Libur lebaran sampai tanggal berapa

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah menetapkan tanggal libur nasional lebaran 2022 hingga 10 hari.

Libur Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022. Kemudian dilanjutkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucap Presiden Joko Widodo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu (6/4/2022).

Sehingga hal ini menjadikan libur lebaran 2022 menjadi 10 hari, dengan tambahan akhir pekan pada 30 dan 1 Mei.

Daftar libur nasional 2022

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan libur nasional secara resmi untuk tahun 2022.

Penetapan Hari Libur Nasional ini dilakukan melalui SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut daftar Hari Libur Nasional 2022, yang dilansir dari Kominfo:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April: Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
  • 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei: Kenikan Isa Almasih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 H
  • 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Restu Wahyuning Asih

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Jakarta, Kominfo - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi;
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;
  • 15 April : Wafat Isa Almasih;
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional;
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE;
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih;
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila;
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah;
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah;
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI;
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW;
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. “Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya.

Sumber : kominfo.go.id


Libur lebaran sampai tanggal berapa
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Berikut jadwal lengkap cuti bersama dan libur Lebaran 2022. (iStock/AndreyPopov)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Cuti bersama Lebaran ini terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.

Hal tersebut dituangkan dalam keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022. dan 1/2022 yang diteken pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4).

Keputusan itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri tahun sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB 2021, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022.

Sementara pada lampiran SKB terbaru, tercantum daftar tanggal seperti yang disampaikan Jokowi lengkap dengan tanggal merah nasional 2022 dan cuti bersama.

"Cuti Bersama Tahun 2022: tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei, Hari Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat; Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022

Libur lebaran sampai tanggal berapa
Ilustrasi. Jadwal cuti bersama dan libur Lebaran 2022 (iStockphoto/BrianAJackson)

Berikut rincian tanggal merah dan cuti bersama Lebaran 2022:

  • 29 April 2022: Cuti Bersama
  • 30 April 2022: Libur akhir pekan
  • 1 Mei 2022: Libur akhir pekan
  • 2 Mei 2022: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
  • 3 Mei 2022: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
  • 4 Mei 2022: Cuti bersama
  • 5 Mei 2022: Cuti bersama
  • 6 Mei 2022: Cuti bersama
  • 7 Mei 2022: Libur akhir pekan
  • 8 Mei 2022: Libur akhir pekan

Selain libur dan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1443 H, terdapat pula tanggal merah dan hari libur nasional 2022 lainnya, sebagai berikut:

  • 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni 2022: Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli 2022: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
  • 30 Juli 2022: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2022: Hari Raya Natal

Di samping itu, Jokowi juga mengeluarkan tiga aturan untuk menyambut Ramadan dan Idulfitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan mudik pada libur Lebaran. Ia mengimbau masyarakat melakukan mudik lebih awal guna menghindari puncak arus mudik Lebaran pada 28-30 April.

Jokowi memprediksi jumlah pemudik pada lebaran tahun ini mencapai 85 juta orang. Ia memperkirakan 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor bakal memenuhi arus mudik.

Kedua, Jokowi membolehkan umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjemaah di masjid. Namun, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Terakhir, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama. Aparatur juga dilarang melakukan halal bihalal dan open house sepanjang bulan Ramadan dan Idulfitri.

Demikian jadwal cuti bersama Lebaran 2022.

(blq/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berapa hari libur Lebaran 2022?

Hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah selama 10 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022”.

Kapan mulai libur sekolah Lebaran 2022?

Menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2022 libur Idul Fitri anak sekolah jatuh pada tanggal 29 April-11 Mei 2022.

Berapa lama libur hari raya Idul Fitri?

Melansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyatakan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 terhitung selama 4 hari.

Cuti bersama 2022 tanggal berapa?

Pada 2022, terdapat 4 hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Tanggal-tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.