan budaya.

Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan keadilan secara sosial, keadilan dalam beribadah, keadilan dalam mengeluarkan pendapat, dan keadilan menerima kehidupan yang layak.

Sumber: GuruPPKN