Balik nama sertifikat tanah habis berapa?

Berencana untuk mengurus balik nama sertifikat tanah setelah melakukan transaksi jual beli? Ketahui dulu terkait biaya rinci yang harus dikeluarkan serta syarat yang harus dilengkapi. Yuk, cek biaya balik nama sertifikat tanah pada artikel ini!

Terdapat ada banyak proses yang harus kita lakukan setelah membeli tanah dari orang lain. Salah satunya adalah biaya balik nama sertifikat tersebut menjadi nama pemilik baru. Balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang penting karena sebagai bukti peralihan atas hak serta kewajiban dari pemilik lama kepada pemilik baru.

Pengurusan sertifikat juga penting sebagai langkah preventif terjadinya sengketa tanah yang berisiko terjadi pada masa mendatang. Ini kalau anda tidak segera menyelesaikan balik nama sertifikat tanah karena menganggap biayanya mahal. Kenyataannya, ternyata biaya balik nama sertifkat tanah tidak terlalu memakan biaya besar serta dapat dilakukan lewat notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun, sebelumnya anda harus mengurus akta jual beli (AJB) di Kantor PPAT. Setelah itu, anda dapat melanjutkan proses balik nama sertifikat. Simak selengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Kunjungi ngundang.com situs penyedia undangan digital online terbaik di Indonesia

Balik nama sertifikat tanah habis berapa?

sumber: rumah123.com

Sejumlah dokumen harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat. Berikut rinciannya:

Baca juga: XPLORE.ID Menampilkan Destinasi Wisata Terbaik diKota Anda

  • Formulir permohonan yang sudah diisi serta ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi bukti diri pemohon (KTP & KK) serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
  • Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  • Sertifikat Tanah Asli
  • Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, serta atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan kalau telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti SSB (BPHTB) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • dll sesuai kebutuhan

Setelah lengkap, anda serahkan seluruh dokumen tersebut kepada petugas BPN.

Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk sesudah itu pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas.

Kemudian, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah serta sertifikat.

Lantas berapa biayanya?

Kementerian Agraria serta Tata Ruang (ATR/BPN) sebelumnya telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah.

Nah, ini dapat menjadi patokan karena berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Oleh karena itu, sebelum melakukannya sebaiknya cek dahulu melalui NJOP on-line, ya.

Berikut cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah melansir CNN Indonesia:

  • Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000

Contoh kasus:

  • Apabila nilai tanah Rp500 ribu per m2 dengan luas whole totalitas tanah mencapai 100 m2, maka anda dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.
  • Apabila nilai tanah Rp400 juta maka biaya pengurusan balik nama sertifikatnya mencapai Rp400 ribu.
  • Apabila nilai tanahnya mencapai Rp4 juta maka biayanya mencapai Rp54 ribu.
  • Apabila NJOP di suatu wilayah mencapai Rp2.925.000 maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
  • Apabila nilai tanah dengan NJOP sebesar Rp3,5 juta, maka biaya pengurusannya sebesar Rp53.500.

2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Notaris/PPAT

Balik nama sertifikat tanah habis berapa?

sumber: inafina.id

Apabila anda tak mau ribet serta tak memiliki waktu untuk mengurusnya maka balik nama sertifikat tanah juga dapat melalui Notaris atau PPAT.

Siapkan dulu berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli.

  • Akta jual beli
  • Sertifikat tanah asli
  • KTP pembeli serta penjual
  • Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh)
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah serta Bangunan (SSBBPHTB)
  • Dll apabila diperlukan

Nah, pertanyaannya kira-kira berapa kisaran biayanya kalau melalui PPAT tersebut?

Berdasarkan penelusuran, biaya balik nama sertifikat tanah melalui jasa tersebut akan dikenai tarif sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari whole nilai transaksi.

Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, serta biaya jasa.

Namun, waktu pembuatannya dapat mencapai 30 hari.

3. Rincian Biaya Lainnya

Balik nama sertifikat tanah habis berapa?

sumber: okeproperti.co.id

Sahabat 99, ada jenis biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.

Berikut rinciannya:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah serta Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual tanah serta bangunan dikurangi Nilai Perolehan Wujud Pajak Tak Kena Pajak.
  • Biaya pelayanan data untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50 ribu.
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50 ribu.

Meski demikian, biaya balik sertifikat tanah juga dapat mencapai jutaan rupiah tergantung dari notaris atau PPAT.

Balik nama sertifikat tanah habis berapa?

Bagi mereka yang baru membeli rumah bekas, tahukah Anda ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah biaya balik nama sertifikat tanah. Nah, bagi Anda ingin mengetahui bagaimana besaran biaya yang harus dikeluarkan berikut cara mengurusnya, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Langkah Proses Pendaftaran Tanah

Sebelum mengetahui tentang penjelasan biaya balik nama sertifikat tanah, ada baiknya jika Anda mengetahui bagaimana proses pembuatan balik nama sertifikat tanah dan berikut ini adalah langkah-langkahnya:    

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang didapat melalui pengukuran serta pemetaan.
  2. Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang terwujud dalam Buku Tanah.
  3. Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berbentuk sertifikat yang merupakan Salinan Buku Tanah.
  4. Penyajian data fisik dan yuridis.
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Gading Serpong Paling Murah  

Setelah kelima langkah itu dilalui, maka rangkaian kegiatan initial registration telah selesai. Namun, jika di masa mendatang terjadi perubahan atas tanah tersebut, baik kepemilikan, pemecahan atau penggabungan tanah maka wajib mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis kepada Kantor Pertanahan.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah

Untuk melegalkan perubahan yuridis, tentu dibutuhkan data dan tahapan prosedur. Terdapat 2 jalur yang dapat Anda pilih untuk pencatatan perubahan data yuridis, yaitu mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan atau meminta bantuan PPAT.

  1. Minta Bantuan PPAT; maka Anda harus menyerahkan berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual – beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
  2. Mengurus sendiri; data yang diperlukan sama seperti jika Anda meminta bantuan PPAT ditambah surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Cibitung Paling Terjangkau Cocok untuk Milenial 

Setelah berkas terkumpul, langkah yang dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah:

  1. Bawa berkas ke Kantor Pertanahan, setelah itu mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.
  2. Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Ketiga langkah ini selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Pamulang Paling Murah 

  • Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan setempat. Biasanya untuk mengecek keabsahannya ada biaya balik nama sertifikat tanah / rumah sekitar Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribuan. Jika kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, serta bukti batas lahannya.

  • Untuk biaya pengurusannya sendiri tergantung dari nilai NJOP tanah. Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp 4.000.000 maka biaya menjadi Rp 54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.

  • Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Lippo Cikarang Paling Murah  

Jangan remehkan proses balik nama sertifikat tanah, mengingat tanah menjadi salah satu investasi paling menjanjikan, begitu pula dengan rumah. Selain itu, balik nama sertfikat tanah pun menjadi salah satu langkah penting dalam hal validasi kepemilikan sehingga bidang lahan tersebut menjadi milik Anda secara sah di mata hukum. Jika Anda ingin berinvestasi pada tanah atau rumah, pastikan sang penjual kooperatif untuk melengkapi data untuk balik nama supaya Anda tidak rugi di kemudian hari. Lihat juga contoh surat perjanjian jual beli tanah dan 5 langkah penting sebelum membeli kavling tanah dari Lamudi.

Lihat Juga : Daftar Jual Rumah Bandung Termurah 2021  

Balik nama sertifikat tanah habis berapa?