Cara mengisi panduan efiling 1770 s

Hak Cipta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Manajemen Situs Kemenkeu Learning Center

Jl. Purnawarman No 99 Kebayoran Baru, Jakarta

Selatan Telp: 021-29054300

Jakarta -

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. Bagi kamu yang belum melaporkan SPT, simak cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S di DJPonline.

SPT tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, masa pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret, tiap tahunnya. Sementara bagi WP badan akan berakhir pada 30 April.

Ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh WP yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.

SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta.

Sementara, SPT Tahunan 1770 SS adalah untuk WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta.

Cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S melalui DJPonline

Berikut adalah Cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S melalui DJPonline:

1. Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

  • Kunjungi laman djponline atau bisa langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/captcha
  • Pilih menu Lapor dan klik layanan e-Filling
  • Klik pilihan Buat SPT, lalu ikuti panduan pengisian
  • Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul pada layar.
  • Isi formulir berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi.
  • Tunggu sampai kode verifikasi terkirim ke email atau nomor ponsel kamu.
  • Kemudian, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik "Kirim SPT".
  • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Lalu, cek email kamu untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

2. Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui DJPonline.

  • Kunjungi laman djponline atau langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login dengan masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/captcha
  • Pilih menu "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT". Lalu, Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Tunggu hingga Formulir 1770 S muncul pada layar. Sementara, jika kamu ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form "Dengan panduan".
  • Isi formulir dengan data tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.
  • Jika sudah, akan tampil ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri sesuai dengan pekerjaan. Masukkan penghasilan dalam atau luar negeri lainya (jika ada).
  • Apabila tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, kamu bisa menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang kamu miliki.
  • Isi dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang kamu bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Perhatikan jika kamu melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.
  • Kemudian, isi dengan pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada).
  • Jika sudah, cek PPh, apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
  • Konfirmasi dan simpan dengan klik "Setuju/Agree"

Itu tadi informasi cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS melalui laman DJPonline.

(fdl/fdl)

Cara mengisi panduan efiling 1770 s
DJP online. DJP online ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Setiap setahun sekali, wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib membuat laporan SPT pajak tahunan. Penyampaian laporan SPT tahunan ini sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi pembayaran PPh dengan pemotongan PPh yang dilakukan perusahaannya.

Jenis formulir SPT tahunan sendiri juga ada beberapa macam, salah satunya adalah SPT 1770 S. 1770 S adalah formulir SPT yang digunakan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan minimal atau lebih dari RP60.000.000,- dalam setahun.

Bagi beberapa orang, membuat laporan SPT tahunan mungkin terdengar merepotkan. Namun sebenarnya, Anda dapat melakukan cara pengisian SPT 1770 S Anda dari rumah melalui gadget.

Ya, saat ini cara pengisian SPT 1770 S sudah bisa dilakukan secara online situs web DJP Online. Cara pengisian SPT 1770 S secara online ini tentu akan sangat memudahkan wajib pajak karena mereka tidak perlu lagi berkunjung ke kantor pajak.

Melalui DJP Online, cara pengisian SPT 1770 S dapat Anda lakukan melalui fitur e-Filing yang telah disediakan. Namun sebelum mulai menerapkan cara pengisian SPT 1770 S, Anda perlu menyiapkan NPWP, nomor EFIN, dan bukti potong 1721 A1 atau A2 yang biasanya diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.

Setelah semua berkas siap, Anda bisa memulai cara pengisian SPT 1770 S. Dilansir dari laman klikpajak.id, berikut kami sampaikan bagaimana cara pengisian SPT 1770 S dengan e-Filing.

2 dari 4 halaman

Cara Pengisian SPT 1770 S

1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. Lalu login dengan nomor NPWP dan password yang telah Anda buat saat mendaftarkan akun DJP Online. Masukkan juga kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.

2. Setelah berhasil login. Pilih "Lapor", kemudian pilih layanan “e-Filing”, klik “Buat SPT”

3. Selanjutnya, Anda perlu mengikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan. Contoh pertanyaannya:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak memiliki usaha sampingan ataupun pekerjaan bebas)
  • Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak)
  • Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Pilih opsi “Tidak”

Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan munculnya pilihan “SPT 1770 S”. Namun sebelum klik “SPT 1770 S”, Anda perlu memilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”.

Namun jika Anda ingin dipandu dalam pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”.

4. Jika memilih ‘Dengan Panduan’, klik “SPT 1770 S dengan panduan”

5. Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pengisian e-Filing 1770 S, caranya seperti berikut:

  • Mulai dengan mengisi tahun pajak
  • Berikutnya, status SPT. Untuk Anda yang baru pertama kali lapor pajak, maka pilih status “SPT Normal”. Sedangkan bagi yang sudah pernah lapor pajak sebelumnya, dan ingin melakukan pembetulan, maka pilih “Pembetulan”, lalu isi kolom ini pembetulan yang ke berapa.

6. Kemudian isi data SPT sesuai dengan berkas formulir 1721-A1 dan A2 Anda. Jika sudah selesai, klik “Berikutnya”

7. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Siapkan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut.

Jangan lupa isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak (perusahaan pemotong PPh 21), nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

8. Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak 1721 A1 ditujukan bagi pegawai swasta, dan bukti potong pajak 1721 A2 untuk PNS. Anda tinggal memasukkan sesuai dengan kolomnya.

Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak” Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak”

Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut

3 dari 4 halaman

9. Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. Lalu klik “Langkah Berikutnya”

10. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Lalu klik “Langkah Berikutnya”

11. Masukkan penghasilan neto dalam negeri, jika ada. Misalnya penghasilan dari sewa kontrakan atau properti, bunga deposito, dan sumber lainnya. Lalu klik “Langkah Berikutnya”

12. Silakan jawab pertanyaan dari “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabannya “Ya”, sebutkan sumber penghasilannya. Kalau “Tidak”, klik “Langkah Berikutnya”

13. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (jika ada). Contohnya, warisan, hadiah beasiswa dan lainnya. Lalu klik “Langkah Berikutnya”

14. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (kalau ada). Klik tombol tambah (+), lalu isi.

Contohnya, hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Lalu, klik “Simpan”.

15. Klik “Langkah Berikutnya”

16. Berikutnya, masukkan harta yang dimiliki saat ini dengan menjawab dahulu pertanyaan: “Apakah Anda memiliki harta?

Jika “Ya”, masukkan daftar harta satu-per-satu dengan klik tombol tambah (+). Misalnya : mobil => isi kode harta => nama harta (merek mobil) => tahun membeli => harga saat membelinya => keterangan (seperti plat nomor kendaraan, nomor BPKB).

Apabila Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu”

17. Klik “Langkah Berikutnya”

18. Tambahkan utang yang masih berjalan (jika ada), misalnya sisa kredit mobil atau cicilan rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Klik “Simpan”.

Kalau sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”.

19. Isi berapa jumlah tanggungan anggota keluarga yang Anda miliki. Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda tinggal menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”.

Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK (nomor induk kependudukan), hubungan keluarga, dan pekerjaan. Lalu klik “Langkah Berikutnya”

4 dari 4 halaman

20. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kemudian klik “Langkah Berikutnya”.

21. Isi lampiran soal status kewajiban perpajakan suami istri jika Anda sudah berumah tangga (menikah). Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal Anda sebagai kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Pilih: Kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).

22. Klik “Langkah Berikutnya”

23. Jika ada, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan di luar negeri. Lalu klik “Langkah Berikutnya”

24. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada). Jika tidak ada, kosongkan, dan klik “Langkah Berikutnya”

25. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Pada tahap ini, wajib pajak akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan sebelumnya. Status SPT akan terlihat apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar

Cek atau periksa lagi data tersebut. Kalau sudah benar semua, klik “Langkah Berikutnya”

26. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:

  • Jika status SPT Kurang Bayar, akan muncul pertanyaan: Sudahkah Anda melakukan pembayaran?
  • Jika jawabannya belum, klik Jawaban Belum. Kalau sudah membayar, klik Jawaban Sudah

Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran

Jika Anda tidak punya kewajiban PPh Pasal 25 , klik “Langkah Berikutnya”

27. Tahapan selanjutnya adalah “Konfirmasi”. Anda akan mendapat pernyataan, yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”. Lalu klik “Langkah Berikutnya”

28. Selanjutnya, akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi. Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel

Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel Anda yang terdaftar. Cek email atau ponsel dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan tersebut ke kolom SPT. Kemudian klik “Kirim SPT”

29. SPT sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online Anda.

30. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak online atau e-Filing 1770 S Anda sudah “Selesai”.

[ank]

Baca juga:
Cara Pengisian SPT 1770 SS, Pekerja Wajib Isi Paling Lambat 31 Maret 2022
Jasa Pawang Hujan Juga Kena Pajak, Ini Kata Stafsus Menkeu
Sri Mulyani: Masyarakat Kalau Lihat Saya Ingatnya Pajak dan Utang
Sri Mulyani: Ada Masyarakat Bilang Tak Mau Bayar Pajak karena Tak Makan Jalan Tol
Peserta PPS Terbanyak dari Wajib Pajak Berharta Rp1 - Rp10 Miliar & Kalangan Pegawai

Bagaimana cara mengisi SPT 1770 S?

Buka laman djponline..
Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login..
Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing..
Pilih Buat SPT..
Ikuti panduan pengisian e-Filing..
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan..

Langkah pengisian e

Berikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:.
Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. ... .
Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online..
Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”.
Setelah berhasil login..

Siapa yang mengisi SPT 1770 S?

SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta.

Data apa saja yang harus disediakan untuk mengisi SPT 1770 S?

Jika Wajib Pajak menggunakan Formulir SPT 1770 S, wajib pajak hanya perlu menyediakan data penghasilan bruto selama tahun yang dilaporkan, data pengurang pajak, data PTKP, Pajak Penghasilan yang Dipotong pemberi kerja, data penghasilan neto dalam negeri seperti hasil dari bunga, royalti, dkk, data penghasilan yang ...