Kapal tugboat dan pandu sama gak

Menhub Ajak Para Perwira Pandu Kapal Ikut Jaga Perairan Indonesia dari Kegiatan Ilegal JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh pemangku kepentingan pelayaran, termasuk para perwira pandu kapal, untuk bersama-sama menjaga perairan Indonesia dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal asing, sebagaimana yang terjadi di perairan Batam beberapa waktu lalu.

“Saya minta para perwira pandu dan tunda kapal berkolaborasi dengan Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, TNI Angkatan Laut, Bea Cukai dan unsur terkait lainnya, untuk ikut melawan adanya pihak-pihak pandu atau tunda kapal asing yang bekerja secara ilegal,” jelas Menhub saat menghadiri Webinar bertema "Keselamatan Maritim Sebagai Daya Saing Bangsa di Kancah Internasional" yang diselenggarakan Indonesian Maritime Pilot Association (INAMPA) dalam rangka memperingati HUT INAMPA yang ke-19, Rabu (30/3).

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut (KSOP Khsusus Batam dan PLP Tanjung Uban) bersama Ditjen Bea Cukai, berhasil mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan kapal tanker berbendera Malaysia, yang tengah melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap. Berdasarkan informasi, kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali.

Menhub mengatakan, adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia merupakan pelanggaran dari asas cabotage, yang merupakan hak eksklusif dimana kegiatan angkutan barang dan orang di dalam negeri harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional. “Mari kita sama-sama menjaga wilayah kerja kita yang menjadi kebanggaan kita,” ujar Menhub.

Lebih lanjut Menhub berpesan kepada para perwira pandu dan tunda kapal untuk terus meningkatkan profesionalismenya dan peran sertanya dalam upaya meningkatkan daya saing sektor maritim di dunia internasional. “Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut terus berkomitmen meningkatkan kualitas SDM perwira pandu yang profesional, melalui penyelenggaraan diklat dan sertifikasi,” tutur Menhub.

Pada kesempatan yang sama, Presiden INAMPA, P. Herman H. mengatakan, pihaknya siap mendukung pemerintah untuk terus meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan, serta perlindungan dan keberlangsungan maritim di Indonesia. “Untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, faktor keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi kunci utama,” ungkapnya.

Kemenhub telah menetapkan sebanyak 155 wilayah perairan Indonesia sebagai perairan wajib pandu. Terdiri dari, sebanyak 32 wilayah perairan wajib pandu kelas 1, 31 wilayah perairan wajib pandu kelas 2, 30 perairan wajib pandu kelas 3, dan 52 perairan wajib pandu luar biasa.

Seiring dengan meningkatnya kegiatan ekonomi di Indonesia dan bertambahnya jumlah badan usaha pelabuhan (BUP) dan terminal khusus (tersus), wilayah pandu ini akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan, untuk menjaga keselamatan pelayaran.

Penyelenggaraan pemanduan dan tunda kapal merupakan wewenang pemerintah, namun pemerintah dapat didelegasikan kepada BUP dan pengelola tarsus, yang memenuhi syarat dan memperhatikan faktor keselamatan sebagai prioritas utama.

Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub telah mencetak perwira pandu sebanyak 1369 orang hingga taun 2022. Jumlah tersebut belum memadai jika dibandingkan dengan jumlah perairan wajib pandu yang harus dilayani. Untuk itu, Kemenhub terus meningkatkan jumlah SDM melalui institusi pendidikan yang ada di Kemenhub maupun dari sektor lain.(HH/RDL/LA/HS)

Kami akan siapkan narasi bahwa kebijakan ini bisa ditinjau, apakah secara gradual atau secara keseluruhan dalam tenggang waktu satu-dua tahun, atau selama pandemi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk meninjau ulang kebijakan penerapan biaya jasa kapal pandu dan kapal tunda demi meningkatkan performa pelabuhan.

“Kita akan coba di dalam policy brief kita kepada pimpinan untuk mengusulkan penurunan kewajiban, termasuk tagihan-tagihan. Atau bahkan mungkin bisa dihilangkan,” kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan, Gunung Hutapea dalam webinar Upaya Menurunkan Biaya Logistik Dari Sisi Pandu Tunda yang digelar di Jakarta, Selasa.

Gunung mengatakan tingginya biaya layanan di pelabuhan dipengaruhi banyak faktor, antara lain perbedaan tarif, kurangnya persaingan, dan juga kewajiban BUMN melalui dividen.

Perbedaan tarif yang berlaku di berbagai pelabuhan dinilai menyulitkan pemerintah untuk menerapkan perlakuan kebijakan yang sama atau equal treatment. Kemudian kurangnya persaingan membuat peluang terjadinya monopoli akan semakin besar. Selain itu, juga kewajiban BUMN yang ditugaskan untuk mengisi kekurangan APBN menjadi persoalan tersendiri.

Hal tersebut membuat biaya yang dikeluarkan sebuah kapal untuk melakukan bongkar muat logistik di Indonesia semakin tinggi. Ini membuat performa pelabuhan di dalam negeri menjadi kurang kompetitif dibanding negara-negara lain.

“Sudah saatnya pemerintah tidak lagi mengurusi persoalan tarif. Akan lebih baik kalau tarif tersebut ditentukan oleh market sendiri sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Ia pun berharap agar penurunan biaya logistik akan menjadi stimulus ekonomi, khususnya dalam persaingan performa pelabuhan di dunia internasional.

“Kami akan siapkan narasi bahwa kebijakan ini bisa ditinjau, apakah secara gradual atau secara keseluruhan dalam tenggang waktu satu-dua tahun, atau selama pandemi,” katanya.

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mencatat biaya jasa pandu dan tunda dari kapal masuk hingga keluar di Indonesia mencapai 4.707 dolar AS, sementara di Singapura 2.141 dolar AS, Filipina 2.370 dolar AS, Thailand 1.953 dolar AS, dan Vietnam 3.103 dolar AS.

Baca juga: Kemenhub beri kewenangan pandu kepada Pelindo III di tiga selat
Baca juga: Pelindo 1 perkuat bisnis jasa maritim di Selat Malaka
Baca juga: Pelindo I bidik pasar pandu kapal Dubai

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Kapal tugboat termasuk kapal apa?

Kapal tunda (bahasa Inggris: tugboat) adalah kapal yang dapat digunakan untuk melakukan manuver / pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas atau melalui sungai atau terusan. Kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya.

Apa yang dimaksud dengan kapal pandu?

Kapal pandu adalah kapal yang memandu kapal besar masuk kedalam pelabuhan melalui alur yang berbahaya dan ramai sampai sandar di dermaga. Merupakan salah satu jabatan tertua yang sangat penting untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.

Perairan pandu terbagi atas apa saja?

(3) Perairan pandu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. ketebalan/kepekatan kabut; jenis tambatan kapal; keadaan sarana bantu navigasi. (1) Perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf a terdiri dari: perairan wajib pandu dan; perairan pandu luar biasa.

Berapa kecepatan kapal tugboat?

Pada penelitian ini kapal tugboat dalam kondisi menarik muatan (tongkang). Kecepatan dinas (free running) kapal yaitu 10 knot. Kecepatan kapal pada saat sedang menarik muatan yang terjadi di lapangan adalah 1-5 knot. Dalam penelitian ini kecepatan kapal yang sedang menarik muatan diasumsikan 1-10 knot.