Biaya perpanjang SIM C Keliling 2022

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan itu disebutkan secara rinci besaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan kebutuhannya sebagai berikut.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 35.000
  • Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000

Baca juga: Kapolri: Perpanjangan SIM Online Semudah Pesan Pizza

Tapi perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes kesehatan, dan juga tes psikologi. Umumnya tes kesehatan dan asuransi akan dikenakan biaya sekitar Rp 50.000. Kemudian untuk tes psikologi dikenakan biaya Rp 50.000. Dengan begitu, jika ditotal perpanjangan SIM A, BI, BII perkiraan biaya yang dikeluarkan pemohon sekitar Rp 180.000. Sedangkan perpanjangan SIM C biayanya sekitar Rp 175.000.

Bila diperhatikan, jika biaya tes kesehatan dan psikologinya tak berbeda jauh dari perkiraan, maka tarif perpanjangan SIM itu tak sampai Rp 200 ribu. Tapi mungkin saja ada perbedaan sedikit sehingga membuat biaya lebih mahal. Yang jelas perpanjangan SIM itu tak sampai Rp 500 ribu, Rp 600 ribu dan atau justru mahal lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akun ntmc_polri di kolom komentar instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar masyarakat yang merasa tarif perpanjangan SIM itu tidak sesuai bisa melaporkan ke layanan pengaduan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Apabila masih ada oknum yang tidak melaksanakan sesuai dengan prosedur maupun mempersulit masyarakat, silahkan dapat dilaporkan melalui layanan pengaduan Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0812-98-911-911 ataupun melalui layanan Divpropam Polri di nomor 0852-6606-037 atau melalui media sosial instagram @pelayananpengaduanpropampolri. Selain itu dapat membuat laporan melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi yaitu dumaspresisi.polri.go.id," tulis NTMC Polri.

Kalau kamu tak punya banyak waktu untuk melakukan perpanjangan SIM di Satpas maupun SIM keliling, maka alternatifnya menggunakan online. Perpanjangan SIM online ini terbilang mudah karena kamu hanya butuh handphone dan bisa dilakukan dimanapun.

Lebih lengkapnya, berikut alur perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas.

1. Download aplikasi Digital Korlantas

2. Verifikasi no HP melalui OTP

3. Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM, Selfie)

4. Verifikasi (NIK dan SIM)

5. Pilih jenis SIM dan Lokasi Satpas

6. Verifikasi Hasil tes kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian

8. Upload pas foto dan tanda tangan

9. Jika semuanya lolos, kamu tinggal melakukan pembayaran dan biaya kirim

10. Cetak SIM

11. SIM Dikirim

12. SIM Diterima Pemohon

Baca juga: Enggak Mahal, Segini Biaya Resmi Bikin SIM Baru Tahun 2022

Dari pengalaman tim detikcom, proses perpanjangan SIM ini memakan waktu sekitar 5 hari. Kami juga tidak perlu repot antre karena SIM langsung dikirim ke rumah. Kalaupun kamu tidak berhasil di perpanjang SIM lewat online, jangan khawatir karena uang akan kembali.

JAKNET -- Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk wilayah DKI Jakarta hari ini, Kamis, 17 November 2022, beroperasi di 4 lokasi.

1. Jakarta Timur: Halaman Kantor Metro TV Jl Pilar Mas Raya Kebon Jeruk.

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: ITC Glodok dan Mall Citraland

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 17 November 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 17 November 2022, Jakarta Diguyur Hujan Seharian

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya biaya perpanjang SIM C alias SIM motor sebesar Rp 75.000.

Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Total biaya perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = Rp 210.000.

Kemudian untuk syarat perpanjangan IM motor yang harus disiapkan, yaitu:

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi

Bagi pemilik SIM A dan C yang mau perpanjang, kali ini Layanan SIM keliling 23 September beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.