Mengapa kasus pencurian ikan sering terjadi di Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 18 kapal perikanan ditangkap karena melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia dalam 3 bulan pertama tahun ini. Pengawasan dinilai perlu diperketat karena stok ikan negara tetangga kian menipis.

Sejak Januari hingga Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 14 kapal ikan asing (KIA) dan 4 kapal perikanan Indonesia. Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas tujuh kapal berbendera Vietnam dan tujuh kapal berbendera Malaysia.

Sementara itu, dua unit kapal perikanan asing yang kedapatan memasuki wilayah perairan Indonesia (KIA) kembali diamankan pada Jumat (15/3).

Dua kapal berbendera Vietnam tersebut diamankan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara oleh Kapal Pengawas Perikanan KP. Orca 01 dan KP. Hiu 11.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai ada sejumlah hal yang menyebabkan semakin seringnya kapal penangkap ikan asing memasuki wilayah perairan Indonesia akhir akhir ini.

Salah satunya adalah merosotnya sumber stok sumber daya ikan di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina. "Tak pelak, hal ini mendorong kapal-kapal penangkap ikan mereka memasuki perairan Indonesia," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/3/2019).

Sementara itu, di saat yang sama, potensi perikanan sejumlah daerah penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE) Indonesia saat ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Abdul longgarnya wilayah perairan di ZEE Indonesia ini lantaran banyaknya armada kapal penangkapan ikan dalam negeri yang diparkir di pinggir pangkalan pendaratan ikan lantaran perizinan yang belum tuntas.

Selain itu adanya back-up militer di dalam setiap operasional kapal penangkap ikan negara tetangga pun menjadi alasan lain yang membuat kapal ikan asing semakin berani. Di sisi lain, jumlah hari pengawasan di ZEE Indonesia pun dinilainya masih minim

"Saat negara tetangga mengalami kekurangan stok ikan dan adanya desakan penerapan sustainable fisheries practices akibat pelanggaran yang pernah mereka lakukan, maka pilihan kebijakan yang bisa dilakukan adalah mendorong kapal penangkap ikan mereka masuk ke ZEE Indonesia yang notabene masih longgar akibat pelbagai regulasi dan pelarangan di dalam negeri," ujarnya.

Menurutnya, ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh oleh Indonesia untuk mengatasi hal ini. Salah satunya adalah dengan membangun kesepakatan yang mengikat secara hukum dengan negara-negara tetangga berkaitan dengan praktik pencurian ikan di masing-masing perairan melalui Asean.

"Bagaimana sanksinya? Indonesia bisa memboikot produk-produk asal negara tersebut hingga terbukti konkret adanya perubahan yang dilakukan oleh negara asal kapal pencuri," ujarnya.

Di dalam kesepakatan bilateral atau multilateral melalui Asean tersebut menurutnya penting dimasukkan klausul perdagangan ikan antar kedua negara. Salah satu bentuknya adalah kekurangan stok ikan bakal dipenuhi oleh negara yang memiliki kelebihan pasokan.

Sementara itu, di dalam negeri, pengawasan di laut perlu ditingkatkan baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Mengapa kasus pencurian ikan sering terjadi di Indonesia

Mengapa kasus pencurian ikan sering terjadi di Indonesia

Mengapa kasus pencurian ikan sering terjadi di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku kesulitan mengawasi seluruh kawasan perairan Indonesia dari pencurian ikan karena keterbatasan jumlah kapal pengawas dan jumlah hari operasi.

"Idealnya seluruh wilayah perairan sampai dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dapat secara insentif terlindungi dari praktek illegal fishing atau pencurian ikan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Syahrin Abdurrahman di Jakarta, Rabu (3/7).

Menurut Syahrin, dengan keterbatasan armada kapal pengawasan yang dimiliki KKP serta terbatasnya jumlah hari operasi itu maka peran pemerintah daerah dan seluruh masyarakat terutama nelayan dalam pemberantasan illegal fishing menjadi penting. Hal tersebut, ujar dia, dapat dilakukan antara lain dengan memberikan informasi tentang keberadaan para pelaku perbuatan illegal fishing tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan KKP melaksanakan pengawasan yang intensif di wilayah tertentu berdasarkan perkembangan informasi yang diterima," katanya.

Syahrin memaparkan KKP telah menetapkan tiga kawasan perairan sebagai prioritas pengawasan yaitu perairan Natuna, perairan Sulawesi Utara dan Laut Arafura. Menurutnya, berpendapat tiga wilayah perairan itu terpilih karena merupakan wilayah yang paling rawan terhadap aktivitas illegal fishing. Permasalahan tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan illegal fishing atau pencurian ikan mengakibatkan dibutuhkannya semacam perangkat perundang-undangan yang jelas dalam mengatur hal tersebut.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia antara lain harus segera memiliki undang-undang kelautan untuk menyelesaikan tumpang-tindih kewenangan yang kerap terjadi di sektor tersebut. "Bangsa Indonesia dituntut untuk segera memiliki undang-undang kelautan sebagai payung hukum bagi pengaturan laut secara terpadu," kata Sharif.

Menurut Sharif, keberadaan UU Kelautan itu nantinya juga tidak akan mengabaikan peraturan perundang-undangan atau beragam aturan yang telah ada saat ini. Ia berpendapat RUU Kelautan mendesak diundangkan karena bisa menjadi harapan bagi bangsa Indonesia untuk membuktikan diri sebagai bangsa maritim.

Saat ini, RUU Kelautan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2013 dan menjadi inisiatif DPR, sedangkan penyiapan bahan naskah akademik, batang tubuh dan penjelasannya oleh Dewan Perwakilan Daerah didukung Dewan Kelautan Indonesia.

sumber : Antara

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Eko Djalmo mengatakan, ada dua faktor yang menjadi penyebab meningkatnya kegiatan illegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan kapal-kapal nelayan asing di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Eko, kebijakan penghentian sementara atau moratorium penangkapan ikan yang diterapkan oleh beberapa negara tetangga menjadi penyebab utama.

Dengan begitu nelayan mereka menjadi kesulitan untuk mencari ikan di wilayahnya sendiri dan memilih untuk memasuki wilayah perairan Indonesia meski secara ilegal.

"Karena China kan sekarang moratorium, saya dengar Thailand juga mau moratorium. Tidak boleh memancing lagi di negaranya itu. Laut di china itu sekarang tidak boleh dipancing lagi oleh nelayannya sendiri," ujar Eko saat ditemui usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).

"Sekarang mereka (nelayan) mau lari ke mana, padahal mereka itu pekerjaannya mencari ikan. Nah kalau tidak kita perketat pengawasan kita di sini berarti dia pasti masuknya ke sini (Indonesia) karena yang paling dekat," kata dia.

Faktor kedua, kata Eko, masih banyak nelayan negara lain yang menganggap wilayah perairan Indonesia sebagai bagian dari wilayah tangkapannya.

"Itu yang membuat illegal fishing masih marak," tutur Eko.

Rincian wilayah perairan China yang ditutup dan masa moratoriumnya adalah adalah 35º LU perairan Laut Bohai dan Laut Kuning selama periode 1 Mei 2017 - 1 September 2017 dan 35º LU s.d. 26º30” LU Laut Kuning dan Laut Tiongkok Timur (LTT) selama periode 1 Mei 2017 - 16 September 2017.

Selain itu wilayah 26º30” LU perairan LTT hingga batas maritim Fujian dan Guangdong periode 1 Mei 2017 - 16 Agustus 2017 dan 12º LU sampai dengan bagian LTS pada batas maritim Fujian dan Guangdong selama 1 Mei 2017 - 16 Agustus 2017.

Moratorium tersebut bertujuan untuk mencegah habisnya stok ikan sekaligus memulihkan kembali sumber daya ikan di perairan tersebut. Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar juga akan melakukan langkah serupa.

KOMPAS.com - Kabar adanya kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia terus bermunculan.

Terbaru, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengunggah sebuah video melalui akun Twitter-nya yang menunjukkan kapal asing pencuri ikan berada di Perairan Natuna pada 20 Juni 2020.

Baca juga: Natuna, Menteri Inggris dan Pandangan Ahli Geopolitik Jepang...

Baca juga: Beda Pandangan Susi, Edhy, hingga Jokowi soal Ekspor Benih Lobster...

Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 11 ribu kali dan disukai oleh 28,3 ribu warganet.

Lantas, mengapa perairan Indonesia sering menjadi "ladang" bagi kapal asing pencuri ikan?

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, ada tiga alasan mengapa perairan Indonesia sering didatangi kapal pencuri ikan, khususnya di Natuna.

Pertama, perairan Indonesia merupakan area lalu lalang jenis ikan yang berkualitas tinggi, seperti tuna.

Di pihak lain, stok ikan di Vietnam menurun, sehingga mereka kerap terlihat sedang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

"Tidak mengherankan kalau kapal-kapal Vietnam sering nongkrong di perairan kita, sekali pun aktivitas penangkapan dan penenggelaman kapal oleh kementerian sebelumnya gencar dilakukan," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, baru-baru ini.

Baca juga: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Disorot, Disebut Bahayakan Kedaulatan Pangan

Pengawasan laut

Mengapa kasus pencurian ikan sering terjadi di Indonesia
KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Pesawat CN 235 bersiap diterbangkan menuju Perairan Tanjung Selatan untuk melakukan penyisiran melalui udara, Selasa (6/8/2019)

Seperti diketahui, kapal asing berbendara Vietnam termasuk yang paling sering tertangkap oleh keamanan Indonesia.

Kedua, Halim menyebut terlalu banyak instansi yang memiliki kewenangan serupa untuk menegakkan hukum dan menjaga kelautan laut.

"Ada kepolisian, TNI AL, Bakamla. Di periode sebelumnya ada Satgas 115 yang bertanggung jawab untuk mengordinasikan seluruh kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi terkait dengan pengawasan sumber daya kelautan di indonesia, fungsinya sama dengan Bakamla," jelas dia.

Baca juga: Susi Sebut soal Kasus Benjina, Seperti Apa Kekejaman Perbudakan di Masa Itu?

Sayangnya, fungsi koordinasi di antara instansi itu lemah, sehingga berimbas pada berkurangnya aktivitas pengawasan laut.

"Negara-negara lain hanya punya satu coast guard aja untuk pengawasn laut, sehingga lebih fokus melakukan kegiatan," terang dia.

Hal yang tak kalah berpengaruhnya adalah anggaran pengawasan yang tidak konsisten dari tahun ke tahun.

Baca juga: Viral Video Jenazah ABK Indonesia Dilarung di Laut, Bagaimana Aturan Menurut ILO?

Anggaran dikurangi

Mengapa kasus pencurian ikan sering terjadi di Indonesia
KOMPAS.COM/gaby Tradisi suku laut Pulau Belitong sebagai simbol merawat laut dan keseimbangan atas hasil laut dan darat.

Menurutnya, di tahun-tahun politik seringkali anggaran pengawasan dialihkan untuk kepentingan-kepentingan yang tak urgen.

"Dalam hal ini misalnya konteks jelang Pemilu 2019 anggarannya justru dialihkan untuk bansos, sementara anggaran pengawasannya, baik di tingkat pusat maupun provinsi itu malah dikurangi," kata Halim.

Padahal, kedua unsur tersebut merupakan syarat utama dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Dia pun mengingatkan pemerintah bahwa negara lain selalu memantau situasi Indonesia terkait kebijakan laut.

"Jangan anggap negara lain itu tidak memantau situasi kita, mereka memantau terus terkait kebijakan laut indonesia," papar dia.

Baca juga: Menyelisik Klaim China atas Laut Natuna...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.