Berapa denda jika telat bayar listrik?

Berapa denda jika telat bayar listrik?

KOMPAS

periode tempo bayar listrik

GridFame.id – Periode tempo bayar listrik setiap bulan jatuh tanggal berapa?

Berapa besaran denda jika telat bayar tagihan listrik setiap bulan?

Pertanyaan tersebut akan kami ulas secara detail dalam ulasan kali ini.

Banyak yang hingga kini belum memahami kapan jatuh tempo pembayaran listrik terakhir.

Padahal jika sampai telat melakukan pembayaran listrik pelanggan akan dikenai biaya denda.

Batas Tempo dan Denda Telat Bayar Listrik

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yan terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaram yang ditetapkan PT PLN (Persero).

Disebutkan bahwa batas akhir masa pembayaran listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.

Artinya batas pembayaran listrik 2021 adalah setiap tanggal 20.

Sedangkan tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan.

Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik listrik pada bulan sebeelumnya.

Baca Juga: Banding-Bandingan Hemat Mana Listrik Meteran vs Listrik Token? Ini Penjelasannya

Pelanggan bisa melakukan pembayaran listrik mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, di mana untuk menghindari sanksi denda.

Namun bagaimana bagi pelanggan yang telat bayar tagihan?

Dikutip dari laman resmi, jika sehari saa terlambat membayar denda sudah langsung dihitung dalam tagihan PLN,

Denda telat bayar listrik disebut sebagai Biaya Keterambatan atau BK.

Biaya keterlambatan (BK) disesuaikan dengan batas daya yang ada di tempat Anda.

Semakin besar daya yang dipasang, maka biaya keterlambatan yang ditetapkan akan semakin besar.

Untuk batas daya 450 dan 900 Volt Ampere akan dikenakan denda sebesar Rp3 ribu per bulannya.

Sedangkan batas daya 1.300 Volt Ampere akan dikenakan biaya keterlambatan Rp5 ribu per bulan

Bagi yang memiliki batas daya 2.200 volt ampere akan dikenakan denda Rp10 ribu per bulan.

Baca Juga: Banding-Bandingan Hemat Mana Listrik Meteran vs Listrik Token? Ini Penjelasannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Pilihan

Berapa denda jika telat bayar listrik?

Denda terlambat bayar listrik

GridFame.id - Urusan tagihan listrik memang menjadi salah satu kepentingan yang harus dipikirkan setiap bulannya.

Namun kesibukan membuat seseorang kerap lupa dengan hal ini.

Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan pada setiap tanggal 2 atau 3.

Peraturan PLN menetapkan pascabayar harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Jika pelanggan belum membayar, maka siap-siap namanya akan dicoret dari daftar pelanggan PLN

Parahnya listrik pascabayar mungkin saja diputus secara permanen.

Pelanggan juga harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.

Maka dari itu ada baiknya untuk selalu tepat waktu bayar tagihan listrik.

Apalagi kini pelanggan bisa melakukan pengecekan tagihan listrik hanya lewat HP saja.

Selain itu, pembayaran tepat waktu juga untuk menghindari denda keterlambatan.

Jika terlambat bayar tagihan listrik, segini biaya yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile Lengkap dengan Update Tarif Listrik Terbaru Tahun 2022

Cara cek tagihan listrik PLN via website dan aplikasi beserta denda telat bayar.

Setiap pelanggan listrik kini dimudahkan dalam membayar tagihan dari awal bulan.

Pelanggan listrik PLN atau Perusahaan Listrik Negara kini bisa mengetahui dengan mudah informasi tagihan.

Tentunya, informasi tagihan listrik PLN bisa diketahui secara online dan offline lewat aplikasi hingga telepon.

Tagihan listrik PLN merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap rumahtangga yang menggunakan jasa PLN.

Cara cek tagihan listrik PLN online dan offline disediakan oleh PLN untuk pelayanan prima kepada pelanggan.

PLN juga bekerjasama dengan beberapa e-commerce untuk memudahkan cek tagihan listrik PLN sebelum tanggal 20 tiap bulannya.

Bagi yang belum memiliki akun PLN online nantinya perlu menyiapkan alamat e-mail, ID pelanggan atau nomor meter, dan nomor HP.

Adapun pelanggan juga wajib mengetahui denda bayar PLN yang terlambat sebagai berikut.

Denda telat bayar listrik PLN

Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Mitra Shopee Untuk Jual Token Listrik dan Pulsa

Perincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

1. Batas Daya 450 volt ampere (VA) adalah Rp 3.000 per bulan.

2. Batas Daya 900 VA adalah Rp 3.000 per bulan.

3. Batas Daya 1.300 VA adalah Rp 5.000 per bulan.

4. Batas Daya 2.200 VA adalah Rp 10.000 per bulan.

5. Batas Daya 3.500-5.500 VA adalah Rp 50.000 per bulan.

6. Batas Daya 6.600-14.000 VA adalah 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.

7. Batas Daya di atas 14.000 VA adalah 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.

Ketentuan terkait denda bayar listrik PLN tercantum dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan.

Baca Juga: Berikut Cara Laporkan Gangguan Listrik Via PLN Mobile Agar Segera Tertangani

Hal tersebut tercantum Pasal 10 dokumen biaya keterlambatan (BK) atau denda telat bayar listrik.

Pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda telat bayar PLN 2022).

Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20.  

Artinya, batas pembayaran listrik 2022 adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Selanjutnya, pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK akan dikenakan sanksi pemutusan.

Pengenaan BK atau denda telat bayar listrik untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK yang diatur sebagai berikut:

1. BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.

2. BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).

3. BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).

Baca Juga: Berikut Cara Laporkan Gangguan Listrik Via PLN Mobile Agar Segera Tertangani

Intip cara cek tagihan listrik PLN lewat website dan aplikasi bisa dilakukan oleh pelanggan.

Cara cek tagihan listrik PLN

1. Cara cek tagihan listrik PLN via website

Pertama, cara cek tagihan listrik PLN via website dengan praktis:

- Buka https://layanan.pln.co.id/informasi-tagihan-listrik-pembelian-token-pln di browser.

-.Masukkan alamat e-mail, kata sandi, dan kode captcha.

- Klik Masuk.

- Tampil informasi tentang tagihan dan riwayat pembelian listrik.

2. Cara cek tagihan listrik PLN via aplikasi

Kedua, pelanggan bisa ikuti cara cek tagihan listrik PLN melalui aplikasi yang praktis"

- Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store atau App Store.

- Buka PLN Mobile

- Login dengan akun PLN

- Buka menu Informasi yang ada di dashboard

- Klik menu Informasi Tagihan dan Token Listrik.

- Tagihan listrik, jumlah, serta riwayat akan tampil.

Nah, pastinya pelanggan bisa melakukan pembayaran sesuai dengan kebutuhan baik e-commerce atau aplikasi perbankan.

Dari beberapa cara cek tagihan listrik PLN via aplikasi dan website beserta perincian denda telat bayar mudah dipahami oleh pelanggan.

Baca Juga: Anti Berisik! Begini Cara Mematikan Alarm Token Listrik Dengan Mudah

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kontan.co.id dengan Judul "2 Cara Cek Tagihan Listrik PLN beserta Perincian Denda Telat Bayar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Pilihan

Berapa denda telat bayar listrik 2022?

Untuk batas daya 450 dan 900 Volt Ampere, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp3 ribu per bulannya. Sedangkan, batas daya 1.300 Volt Ampere akan dikenakan Biaya Keterlambatan atau denda Rp5 ribu per bulan. Sementara untuk batas daya 2.200 Volt Ampere dikenakan denda Rp10 ribu per bulan.

Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 kena denda?

Pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda telat bayar PLN 2022). Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20.

Berapa lama telat bayar listrik?

Tiga bulan adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN kepada pelanggan untuk melunasi semua tunggakannya. Jika kamu masih bandel, maka siap-siap aja namamu dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayarmu akan diputus secara permanen.

Tagihan listrik dihitung dari tanggal berapa sampai tanggal berapa?

Artinya, batas pembayaran listrik 2021 adalah setiap tanggal 20. Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.