ARTIKEL
Show BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan. Kamu dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, rawat inap, operasi, persalinan, dan lain-lain. Meski program BPJS sudah beroperasi sejak tahun 2014, nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui aturan-aturannya. Berikut ini Bank Sinarmas berikan ulasan tentang peraturan BPJS yang wajib kamu tahu. 1. Wajib bagi seluruh anggota keluarga Menurut peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan. 2. Berlaku setelah 14 hari mendaftar BPJS Kesehatan ini nggak bisa langsung digunakan bagi kamu yang baru saja mendaftar. Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan nomor virtual account. Kamu perlu menunggu 14 hari jika ingin menyetor iuran untuk pertama kali. 3. Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan Sejak hamil kamu sudah bisa mendaftarkan calon bayimu sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tentu saja akan membantu bayi saat lahir dan membutuhkan perawatan. Pasal 8 Peraturan BPJS Kesehatan No.1/2015 menyatakan bahwa:
4. Saat kena PHK, BPJS Kesehatanmu tetap bisa digunakan sampai 6 bulan Jika sewaktu–waktu kamu mengalami pemberhentian kerja secara sepihak lalu tiba–tiba mengalami sakit, BPJS Kesehatan tetap dapat kamu gunakan, lho. Pasalnya setelah masa PHK BPJS Kesehatan akan tetap aktif selama 6 bulan. Sedia Payung Sebelum Hujan, Pastikan Kamu Bayar Iuran BPJS Kesehatan secara Rutin Dengan adanya BPJS Kesehatan, bukan berarti kamu harus sering sakit, lho. Tetap jaga kesehatanmu dengan rutin berolahraga dan menjaga pola makan. Pastikan kamu selalu rutin bayar BPJS Kesehatan tepat waktu dengan aplikasi SimobiPlus dari #BankSinarmas. Syaratnya kamu cukup instal dan buka rekening tabungan online Bank Sinarmas aja. Selama terkoneksi internet, aplikasi SimobiPlus kamu dapat digunakan kapan pun dan di mana pun. Kalau ada yang memudahkan, ngapain harus yang ribet? Yuk, download dan instal SimobiPlus sekarang juga!
Kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online memudahkan calon peserta karena hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN. Masyarakat juga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang dikelola pemerintah agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil. Baca juga: Janji Kampanye Jokowi: Kalau Jadi Presiden RI, Mau Stop Impor Kedelai Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial. Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online? Daftar BPJS Kesehatan OnlineCara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store. Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan. Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Ilustrasi BPJS Kesehatan Selanjutnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat HP, bisa lewat WA Pandawa.
Langkah tersebut bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (Chika) dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Cara daftar BPJS online lewat Pandawa sebenarnya sangat mudah, asal tahu caranya dan memenuhi syarat daftar BPJS Kesehatan. Baca juga: Bisa Ganti Kacamata BPJS Berapa Tahun Sekali? Ini Ketentuannya Informasi terkait hal ini penting diketahui, termasuk bagi yang sedang mencari tahu cara daftar BPJS Kesehatan mandiri online. Terlebih, sejumlah pertanyaan terkait hal ini kerap mencuat. Daftar BPJS lewat online apa bisa? Apa syarat bikin BPJS? Bagaimana cara daftar BPJS KIS online? Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan online? Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap bermunculan di kalangan pembaca. Selain itu, ada pula contoh pertanyaan yang lebih spesifik terkait cara daftar BPJS online lewat WA. Berapa nomor WhatsApp BPJS Kesehatan? Bagaimana cara WA Pandawa BPJS Kesehatan? Bagaimana cara menghubungi Chika BPJS? Bagaimana cara chat Chika BPJS? Sederet pertanyaan tersebut akan diulas jawabannya melalui artikel ini. Karena itu, simak penjelasan mengenai cara daftar BPJS online lewat HP berikut ini. Baca juga: Ini Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Syarat daftar BPJS KesehatanSebelum menempuh langkah-langkah sebagaimana tata daftar BPJS online lewat Pandawa, sebaiknya pahami dulu syarat daftar BPJS Kesehatan. Pasalnya, ketika mendaftar secara online, calon peserta akan diminta melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan berupaya agar seluruh masyarakat Indonesia mendapat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Bagi Anda calon peserta BPJS Kesehatan, kini pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Tak perlu lagi datang dan mengantre ke kantor cabang BPJS terdekat, cukup download aplikasi JKN di smartphone Anda untuk mendaftar. Langkah - langkah pendaftarannya cukup mudah, jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil. Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial. Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara OnlineDikutip dari laman BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut:
Setelah melengkapi persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN. Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat memudahkan peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan, seperti skrining kesehatan dan konsultasi dokter. Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN:
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan. Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot. Demikian cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Semoga membantu. (roy/roy) TAG: bpjs kesehatan cara daftar bpjs kesehatan online |