Daftar IMEI HP dari luar negeri bayar berapa?

Liputan6.com, Jakarta - Regulasi pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menekan peredaran ponsel ilegal telah dilaksanakan mulai 18 April 2020.

Pemerintah menerapkan skema whitelist agar konsumen yang membeli smartphone bisa mengecek dulu validitas IMEI ponsel yang mereka beli. Jika IMEI-nya terdaftar, konsumen baru melakukan pembayaran, agar tidak merugikan mereka.

  • Pengguna Smartphone Bakal Terima Notifikasi Status IMEI Secara Bertahap
  • Fakta-Fakta Soal Kebijakan Validasi IMEI yang Kamu Perlu Tahu, Apa Saja?
  • ATSI Dukung Penerapan Regulasi Pembatasan IMEI Ponsel

Namun, bagaimana dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri? Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pernah bilang, perangkat yang dibeli penumpang dari luar negeri, bisa dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya.

Bagaimana melakukannya?

Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu, kemudian diverifikasi oleh petugas bea cukai saat kedatangan, di bandar udara.

Proses registrasi IMEI smartphone dari luar negeri ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara registrasinya adalah konsumen mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi laman www.beacukai.go.id.

Di situ, konsumen bisa mengisi form pada aplikasi, setelahnya mereka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. 

Selanjutnya, konsumen tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai. Kemudian QR code yang diberikan saat mengisi form tadi akan di-scan. Lalu, pejabat bea cukai akan memberikan persetujuan.

**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka.

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak orang Indonesia kini memburu produk apple keluaran terbaru, yaitu Iphone 14. Selain menggunakan agen resmi, peminat produk tersebut juga sengaja ke luar negeri untuk mendapatkannya.

Mesti diingat, pembelian produk di luar negeri nantinya harus mengikuti aturan ketika barang sampai di Indonesia. Pungutan ini berlaku untuk telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler (HKT) dengan maksimal pembelian sebanyak 2 unit baik barang bawaan penumpang maupun barang kiriman dari luar negeri.

Dilansir dari Instagram resmi Bea Cukai @beacukairi, berikut contoh perhitungan pungutan pajak handphone (HP). Misalnya kamu membeli HP dengan harga US$ 799, asuransi US$ 5, dan biaya kirim US$ 11. Pada saat itu, kurs dollar AS Senilai Rp 14.000.

Maka, perhitungan tagihannya adalah

Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs

NP = (799+5+11) x 14.000 = 11.410.000

Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP

BM = 7,5% x 11.410.000 = 855.750, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 856.000

Nilai Impor (NI) = NP + BM

NI = 11.410.000 + 856.000 = 12.266.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI

PPN = 11% x 12.266.000 - 1.349.260, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.350.000

Maka, total tagihan menjadi BM + PPN = 2.206.000

Selain membayar pajak dan bea masuk, kamu juga harus mendaftarkan IMEI barang elektronik dari luar negeri. Dilansir dari beacukai.go.id, berikut dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pendaftaran IMEI, diantaranya

1. Paspor Asli

2. Tiket

3. Boarding Pass / bukti kedatangan

4. Dokumen Pendukung lainnya

Berikut alur pendaftaran IMEI:

Saat kedatangan

1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan penumpang mengunduh Aplikasi Mobile Bea Cukai atau akses website beacukai.go.id.

2. Isi form pendaftaran IMEI untuk selanjutnya mendapatkan QR Code.

3. Saat kedatangan, Penumpang melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler tersebut, kelengkapan dokumen, serta melakukan scan QR Code oleh Pejabat Bea dan Cukai di Bandara kedatangan.

4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan

5. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar

6. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI

Bagi penumpang yang sebelumnya lupa mendaftar

Dengan catatan pendaftaran IMEI dapat dilakukan paling lambar 60 hari sejak tanggal kedatangan Penumpang datang ke Kantor Bea Cukai

1. Penumpang menunjukkan perangkat seluler dan dokumen pendukung kepada Pejabat Bea dan Cukai

2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan

3. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar

4. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI

[Gambas:Video CNBC]

(mij/mij)

Daftar IMEI HP luar negeri bayar berapa?

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. Nah, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya? "Tidak ada [pungutan biaya].

Daftar IMEI di Bea Cukai berapa?

Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor.

Apakah daftar IMEI iPhone gratis?

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pendaftaran international mobile equipment identity atau IMEI iPhone tanpa biaya atau gratis.

Berapa biaya Bea Cukai handphone?

Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).