SUARAMERDEKA.COM - Shalat Jumat merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para lelaki umat Islam. Namun, bagaimana dengan waktu shalat dhuhur bagi wanita? Berikut penjelasannya. Show
Umumnya, wanita melakukan shalat dhuhur di rumah pada hari Jumat. Namun, tak sedikit juga wanita yang masih pergi ke masjid untuk shalat dhuhur di hari Jumat. Baca Juga: Fatwa MUI jadi Bukti Kuasa Hukum Doddy Sudrajat di Persidangan Perwalian Gala Sky Hal ini juga menuai pertanyaan tentang waktu yang benar untuk melaksanakan shalat dhuhur. Apakah setelah para lelaki selesai shalat Jumat atau ketika adzan dzuhur sudah berkumandang Hal ini tentu dapat dilihat dari sebuah hadits riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa waktu dzuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat. “Waktu Dhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ashar.” jelas hadits riwayat Muslim. Baca Juga: Viu Rilis 5 Drama Korea Terbaru Maret 2022, No 4 Agak Horor Pada riwayat lainnya, Imam Muslim juga menegaskan, “Nabi Muhammad SAW pernah shalat dhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” TerkiniBrilio.net - Sholat Jumat merupakan ibadah yang diwajibkan pada laki-laki baligh yang menganut agama Islam, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya :"Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." Namun setelah maraknya Covid-19 atau virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk meniadakan sholat Jumat pada setiap wilayah yang pandemik virus Corona, yang tertera dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Hal ini dinilai sebagai tindakan preventif untuk mencegah penularan virus Corona agar tak semakin meluas. MUI juga mengimbau untuk mengganti sholat Jumat dengan melaksanakan sholat Dzuhur di rumah, khususnya bagi daerah yang masuk dalam zona merah. Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (30/3), berikut tata cara mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di rumah beserta hukumnya. Hukum mengganti sholat Jumat.foto: Instagram/@muipusat51 Wabah penyakit sebelumnya juga pernah terjadi pada masa Rasulullah dan sahabat. Ketika itu, ada wabah kusta yang penyebarannya relatif cepat dan menyebabkan kematian. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda : "Apabila kamu mendengar wabah terjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, janganlah kamu keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri darinya." (HR.Muslim) Dalam riwayat lain, Rasulullah juga memperingatkan pada umatnya untuk menjaga jarak dan tidak melihat orang yang kala itu terjangkit kusta, sebagaimana dalam hadits yang artinya : "Janganlah kamu terus melihat orang yang mengidap penyakit kusta." Ada pula hadits yang menyatakan agar tidak mencampur orang sakit dan orang sehat, sebagaimana sabda Rasulullah: "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat." (HR.Bukhari) Ketiga hadits tersebut dinilai sesuai dengan konsep lockdown yang mulai diberlakukan di berbagai negara di dunia. Sedangkan untuk persoalan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dijelaskan dalam hadits yang artinya: "Maka barangsiapa tertinggal dua rakaat(Jumat), maka ia harus menggantikannya dengan melakukan empat rakaat". Hadits tersebut menjelaskan tentang orang yang ketinggalan sholat Jumat lalu harus mengganti dengan sholat Dzuhur sebanyak empat rakaat. Namun rukhsah atau keringanan ini diperbolehkan apabila ada udzur yang dibenarkan dalam Islam. Lalu terkait sholat di rumah dijelaskan dalam hadits dari Abdullah Ibnu Abbas, ia mengatakan pada muazinnya saat hujan deras: "Jika kamu sudah mengumandangkan 'asyhadu an la ilaha illallah, asyhadu anna muhammadan rasuulullaah' maka jangan ucapkan 'hayya alas salah' (kemarilah untuk sholat), namun ucapkan 'sallu fi buyutikum' (sholatlah kalian di rumah masing-masing). Lalu ia melanjutkan: Apa kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (yaitu Rasulullah). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib, namun aku tidak suka memberatkan pada kalian berjalan di jalan yang becek dan licin." Tata cara sholat dzuhur pengganti sholat Jumat.foto: freepik.com Tata cara pelaksanaan sholat Dzuhur sama seperti sholat biasanya, yakni sebagai berikut: 1. Niat sholat dzuhur. - Niat sholat dzuhur munfarid/sendiri. "Ushalli fardhodl dhuhri arba'a raka'aatim mustaqbilal qiblati adaan lillahi ta'aala." Artinya: "Aku berniat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala" - Niat sholat dzuhur berjamaah. Ketika berjamaah, maka akan ada imam dan makmum, berikut bacaan niat sholat Dzuhur sebagai imam: "Ushalli fardhodl dhuhri arba'a raka'aatim mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillahi ta'aala" Artinya: Sedangkan bacaan niat sebagai makmum, sebagai berikut: "Ushalli fardhodl dhuhri arba'a raka'aatim mustaqbilal qiblati adaa-an ma’muuman lillaahi ta'aala" Artinya: 2. Takbiratul Ikhram, yakni mengangkat kedua tangan keatas sembari mengucap "Allahu Akbar" yang artinya "Allah Maha Besar". 3. Membaca doa iftitah. Bacaan doa iftitah 1: "Allaahu Akbaru kabiiraw walhamdu lillaahi katsiiran, wa subhaanallaahi bukrataw wa'ashiila. Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas-samaawaati wal ardha haniifam muslimaw wamaa anaa minal musyrikiina. Inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi Rabbil 'aalamiina. Laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiina." Artinya: Bacaan doa iftitah 2: "Allaahumma baa’id bainii wa baina khathaayaaya kamaa baa'adta bainal masyriqi wal maghrib. allaahumma naqqinii minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadlu minad danas. allaahummaghsil khathaayaaya bil maa-i wats tsalji wal barad." Artinya: 4. Membaca surah Al Fatihah. "Alhamdulillahi rabbil 'alamin. Ar Rahmaanirrahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin. Ihdinash shirraatal musthaqiim. Shiraathal ladziina an'amta 'alaihim ghairil maghduubi 'alaihim waladh-dhaalliin." Artinya: 5. Membaca surah dari Al Quran. 6. Melakukan Rukuk dengan tuma'ninah. Bacaan ruku': Artinya: 7. Iktidal dengan tuma’ninah. Bacaan iktidal: Artinya: 8. Sujud dengan tuma’ninah. Bacaan sujud: Artinya: 9. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah. Setelah sujud pertama, maka lakukan duduk di antara dua sujud. Bacaannya sebagai berikut: "Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqnii wahdinii wa 'aafinii wa'fu 'annii." Artinya: 10. Sujud kedua dengan tuma'ninah. Bacaannya sama dengan sujud pertama. 11. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua 12. Duduk tasyahud awal. Bacaan duduk tasyahud awal sebagai berikut: 13. Duduk tasyahud akhir. Bacaan duduk tasyahud akhir sebagai berikut: Artinya: Doa sebelum salam: "Allahumma inni a'udzu bika min 'adzabil qobri, wa 'adzabin naar, wa fitnatil mahyaa wal mamaat, wa syarri fitnatil masihid dajjal." Artinya: 14. Mengucapkan salam. Reporter: Deta Jauda Najmah (brl/tin) Recommended By Editor
Apakah sholat dzuhur di hari Jumat harus menunggu sholat Jumat selesai?Dalam kitab Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah menyampaikan bahwa mereka yang tak memiliki kewajiban sholat Jumat layaknya wanita, musafir, hamba sahaya, orang sakit dan yang uzur, mereka semuanya boleh melaksanakan sholat dzuhur sebelum sholat Jumat selesai.
Kapan boleh shalat dzuhur saat hari Jumat?Namun bagi laki-laki di hari jumat wajib menjalankan sholat jumat sebagai ganti sholat fardunya. Sebagian muslimah berpendapat, waktu salat dzuhur di hari Jumat bagi mereka adalah setelah ibadah salat Jumat selesai. Dan, jika salat dzuhur dikerjakan sebelum sholat Jumat selesai, makanya shalatnya tidak sah.
Apakah boleh shalat Jumat diganti dengan sholat dzuhur?Dalam Fatwa MUI tentang salat Jumat, dijelaskan bahwa salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur. Sekretaris Komisi Fatwa MUI pun mengungkapkan bahwa umat Islam tetap melaksanakan ibadah, untuk salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur di rumah.
Bolehkah sholat Jumat diganti shalat dzuhur karena hujan?(HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan arti bahwa boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi uzur berupa hujan deras, bahkan saat kondisi jalan menuju masjid berlumpur atau becek, sampai sangat merepotkan, maka tidak dianjurkan.
|