Berapakah harga satu dinar di zaman sekarang

Lihat definisi kata "Dinar" dalam Studi Kata

Dinar [kecil]

TB- Mata uang Romawi. Satu dinar ialah upah pekerja harian dalam satu hari (Mat 20:2). Nilainya kurang lebih Rp 750,- sekarang.

DINAR [browning]

Mata uang *perak yang bergambar kaisar Romawi (Mrk.12:16). Mata uang ini setara dengan *dirham Yunani, sebagaimana dikenal di Timur, senilai dengan harga seekor domba. *Perumpamaan tentang para pekerja di kebun anggur menunjukkan bahwa satu dinar adalah upah sehari untuk buruh tani, namun diturunkan nilainya oleh Kaisar *Nero.

Lihat definisi kata "Dinar" dalam Studi Kata


Seorang penyedia jasa Money Changer menunjukkan koin emas dinar dan perak dirham yang dipergunakan di Pasar Tradisional kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada tahun 2010 silam. (Foto: Tagar/Boy Ismoyo/AFP via getty Images)

Jakarta - Viralnya transaksi menggunakan dinar dan dirham akhirnya ditangani pihak kepolisian. Nilai tukar koin emas dinar setara Rp 4 juta, sedangkan nilai tukar untuk satu koin perak dirham setara Rp 73.500. Hal itu mengalami kenaikan pesat dibandingkan laporan AFP tahun 2010 silam yang merilis nilai tukar dinar setara 153 USD, dan nilai dirham setara 3,20 USD.

"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp 73.500," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Polisi juga merilis tersangka Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, diketahui memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.

"Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dipesan dari PT. Antam yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam," kata Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Ramadhan menyebut Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Pada Selasa, 2 Februari 2021, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok.

Barang bukti yang disita yakni sejumlah uang dinar dan dirham antara lain tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, 37 keping koin 1/2 dirham. Kemudian meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video mengenai transaksi di Pasar Muamalah yang beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.[]

Sebuah surat elektronik yang datang dari pembaca kanal ekonomi syariah, yang dialamatkan ke redaksi mempertanyakan mengenai beberapa aktivitas penggunaan dinar, dirham dan fulus untuk menggantikan dominasi rupiah di Indonesia. Tidak lupa, penanya juga menyertakan sejumlah link sebagai bahan peneliti untuk melakukan review.

Dari salah satu link yang disertakan, memang ada sebuah nama yang tidak asing lagi bagi peneliti. Nama tersebut memang dikenal getol menyuarakan gerakan “kembali kepada dinar dan dirham” sebagai alat transaksi pembayaran. Lalu, ia menciptakan sebuah produk lewat sebuah lembaga yang diberi nama Wakala,lalu produk itu dinamakannya sebagai dinar dan dirham.

Sebenarnya, penamaan ini adalah sah-sah saja asalkan produk itu jelas (ma’lum) dan ada kalibrasinya (miqdar). Pentingnya arti kejelasan dan kalibrasi ini adalah untuk memenuhi syarat bahwa suatu entitas tersebut diciptakan sebagai barang nilai (mutaqawwam) dan sekaligus membentuk satuan nilai/harga (qimat al-mitsly). Tanpa keterpenuhan atas keduanya, maka suatu entitas produk, tidak bisa dijualbelikan atau ditasharrufkan.

Selengkapnya, mari kita telusuri terlebih dahulu mengenai standar kalibrasi produk tersebut!

Perbandingan Kadar

Dinar (koin emas) diproduksi oleh Wakala dengan berat 4.25 gram berkadar 22 karat, yang berarti kadar kemurniannya adalah 91,74%. Sementara itu untuk dirham (koin perak) diproduksi dengan berat 2.975 gram, 24 karat dengan kadar kemurnian 99.9%.

Berat 4.25 Gram untuk koin emas ini, setara dengan pandangan Syekh Yusuf Qaradhawi di dalam Fiqhu al-Zakat yang menyebutkan bahwa 1 dinar adalah setara 1 mitsqal, dengan berat 4.25 gram. Adapun mengenai kadar karat, ada 2 kadar yang beredar di dunia internasional, yaitu:

  • 22 karat, antara lain sebagaimana yang ditetapkan oleh Islamic Mint Malaysia, Malaysia, dan
  • 24 karat, antara lain sebagaimana yang diakui oleh Canadians Maples.

PT Aneka Tambang, yang merupakan salah satu produsen dinar di Indonesia, menerbitkan dengan kadar 22 karat, yang berarti tingkat kemurnian emasnya adalah 91,7%. Secara tidak langsung, ini mengabarkan bahwa koin produksi Wakala dan Antam, memiliki derajat dan kadar kemurnian yang sama dan standar dengan ketentuan yang dilansir oleh Islamic Mint Malaysia.

Harga Tukar Dinar di Pasar Indonesia

Harga tukar kedua koin dinar produksi Wakala per tanggal 3 Oktober 2020, jam 22.00 WIB, penulis dapati dari laman resmi mereka, yaitu:

  • 1 koin emas dihargai Rp4.130.000
  • 1 koin perak dihargai sebesar Rp73.500, dan
  • 2 koin fulus (bahan tembaga) senilai Rp6.100, sehingga 1 fulus setara Rp3.050.

Berdasarkan hasil penelusuran penulis, harga di atas memang sudah masuk dalam kisaran umum harga dinar dengan kadar 91.7% dengan berat 4.25 gram. Artinya, tidak ada indikasi adanya kecurangan (ghabn) sebagaimana dulu pernah ada kasus Gold Quest yang sempat menipu masyarakat dengan menawarkan dan memasarkan produk emas yang kadarnya tidak sesuai dengan nilai tukar resmi emas.

Alhasil, harga sebagaimanaa yang tercantum dalam situs perusahaan Wakala dalah harga terkini (real time).

Namun, uniknya, sejumlah marketplace, seperti Tokopedia dan Bukalapak, ternyata menawarkan koin dinar dan dirham produk Wakaladengan harga yang variatif, antara lain berada pada kisaran Rp4.200.000 sampai dengan Rp4.810.000. Dari hasil penelusuran penulis, sejauh ini terungkap bahwa harga itu merupakan harga realtime. Jadi, harganya lebih tinggi dari yang dirilis secara resmi oleh PT Aneka Tambang dan bursa emas lainnya.

Tinjauan Fiqih terhadap Dinar, Dirham dan Fulus sebagai Media Transaksi di Indonesia

Jika melihat adanya standarisasi karat, berat, dan nilai kadar yang dimiliki oleh dinar dan dirham serta fulus dari perusahaan Wakala tersebut, maka bisa disepakati bahwa ketiga produk itu kedudukannya sah sebagai barang nilai (mutaqawwam) dan memiliki nilai (qimah). Dengan kata lain, ketiga entitas itu bisa dijamin dan dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun perniagaan.

Masalahnya kemudian adalah apakah produk itu sudah dapat diberlakukan sebagai uang dan sebagai alat transaksi pembayaran? Maka, dalam hal ini, kita perlu merujuknya ke teori terbentuknya uang.

Uang merupakan yang berlaku sebagai unit penyimpan kekayaan, dan alat atau wasilah alat tukar pembayaran dan ganti rugi. Sebagai alat penyimpan kekayaan, maka uang harus memiliki nilai yang dibentuk dari aset yang dijamin. Jaminan aset ini bisa berupa nilai bahan, namun bisa juga berupa nilai yang dijamin (dzimmah).

Uang kertas merupakan uang yang berjamin aset, oleh karenanya ia bisa dikategorikan sebagai mal maushuf fi al-dzimmah (harta utang). Jaminan itu terdiri dari simpanan cadangan emas atau terdiri dari cadangan aset lain yang diketahui besarannya.

Selain itu, suatu produk uang bisa disebut sebagai yang tepat guna apabila produk itu memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

(a) Menyatakan unit penyimpan kekayaan sehingga harus bisa disimpan

(b) Praktis dibawa

(c) Menyatakan satuan unit terbesar alat tukar dan satuan terkecil

(d) Tidak gampang rusak

(e) Mendapat penerimaan dari pemerintah dan diakui oleh umum.

Dari kesemua unsur di atas, hal yang tidak terpenuhi oleh dinar, dirham dan fulus produk Wakala adalah:

  1. Keberadaan satuan terkecil mata uang (fulus) yang masih belum standar dengan satuan terkecil rupiah di Indonesia.
  2. Jikapun terpenuhi maka tidak lazim dipergunakan sebagai alat tukar, sebab tidak dinyatakan secara resmi oleh pemerintah sebagai media tukar (uang).

Penting artinya memandang keberadaan legitimasi dari pemerintah ini, khususnya bila dikaitkan dengan produk keuangaan. Mengapa? Sebab, uang merupakan unit satuan yang diakui sebagai pernyataan ganti rugi. Bila Anda merusakkan barang, atau menempuh kasus hukum sehingga kemudian diputus perlunya membayar ganti rugi, maka pernyataan ganti rugi ini harus menggunakan mata uang yang paling banyak digunakan di dalam negeri. Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala menyampaikan:

وتقويم المتلف يكون بغالب نقد البلد. فإن كان فيه نقدان فصاعدا، ولا غالب، عين القاضي واحدا للتقويم. ولو غلب من جنس العروض نوع، فهل ينصرف الذكر إليه عند الاطلاق؟ وجهان. أصحهما: ينصرف كالنقد – إلى أن قال – وكما ينصرف العقد إلى النقد الغالب، ينصرف في الصفات إليه أيضا‎

“Penetapan nilai kadar harga barang yang dirusakkan oleh seseorang adalah dengan berdasar pada nuqud (mata uang) negeri itu. Jika di negeri itu berlaku dua jenis nuqud atau lebih, sementara tidak ada satu pun darinya yang diutamakan, maka boleh bagi hakim menetapkan nilai harga barang itu berdasar salah satu nuqud yang dipergunakan. Bagaimana bila suatu ketika ada jenis ‘urudl (komoditas) yang berlaku umum sebagai alat tukar di negeri tersebut? Apakah boleh dialihkan dengan menyebut nilai komuditas itu sebagai ganti ketika memutuskan perkara? Dalam hal ini ada dua pendapat jawaban. Yang paling shahih adalah dialihkan ke komuditas dan berlaku layaknya nuqud. Sampai kemudian beliau menyampaikan: “Maka sebagaimana suatu akad ditetapkan berdasar nuqud yang berlaku di suatu negeri, maka segala sifat yang berkaitan dengan nuqud ghalib (mata uang yang berlaku) juga diserupakan dengan nuqud (emas dan perak)” (Raudlatu al-Thalibin, juz 3, h. 32 dan Majmu’ Syarah al-Muhaddzab, juz IX, h. 329).

Nah, dinar, dirham, dan fulus produksi Wakala ini hingga detik ini tidak dinyatakan secara resmi sebagai unit pembayar ganti rugi. Oleh karenanya tidak masuk sebagai standar taqwim (penetapan nilai ganti rugi).

Jika demikian, lantas apa kedudukan dinar, dirham, dan fulus produk Wakala tersebut dalam fiqih muamalah?

Seiring ketiganya bukan merupakan unit yang “diakui” sebagai standar pembayar ganti rugi, maka keberadaan tiga produk di atas, adalah sama perannya sebagai huliyyun mubah (perhiasan yang mubah). Sebagai perhiasan, maka ketiganya bisa dijualbelikan, dan perannya mengikut status hukum perhiasan.

Bila perhiasan itu dipakai dan digunakan oleh orang laki-laki, maka hukumnya menjadi huliyyun muharram (perhiasan yang diharamkan), yang merusakkannya tidak wajib membayar ganti rugi. Jika ketiganya dibeli dengan niat untuk disimpan atau diatasnamakan ke anak perempuannya, atau istrinya, maka hukumnya menjadi huliyyun mubah (hiasan mubah). Bagi yang merusakkannya, wajib melakukan ganti rugi.

Bagaimana jika dinar, dirham dan fulus sebagai media tukar?

Hukum menggunakan dinar, dirham, dan fulus sebagai media tukar adalah boleh, akan tetapi kedudukan dinar dan dirham menjadi berstatus barang ribawi, sehingga wajib berlaku kaidah taqabudl dan hulul. Taqabudl adalah saling serah terima di majelis akad, atau penyerahan salah satu harga atau barang di majelis akad. Sementara hulul, adalah diketahui jatuh temponya masa pelunasan.

Meski pertukaran menggunakan ketiganya adalah boleh, namun ketika terjadi suatu kerugian yang diakibatkan tindakan perusakan, maka dinar, dirham dan fulus tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayar ganti rugi, melainkan harus ditukar ke rupiah terlebih dulu, khususnya bila ganti rugi itu harus dinyatakan dalam bentuk nilai.

Inilah berbagai risiko penggunaan dinar, dirham, dan fulus di Indonesia. Ketiganya, dalam praktiknya tidak bisa dijadikan alat tukar, melainkan sebagai perhiasan. Wallahu a’lam bish shawab.

Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Berapa 1 dinar di zaman Nabi?

Misalnya harga satu ekor kambing ketika masa Rasulullah SAW di kisaran harga 1 dinar atau setara Rp2,2 juta yang itu artinya masih sama hingga saat ini.

Berapa harga rupiah 1 dinar?

Dinar sebagai mata uang terkuat Dari semuanya, Dinar Kuwait lah yang terkuat. Lantas 1 dinar berapa rupiah? Sebagai gambaran aja nih, nilai tukar 1 Dinar Kuwait sama dengan 3,33 dolar AS (per April 2021). Ini berarti nilai tukar 1 dinar sekitar Rp48.400 (kurs Rp14.500 per dolar AS).

Berapa nilai 1 dinar emas?

Ketentuan berat 1 dinar = 4,25 gram ini diikuti oleh beberapa pihak seperti Kerajaan Kelantan di Malaysia, Wakala Induk Nusantara di Indonesia, dan Gerai Dinar di Indonesia.

Berapa nilai 1 dirham zaman Nabi?

Menurut beliau, nilai satu dirham di masa Nabi SAW kalau diukur dengan timbangan moder zaman kita kurang lebih setara dengan 2,975 gram. Sedikit lagi tiga gram perak. Lalu 500 dinar dikalikan 2,975 = 1.487,5 gram perak. Harga 1 dirham perak di Saudi Arabia menurut hitungan beliau setara dengan 1 Riyal Saudi.