Buku panduan penyusunan masterplan smart city 2022

Bimtek Tahap IV Kota Palopo "Smart City",19/09/2022

PALOPO - Kepala Bidang Infrastruktur Dinas Kominfo Palopo Lukman, S.Fil.I. M.Pd.i,  membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tahap IV (Akhir) Penyusunan Masterplan & Quick Win Program Unggulan Kota Palopo "Smart City" di Auditorium Saokotae Rujab Walikota Palopo. Senin, (19/09/2022).

Dalam rangka implementasi gerakan menuju kota cerdas "smart city" Kota Palopo tahun 2022, bimbingan teknis tahap akhir penyusunan masterplan & Quick Win Program Unggulan Kota Palopo yang dilaksanakan dengan fokus pada elemen pembangunan Smart City yaitu Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment.Tujuannya adalah untuk mengutamakan efisiensi, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan maupun SDM masyarakat Kota Palopo.

Lukman, S.Fil.i, mengatakan kegiatan bimtek kali ini, ialah menindak lanjuti hasil bimtek tahap sebelumnya, ialah membahas langkah kerja pengimputan data analisis/managemen resiko, dimana bimtek yang dilaksanakan juga akan dilanjutkan dengan presentase dari masing-masing peserta berdasarkan pembagian dimensi yang telah ditetapkan dimana prosesnya sudah menuju finalisasi bentuk master plan agar menjadi pertimbangan untuk kelanjutan program yang tetap mengacu pada RPJMD yang ada sedapat mungkin program yang ada tidak terkait dengan masalah politik dan tetap relevan.

" Tata kelolah Pemerintahan maupun dalam pelayanan publik prinsipnya sama ialah kemudahan akses, Kecepatan layanan " ungkapnya.

Lanjutnya terkait materi tugas yang diberikan pada Bimtek sebelumnya, akan dibuat dalam bentuk buku yang sedang dipersiapkan oleh tim ahli pendamping dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Harapnya agar pada bimtek kali ini berkelanjutan dari program-program yang telah diinput sebagai perencanaan smart city, kedepan adapun perubahan kepemimpinan dan perubahan-perubahan kebijakan tidak  mempengaruhi program-program smart city yang telah di implementasikan nantinya.

" Smartcity adalah tuntutan zaman, yang menjadi kebutuhan masyarakat umum, prinsip program smart city ini adalah berkelanjutan dan sejalan dengan sustainable development goals" dimana program kita tahun 2023 harus mempunyai jaminan berkalanjutan dan tidak terengaruh dengan proses atau transisi kepimimpinan yang ada" tuturnya

Bimtek tahap IV ini, dilanjutkan sesi siang di gedung pertemuan Ratona lt.II Kantor Wali Kota Palopo, adapun  agenda selanjutnya, Selasa (20/09/2022) dengan Launching Portal Smart City Kota Palopo (smartcity.palopokota.go.id) , dan penandatangan komitmen bersama implementasi Smart City Kota Palopo.

Dalam jangka pendek dan jangka Panjang Smart Government e-Government, dan pelayanan publik sudah berbasis digital, smart branding penataan wajah kota dan pemasaran potensi daerah, juga smart economy sendiri mewujudkan ekosistem yang selaras dengan sektor ekonomi unggulan dan ekonomi kreatif Kota Palopo, smart living mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman dan harmonis serta layanan kesehatan (healtcare) smart society membangun flatform edukasi dan literasi digital, bagi masyarakat smart environment mengembangkan system tata kelola sampah dan limbah serta pembangunan ruang terbuka hijau, dari enam pilar smart city,  yang akan menjadi prioritas kota palopo adalah smart governance (e-government dan pelayanan publik berbasis digital) smart living (mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman dan harmonis serta layanan kesehatan (healtcare).

Tim Ahli Smart City, Rudi Hartanto, mengatakan bahwa quick win smart city Kota Palopo yang dirumuskan oleh masing-masing dimensi smart city akan menjadi indikator dalam mewujudkan smart city kota palopo secara sustainable, berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan RPJMD Kota Palopo. mengatakan bahwa rangkaian Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City, pada Bimtek tahap akhir ini, fokus pada pemaparan program pembangunan smart city, pada tiap dimensi, pada jangka pendek, menengah dan panjang, serta perumusan rencana aksi pembangunan smart city yang akan dilakukan.

Turut Hadir Perangkat Daerah lingkup Pemkot Palopo terkait. serta Tim Ahli Smart City. (Awalani/Juna-kominfo)

ORGANISASI GERAKAN 100 SMART CITY NASIONAL

DEWAN PEMBINA \: MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMASI RI

KOMITE PELAKSANA \: DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA

TIM PENYUSUN \:

1. Farid Subkhan
2. Teddy Sukardi
3. Firmansyah Lubis
4. Hari Kusdaryanto
5. Fitrah R. Kautsar
6. Hafni Septiana Nur Endah
7. Dwi Elfrida
8. Muh. Rizani
9. Rifan Bachtiar KATA SAMBUTAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMASI REPUBLIK INDONESIA

Melakukan pembangunan menggunakan pendekatan smart city dalam dunia yang makin dinamis saat
ini bukan lagi pilihan\, melainkan sudah menjadi kebutuhan\, khususnya bagi pemerintah dalam
memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien. Dalam Musrenbang nasional baru-baru
ini\, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kompetisi saat ini bukan lagi antar negara yang kuat
dengan yang lemah\, melainkan negara yang cepat mengalahkan negara yang lambat dalam
memberikan layanan.

Gerakan Mewujudkan 100 Smart City \(kabupaten/kota\) yang digagas Kementrian Komunikasi dan
Informasi dan didukung Kementerian Daalam Negeri\, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional\,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat\, Kementerian Koperasi dan UKM\, Kantor Staf
Kepresidenan\, serta tentu saja para kolega pemerintahan di daerah ini diniatkan sebagai koridor
kolaborasi dengan memahami fenomena di atas. Kami harapkan daerah-daerah yang sudah terpilih
melalui assessment yang cukup komprehensif akan difasilitasi guna mengembangkan sendiri visi\,
strategi dan prioritas smart city nya masing-masing dengan melihat potensi dan permasalahan\,
kesiapan infrastruktur\, serta SDM yang dimiliki.

Yang perlu dipahami bahwa mengembangkan smart city di masing-masing lokalitas bukan dengan
menjadikan IT dan solusi teknologi sebagai tujuan akhir – misalnya dengan membuat command center
yang mewah namun miskin fungsi. Tetapi lebih fokus kepada inovasi dan terobosan untuk
menyelesaikan masalah prioritas dan atau mengembangkan sektor unggulan daerah\, berbasis data
yang terintegrasi\, dan kolaboratif antar sektor. Dan tentu saja\, pembangunan berbasis smart city
secara simultan harus bisa menghasilkan smart people dan smart society.

Akhirnya\, saya haturkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan aktif di Gerakan ini di bawah
koordinasi Dirjen Aptika\, khususnya Bapak/Ibu Tim Pembimbing yang terdiri dari para pakar dan
praktisi. Semoga prakarsa ini bisa menumbuhkan daerah-daerah yang tidak hanya berdaya saing
tinggi\, namun juga kaya dengan invovasi dan praktik cerdas pelayanan publik serta nyaman dan
menyenangkan untuk dihuni.

Jakarta\, 10 Juli 2017
Menteri Komunikasi dan Informatika

Rudiantara

iii KATA SAMBUTAN
DIRJEN APLIKASI INFORMATIKA \(APTIKA\)

Setelah diluncurkan secara resmi pada tanggal 20 Mei 2017 yang lalu di Makassar\, Gerakan
Mewujudkan 100 Smart City di Indonesia \(2017-2019\) akan segera dimulai serentak di 25
kabupaten/kota yang terpilih menjadi batch pertama\, pada bulan Juli ini hingga bulan Oktober
mendatang.

Kami mengucap syukur ke hadirat Tuhan YME seraya mengapresiasi kerja keras Tim Penyusun –
teman teman di Direktorat E-Government dibantu tim ahli dari Citiasia Center for Smart Nation \(CCSN\)
dan tim ahli dari Ikatan Konsultan Teknologi Informasi Indonesia \(IKTII\) - karena dalam waktu singkat
bisa menyelesaikan Buku Panduan Bimbingan Teknis Smart City ini sehingga bisa digunakan oleh
Bapak/Ibu Pendamping Daerah dalam memfasilitasi seri bimbingan teknis yang telah disepakati antara
Kementerian dengan masing-masing daerah.

Kami berharap\, Buku Panduan Bimbingan Teknis ini bisa menjadi rujukan yang sistematis dan
komprehensif bagi daerah dalam melakukan visioning\, menentukan strategi dan arah kebijakan\, serta
menyusun program dan kegiatan prioritas smart city-nya\, khususnya untuk membuat Rencana Induk
\(Masterplan\) dan mengidentifikasi serta melaksanakan program quick wins.

Buku Panduan ini\, tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kreativitas dan inovasi Pelaksana
Pembangunan Smart City di daerah. Melalui kesempatan ini kami juga sangat terbuka untuk
melakukan perbaikan dan penyempurnaan dari Buku Panduan ini sebagai rujukan bagi Batch
kabupaten/kota berikutnya di tahun 2018 dan 2019.

Tidak lupa kami juga berterima kasih atas dukungan serta upaya kolaborasi yang baik dari Grup
Kompas-Gramedia\, Kementrian Dalam Negeri\, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat\,
Kementerian Koperasi dan UKM\, Bappenas\, serta Kantor Staf Kepresidenan untuk pelaksanaan
program ini.

Semoga Gerakan Mewujudkan 100 Smart City di Indonesia bisa memberikan kontribusi signifikan
kepada peningkatan kualitas layanan publik di daerah\, yang pada gilirannya bisa membawa
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan warga Republik ini.

Jakarta\, 10 Juli 2017

Dirjen APTIKA
Kementerian Komuniksi dan Informatika

Semuel Abrijani Pangerapan

iv DAFTAR ISI

Kata Sambutan\: Menteri Komunikasi Dan Informasi Republik Indonesia ................................... iii
Kata Sambutan \: Dirjen Aplikasi Informatika \(Aptika\) ................................................................. iv
Daftar Isi ..................................................................................................................................... v
Bab I\: Pendahuluan .................................................................................................................... 1
A. Latar Belakang ...................................................................................................................... 1
B. Perkembangan Smart City Di Indonesia ............................................................................... 3
C. Masterplan Smart City.......................................................................................................... 6
D. Maksud Dan Tujuan.............................................................................................................. 7
E. Sasaran ................................................................................................................................. 7
F. Dasar Hukum ........................................................................................................................ 7
G. Ketentuan Umum ................................................................................................................. 8
Bab II\: Metode Penyusunan Masterplan ................................................................................... 10
A. Kerangka Pikir Smart City ..................................................................................................... 10
B. Sistematika Penyajian Masterplan Smart City ...................................................................... 22
C. Tahapan Penyusunan Masterplan Smart City....................................................................... 24
D. Perangkat Analisis Masterplan Smart City............................................................................ 28
28
1. Analisis Kondisi Masa Depan .......................................................................................... 29
2. Analisis Kesiapan Smart City Daerah .............................................................................. 37
3. Analisis Kesenjangan Strategis Daerah........................................................................... 38
4. Analisis Visi Smart City Daerah ....................................................................................... 39
5. Analisis Strategi Pembangunan Smart City..................................................................... 42
6. Analisis Kebutuhan Infrastruktur Pendukung Smart City ............................................... 45
7. Analisis Kebutuhan Aplikasi Dan Piranti Lunak Pendukung Smart City .......................... 47
E. Panduan Pembentukan Kelembagaan Smart City ................................................................ 47
I. Pembentukan Dewan Smart City Daerah ....................................................................... 51
II. Pembentukan Tim Pelaksana Smart City Daerah ........................................................... 53
III. Pembentukan Forum Pendukung Smart City Daerah..................................................... 54
F. Panduan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Masterplan Smart City .............................. 54
G. Penetepan Regulasi Smart City............................................................................................. 55
H. Jadwal Kegiatan Pendampingan Gerakan 100 Smart City Nasional...................................... 64
Bab III\: Penutup ..................................................................................................................

v Lampiran
I. Outline Masterplan Smart City Daerah
II. Kertas Kerja Analisis Swot
III. Kertas Kerja Analisis Evaluasi Program Kerja
IV. Kertas Kerja Rencana Program Pembangunan
V. Formulir Laporan Tim Pembimbing\: Bimtek #1
VI. Formulir Laporan Tim Pembimbing\: Bimtek #2
VII. Formulir Laporan Tim Pembimbing\: Bimtek #3
VIII.Formulir Laporan Tim Pembimbing\: Bimtek #4

vi BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Tren persaingan dunia sudah bergeser dari sekedar membangun daya saing nasional atau negara

menuju daya saing kota atau daerah. Kota Jakarta\, Bandung\, Surabaya\, Semarang\, Denpasar\,
Makassar dan lain-lain\, bersaing dengan Kota Singapura\, Kuala Lumpur\, Johor Bahru\, Osaka\, Seoul\,
Tokyo\, Mumbai dan lain-lain untuk menjadi pilihan masyarakat global dalam melakukan aktifitas
investasi\, perdagangan\, wisata\, kemitraan dan lain-lain. Pada saat yang sama masyarakat di suatu
daerah semakin berharap akan lingkungan tempat tinggal yang layak \(livable\)\, inovatif dan
berkelanjutan \(sustainable\). Tuntutan sebuah kota atau lingkungan yang nyaman\, aman\, sehat\,
mudah\, dan berkemakmuran menjadi indikator kota yang berdaya-saing.

Pada saat yang sama\, tren revolusi digital secara drastis telah mengubah cara hidup dan bahkan
masa depan peradaban umat manusia. Gerd Leonhard menggambarkan bahwa gerakan digitalisasi
telah membawa perubahan yang bersifat tidak hanya eksponensial tetapi juga kombinatorial.
Mengantarkan manusia ke era dimana perubahan yang terjadi pada peradaban manusia untuk 20
tahun ke depan akan mengalahkan perubahan yang pernah terjadi sejak tiga ratus tahun yang lalu.

Salah satu fenomena perubahan yang bisa kita amati adalah terjadinya akselerasi proses urbanisasi
di seluruh dunia. Pada tahun 2014\, sebuah studi oleh PBB tentang tren urbanisasi dunia menunjukkan
bahwa untuk pertama kali dalam sejarah umat manusia\, lebih dari setengah populasi manusia \(54%\)
hidup di daerah urban. Sebagai gambaran pada tahun 1950 jumlah populasi urban dunia hanya 30%.

Tren urbanisasi ini akan terus berlanjut dan diperkirakan pada tahun 2050 populasi urban akan
mencapai angka 66% dari seluruh populasi dunia. Di Indonesia sendiri populasi urban telah mancapai
53.3% di tahun 2015 \(BPS RI\) dan berdasarkan penelitian oleh Citiasia Center for Smartnation \(CCSN\)
jumlah ini akan meningkat menjadi 68% di tahun 2035.

Digitalisasi juga telah memperluas arti dari urbanisasi itu sendiri. Terminologi urbanisasi lahir
pertamakali pada masa revolusi industri\, ketika kehidupan berubah dari pola ekonomi pertanian ke
pola ekonomi industri \(manufaktur\). Warga desa berbondong-bondong berpindah ke kota untuk
mendapatkan pekerjaan sebagai pekerja di pabrik-pabrik sebagai kesempatan baru yang muncul
terutama akibat ditemukannya konsep mesin uap\, mekanisasi\, dan elektrifikasi. Pada masa ini batas-
batas dimensi fisik sangat jelas terlihat. Hal ini sangat kontras dengan apa yang terjadi pada masa kini\,

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |1 dalam dunia digital batas-batas dimensi fisik begitu samar atau bahkan pada kasus-kasus tertentu
batas-batas dimensi fisik ini benar-benar tidak ada. Artinya urbanisasi tidak bisa lagi diejawantahkan
sebagai migrasi fisik semata. Melainkan juga migrasi gaya hidup dan interaksi socio-cultural
masyarakat dari pola-pola bersifat rural ke pola yang bersifat urban.

Masyarakat urban merupakan sebuah sistem kompleks dimana aktor-aktor penyusunnya yaitu
manusia\, teknologi\, dan lingkungan saling terhubung dan mempengaruhi. Lahir dan berkembangnya
pusat-pusat masyarakat yang bersifat urban akan selalu menghadirkan tantangan-tantangan baru
seperti kemiskinan\, kemacetan\, kesenjangan sosial\, kriminalitas\, berkurangnya sumberdaya alam\,
polusi\, masalah kesehatan dan tantangan-tangan lainnya.

Untuk menyelesaikan tantangan dan persoalan perkotaan tersebut diperlukan strategi dan
pendekatan yang komprehensif\, inklusif\, efektif dan efisien. Pembangunan berbasis Smart City telah
menjadi tren pembangunan kota atau daerah di dunia dan menjadi keniscayaan yang harus diadaptasi
daerah atau kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Pembangunan Smart City tidak sekedar
mengedapankan efisiensi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi \(TIK\)
namun juga bagaimana membangun masyarakat dengan menjadikan infrastruktur dan sarana TIK
sebagai faktor pendukung atau enabler.

Tren gerakan pembangunan kota atau daerah berbasis Smart City bisa kita saksikan di berbagai
belahan dunia seperti Barcelona\, Tokyo\, London\, Berlin\, Amsterdam\, Melbourne\, Seoul\, Shanghai\,
Mumbai\, Singapura dan lain-lain. Di setiap kota di berbagai belahan dunia tersebut memiliki kisah
sukses pembanguna Smart City yang berbeda-beda sesuai dengan masalah yang dihadapai oleh setiap
kota. Di Korea\, sebuah kawasan reklamasi seluas 600 hektar dibangun dari nol sebagai sebuah Smart
City\, di Dubai menjadikan Masdar sebagai Kota yang membangun program kemandirian energi
dengan energi surya dan terbarukan serta bertekat menjadi kota yang bebas emisi karbon\, Amsterdam
fokus pada pembangunan Smart People\, Smart Energy\, dan Smart Waste Management. Di Singapura\,
pembangunan Smart City langsung dikendalikan dibawah Prime Minister Office sebagai sebuah
program untuk warga\, pebisnis\, dan pemerintah untuk mendukung peningkatan kualitas hidup
dengan memanfaatkan teknologi\, ide\, aplikasi\, dan big data.

Namun perlu dipahami bahwa konsep Smart City adalah konsep yang unik dan dinamis. Inisiasi-
inisiasi yang muncul sebagai solusi akan permasalahan kota yang satu tidak serta merta bisa
diaplikasikan sebagai solusi akan permasalahan yang muncul di kota yang lain. Hal ini terjadi karena
Smart City menekankan pentingnya sebuah inovasi untuk menyelesaikan persoalan masing-masing
kota dengan memanfaatkan teknologi TIK\, sensor\, dan data analytic sebagai faktor pendukung untuk
mempermudah penyelesaian masalah \(enabling factor\). Pembangunan berbasis Smart City
menyediakan ruang inovasi yang luas untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh

2 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional pemerintah daerah\, masyarakat\, pelaku bisnis\, dunia pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan
\(stakeholder\) lain. Jadi inisiasi Smart City yang muncul bukanlah solusi mutlak yang menutup pintu
inovasi dan pengembangan lebih lanjut. Oleh karena itu diperlukan adanya panduan agar pemerintah
kabupaten dan kota mampu mempersiapkan dan mengimplementasikan konsep Smart City dengan
baik sesuai dengan karakter dan potensi yang dimiliki.

B. PERKEMBANGAN SMART CITY DI INDONESIA
Ditengah-tengah cepatnya laju perkembangan teknologi\, berbagai kota di seluruh penjuru dunia

berlomba-lomba untuk menjadi yang tercepat dan terbaik dalam implementasi Smart City. Tentu saja
yang menjadi tujuan utama adalah untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan dan mendukung
peningkatan kualitas hidup warga\, namun lebih jauh kota-kota tersebut juga terus bersaing demi
menyandang predikat atau penghargaan sebagai Smart City atau Kota Pintar.

IESE pada tahun 2016 merilis Cities in Motion Index yang mengukur implementasi Smart City
berbagai kota di dunia secara menyeluruh berdasarkan 77 indikator yang mencakup 10 dimensi dalam
tata kelola perkotaan diantaranya\: ekonomi\, teknologi\, sumber daya manusia\, kohesi sosial\,
jangkauan internasional\, lingkungan\, mobilitas dan transportasi\, perencanaan perkotaan\, manajemen
publik serta tata kelola pemerintahan. Hasilnya kota-kota besar dunia seperti New York \(USA\)\, London
\(Inggris\)\, Paris \(Perancis\)\, San Francisco \(USA\)\, Boston \(USA\)\, Amsterdam \(Belanda\)\, Chicago \(USA\)\,
Seoul \(Korea Selatan\)\, Geneva \(Swiss\)\, Sydney \(Australia\)\, Copenhagen \(Denmark\) dan Tokyo \(Jepang\)
tampil sebagai jawara sebagai kota-kota terpintar di dunia. Sebagai gambaran di regional Asean
Singapura menjadi yang terbaik di peringkat 22\, Kota Bangkok \(Thailand\) berada di peringkat 84\,
Kualalumpur \(Malaysia\) di peringkat 88 sedangkan Jakarta \(Indonesia\) jauh tertinggal di peringkat 170.

Dalam proses transformasi menuju Smart City\, pemanfaatan TIK memiliki peran yang sangat
penting. AT Kearney dalam laporan bertajuk The Asean Digital Revolution menyebutkan bahwa
investasi sektor TIK di Asean pada tahun 2014 telah mencapai angka US$ 100 Juta dan akan terus
meningkat sebesar 15% per tahun. Di Indonesia sendiri angka investasi di bidang TIK diproyeksikan
akan mencapai angka USS 150 juta dalam tiga tahun kedepan. Informasi ini merupakan kabar yang
menggembirakan mengingat fakta bahwa penetrasi teknologi Indonesia sangat jauh tertinggal dari
negara-negara ASEAN lainnya. Price Waterhouse Coopers pada tahun 2015 merilis peringkat kesiapan
teknologi \(Ranking of Technological Readiness\) negara-negara di ASEAN untuk mengimplementasikan
Smart City\, hasilnya negara di ASEAN yang secara teknologi paling siap untuk mengimplemantasikan
Smart City berturut-turut adalah Singapura\, Malaysia\, Brunei\, Thailand\, Vietnam\, Filipina\, Indonesia\,
Kamboja\, Laos dan Myanmar.

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |3 Nampaknya banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan dalam proses implementasi dan
pengembangan Smart City di Indonesia. Jalan yang harus ditempuh masih sangat panjang dan
tantangan yang harus dihadapi pun tidaklah ringan. Namun terlepas dari itu semua\, proses
implementasi Smart City di Indonesia secara konsisten dan bertahap terus digalakkan di berbagai kota
di Indonesia. Arah implementasinya juga semakin jelas dengan adanya komitmen dan dorongan dari
pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Sebagai bentuk dukungannya pemerintah terhadap pengembangan Smart City di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bekerja sama dengan Kemendagri\,
Kementerian PAN \& RB\, Kementerian PPN/Bappenas\, Kementerian PU \& PR\, Kantor Staf Presiden
menginisiasi penyelenggaraan Gerakan Menuju 100 Smart City. Pada tahun 2017 terpilih 25
kota/kabupaten yang akan didampingi dan dibimbing oleh para ahli dalam mengimplementasikan
konsep Smart City. Program ini menargetkan pada tahun 2019 sebanyak 100 kota/kabupaten di
Indonesia yang telah melaksanakan pembangunan Smart City dan menjadi rolemodel bagi daerah lain
di Indonesia.

Tren Smart City juga disambut baik oleh berbagai daerah di Indonesia. Pembentukan UPT \(Unit
Pelaksana Teknis\) Smart City adalah bentuk komitmen pemerintah DKI Jakarta dalam
mengimplementasikan Smart City. Program-program unggulan unit ini diantaranya pembentukan
portal Smart City yang bisa diakses di smartcity.jakarta.go.id\, peningkatan partisipasi masyarakat
melalui aplikasi Qlue\, situs kinerja.jakarta.go.id\, dan layanan SMS. Komitmen yang sama juga
ditunjukkan oleh Kota Bandung diantaranya melalui program pembentukan Dewan Pengembangan
Bandung Smart City dan pencanangan visi Bandung Technopolis serta Kota Surabaya diantaranya
melalui program Gateway For Short Massage\(Gessy\)\, Sistem Close Circuit TV\(CCTV\) dan Redesign Web
Surabaya.go.id.

Jauh dari hingar bingar pemberitaan media dan perhatian massa kemajuan dalam pengembangan
Smart City juga ditunjukkan oleh kota/kabupaten menengah dan kecil. Pada tahun 2012 Kota
Pekalongan menduduki peringkat pertama PEGI \(pemeringkatan e-gov\) kabupaten/kota se-jawa
tengah. Pekalongan juga menjadi kota percontohan penerapan e-gov berbasis Free and Open Source
Software \(FOSS\) oleh Kemenristek. Inisiasi yang berbeda ditempuh oleh Tomohon dan Banyuwangi\,
berangkat dari kesadaran akan potensi alamnya Tomohon memulai pengembangan daerah dengan
program unggulan Tomohon Flower Festival. Sedangkan Banyuwangi membangun daerahnya dengan
program unggulan seperti International Kite Boarding\, Banyuwangi Ethno Carnival dan pengoperasian
konsep green airport. Disini bisa dipahami bahwa konsep Smart City diimplementasikan bukan untuk
mempersempit ruang inovasi dan ekplorasi\, Smart City harus dipahami sebagai disiplin yang luas\,

4 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional berangkat dari tantangan dan potensi yang dimiliki setiap daerah bisa menentukan inovasi dan
program prioritas masing-masing.

Gerakan pembangunan Smart City di Indonesia juga semakin semarak dengan munculnya lembaga-
lembaga pengukuran dan pemeringkatan kinerja Smart City nasional. Indeks Daerah Pintar merupakan
sebuah studi pengukuran dan pemeringkatan daerah-daerah di Indonesia yang dilakukan oleh Citiasia
Center for Smart Nation \(CCSN\) terhadap 98 kota\, 412 kabupaten\, dan 34 provinsi di Indonesia.
Pemeringkatan ini mengevaluasi Kesiapan Daerah dalam Smart City dan Kinerja Smart City Daerah
terhadap 6 elemen yaitu governance\, branding\, economy\, living\, society\, dan environment. Daerah
dengan hasil terbaik kemudian diapresiasi dalam acara tahunan Indonesia Smart Nation Award \(ISNA\).
Pengukuran Indeks Smart City juga dilakukan oleh harian Kompas bekerjasama dengan Institut
Teknologi Bandung \(ITB\) melalui Indeks Kota Cerdas Indonesia \(IKCI\). Daerah dengan indeks terbaik
kemudian diapresiasi melalui acara Anugerah Kota Cerdas yang memberikan penghargaan untuk
Smart City dari tiga kategori\, yaitu kategori ekonomi\, kategori sosial\, dan kategori lingkungan hidup.

Gerakan Menuju 100 Smart City yang dicanangkan oleh Kementerian Kominfo bertujuan untuk
mendorong Kota dan Kabupaten di Indonesia melakukan akselerasi pembangunan dengan
menggunakan konsep Smart City atau Daerah Pintar. Mulai dari penyusunan Masterplan Smart City\,
merencanakan dan melaksanakan program \“Quick Win\” Smart City dan melaksanakan road-map atau
peta jalan pembangunan Smart City dalam 5 hingga 10 tahun.

Pada tahun 2017\, Gerakan Menuju 100 Smart City memilih 25 Kota dan Kabupaten berdasarkan
assessment yang dilakukan oleh tim ahli dari berbagai kalangan yang ditunjuk oleh Kemkominfo.
Kementerian Kominfo akan memfasilitasi 25 Daerah tersebut dengan menyediakan tenaga ahli
pendamping untuk mendampingi daerah dalam menyusun Masterplan Smart City dan merencanakan
dan melaksanakan program \“Quick Win\” Smart City. Kementerian Kominfo mengharapkan Masterplan
Smart City tersebut akan menjadi panduan daerah dalam melakukan implementasi pembangunan
berbasis Smart City dalam jangka waktu 5 \(lima\) hingga 10 \(sepuluh\) tahun kedepan yang akan di
review setelah 5 \(lima\) tahun pertama dilaksanakan.

Kementerian Kominfo akan melanjutkan program pendampingan di tahun 2018 terhadap 75 Kota
dan Kabupaten melalui proses yang sama seperti yang telah dilakukan di tahun 2017. Program
Gerakan Menuju 100 Smart City ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Kota dan Kabupaten diluar
100 Kota dan Kabupaten yang terpilih oleh Kominfo melalui inisiatif daerah masing-masing. Dengan
demikian membangun Smart City tidak hanya terhenti di 100 Kota dan Kabupaten tersebut\, namun
juga akan meliputi seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia yang pada akhirnya akan menjadikan
bangsa Indonesia sebagai Smart Nation

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |5 C. MASTERPLAN SMART CITY
Proses pembangunan Smart City merupakan usaha yang memerlukan waktu dan tidak seketika.

Diperlukan komitmen dan perencanaan yang matang serta menyeluruh. Pada tahap-tahap tertentu\,
usaha pembangunan Smart City juga perlu melibatkan semua pihak di tingkat daerah maupun di
tingkat pusat\, baik dari pihak warga\, pemerintah maupun swasta. Selain untuk mewujudkan
terciptanya sinkronisasi\, hal ini juga dimaksudkan untuk menyamakan \(alignment\) pemahaman akan
visi\, misi\, dan mempertemukan kepentingan yang berbeda dari setiap pihak serta menumbuhkan rasa
kepemilikan \(sense of belonging\) atas rencana pembangunan Smart City yang diinisiasi. Dengan kata
lain pembangunan Smart City merupakan usaha yang kontinu\, bertahap\, dan bersifat multi sektoral
oleh karena itu diperlukan sebuah perencanaan berjangka waktu dan terintegrasi yang dituangkan
dalam bentuk dokumen masterplan Smart City.

Pada dasarnya konsep Smart City berfokus pada pengembangan elemen manusia melalui
pemanfaatan teknologi. Jadi melalui teknologi setiap elemen didorong untuk berpikir kreatif dan aktif
dalam melahirkan inovasi-inovasi demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera\,
sehat\, nyaman\, dan aman. Masterplan Smart City hadir sebagai wadah berbagai inovasi yang muncul
dari proses berpikir kreatif dan identifikasi aktif. Masterplan Smart City memungkinkan setiap ide
dapat terakomodasi ataupun memperkaya ide yang lainnya. Masterplan Smart City juga memastikan
bahwa suatu ide tidak akan berdiri sendiri melainkan akan menjadi bagian dari suatu rencana
implementasi yang terinintegrasi dan komprehensif.

Masterplan Smart City berperan vital sebagai landasan materi dan panduan pembangunan konsep
kota masa kini dan masa depan. Masterplan ini berperan besar dalam membantu pemerintah
menetapkan kebijakan\, regulasi\, dan arah serta prioritas pembangunan kota. Sebagai perencanaan
yang disusun secara khusus berdasarkan visi\, identitas dan karakter kota\, masterplan Smart City
mempermudah pemerintah dalam mengurai masalah khas perkotaan .

Masterplan Smart City juga memastikan proses tranformasi menuju konsep kota cerdas baik itu
pada tahap perencanaan\, implementasi\, maupun monitoring dan evaluasi dapat berjalan dengan baik
sesuai dengan hasil yang diharapkan. Sehingga sebuah masterplan Smart City haruslah memiliki
kriteria sebagai berikut\:
1\) Sesuai dengan karakter dan kebutuhan spesifik daerah
2\) Berpeluang untuk berhasil dilaksanakan yang maksimal
3\) Obyektif\, tepat sasaran\, dan tepat guna
4\) Berkesinambungan dalam menjaga keseimbangan kebutuhan ekonomi\, social\, dan lingkungan
5\) Dapat secara nyata diimplementasikan sesuai dengan kemampuan daerah.

6 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional D. MAKSUD DAN TUJUAN
Panduan Penyusunan Masterplan Smart City ini disusun sebagai panduan dan alat bantu bagi

pemerintah daerah\, tim penggerak dan pendamping\, serta entitas lain yang terlibat dalam proses
perencanaan\, implementasi\, monitoring dan evaluasi pengembangan kota/kabupaten berdasarkan
konsep Smart City. Adapun tujuan dari disusunnya panduan pengembangan Smart City
kota/kabupaten di Indonesia adalah sebagai berikut\:
a. Menciptakan integrasi\, sinkronisasi\, dan sinergi antara perencanaan pengembangan Smart City

di tingkat pusat dan daerah;
b. Menyediakan landasan materi dan implementasi praktis rencana pengembangan daerah

berdasarkan konsep Smart City;
c. Menjamin terakomodasinya sasaran pembangunan di dalam RPJMN dalam dokumen

perencanaan Smart City daerah;
d. Mendorong proses pengembangan Smart City yang efektif\, efisien\, inklusif\, dan partisipatif.

E. SASARAN
Sararan dari disusunnya Panduan Penyusunan Masterplan Smarcity daerah di Indonesia\, antara

lain\:
a. Tersusunnya dokumen Panduan Penyusunan Masterplan Smartcity yang komprehensif dan

aplikatif.
b. Tersusunnya dokumen masterplan implementasi Smart City jangka pendek \(1 tahun\)\, jangka

menengah \(5 tahun\) dan jangka panjang \(10 tahun\) kapubaten/kota di Indonesia.
c. Terlaksananya program pembangunan Smart City daerah sesuai dengan masterplan yang telah

disusun termasuk program Quick Win dalam 1 tahun kedepan.
d. Membantu pemerintah daerah dalam tata pamong \(governance\) dan tata kelola \(manajemen\)

pengembangan Smart City sehingga dapat berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.

F. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
d. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
e. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |7 h. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan
e-Government;

i. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan
Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika;

j. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;

k. Memorandum of Understanding \(MoU\) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika
dengan Kepala Daerah Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Program Menuju 100 Smart City di
Indonesia.

G. KETENTUAN UMUM
a. Smart City atau Smart Region atau Daerah/Kota/kabupaten pintar adalah konsep pengelolaan

kota/kabupaten berkelanjutan dan berdaya saing yang dibangun untuk mewujudkan kehidupan
masyarakat yang lebih aman\, lebih mudah\, lebih sehat\, dan lebih makmur dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta inovasi yang diarahkan untuk
perbaikan kinerja\, meningkatkan efisiensi\, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
b. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat\, melalui
urutan pilihan\, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
d. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah\, yang selanjutnya disingkat RPJM\, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 \(lima\) tahun.
f. Rencana pembangunan jangka menengah nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 \(lima\) tahunan.
g. Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 \(lima\) tahun.

8 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional h. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
perencanaan.

i. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan
visi.

j. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi
dan misi.

k. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai
tujuan.

l. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang
diharapkan dari suatu kegiatan.

m. Arah kebijakan merupakan penjabaran misi dan memuat strategi yang merupakan kerangka
pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan masalah dalam rangka mencapai sasaran yaitu
perubahan kondisi sosial masyarakat yang ingin dicapai.

n. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi
anggaran\, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

o. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja
sebagai bagian untuk pencapaian sasaran yang terukur pada suatu program dan terdiridari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya untuk menghasilkan keluaran \(output\) dalam
bentuk barang/jasa.

p. Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa
instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan
tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi.

q. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan\,
proses\, keluaran\, hasil\, manfaat\, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian
kinerja suatu program atau kegiatan.

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |9 BAB II

METODE PENYUSUNAN MASTERPLAN

A. KERANGKA PIKIR SMART CITY
Kerangka pikir \(frameworks\) Smart City atau Daerah Pintar telah dikembangkan oleh banyak pakar

dan akademisi\, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa lembaga seperti Smart Cities
Council\, CISCO\, Uni Eropa\, dan IEEE telah mengembangkan kerangka pikir terhadap pembangunan
Smart City. Selain lembaga-lembaga tersebut terdapat kerangka pikir yang dikembangkan oleh
lembaga think tank dalam negeri dimana kerangka pikir yang dikembangkan tersebut telah disesuaikan
dengan konteks Indonesia dan menjadi acuan bagi Panduan Penyusunan Masterplan Smart City ini.

Istilah smart dalam bahasa Indonesia disebut dengan \“pintar\”\, yang dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia diartikan sebagai \“pandai; cakap\”\, \“cerdik; banyak akal\”\, dan \“mahir \(melakukan atau
mengerjakan sesuatu\)\” atau \“cerdas\” yang diartikan sebagai \“sempurna perkembangan akal budinya
\(untuk berpikir\, mengerti\, dan sebagainya\); tajam pikiran\” dan \“sempurna pertumbuhan tubuhnya
\(sehat\, kuat\)\”. Kata \“Kota Pintar\” dipilih untuk menunjukkan pengertian yang lebih luas dari kata
cerdas atau \“intelligent\”. Namun demikian penggunaan kata \“Kota Cerdas\” juga diperkenankan jika
ada daerah yang memilih menggunakan istilah tersebut.

Dalam membangun Smart City\, terlebih dahulu suatu kota/kabupaten harus memiliki Kesiapan
Daerah Pintar atau Smart City Readiness. Terdapat beberapa elemen utama dalam kesiapan daerah
pintar\, yaitu potensi alam \(nature\); struktur daerah \(structure\); infrastruktur \(infrastructure\);
suprastruktur \(superstructure\); dan budaya \(culture\). Untuk keperluan penyusunan Masterplan ini\,
kajian Smart City Readiness difokuskan kepada 3 elemen saja yaitu Struktur\, Infrastruktur\, dan
Suprastruktur. Ilustrasi elemen kesiapan daerah pintar tersebut dapat dilihat pada Gambar II. 1.
 Struktur; pembangunan sumber daya manusia \(SDM\) pelaksana \(people\) dan penerima manfaat

Smart City\, penyiapan sumber daya anggaran\, dan sumber daya tata kelola dan tata pamong;
 Infrastruktur; pembangunan infrastruktur pendukung Smart City yang meliputi infrastruktur fisik\,

infrastruktur digital atau TIK\, dan infrastruktur social untuk kepentingan umum;
 Suprastruktur; penyiapan kebijakan atau peraturan daerah\, kelembagaan\, dan tata-laksana

pelaksanaan pembangunan Smart City.

10 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional Gambar II. 1. Elemen Smart City Readiness

Sumber\: Citiasia Center for Smart Nation \(CCSN\).

Kerangka pikir berikutnya dari sebuah Smart City adalah dimensi-dimensi yang terdapat di dalam
Smart City itu sendiri.

Health

Community Industry

Energy Appearance

Bureaucracy

Gambar II. 2. Dimensi Smart City

Sumber\: Citiasia Center for Smart Nation \(CCSN\).

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |11 1. Smart Governance
Smart Governance dapat diartikan sebagai tata kelola kota yang pintar\, dimana komponen

tata kelola ini umumnya menyoroti tata kelola dari pemerintah daerah sebagai institusi yang
mengendalikan sendi-sendi kehidupan kota. Sehingga Smart Governance di dalam dimensi
Smart City merupakan gambaran dari tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan secara
pintar\, yaitu tata kelola pemerintahan yang mampu mengubah pola-pola tradisional dalam
birokrasi sehingga menghasilkan business process yang lebih cepat\, efektif\, efisien\, komunikatif
dan selalu melakukan perbaikan.

Sasaran dari Smart Governance adalah mewujudkan tata kelola dan tata pamong
pemerintahan daerah yang ekfektif\, efisien\, komunikatif\, dan terus melakukan peningkatan
kinerja birokrasi melalui inovasi dan adopsi teknologi yang terpadu.

Gambar II. 3. Smart Governance

Sumber\: Citiasia Center for Smart Nation \(CCSN\)

Tentu saja dalam melakukan perubahan pola-pola tradisional dalam tata kelola
pemerintahan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara\, namun adopsi teknologi adalah hal
yang akan memberikan percepatan terhadap perubahan tersebut. Smart Governance harus
dapat dimplementasikan ke dalam tiga unsur dalam tata kelola\, yaitu pelayanan \(service\)\,
12 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional birokrasi \(bureaucracy\)\, dan kebijakan \(policy\). Inisiatif pembangunan Smart Governance
diantaranya dapat dilakukan pada beberapa indikator sebagai berikut\:

a. Pelayanan Publik \(Public Service\)
 Pelayanan administrasi kepada masyarakat\: produk ini meliputi status

kewarganegaraan\, status usaha\, sertifikat kompetensi\, kepemilikan\, atau penguasaan
atas barang. Wujud dari produk tersebut adalah dokumen - dokumen resmi seperti
SIUP\, ijin trayek\, ijin usaha\, akta\, kartu tanda penduduk\, sertifikat tanah\, dan lain
sebagainya.
 Peningkatan penyediaan sarana prasarana dan monitoring penyediaan kebutuhan
bahan pokok untuk masyarakat misalnya sembilan bahan pokok\, air bersih\, dan lain-lain.
 Peningkatan penyediaan sarana prasarana dan monitoring penyediaan kebutuhan jasa
pokok bagi masyarakat misalnya jaringan telepon\, listrik\, internet\, dan lain-lain.
b. Manajemen Birokrasi Yang Efsien \(Bureaucracy\)
 Tata kelola birokrasi yang berorientasi pada keadilan \(fairness\)\, bertanggung-jawab
\(accountability\) dan keterbukaan \(transparency\).
Misalnya\: sistem e-planning\, e-budgeting\, e-monev dan lain-lain. Pengembangan aplikasi
e-gov harus diarahkan menuju integrated \& inter-operability e-gov atau yang saling
berkomunikasi dan terhubung antar satu aplikasi dengan aplikasi lainnya serta lintas
OPD atau yang disebut dengan Smart e-Gov. Pelayanan Smart e-Gov ini perlu didukung
dengan sebuah \“City Operation Center \(COC\)\”.
c. Efisiensi Kebijakan Publik \(Public Policy\)
 Pengambilan kebijakan publik dengan mengutamakan pada aspek yang memberikan
dampak positif bagi masyarakat melalui mekanisme mendengarkan aspirasi masyarakat
secara berkesinambungan.
 Sistem informasi kebijakan pemerintah \(Perda dan Peraturan Kepala Daerah\) yang dapat
diakses oleh masyarakat dengan mudah.

2. Smart Branding
Dimensi kedua dalam Smart City adalah Smart Branding\, yaitu branding daerah yang pintar.

Yang dimaksud dengan Smart Branding adalah inovasi dalam memasarkan daerahnya sehingga
mampu meningkatkan daya saing daerah dengan mengembankan tiga elemen\, yaitu pariwisata\,
bisnis\, dan wajah kota.

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |13 Smart Branding menjadi salah satu dimensi dalam Smart City karena di dalam era informasi
seperti saat ini\, sebuah kota tidak lagi harus mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhannya
dengan hanya memanfaatkan potensi lokal-nya\, tetapi harus juga mampu menarik partisipasi
masyarakat\, baik dari dalam maupun luar daerah\, serta pelaku bisnis dan investor untuk ikut
mendorong percepatan pembangunan daerahnya.

Sehingga pada dasarnya konsep branding daerah memiliki kemiripan dengan konsep
branding di dalam korporasi\, hanya saja perbedaannya adalah apabila di dalam branding
korporasi tujuannya adalah meningkatkan brand value perusahaan yang berujung pada
meningkatnya income dan profit perusahaan\, pada branding daerah\, tujuan yang ingin dicapai
adalah peningkatan brand value daerah yang akan mendorong aktivitas perekonomian dan
pengembangan kehidupan sosial dan budaya lokal yang berujung pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.

Gambar II. 4. Smart Branding

Sumber\: Citiasia Center for Smart Nation \(CCSN\)

Sasaran dari smart branding adalah adanya peningkatan daya saing daerah dengan penataan
wajah kota dan pemasaran potensi daerah baik dalam lingkup lokal\, nasional maupun

14 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional internasional. Inisiatif pembangunan Smart Branding diantaranya dapat dilakukan pada
beberapa indikator sebagai berikut\:

a. Membangun dan Memasarkan Ekosistem Pariwisata \(Tourism Branding\)
 Membangun dan mengembangkan destinasi wisata yang layak bagi wisatawan

\(destination\).
 Membangun infrastruktur yang mendukung kenyamanan wisatawan \(amenities\)

misalnya jalan\, transportasi\, hotel/motel/bedding \& breakfast \(B\&B\)\, restoran\, dan lain-
lain.
 Membangun budaya yang ramah kepada pengunjung \(hospitality\) termasuk
kemampuan berbahasa asing\, ketersediaan tour-guide dan lain-lain.
b. Membangun platform dan Memasarkan Ekosistem Bisnis Daerah \(Business Branding\)
 Membangun platform dan memasarkan ekosistem perdagangan yang kondusif dan
nyaman\, misalnya market place daerah.
 Membangun dan memasarkan ekosistem investasi yang mudah dan efektif\, misalnya
Investment Lounge\, Dashboard\, dan Portal Investasi Daerah.
 Membangun dan memasarkan produk dan jasa industri kreatif daerah misalnya kuliner\,
kriya\, fashion\, digital\, dan lain-lain
c. Membangun dan Memasarkan Wajah Kota \(City Appearance Branding\)
 Mewujudkan penataan kembali wajah kota yang menonjolkan nilai arsitektur yang
mencerminkan nilai-nilai daerah dan mengikuti dinamika modernisasi yang
menginginkan sebuah tata ruang dan tata wilayah kota yang indah\, bersih\, rapi\, dan
membanggakan dengan kualitas arsitektur berkelas internasional.
 Membangun batas wilayah \(edge\)\, membangun penanda sebuah lokasi yang penting\,
berkesan bagi pengunjung \(landmark\)\, menyediakan navigasi yang unik menuju kota
\(signage\)\, struktur jalan yang teratur \(path\)\, dan titik simpul kota \(node\) seperti alun-
alun\, simpang dan lain-lain.

3. Smart Economy
Dimensi ketiga dalam Smart City adalah smart economy atau tata kelola perekonomian yang

pintar. Smart economy dalam dalam Smart City dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem
perekonomian di daerah yang mampu memenuhi tantangan di era informasi yang disruptif dan
menuntut tingkat adaptasi yang cepat seperti saat ini.

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |15 Gambar II. 5. Smart Economy

Sumber\: Citiasia Center for Smart Nation \(CCSN\)

Sasaran dari dimensi smart economy di dalam Smart City adalah mewujudkan ekosistem
yang mendukung aktifitas ekonomi masyakat yang selaras dengan sektor ekonomi unggulan
daerah yang adaptif terhadap perubahan yang terjadi di era informasi saat ini\, serta
meningkatkan financial literacy masyarakat melalui berbagai program diantaranya
mewujudkan less-cash society. Sasaran tersebut diwujudkan dengan mengembankan tiga
elemen dalam smart economy\, yaitu ekosistem industri\, peningkatan kesejahteraan
masyarakat\, dan ekosistem transaksi keuangan. Inisiatif pembangunan Smart Economy
diantaranya dapat dilakukan pada beberapa indikator sebagai berikut\:

a. Membangun ekosistem industri yang berdaya saing \(industry\)
 Membangun daya saing industri daerah pada leading sector industri tertentu yang

terintegrasi antara industri primer \(misalnya pertanian\, perikanan\, peternakan dan lain-
lain\)\, industri sekunder \(misalnya manufaktur\, pengolahan\, packaging dan lain-lain\)\, dan
industri tersier \(misalnya pasar produk daerah\).
b. Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat \(Welfare\)

16 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional  Mengembangkan program peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pendapatan rumah tangga \(income\)

 Program peningkatan penyerapan angkatan kerja \(employment\)
 Program pemberdayaan ekonomi masyarakat \(empowerment\).
c. Membangun Ekosistem Transaksi Keuangan \(Transaction\)
 Membangun ekosistem transaksi keuangan digital untuk menjamin kelancaran

pembayaran menuju masyarakat yang less cash
 Mewujudkan masyarakat yang bankable dan memiliki akses terhadap permodalan
 Mewujudkan ekosistem ekonomi digital dengan mendorong industri e-commerce dan

market place.
4. Smart Living

Smart living menjadi salah satu dimensi dalam Smart City untuk menjamin kelayakan taraf
hidup masyarakat di dalamnya. Kelayakan taraf hidup ini dapat dinilai dari tiga elemen\, yaitu
kelayakan pola hidup\, kelayakan kualitas kesehatan\, dan kelayakan moda transportasi untuk
mendukung mobilitas orang dan barang di dalam sebuah Smart City.

Gambar II. 6. Smart Living

Sumber\: Citiasia Center for Smart Nation \(CCSN\)

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |17 Sasaran dari smart living di dalam Smart City adalah untuk mewujudkan lingkungan tempat
tinggal yang layak tinggal\, nyaman\, dan efisien. Inisiatif pembangunan Smart Living diantaranya
dapat dilakukan pada beberapa indikator sebagai berikut\:

a. Harmonisasi Tata Ruang Wilayah \(Harmony\)
 Mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman dan harmonis antara lingkungan

pemukiman \(residential\)\, lingkungan pusat kegiatan bisnis \(commercial\) yang didukung
dengan fasilitas rekreasi untuk keluarga \(recreational\).
b. Mewujudkan Prasarana Kesehatan \(Health\)
 Mewujudkan akses terhadap ketersediaan makanan dan minuman sehat \(food\)\, akses
terhadap pelayanan kesehatan yang \(healthcare\)\, dan akses terhadap sarana dan
prasarana olahraga \(sport\).
c. Menjamin Ketersediaan Sarana Transportasi \(Mobility\)
 Mewujudkan ekosistem transportasi yang menjamin mudahnya mobilitas \(mobility\) bagi
individual\, publik\, maupun untuk pemenuhan kebutuhan logistik suatu daerah.

5. Smart Society
Smart society sebagai bagian dari Smart City merupakan dimensi yang banyak membahas

tentang manusia sebagai unsur utama sebuah kota. Di dalam sebuah Smart City\, interaksi antar
manusia telah bergerak menuju ekosistem sosio-teknis di mana dimensi fisik dan virtual dari
kehidupan warga kota semakin terjalin secara intensif. Interaksi antar-warga terjalin dengan
semakin kuat dan tanpa sekat dengan mediasi teknologi.

Sasaran dari smart society dalam Smart City adalah mewujudkan ekosistem sosio-teknis
masyarakat yang humanis dan dinamis\, baik fisik maupun virtual untuk terciptanya masyarakat
yang produktif\, komunikatif\, dan interaktif dengan digital literacy yang tinggi. Sasaran dari
smart society tersebut diwujudkan dengan pengembangan tiga elemen di dalam smart society\,
yaitu komunitas warga \(community\)\, ekosistem pembelajaran \(learning\)\, dan sistem keamanan
\(security\). Inisiatif pembangunan Smart Society diantaranya dapat dilakukan pada beberapa
indikator sebagai berikut\:

18 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional Gambar II. 7. Smart Society

Sumber\: Citiasia Center for Smart Nation \(CCSN\)

a. Mewujudkan Interaksi Masyarakat Yang Efisien \(Community\)
 Interaksi sosial masyarakat terjadi secara paralel antara individu dengan individu yang

lain\, individu dengan kelompok sosial\, dan antar kelompok sosial\, baik secara fisik
maupun virtual \(digital\) dengan sasaran mewujudkan partisipasi publik dalam
pembangunan daerah. Contoh\: berbagai program untuk mendukung berbagai kemajuan
Smart City misalnya program-program kepemudaan\, peningkatan keahlian UKM dan
lain-lain.
 Pengembangan komunitas warga melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia
baik secara individu\, sosial mampu memanfaatkan lingkungan digital dengan positif dan
produktif. Misalnya edukasi tentang market place dan lain-lain.
b. Membangun Ekosistem Belajar Yang Efisien \(Learning\)
 Mewujudkan ekosistem pendidikan yang sang saling mendudukung antara pendidikan
formal dan non-formal untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh
lapisan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan termasuk bagi
masyarakat yang disable.
 Membangun platform edukasi bagi masyarakat misalnya smart school\, smart campus\,
smart pesantren\, smart training program dan lain-lain.

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |19 c. Mewujudkan Sistem Keamanan Masyarakat \(Security\)
 Mewujudkan suatu sistem atau manajemen keamanan dan keselamatan bagi warga

masyarakat baik perlindungan keselamatan jiwa\, keselamatan properti atau harta
benda\, dan keselamatan atas risiko bencana bagi masyarakat dengan memanfaatkan
sumberdaya dan alat kelengkapan pemerintah maupun teknologi sensor digital atau
Internet of Thing \(IoT\).
6. Smart Environment
Dimensi keenam dalam sebuah Smart City adalah pengelolaan lingkungan yang pintar\,
dimana yang dimaksud dengan pintar adalah adanya perhatian bagi lingkungan hidup dalam
pembangunan kota yang sama besarnya dengan perhatian yang diberikan terhadap
pembangunan infrastruktur fisik maupun pembangunan bagi sarana dan prasarana bagi warga.
Ide dasar dari smart environment di dalam Smart City adalah untuk mewujudkan pembangunan
yang berkelanjutan\, dimana hal tersebut tidak boleh hilang dengan lahirnya ide tentang Smart
City yang menjadikan elemen teknologi sebagai elemen pendorongnya.

Gambar II. 8. Smart Environment

Sumber\: Citiasia Center for Smart Nation \(CCSN\)

Sasaran dari smart environment adalah mewujudkan tata kelola lingkungan yang baik\,
bertanggung-jawab\, dan berkelanjutan.

20 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional a. Mengembangkan Program Proteksi Lingkungan \(Protection\)
 Mengembangkan sistem tata kelola perlindungan sumber daya tanah\, air\, dan udara

serta mengintegrasikannya dengan teknologi pelaporan dan monitoring pencemaran
tanah\, air\, dan udara\, misalnya dengan memanfaatkan teknologi sensor pada Internet of
Thing \(IoT\).
 Membangun ruang terbuka hijau
 Melakukan restorasi sungai yang memiliki tingkat pencemaran tinggi
 Mengendalikan polusi udara
b. Mengembangkan Tata Kelola Sampah dan Limbah \(Waste\)
 Mengembangkan sistem tata kelola limbah atau sampah rumah tangga \(household\)
 Mengembangkan sistem tata kelola limbah industri \(industrial\)
 Mengembangkan sistem tata kelola limba dan sampah publik \(public\)
 Menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan agar tidak mengganggu pemandangan\,
tidak merusak indra penciuman\, dan menghindari banjir akibat genangan sampah yang
menyumbat saluran-saluran air pembuangan limbah atau sirkulasi air residensial serta
ketersediaan sistem sanitasi rumah tangga\, industri dan publik yang baik dan
bertanggung-jawab.
c. Mengembangkan Tata Kelola Energi Yang Bertanggung-jawab \(Energy\)
 Pemanfaatan energi yang efisien dan bertanggungjawab
 Pengembangan energi alternatif yang ramah lingkungan \(environmentally friendly\) dan
berkelanjutan \(sustainable\) serta terjangkau bagi masyarakat. Misalnya pemanfaatan
limbah/sampah sebagai biogas\, energi surya\, tenaga angin\, biomassa \(tumbuhan dan
hewan\) dan lain-lain.

7. Smart Regional Maturity Index \(Indeks Kematangan Daerah Pintar\)
Smart Region Maturity merupakan tingkat kematangan sebuah daerah dalam
mengimplementasikan Smart Region secara utuh\, mulai dari membangun kesiapan daerah
pintar \(Smart Region Readiness\) dan Smart Region itu sendiri. Dengan demikian Smart Region
Maturity merupakan kombinasi antara kemampuan \(capability\) berdasarkan readiness dan
kinerja daerah berdasarkan performa Smart Region \(performance\).
Tingkat kematangan suatu daerah sebagai Smart Region dibagi kedalam 4 \(empat\) tingkat yaitu
initial\, developing\, managed\, dan optimized. Initial artinya daerah baru memulai membangun
Smart Region. Bisa pada posisi readiness dan performance yang sama-sama rendah\, atau
readiness yang cukup baik yang ditandai dengan kesiapan sumber daya manusia \(smart people\)\,

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |21 infrastruktur\, regulasi\, dan kultur masyarakat yang mendukung namun pembangunan Smart
Region masih dalam tahap permulaan. Developing artinya suatu daerah sudah mengembangkan
berbagai program pembangunan berbasis Smart Region dan memiliki dukungan Smart Region
Readiness yang cukup baik. Tingkat maturity berikutnya adalah managed\, artinya secara umum
daerah tersebut telah menjalankan Smart Region dengan baik pada berbagai aspek dengan
dukungan readiness yang juga sangat baik. Tahap terakhir adalah penyempurnaan
pembangunan Smart Region daerah pada berbagai elemen\, dimensi\, dan aspek Smart City atau
disebut dengan optimized.

Gambar II. 9. Smart Region Maturity Model

Sumber\: Citiasia Center for Smart Nation \(CCSN\)

B. SISTEMATIKA PENYAJIAN MASTERPLAN SMART CITY
Sebagai sebuah dokumen rencana induk\, Masterplan \(Rencana Induk\) Smart City Daerah

harus disajikan secara sistematis\, menarik\, dan mudah dipahami. Oleh karena itu\, Masterplan
\(Rencana Induk\) Smart City Daerah dapat disajikan ke dalam tiga bagian seperti dapat dilihat
pada Gambar II.9.

Penyusunan Masterplan \(Rencana Induk\) Smart City Daerah ke dalam tiga bagian
dimaksudkan untuk memperjelas posisi bagian analisis\, bagian isi rencana induk\, dan ringkasan
rencana induk. Bagian analisis disajikan ke dalam Buku I sebagai pengantar menuju bagian isi
rencana induk yang merupakan bagian inti rencana Smart City daerah yang disajikan pada Buku
II. Sedangkan Buku III\, yaitu ringkasan eksekutif \(executive summary\) merupakan versi ringkas
22 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional dari dokumen Masterplan Smart City Daerah yang diperuntukkan bagi kalangan tertentu\,
seperti Kepala Daerah dan kalangan eksekutif lainnya yang membutuhkan penjelasan esensial
yang merupakan pokok-pokok utama dari masterplan tersebut.

Buku I\: Buku II\: Buku III\:

Analisis Strategis Smart City Masterplan Smart City Daerah Executive Summary Masterplan
Daerah Smart City Daerah
•Bagian Awal
•Analisa Masa Depan •Halaman Cover •Latar Belakang
•Analisis Kesiapan Daerah •Halaman Kata Sambutan Kepala •Visi Smart City Daerah
Daerah •Strategi Pembangunan Smart City
•Struktur •Halaman Kata Sambutan Sekretaris
•Infrastruktur Dewan Smart City •Smart Governance
•Suprastruktur \(Kebijakan \& •Halaman Daftar Isi\, Daftar Gambar\, •Smart Branding
Kelembagaan\) Daftar Tabel •Smart Economy
•Analisis Gap •Smart Living
•Analisis Visi Pembangunan Smart City •Bagian Isi •Smart Society
•Sasaran Smart City Daerah •Pendahuluan •Smart Environment
•Analisis Visi Pembangunan Daerah •Latar Belakang •Peta Jalan Smart City Daerah
•Tujuan Masterplan
•Landasan Hukum
•Kerangka Pikir Smart City
•Visi Smart City Daerah
•Sasaran Smart City Daerah
•Strategi Pembangunan Smart City
•Smart Governance
•Smart Branding
•Smart Economy
•Smart Living
•Smart Society
•Smart Environment
•Rencana Aksi Smart City Daerah
•Pengembangan Kebijakan dan
Kelembagaan Smart City Daerah
•Rencana Pembangunan
Infrastruktur Pendukung Smart
City
•Rencana Pengembangan Aplikasi
dan Perangkat Lunak Pendukung
Smart City
•Rencana Penguatan Literasi Smart
City Daerah
•Peta Jalan Pembangunan Smart City
Daerah
•Penutup

•Bagian Belakang
•Lampiran

Gambar II.10.
Penyajian Dokumen Masterplan Smart City Daerah

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |23 C. TAHAPAN PENYUSUNAN MASTERPLAN SMART CITY
Smart City atau Kota Pintar yang dalam panduan ini juga dimaksudkan untuk mewakili Smart

Regency atau Kabupaten Pintar. Pembangunan Smart City merupakan suatu keniscayaan yang
harus dilakukan oleh seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia. Istilah Smart City merupakan
perubahan paradigma pembangunan yang sebelumnya berorientasi atau mengutamakan aspek
reformasi birokrasi menjadi pembangunan yang berorientasi atau mengutamakan kepentingan
seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan terutama warga masyarakat.

Sebelum mengenal Smart City\, pembangunan aspek teknologi lebih banyak ditekankan pada
pembangunan teknologi informasi dan komunikasi \(TIK\) untuk kepentingan birokrasi seperti
pembangunan infrastruktur TIK pemerintahan dan pembangunan e-government. Adapun
pembangunan berbasis Smart City hanya menjadikan teknologi sebagai enabler atau alat bantu
agar tujuan pembangunan tercapai. Tujuan pembangunan yang menjadi tanggung-jawab seluruh
birokrasi \(OPD\) daerah dengan melibatkan pihak eksternal agar tujuan terciptanya daerah yang
berdaya saing\, inovatif\, kreatif\, dan berkelanjutan dapat segera terwujud. Akhir dari semua itu
adalah untuk mewujudkan kota atau kabupaten yang layak huni \“livable\”\, nyaman bagi iklim
investasi dan perdagangan\, dan mendukung terciptanya iklim pariwisata lokal dan internasional
\“smart tourism\”. Pada akhirnya citia-cita mewujudkan masyarakat yang cerdas\, adil\, dan makmur
dapat diwujudkan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak seperti pakar
pembangunan daerah\, perguruan tinggi\, konsultan\, swasta\, NGO\, lembaga pembiayaan dan lain-
lain.

Dalam menyusun Masterplan Smart City\, terlebih dahulu harus ditentukan langkah-lang yang
harus diikuti. Paling tidak ada 10 \(sepuluh\) tahapan penyusunan Masterplan Smart City.

Gambar II.11
Tahapan Penyusunan Masterplan Smart City

24 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional 1\) Pembentukan Tim Penyusun Masterplan Smart City

Tim penyusun pelaksana penyusunan atau review dokumen Masterplan Smart City dibentuk
oleh pemerintah daerah bisa dari unsur pemerintah daerah\, akademisi\, atau konsultan eksternal.
Tim penyusun Masterplan Smart City paling tidak terdiri atas ahli pembangunan daerah\, ahli TIK\,
dan ahli manajemen.

Tim penyusun Masterplan diharapkan berkomunikasi secara intensif dengan Tim Pembimbing
dari Kemkominfo dan tim Smart City pemerintah daerah agar Masterplan yang dis Outline
FS1.docxusun sesuai dengan arah dan tujuan yang ditetapkan oleh kementerian dan sesuai
dengan visi dan misi daerah. Tim tersebut wajib hadir secara lengkap pada setiap jadwal
pendampingan dan mempresentasikan kepada tim Smart City pemerintah daerah dan Tim
Pembimbing dari Kemkominfo untuk dilakukan review dan diberikan masukan untuk perbaikan
selanjutnya.

2\) Penentuan Teori dan Kerangka Kerja \(Framework\) Smart City

Dalam menyusun Masterplan Smart City\, diperlukan acuan berupa teori\, studi kasus\, dan
acuan praktik terbaik \(best practice\) secara internasional dan nasional. Untuk mempermudah
bagi tim penyusun Masterplan Smart City daerah\, tim penyusun buku panduan Masterplan ini
sudah melakukan kajian secara intensif dan mendalam terhadap tren\, teori\, studi kasus\, dan best
practice Smart City di dunia dan di Indonesia yang kemudian disusun kembali dalam sebuah
model teori dan kerangka kerja \(framework\) Smart City. Kerangka Smart City tersebut meliputi
Kesiapan Smart City \(Smart City Readiness\) yang paling tidak meliputi structure \(SDM\,
manajemen\, dan pembiayaan\)\, infrastructure \(fisik\, digital\, sosial\)\, superstructure \(peraturan
daerah\, kelembagaan\, dan pelaksanaannya\) serta pembangunan Smart City yang terdiri dari 6
\(enam\) elemen yaitu Smart Governance\, Smart Branding\, Smart Economy\, Smart Living\, Smart
Society\, dan Smart Environment. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan
mempercepat kerja tim penyusun Masterplan Smart City.

3\) Analisis Masa Depan dan Kesiapan Pembangunan Smart City \(Smart City Readiness\)

Sebelum menyusun prioritas program pembangunan Smart City sangat penting bagi daerah untuk
melakukan analisis \:

- Analisis Masa Depan \(Outlook Analysis\)

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |25 Meliputi analisis tren dan perubahan atau perkembangan kota yang meliputi daya saing kota\,
perubahan teknologi\, budaya\, hukum\, ekonomi\, harapan dan perilaku masyarakat atau
stakeholder kota/daerah\, lingkungan dan lain-lain.

- Analisis Kesiapan Smart City \(Smart City Readiness\)
Merupakan analisa potret kesiapan atau kondisi daerah pada masa sekarang dalam
mengimplementasikan Smart City yang diukur dari elemen Struktur \(SDM\, Manajemen\, Tata
Pamong\, Anggaran\)\, Infrastruktur \(fisik\, TIK\, dan sosial\)\, dan Superstruktur \(Perda dan
peraturan lainnya\, Kelembagaan\, dan implementasinya\).

- Analisis Kesenjangan \(Gap Analysis\)
Analisa kesenjangan terhadap potret kesiapan Smart City dengan menggunakan analisis SWOT
\(strength\, weakness\, Opportunity\, \& Threat\) untuk melihat secara lebih tajam dan teliti akan
kekuatan\, kelemahan\, peluang\, dan tantangan pada setiap dimensi Smart City Readiness dan
Enam Elemen Smart City.

4\) Penentuan Visi\, Misi\, dan Arah Kebijakan Pembangunan Smart City

Setelah secara seksama melakukan analisa SWOT\, selanjutnya tim perumus kebijakan Smart
City Daerah menentukan visi\, misi\, dan arah kebijakan Smart City\, termasuk tujuan dan sasaran
yang ingin dicapai oleh daerah. Hal ini akan menjadi acuan yang sangat penting bagi tim pelaksana
penyusunan Masterplan agar selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah termasuk RPJP
dan RPJMD daerah. Apabila program Smart City tidak masuk dalam RPJP dan RPJMD daerah\,
maka disarankan agar daerah melakukan amandemen atau perbaikan dengan segera sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan daerah.

5\) Penentuan Program Prioritas Pembangunan Smart City

Prioritas program pembangunan Smart City dilakukan baik terhadap paling tidak 3 \(tiga\)
elemen kesiapan Smart City \(Smart City Readiness\) yaitu Struktur \(SDM\, manajemen/tata
pamong\, dan anggaran\)\, Infrastruktur \(fisik\, TIK\, dan sosial\)\, dan Superstruktur \(perda dan
peraturan lainnya\, Kelembagaan\, dan implementasinya\) serta 6 \(enam\) elemen Smart City yaitu
Smart Governance\, Smart Branding\, Smart Economy\, Smart Living\, Smart Society\, dan Smart
Environment. Penentuan prioritas pembangunan dilakukan berdasarkan analisis kesenjangan
yang telah dilakukan sebelumnya serta visi\, misi\, dan sasaran pembangunan daerah.

26 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional Secara khusus\, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk memprioritaskan percepatan
pembangununan integrasi aplikasi e-gov \“Smart e-gov\” yang saling terhubung dan dapat
berkomunikasi antar aplikasi diseluruh jajaran dan SKPD pemerintah daerah.

6\) Penentuan Program Quick Win Smart City

Dalam jangka pendek di tahun 2017 – 2018\, pemerintah daerah harus merencanakan program
Quick Win pembangunan Smart City. Terutama dengan program yang memiliki dampak secara
langsung kepada stakeholder utama kota yaitu masyarakat luas.

7\) Penentuan Peta Jalan \(Roadmap\) Implementasi Smart City

Peta jalan pembangunan Smart City daerah merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan
oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan Masterplan Smart City menjadi pelaksanaan
pembangunan yang terbagi dalam 3 \(tiga\) tahapan\:

- Pembangunan Jangka Pendek.Perencanaan pembangunan Smart City dalam jangka waktu 1
\(satu\) tahun kedepan.

- Pembangunan Jangka Menengah. Perencanaan pembangunan Smart City dalam jangka waktu
5 \(lima\) tahun kedepan.

- Pembangunan Jangka Panjang. Perencanaan pembangunan Smart City dalam jangka waktu 10
\(sepuluh\) tahun kedepan.

8\) Penentuan Alat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program Smart City

Dalam Masterplan Smart City juga harus disiapkan alat monitoring dan evaluasi yang jelas.
Setiap berapa lama program dievaluasi. Daerah disarankan untuk melakukan evaluasi secara
rutin misalnya setiap 3 \(tiga\) bulan terhadap pelaksanaan program Smart City yang melibatkan
Dewan Smart City dan pihak independen.

9\) Penyelesaian Dokumen Masterplan Smart City

Dokumen Smart City disusun menjadi tiga bagian yang terdiri atas\:

- Dokumen Analisis Strategis Smart City Daerah. Dokumen ini diperuntukkan bagi internal
Pemerintah Daerah\, Dewan Smart City\, SKPD\, dan Tim Terkait.

- Dokumen Masterplan Smart City Daerah. Dokumen ini diperuntukkan bagi internal
Pemerintah Daerah\, Dewan Smart City\, SKPD\, Tim Pelaksana Smart City\, Pihak Eksternal yang
sudah bekerjasama untuk pelaksanaan pembangunan Smart City\, dan tim terkait.

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |27 - Dokumen Executive Summary Smart City Daerah. Dokumen ini diperuntukkan bagi publik dan
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan daerah termasuk kepada calon
investor\, pelaku bisnis\, aktivis\, LSM dan lain-lain.

10\) Sosialisasi\, Literasi\, Legalisasi\, Implementasi\, dan Monitoring \& Evaluasi \(Monev\)

Tahapan terakhir setelah dokumen Masterplan Smart City tersusun\, maka seluruh pihak yang
berkepentingan serta dengan dukungan kuat dari kepala daerah harus bersama-sama
berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut. Dengan demikian\, tahapan lanjutan yang
harus dilakukan oleh daerah adalah\:
- Melakukan sosialisasi kepada pihak internal pemerintah daerah terkait yang bertanggung-

jawab melaksanakan program.
- Melakukan kegiatan literasi melalui peningkatan kualitas SDM pemerintah daerah\, Smart City

Forum\, dan masyarakat dengan pembekalan ketrampilan atau skill yang mendukung
suksesnya implementasi Smart City di daerah.
- Melakukan legalisasi Masterplan Smart City menjadi Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan
Daerah.
- Melakukan sosialisasi kepada pihak ekternal melalui kegiatan branding dan promosi
pembangunan Smart City kepada masyarakat\, calon investor\, kontraktor\, pelaku bisis\,
kampus dan lain-lain.
- Melaksanakan program sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
- Melakukan monitoring pelaksanaan program secara rutin\, misalnya 3 \(tiga\) bulan sekali.
- Melakukan review dan evaluasi program sesuai dengan kebutuhan misalnya 1 \(satu\) tahun
sekali dan review dan evaluasi menyeluruh setiap 5 \(lima\) tahun sekali.
D. PERANGKAT ANALISIS MASTERPLAN SMART CITY

1. Analisis Kondisi Masa Depan
Sebelum mulai menyusun Masterplan Smart City\, daerah harus mengawalinya dengan
melakukan analisis outlook atau analisis masa depan suatu daerah. Analisis tersebut paling
tidak meliputi\:
 Analisis tren dan perubahan atau perkembangan kota
Tren atau perubahan meliputi tren teknologi\, hukum\, ekonomi\, sosial budaya\, dan lain-
lain yang akan mempengaruhi kebijakan dan standar pelayanan pemerintah daerah
kepada masyarakat atau stakeholder lainnya.
 Analisis perilaku dan harapan masyarakat dan stakeholder daerah

28 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional Analisis perubahan perilaku dan harapan masyarakat yang mempengaruhi harapan
terhadap kebijakan dan standar pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat atau
stakeholder lainnya.
 Analisis daya saing kota dibandingkan dengan kota-kota lainnya dan kota lain sebagai
pesaing di tingkat internasional
Untuk dapat menentukan visi\, misi\, dan arah kebijakan pemerintah daerah kedepan\,
pemerintah daerah harus senantiasa membuat analisis daya saing dibandingkan dengan
beberapa daerah/kota lain atau kota di luar negeri yang akan menjadi benchmark dan tolok
ukur keberhasilan pembangunan bahkan sebagai pesaing.
 Analisis kelembagaan dan pemerintah daerah yang relevan dengan kebutuhan seluruh
stakeholder yang ada
Selanjutnya pemerintah daerah perlu menentukan arah kebijakan pembangunan daerah
yang relevan dengan keadaan di masa yang akan datang baik dalam hal tren perubahan
kota/daerah\, perilaku dan harapan masyarakat dan stakeholder lainnya\, perkembangan
kota lain serta strategi kota/daerah di dalam kancah persaingan atau kerjasama global
dengan kota-kota di luar negeri.

2. Analisis Kesiapan Smart City Daerah
Analisis kesiapan smart city daerah merupakan analisis yang dilakukan untuk menilai kondisi
daerah saat ini guna mendapatkan gambaran kapasitas dan kapabilitas daerah dalam
menerapkan program-program pembangunan smart city. Di dalam analisis kesiapan smart city
daerah\, terdapat tiga aspek utama yang menjadi komponen kajian\, yaitu\:
a\) Struktur\, atau komponen inti dari sebuah daerah\, yaitu sumber daya manusia\, kapasitas
keuangan daerah\, dan sumber daya pemerintah daerah.
b\) Infrastruktur\, atau komponen sarana dan prasarana fisik daerah yang terdiri dari
infrastruktur sosial\, infrastruktur digital\, dan infrastruktur fisik lainnya.
c\) Suprastruktur\, atau komponen kelembagaan dan non-fisik yang terdapat di daerah seperti
lembaga sosial dan pemerintahan\, regulasi dan kebijakan\, dan hubungan antar-lembaga.

Untuk melakukan analisis di dalam kesiapan smart city daerah\, perangkat analisis yang dapat
digunakan adalah analisis kesiapan berdasarkan nilai atau kondisi dan interpretasi-nya seperti
Tabel II.1. Di dalam tabel tersebut\, di bawah kolom \[komponen\] akan ditampilkan hal-hal yang
perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah. Nilai atau kondisi dari kolom \[komponen\] kemudian
dituliskan di dibawah kolom Nilai/Kondisi\, dan pemaknaan atau interpretasi dari nilai atau

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |29 kondisi tersebut dituliskan pada kolom interpretasi dengan menggunakan tanda chesklist
dibawah hasil pemaknaan dari nilai atau kondisi berdasarkan tingkat Baik; Sedang atau Buruk.

Tabel II. 1. Tabel Analisis Kesiapan Daerah

No Komponen Nilai/Kondisi Interpretasi
1 \[contoh\] Kondisi I baik
2 \[contoh\] Kondisi II sedang buruk
300 km
3 \[contoh\] Kondisi III 

Tidak ada 

Komunitas 
sudah
berjalan

dengan baik
selama 3
tahun

I. Analisis Struktur Daerah
Analisis struktur daerah dilakukan untuk mengetahui kondisi dari unsur utama yang
menjadi penggerak dalam pembangunan sebuah daerah. Unsur-unsur tersebut adalah\:
 Kualitas Sumber Daya Manusia
 Kualitas Sumber Daya Pemerintahan
 Kapasitas Keuangan Daerah
a\) Analisis kualitas sumber daya manusia
Analisis kualitas sumber daya manusia daerah dilakukan untuk mengukur tingkat
kapasitas masyarakat di daerah dalam menerima konsep smart city. Beberapa
informasi yang perlu diketahui di dalam analisis ini adalah tingkat literasi masyarakat
terhadap smart city yang nanti akan sangat membutuhkan partisipasi aktif dan
positif dari masyarakat di daerah. Oleh karena itu\,di dalam analisis ini diharapkan
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengukuran terhadap kondisi masyarakat di
daerah dalam menghadapi era smart city di masa depan.
Analisis terhadap kualitas sumber daya manusia di daerah dapat dilakukan dengan
menggunakan isian pada tabel II.1 berikut\:

Tabel II.2. Analisis Kualitas SDM Daerah

Komponen Nilai/Kondisi Interpretasi
baik sedang buruk

1 Jumlah komunitas minat bakat/hobbie/kreatif
di daerah

30 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional 2 Adanya komunitas pengembang/developer
perangkat lunak TIK di daerah

3 Adanya digital startup di daerah
4 Adanya perguruan tinggi di daerah
9 Jumlah penerima beasiswa perguruan tinggi

dari pemerintah daerah

10 jumlah tindakan pelanggaran ketertiban
umum dalam satu tahun

11 jumlah angka kriminalitas dalam satu tahun

12 jumlah tindakan perusakan fasilitas umum
dalam satu tahun

13 jumlah kegiatan tawuran antar kelompok
warga dalam satu tahun

b\) Analisis kualitas sumber daya pemerintahan
Analisis terhadap sumber daya pemerintahan dilakukan untuk mengukur tingkat
kesiapan pemerintah daerah untuk melaksanakan program smart city dimana di
dalamnya dituntut adanya integrasi dan interoperabilitas di dalam proses bisnis
pemerintah daerah. Disamping itu\, sebagai unsur yang menjadi penggerak dari
smart city\, kesiapan pemerintah daerah di dalam melaksanakan smart city
merupakan factor kunci keberhasilan smart city. Sehingga di dalam analisis terdapat
lebih banyak butir-butir informasi yang perlu ditelaah lebih lanjut di dalam analisis
kesiapa pemerintah daerah.
Analisis terhadap kualitas sumber daya pemerintahan dapat dilakukan dengan
menggunakan isian pada tabel II.2 berikut\:

Tabel II.3. Analisis Kualitas Sumber Daya Pemerintahan

No. Komponen Nilai/Kondisi baik Interpretasi
sedang buruk
1 Persentase pegawai dengan jenjang
pendidikan S2 ke atas

2 Jumlah pegawai dengan latar belakang
pendidikan Ilmu Komputer/Teknik Informatika

3 Jumlah relawan TIK di daerah
4 Persentase jumlah unit komputer \(PC \&

Laptop\) terhadap jumlah pegawai
5 Persentase pegawai berusia 50 tahun ke atas

terhadap jumlah pegawai
6 Persentase pegawai berusia 40 -50 tahun

terhadap jumlah pegawai
7 Persentase pegawai berusia 25 -40 tahun

terhadap jumlah pegawai

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |31 8 Jumlah sistem informasi yang digunakan di
pemerintah daerah

9 persentase ketersediaan jaringan broadband
access terhadap jumlah kantor pemerintahan

10 persentase ketersediaan jaringan LAN/WAN di
kantor pemerintahan

11 jumlah lokasi wireless internet \(hotspot\) di
kawasan perkantoran pemerintahan

ketersediaan data center \(baik yang dikelola
12 sendiri maupun manage service\) untuk

kepentingan pemerintahan

13 ketersediaan rencana dan SOP mitigasi
bencana terhadap data pemerintahan

14 ketersediaan sistem informasi perencanaan
pembangunan daerah yang interoperabel

15 ketersediaan sistem informasi pengelolaan
keuangan daerah yang interoperabel

16 ketersediaan sistem informasi kantor virtual
pemerintah daerah yang interoperabel

ketersediaan sistem informasi monitoring dan
17 evaluasi pembangunan daerah yang

interoperabel

18 ketersediaan sistem informasi pengelolaan
kepegawaian daerah yang interoperabel

19 ketersediaan sistem informasi pengelolaan
legislasi daerah yang interoperabel

20 ketersediaan sistem informasi pelayanan
publik yang interoperabel

c\) Analisis kapasitas keuangan daerah
Analisis terhadap kapasitas keuangan daerah diperlukan untuk mengetahui
seberapa besar sumber daya yang dapat dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk
mensukseskan pelaksanaan smart city. Melalui analisis ini\, diharapkan pemerintah
daerah dapat memperkirakan alokasi sumber daya\, khususnya dalam hal
pembiayaan dan keuangan yang dapat dialokasikan untuk program smart city.
Disamping itu\, melalui analisis ini\, Pemerintah Daerah juga didorong untuk dapat
mulai mengoptimalkan sumber pendanaan alternatif atau sumber pembiayaan
pihak ketiga lainnya sebagai sumber daya dalam hal keuangan untuk menjalankan
program smart city.
Analisis terhadap kapasitas keuangan dapat dilakukan dengan menggunakan isian
pada tabel II.3 berikut\:

32 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional Tabel II.4. Analisis Kapasitas Keuangan Daerah

No. Komponen Nilai/Kondisi baik Interpretasi
sedang buruk

1 Persentase Nilai Pendapatan Asli Daerah
terhadap Total Pendapatan Daerah

2 Nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran \(SILPA\)
Tahun Lalu

3 Persentase Belanja Pegawai terhadap Total
Belanja Daerah

4 Persentase Belanja Infrastruktur terhadap Total
Belanja Daerah

5 Jumlah Anggaran untuk Belanja Smart City yang
dapat dialokasikan di dalam APBD Tahun 2017

6 Jumlah Anggaran untuk Belanja Smart City yang
dapat dialokasikan di dalam APBD Tahun 2018

7 jumlah program pembangunan untuk
mendukung smart city di daerah

8 Nilai investasi masuk yang mendukung
pembangunan daerah
Jumlah sumber-sumber pendanaan

9 pembangunan alternatif yang dapat digunakan
untuk mendukung smart city

II. Analisis Kesiapan Infrastruktur Daerah
Analisis terhadap kesiapan infrastruktur daerah dilakukan untuk mengukur kesiapan
kondisi infrastruktur daerah yang dikategorikan ke dalam tiga dimensi\, yaitu\:
 Infrastruktur Fisik;
 Infrastruktur Digital;
 Infrastruktur Sosial;
a\) Analisis Kesiapan Infrastruktur Fisik Daerah
Analisis terhadap kesiapan infrastruktur fisik daerah dilakukan untuk mengukur
kondisi sarana dan prasarana fisik daerah yang menjadi titik tolak dalam
pembangunan smart city daerah. Dengan mengetahui posisi saat ini dalam hal
infrastruktur fisik\, maka pemerintah daerah akan dapat mengukur seberapa banyak
pembangunan infrastruktur fisik yang diperlukan untuk mencapai visi smart city
daerah.
Analisis terhadap kesiapan infrastruktur fisik daerah dapat dilakukan dengan
menggunakan isian pada tabel II.4 berikut\:

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |33 Tabel II.5. Analisis Kesiapan Infrastruktur Fisik Daerah

No Komponen Nilai/Kondisi baik Interpretasi
sedang buruk
1 persentase jalan kabupaten/kota dalam kondisi
baik

2 persentase panjang pedestrian \(fasilitas pejalan
kaki\) per panjang jalan beraspal

4 persentase lampu jalan yang berfungsi dengan
baik

5 persentase rambu dan petunjuk jalan dalam
kondisi baik

6 adanya kawasan perkantoran untuk kegiatan
bisnis

7 adanya kawasan perbelanjaan untuk kegiatan
perdagangan masyarakat

8 persentase sarana prasarana pendidikan dalam
kondisi baik

9 persentase sarana prasarana pelayanan
kesehatan dalam kondisi baik

b\) Analisis Kesiapan Infrastruktur Digital Daerah

Analisis terhadap kesiapan infrastruktur digital daerah diperlukan untuk mengukur

kesiapan daerah dalam melaksanakan program smart city\, mengingat di dalam

konsep smart city\, teknologi merupakan enabler yang dapat memberikan

percepatan terhadap hasil capaian dari smart city.

Analisis terhadap kesiapan infrastruktur fisik daerah dapat dilakukan dengan

menggunakan isian pada tabel II.5 berikut\:

Tabel II.6. Analisis Kesiapan Infrastruktur Digital Daerah

No Komponen Nilai/Kondisi Interpretasi
baik sedang buruk

1 persentase luas area dengan jaringan 4G atau
3G

2 tersedianya jaringan broadband access untuk
masyarakat

3 jumlah lokasi wireless untuk publik

4 persentase rumah tangga yang terlayani listrik

5 jumlah kejadian pemadaman listrik setiap bulan
\(dalam jam\)

6 jumlah sekolah yang memiliki akses internet

7 jumlah rumah sakit yang menggunakan sistem
layanan elektronik/online

34 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional c\) Analisis Kesiapan Infrastruktur Sosial Daerah

Analisis kesiapan infrastruktur sosial di daerah dilakukan untuk mengukur kondisi

kesiapan infrastruktur di daerah yang terkait dengan kewargaan. Kebutuhan akan

sarana prasarana sosial merupakan suatu hal yang dapat meningkatkan partisipasi

dan keguyuban warga kota disaat smart city akan dan mulai dilaksanakan.

Analisis terhadap kesiapan infrastruktur fisik daerah dapat dilakukan dengan

menggunakan isian pada tabel II.6 berikut\:

Tabel II.7. Analisis Kesiapan Infrastruktur Sosial Daerah

Komponen Nilai/Kondisi Interpretasi

baik sedang buruk

1 adanya pusat kegiatan belajar masyarakat di
tingkat kelurahan/desa

2 adanya Ruang Terbuka Publik di tingkat RW

3 adanya aula/balai warga di tingkat
kelurahan/desa

4 jumlah fasilitas olahraga di tingkat
kelurahan/desa

5 ketersediaan perpustakaan umum yang dikelola
oleh pemerintah daerah

III. Analisis Kesiapan Suprastruktur Daerah
Suprastruktur atau aspek kelembagaan dan kebijakan di daerah merupakan suatu
perangkat yang akan menjamin lancar tidak pelaksanaan smart city\, khususnya smart
city-smart city yang dimulai dan didorong dari inisiatif pemerintah daerah seperti yang
terjadi di Indonesia. Oleh karena itu\, analisis terhadap dimensi suprastruktur atau
kebijakan dan kelembagaan dilakukan terhadap tiga aspek\, yaitu\:
 Kesiapan Kebijakan Daerah
 Kesiapan Kelembagaan Daerah
 Kesiapan Organisasi Masyarakat Daerah
a\) Analisis Kesiapan Kebijakan Daerah
Aspek kebijakan merupakan salah satu aspek yang diperlukan bagi pemerintah
daerah dalam menjamin keberlanjutan sebuah program pembangunan. Begitu pun
dengan inisitatif smart city yang dilaksanakan di daerah\, memerlukan seperangkat
kebijakan untuk menjamin pelaksanaannya berjalan dengan baik\, lancar dan
berkelanjutan. Untuk itu\, analisis terhadap aspek kebijakan di daerah perlu
dilakukan.

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |35 Analisis terhadap kesiapan kebijakan daerah dapat dilakukan dengan menggunakan

isian pada tabel II.7 berikut\:

Tabel II.8. Analisis Kesiapan Kebijakan Daerah

No Komponen Nilai/Kondisi Interpretasi
baik sedang buruk

1 adanya Peraturan Daerah tentang Dewan Smart
City Daerah

2 adanya Peraturan Kepala Daerah tentang Tim
Pelaksana Smart City Daerah

3 adanya masterplan smart city daerah

4 adanya Peraturan Daerah tentang Masterplan
Smart City Daerah

5 adanya visi pembangunan smart city yang
selaras dengan visi misi pembangunan daerah

6 adanya kepastian terhadap keberlanjutan
program smart city dalam jangka panjang

adanya mekanisme evaluasi dan apresiasi kinerja

7 terhadap aparatur dan organisasi yang
berprestasi dalam melaksanakan program smart

city

b\) Analisis Kesiapan Kelembagaan Daerah

Kelembagaan daerah merupakan perangkat non-fisik selanjutnya setelah kebijakan

yang sangat menentukan keberlanjutan pelaksanaan smart city di daerah dari sisi

pengelola kota\, yaitu pemerintah daerah. Di dalam aspek kelembagaan ini\, nantinya

akan diatur pembagian peran dalam pelaksanaan smart city. Oleh karena itu\, aspek

kelembagaan menjadi salah satu bagian dari analisis kesiapan smart city di daerah.

Analisis terhadap kesiapan kelembagaan daerah dapat dilakukan dengan

menggunakan isian pada tabel II.8 berikut\:

Tabel II.9. Analisis Kesiapan Kelembagaan Daerah

No Komponen Nilai/Kondisi Interpretasi
baik sedang buruk

1 adanya Dewan Smart City Daerah

2 adanya Tim Pelaksana Smart City Daerah

3 adanya SOP smart city daerah

4 adanya tata pamong yang bertugas sebagai
anggota Tim Pelaksana Smart City di setiap OPD

36 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional c\) Analisis Kesiapan Organisasi Masyarakat Daerah
Disamping aspek kebijakan dan kelembagaan\, terdapat satu aspek non-fisik
selanjutnya yang akan menjadi penentu dari keberlanjutan smart city di daerah.
Aspek tersebut adalah aspek organisasi di masyarakat sipil. Aspek ini menjadi salah
satu aspek dalam kesiapan smart city karena di dalam sebuah smart city\, aspek
partisipasi masyarakat yang digerakkan di dalam organisasi kemasyarakatan
merupakan salah satu inti dari smart city.

Analisis terhadap kesiapan organisasi masyarakat daerah dapat dilakukan dengan

menggunakan isian pada tabel II.9 berikut\:

Tabel II.10. Analisis Kesiapan Organisasi Masyarakat Daerah

No Komponen Nilai/Kondisi Interpretasi
baik sedang buruk
1 Adanya lembaga pengabdian masyarakat dari
perguruan tinggi di daerah

2 adanya forum-forum swadaya masyarakat
pendukung smart city

3 jumlah forum swadaya masyarakat pendukung
smart city

4 dukungan operasional pemerintah terhadap
forum pendukung smart city

5 jumlah forum pendukung smart city yang
memiliki sekretariat definitif

6 adanya partisipasi pakar dari perguruan tinggi
lokal dalam Dewan Smart City Daerah

3. Analisis Kesenjangan Strategis Daerah

Dikenal juga sebagai \“gap analysis\”. Digunakan untuk mengindentifikasi kesenjangan antara
keadaan saat ini \(\“as is\”\) dan keadaan pada masa akan datang \(\“to be\” atau \“future state\”\).
Selanjutnya kesenjangan digunakan sebagai referensi untuk menetapkan strategi dan langkah
langkah yang diperlukan untuk mengurangi kesenjangan yang ditemukan.
Analisis kesenjangan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketimpangan antara tujuan masa
depan yang ingin dicapai atau ingin terjadi yang dapat dilihat sebagai hasil dari analisis masa
depan\, dengan kondisi saat ini yang dapat dilihat pada analisis kesiapan daerah. Kesenjangan
inilah yang menjadi mata analisis di dalam bagian ini. Untuk melakukan analisis ini\, dapaat
menggunakan perangkat analisis berupa Tabl II. Dibawah ini.

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |37 Tabel II.11. Alat Analisis Kesenjangan Smart City

Kondisi Kondisi Strategy\,
Masa Yang Akan Datang Saat Ini Program Kerja dan
To be atau future state As is
Langkah Aksi

1

2
3

4. Analisis Visi Smart City Daerah

Bagian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menguraikan visi dan misi smart city daerah
sebagai landasan perumusan rumusan sasaran target capaian pembangunan smart city di
daerah. Visi dan misi smart city daerah haruslah memperhatikan beberapa hal\, yaitu\:
1. Visi dan Misi Pembangunan Daerah yang tercantum di dalam dokumen perencanaan

pembangunan daerah\, yaitu RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
2. Visi dan Misi Pembangunan Nasional
3. Harapan warga masyarakat;
4. Analisis Faktor eksternal di masa depan;
Untuk menyusun sebuah visi smart city daerah\, terdapat kriteria suatu rumusan visi smart city\,
yaitu sebagai berikut\:
1. Menggambarkan arah yang jelas tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai dalam 5

\(lima\) hingga 10 \(sepuluh\) tahun mendatang \(clarity of direction\);
2. Menjawab permasalahan pembangunan smart city daerah dan/atau isu strategis yang

perlu diselesaikan dalam jangka pendek\, jangka menengah dan jangka panjang;
3. Disertai dengan penjelasan yang lebih operasional sehingga mudah dijadikan acuan bagi

perumusan kebijakan\, strategi dan program \(articulative\);
5. Disertai penjelasan mengapa visi smart city tersebut dibutuhkan di daerah\, relevansi visi

dengan permasalahan dan potensi pembangunan di daerah; dan
6. Sejalan dengan visi dan arah pembangunan daerah dan nasional.
Sedangkan syarat sebuah visi yang baik adalah\:
1. Imaginable\, dapat dibayangkan oleh semua stakeholders;
2. Desirable\, memiliki nilai yang memang diinginkan dan dicita-citakan;

38 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional 3. Feasible\, Memungkinkan\, wajar dan layak untuk dicapai dengan situasi\, kondisi dan
kapasitas yang ada;

4. Focussed\, memusatkan perhatian kepada isu dan permasalahan utama daerah\, sehingga
pemerintahan dan pembangunan daerah dapat beroperasi dan terselenggara secara
efektif\, efisien dan berkelanjutan serta dapat terjamin eksistensi daerah dimasa depan;

5. Flexible\, dapat mengantisipasi dan disesuaikan dengan perubahan zaman;
6. Communicable\, dapat dikomunikasikan dan mudah dimengerti semua pelaku; dan
7. Incisive\, dapat dirumuskan dan ditulis dengan suatu pernyataan yang tajam\, singkat\, jelas

dan padat.
Setelah pernyataan visi smart city daerah tersusun\, tahapan selanjutnya adalah
menerjemahkan visi smart city tersebut ke dalam ukuran capaian keberhasilan yang disusun
di dalam sasaran smart city daerah. Sasaran smart city daerah merupakan rangkaian indikator
keberhasilan yang menjadi alat ukur dalam evaluasi pelaksanaan smart city. Sebuah sasaran
smart city daerah yang baik\, harus memenuhi kritesia sebagai berikut\:
1. Specific\, yaitu definisi indikator kinerja smart city harus jelas dan tidak bermakna ganda

sehingga mudah untuk dimengerti dan digunakan;
2. Measurable\, yaitu indikator yang digunakan dapat diukur dengan skala penilaian tertentu

yang disepakati\, dapat berupa pengukuran secara kuantitas\, kualitas atau harga.
3. Approriate\, yaitu indikator yang dipilih harus sesuai dengan upaya peningkatan

pelayanan/kinerja.
4. Relevant\, yaitu indikator terkait secara logis dengan visi smart city yang diinginkan serta

tugas dan fungsi masing-masing institusi yang bertanggung jawab;
5. Continously improved\, yaitu terdapat peningkatan kinerja seiring dengan terlaksananya

program-program smart city;
6. Cost-effective\, manfaat target capaian kinerja smart city yang diinginkan sebanding atau

dapat dicapai dengan biaya yang harus dialokasikan.

5. Analisis Strategi Pembangunan Smart City
I. Gambaran Umum

Dalam perencanaan strategis pengembangan Smart City diperlukan metodologi untuk
menentukan langkah langkah strategis apa yang perlu diambil agar tujuan pengembangan
Smart City dapat tercapai. Salah satu metodologi yang cukup umum digunakan untuk berbagai
jenis perencanaan strategis adalah Analisis SWOT. Analisis SWOT adalah metode yang
digunakan untuk mengevaluasi 4 \(empat\) aspek yaitu kekuatan \(strengths\)\, kelemahan
\(weaknesses\)\, peluang \(opportunities\)\, dan ancaman \(threats\) dalam suatu program kerja atau
proyek. Keempat aspek itulah yang membentuk akronim SWOT \(strengths\, weaknesses\,
opportunities\, dan threats\). Proses ini mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |39 mendukung maupun yang tidak dalam mencapai tujuan program kerja atau proyek dimaksud.
Analisis SWOT diterapkan dengan cara menganalisis keempat faktor SWOT. Langkah
selanjutnya adalah menetapkan langkah langkah strategis dimana kekuatan \(strengths\)
mampu memanfaatkan peluang \(opportunities\) yang ada\, di samping itu bagaimana cara
mengatasi kelemahan \(weaknesses\) yang diidentifikasi. Selanjutnya menetapkan langkah
strategis untuk menghadapi atau mengatasi ancaman \(threats\) yang ada\, sedapat mungkin
dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki.

a\) Kekuatan

Kekuatan adalah kondisi internal yang menjadi pendorong keberhasilan meraih sukses
dalam program kerja atau proyek Smart City. Menentukan kekuatan harus dilakukan
secara obyektif agar dapat benar benar menghasilkan strategi yang realistis dan tepat.
Kekuatan dapat berupa kepemilikan atau akses terhadap sumber daya yang diperlukan
termasuk sumber daya manusia\, sumber daya keuangan\, teknologi dan lain lain. Kekuatan
juga dapat berupa pengalaman\, kebijakan yang sudah dirumuskan dan secara konsisten
diterapkan dan hal hal lain. Perlu diingatkan sekali lagi bahwa kekuatan umumnya adalah
sesuatu yang bersifat internal\, dalam hal ini pada pemerintah daerah.

b\) Kelemahan

Kelemahan adalah kondisi internal yang berpotensi menjadi hambatan dalam mencapai
tujuan pengembangan Smart City atau bagian dari pengembangan Smart City. Hal yang
tidak menjadi kekuatan sejatinya adalah kelemahan. Demikian juga strategi yang baik
adalah melakukan upaya yang tepat sehingga kelemahan dapat dikurangi agar pada satu
saat menjadi kekuatan. Kelemahan dapat berupa tidak tersedianya hal hal yang
diperlukan seperti kebijakan\, kompetensi SDM\, sumber pendanaan\, infrastruktur dasar.
Hal hal lain seperti resistensi terhadap inovasi dan perubahan\, rendahnya disiplin dan
ketertiban umum dan rendahnya literasi masyarakat dapat juga menjadi kelemahan yang
bila tidak ditanggulangi dapat menghambat tercapainya sasaran pengembangan Smart
City.

c\) Peluang

Peluang secara umum dapat dikenali sebagai kondisi eksternal yang menjadi pendorong
keberhasilan mengembangkan atau mewujudkan Smart City. Peluang ini dapat berbentuk
minat investasi\, pertumbuhan ekonomi\, meningkatnya kesejahteraan\, pergantian
generasi\, dukungan pemerintah pusat\, peran serta masyarakat\, potensi kontribusi dari
sektor usaha. Mempertemukan kekuatan dengan peluang yang dimiliki berpotensi
menjadi langkah strategis yang penting.

d\) Ancaman

Ancaman adalah kondisi eksternal yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan
pengembangan Smart City. Kondisi ini umumnya sulit untuk diatasi atau dikendalikan
sepenuhnya. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi dampak dari kondisi ini melalui
mitigasi dan menghindari strategi yang memerlukan kondisi yang justru menjadi
ancaman. Yang berpotensi menjadi ancaman bisa berupa hal hal seperti perubahan iklim\,

40 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional bencana alam\, gejolak sosial di masyarakat\, konflik antar masyarakat\, gangguan
ketertiban umum dan lain lain. Selain itu dalam penerapan teknologi sebagai bagian dari
inovasi dalam pengembangan Smart City juga dapat ditemukan ancaman seperti
ketergantung berlebihan pada pelaku usaha dan teknologi tertentu\, ketertinggalan
teknologi yang berkembang/berubah cepat\, meningkatnya biaya lisensi dan biaya
perawatan teknologi tertentu. Pemahaman akan ancaman dapat sangat berguna dalam
menentukan langkah langkah strategis apa yang akan diambil dalam pengembangan
Smart City dengan risiko yang minimal yang mampu dikelola dengan baik.

Secara operasional\, analisis SWOT terhadap keenam dimensi smart city dapat dilakukan
dengan menggunakan tabel II. 12 dibawah.

Tabel II. 12. Alat Analisis Kekuatan – Kelemahan – Peluang - Tantangan

Faktor Internal Kekuatan Kelemahan
S dan W 1. ……...……………. 1. ……...…………….
2. …………………… 2. ……………………
Faktor Eksternal 3. …………………… 3. ……………………
O dan T 4. ……...……………. 4. ……...…………….

Peluang Strategi menggunakan Strategi mengurangi
1. ……...……………. kekuatan untuk kelemahan untuk
2. ……………………
3. …………………… memanfaatkan peluang memanfaatkan peluang
4. ……...…………….

Ancaman Strategi menggunakan Strategi mengurangi
1. ……...……………. kekuatan untuk kelemahan untuk
2. ……………………
3. …………………… mengatasi ancaman mengatasi ancaman
4. ……...…………….

II. Contoh Perumusan Strategi

Analisis SWOT dapat dilakukan untuk keseluruhan program pengembangan Smart City atau
untuk satu bagian daripadanya. Di dalam panduan ini\, analisis SWOT akan digunakan menjadi
alat analisis penyusunan program-program di dalam enam dimensi Smart City di daerah. Di
dalam analisis ini\, keenam dimensi smart city\, yaitu smart governance\, smart branding\, smart
economy\, smart living\, smart society\, dan smart environment dikaji berdasarkan analisis
kekuatan\, kelemahan\, peluang dan tantangan. Berikut ini adalah contoh perumusan strategi
dengan menggunakan analisis SWOT pada dimensi smart governance.

Tabel II. 13. Contoh Analisis SWOT Smart Governance
Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |41 Faktor Internal Kekuatan Kelemahan
S dan W
1. Terdapat SDM 2. Jumlah SDM pemerintahan
Faktor Eksternal
O dan T pemerintahan dengan sedikit

kompetensi yang

tinggi

Peluang SDM di dalam pemerintahan Bekerja sama dengan
perguruan tinggi untuk
1. Terdapat perguruan berkolaborasi dengan membantu kekurang SDM di

tinggi di daerah perguruan tinggi untuk pemerintahan

menyusun inovasi tata kelola

smart city

Ancaman Pemberdayaan SDM lokal Mendorong penggunaan SDM
2. Brain drain \(banyaknya SDM yang berkualitas oleh SDM- pekerja lepas untuk
lokal berkualitas yang bekerja
SDM pemerintahan mengatasi kekurangan SDM
di luar daerah\) berkualitas

6. Analisis Kebutuhan Infrastruktur Pendukung Smart City

Kebutuhan Infrastruktur dalam mendukung smart city dalam hal ini yang dimaksud adalah
infrastruktur TIK \(teknologi informasi dan komunikasi\). Beberapa kebutuhan utama yang perlu
tersedia agar smart city terbangun adalah\:
1. Tersedianya Jaringan komputer \(network\) perkotaan
2. Tersedianya NOC \(network operation center\) dan atau Pusat Data \(data center\).
3. Tersedianya Ruang Kendali \(City Operation Center/COC\) yang terintegrasi dengan aplikasi

ruang kendali dan aplikasi sensing\, baik camera pengawasan \(CCTV\) maupun perangkat
sensor lainnya yang tersebar di area kota.
a. Jaringan Komputer kota pintar di Provinsi/Kabupaten/Kota.
Infrastruktur jaringan merupakan teknologi dan fasilitas yang berkaitan dengan perangkat
keras\, sistem operasi\, sistem manajemen jaringan dan lingkungan yang mendukung
proses yang berjalan dalam aplikasi yang digunakan Teknologi jaringan komputer
berkembang sangat pesat seiring dengan kemajuan dan perkembangan Teknologi
Informasi dan Komunikasi. Dalam bidang jaringan\, saat ini telah berkembang jaringan
tanpa kabel atau yang dikenal dengan istilah Wireless LAN \(WLAN\). Wireless LAN semakin
banyak digunakan untuk digunakan sebagai jalur fisik komunikasi data\, suara maupun
gambar sebagai pengganti jaringan menggunakan kabel.
Perkembangan jaringan wireless LAN juga dipicu oleh perangkat keras yang semakin
murah mulai dari notebook dan perlengkapan wireless lainnya. Pengimplementasian
teknologi wireless dalam lembaga pemerintahan mutlak diperlukan sebagai media akses
informasi bagi setiap pegawai dilingkungan pemerintah daerah dimana lokasi

42 | Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional Badan/Dinas/Kantor yang saling terpisah\, serta sebagai media akses antar
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Jaringan intranet antar OPD ini akan digunakan untuk komunikasi data\, suara dan gambar
sehingga dengan adanya blueprint jaringan maka pengembangannya dapat dilakukan
secara bertahap\, realistik dan terukur dan tidak terjadi pemborosan. Persyaratan teknis
arsitektur jaringan e-Government\, baik jalur intern \(Intranet\) maupun jalur keluar
\(Internet\)\, harus sesuai dengan suatu standar yang ditentukan. Untuk itu perlu ada suatu
panduan untuk memenuhi standar-standar kualifikasi arsitektur Jaringan\, biasanya untuk
mendokumentasikan arstektur jaringan perlu disusun sebuah dokumentasi cetak biru
pada pemerintah setempat dimana tujuan pembuatan dokumen cetak biru infrastruktur
jaringan ini adalah\:
1. Sebagai pedoman dalam perencanaan pengembangan infrastruktur jaringan

komputer masing-masing instansi
2. Sebagai pedoman dalam pengelolaan sistem jaringan komputer khususnya

keamanan jaringan komputer
3. Memberikan landasan berpikir bagi pengembangan infrastruktur jaringan e-

Government yang komprehensif\, efisien dan efektif

b. NOC dan Data Center
Untuk menjamin keterhubungan serta interoperabilitas dari seluruh informasi yang
tersebar di berbagai unit kerja\, dibutuhkan suatu unit yang bertanggung jawab untuk
mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan operasional dari jaringan intranet
pemerintah provinsi/kota/kabupaten kota pintar. Kegiatan operasional tersebut antara
lain untuk memfasilitasi penyimpanan/pemrosesan data dan aplikasi yang dibutuhkan
dalam intranet serta menjamin fasilitas sistem keamanan yang berlapis. Unit ini disebut
sebagai Pusat Manajemen Jaringan dan Pusat Data atau sering disebut NOC dan Data
Center. Unit ini berfungsi sebagai fasilitator dan enabler\, yang dapat dipergunakan oleh
semua unit kerja. Untuk menjalankan fungsi tersebut\, unit ini bertugas untuk\:
 mengelola kelancaran layanan dan infrastruktur jaringan informasi e-government;
 mengelola penyimpanan dan kelancaran lalu lintas data dan informasi;
 mengatur akses informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing unit kerja.
Pada topologi jaringan NOC dan Data Center dibagi menjadi dua subnet jaringan\, yakni
subnet yang digunakan untuk mengelola keseluruhan jaringan intranet Pemerintahan dan
subnet internal yang digunakan untuk kebutuhan internal unit kerja yang menangani
jaringan tersebut. Pada subnet pertama dilengkapi juga dengan beberapa server dan

Panduan Penyusunan Masterplan Smart City – Gerakan Menuju 100 Smart City Nasional |43

Apa itu masterplan smart city?

Masterplan Smart City hadir sebagai wadah berbagai inovasi yang muncul dari proses berpikir kreatif dan identifikasi aktif. Masterplan Smart City memungkinkan setiap ide dapat terakomodasi ataupun memperkaya ide yang lainnya.

Apa yang dimaksud dengan master plan?

Definisi Masterplan Masterplan merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahannya. Dalam melihat masa depan, masterplan menjadi rencana induk pembangunan kawasan yang berangkat dari potensi dan masalah yang saat ini masih dimiliki oleh kawasan.