Gambaran umum panduan kegiatan kemahasiswaan

Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kapasitas dirinya sebagai mahasiswa berupa aspirasi, inisiasi, atau gagasan-gagasan positif dan kreatif melalui peran serta dalam berbagai kegiatan yang relevan.

Pembinaan kegiatan Ormawa merupakan salah satu layanan penting dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Dengan demikian, tidak dibenarkan bila ada kegiatan Ormawa yang dilakukan tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi diharapkan mengembangkan kegiatan Ormawa sesuai kaidah dan norma luhur masyarakat terdidik.  Kegiatan ormawa harus bebas dari penyimpangan dan perilaku buruk antara lain perpeloncoan, intoleransi, pelecehan seksual, perundungan, kekerasan fisik, dan/atau psikis yang dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, bahkan dapat berakhir dengan trauma atau korban jiwa.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan untuk menjadi acuan dalam setiap pelaksanaan pembinaan dan kegiatan Ormawa. Kepada Kepala LLDikti Wilayah I hingga Wilayah XVI dimohon untuk mendistribusikan pedoman tersebut ke perguruan tinggi di wilayah masing-masing.

Sumber: https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/pedoman-pelaksanaan-kegiatan-organisasi-kemahasiswaan/

Yth
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kapasitas dirinya sebagai mahasiswa berupa aspirasi, inisiasi, atau gagasan-gagasan positif dan kreatif melalui peran serta dalam berbagai kegiatan yang relevan.

Pembinaan kegiatan Ormawa merupakan salah satu layanan penting dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Dengan demikian, tidak dibenarkan bila ada kegiatan Ormawa yang dilakukan tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi diharapkan mengembangkan kegiatan Ormawa sesuai kaidah dan norma luhur masyarakat terdidik.  Kegiatan ormawa harus bebas dari penyimpangan dan perilaku buruk antara lain perpeloncoan, intoleransi, pelecehan seksual, perundungan, kekerasan fisik, dan/atau psikis yang dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, bahkan dapat berakhir dengan trauma atau korban jiwa.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan untuk menjadi acuan dalam setiap pelaksanaan pembinaan dan kegiatan Ormawa. Kepada Kepala LLDikti Wilayah I hingga Wilayah XVI dimohon untuk mendistribusikan pedoman tersebut ke perguruan tinggi di wilayah masing-masing.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal

TTD

Nizam
NIP 196107061987101001

  • #kampus merdeka
  • #KampusMerdekaIndonesiaJaya

Kegiatan kemahasiswaan meliputi apa saja?

g) Kegiatan Kemahasiswaan adalah kegiatan pengembangkan penalaran, bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.

Apa yang dimaksud dengan pelayanan kemahasiswaan?

Layanan kemahasiswaan meliputi layanan kesejahteraan mahasiswa (beasiswa dan kesehatan), pembinaan organisasi dan komunitas mahasiswa, serta pengembangan minat, bakat, dan penalaran. Layanan tersebut dapat Anda akses melalui Komisi Kemahasiswaan dan Disiplin di Departemen Ilmu Komputer.

Apa saja tujuan dari kegiatan kemahasiswaan?

Tujuan bidang kemahasiswaan adalah : Meningkatkan wawasan mahasiswa agar memiliki daya berpikir kritis berjiwa Pancasila melalui wadah organisasi dan kegiatan kemahasiswaan agar cakap dan tanggap terhadap dinamika lingkungan baik lokal, nasional maupun internasional.

Apa tugas kemahasiswaan?

Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni serta urusan hubungan masyarakat.