Mengapa pihak bank mempertimbangkan risiko kredit harus melakukan prinsip 5C terhadap calon nasabah?

Bagi kebanyakan dari kita, mungkin kita lebih familiar dengan singkatan 5K atau Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan (mengenang masa – masa di sekolah). Well, kali ini kita akan bahas 5C yang umumnya dikenal dan dijalankan oleh para bankers.

Sebelum lebih jauh, perlu dipahami bahwa bank / lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan yang highly regulated a.k.a. sangat ketat diatur oleh BI & OJK. Hal ini karena dampak besar yang dapat ditimbulkan oleh bank / lembaga pembiayaan. Dalam menjalani bisnisnya, ada banyak aturan main yang perlu diterapkan dan dijalankan dengan konsisten, namun selain  aturan main tersebut, ada juga prinsip – prinsip yang perlu dijalankan dalam rangka menjaga kepentingan bank dan juga keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.

Now let’s get back to topic, bagi kalangan perbankan / lembaga pembiayaan, 5C adalah prinsip yang harus dijalankan dalam setiap aktivitas pemberian pinjaman / pelepasan kredit. Komponen utama dari 5C ini meliputi:

Yang penting dari prinsip character (alias karakter) ini adalah sesuatu yang bisa dilihat dan dinilai bisa cukup menggambarkan karakter dari peminjam / debitur. Salah satu hal yang menjadi penentu faktor ini adalah histori pinjaman debitur yang dapat dilihat dari hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dahulu dikenal sebagai BI Checking.

Baca juga infografik : “Apakah BI Checking itu ?”

Dalam bahasa Indonesia berarti kapasitas. Prinsip ini menekankan bahwa peminjam harus memiliki kapasitas/ kemampuan untuk membayar kembali uang yang ia pinjam.

Sebagai contoh misalnya, orang bergaji  Rp 10 juta tidak akan diberikan pinjaman yang mengharuskan ia mengangsur sebesar Rp 5 juta, bila dari income bulanannya ia memiliki biaya hidup sebesar Rp 6 juta. Malahan pada umumnya bank hanya akan setujui angsuran bulanan yang sebesar 1/3 dari income bulanan.

Apakah hal tersebut juga berlaku untuk orang yang bergaji lebih besar dari itu? Yaa jawabannya mungkin bisa saja kebijakan bank akan berbeda bagi mereka yang income-nya lebih besar, misal bagi mereka yang memiliki income bulanan Rp 30 juta, bisa saja bank memberikan persetujuan untuk angsuran sebesar Rp 15 juta atau mungkin juga Rp 20 juta sepanjang biaya hidupnya masih menyisakan nominal tersebut menurut asumsi bank maupun berdasarkan interview dengan peminjam.

Yang dimaksud dari capital di sini adalah modal. Intinya adalah pihak bank tidak akan berani memberikan pembiayaan bila si peminjam / debitur tidak ikutan memberikan sumbangsih modal ke rumah yang akan dibelinya. Satu hal yang dipercaya oleh kalangan bankir adalah dengan turut memberikan sumbangsih modal (biasa disebut bayar uang muka atau downpayment), maka debitur akan lebih bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran pinjamannya.

Mengapa pihak bank mempertimbangkan risiko kredit harus melakukan prinsip 5C terhadap calon nasabah?

Faktor ke 4 adalah collateral atau biasa dikenal sebagai jaminan. Sebagai contoh misalnya, rumah yang akan dibeli dengan KPR merupakan jaminan yang harus diberikan kepada bank. Biasanya jaminan berbentuk properti ini akan diikat dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), yang mana APHT ini memberikan hak mendahulu kepada bank atas pembayaran pinjaman dari debitur.

Sederhananya seperti ini, misal debitur A memiliki 5 pinjaman kepada 5 pihak dan suatu saat debitur A tidak dapat melunasi pinjaman atau pailit, maka bila sampai dilakukan lelang atas rumah yang dibeli dengan KPR Bank, pihak Bank akan mendapat prioritas pembayaran dari hasil lelang rumah tersebut. Kalau dari hasil lelang tersebut masih ada sisanya maka barulah sisa hasil lelang tersebut akan dibagikan untuk membayar kewajiban debitur A kepada 4 pihak lainnya secara proporsional.

Hal yang terkait dengan condition di sini adalah kondisi ekonomi secara makro maupun mikro. Ada kalanya dalam kondisi tertentu pelepasan kredit KPR menjadi lebih selektif dibanding kondisi pada umumnya.

Demikian ulasan pengenalan seputar 5C, semoga dengan memahaminya sobat KPR dapat lebih mengerti sudut pandang pihak pemberi pinjaman alias bank ya…

See you on the next article.

5C adalah salah satu metode yang umum digunakan lembaga keuangan seperti bank dan multifinance dalam analisa kelayakan permohonan kredit yang masuk. Hasil analisa akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apakah kreditnya diterima atau ditolak.

5C merupakan singkatan dari Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition. C yang pertama adalah analisa Character untuk mengukur karaker, perilaku pembayaran dan profil risiko debitur termasuk kemungkinan gagal bayar ke depan. Analisa ini dilakukan dengan menggunakan credit score atau riwayat perkreditan debitur di masa lalu.

C yang kedua adalah Capacity yang bertujuan mengukur kapasitas atau kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kelak. Analisa dilakukan dengan mempelajari sumber penghasilan atau pendapatan saat ini, proyeksi ke depan serta kewajiban yang dimiliki.

Selanjutnya adalah Capital atau kecukupan modal yang dimiliki calon debitur untuk melakukan usaha atau bisnisnya. Analisa dilakukan dengan mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki berupa selisih antara total aktiva dengan total kewajiban melalui laporan keuangan. 

C yang keempat adalah Collateral atau jaminan yang diberikan debitur. Analisa ini bertujuan menilai seberapa besar nilai jaminan dibanding pinjaman dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.

C yang terakhir adalah Condition. Analisa ini dilakukan untuk mendapat kan gambaran kemampuan debitur memenuhi kewajibannya sesuai kondisi ekonomi secara umum, industri atau kondisi tertentu yang memengaruhi kemampuan membayar kewajiban. 

Salah satu risiko yang dihadapi lembaga keuangan dalam melakukan penyaluran kredit atau pembiayaan adalah risiko kredit. Analisa kredit secara mendalam berbekal data komprehensif, akurat dan terkini akan mendukung pengambilan keputusan yang tepat dengan risiko terukur.

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang telah dipercaya oleh masyarakat sejak lama. Definisi bank, menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit dan atau bentuk lainnya.

Menyoal pinjaman atau kredit pada umumnya, bank tergolong lebih “sensitif” atau sangat berhati-hati dalam mengelola aliran kredit yang akan diberikan kepada nasabah. Salah satu wujud kesensitifan tersebut ditunjukkan lewat prinsip 5C bank yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.

Bagi orang yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman perbankan, bersiap-siaplah untuk dicecar bank dan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya. Hal ini wajar dan harus dipahami dengan baik. Tapi kenapa harus seperti itu?

Jawabnya, karena bank sangat ketat dalam memberi aturan bagi para nasabah yang ingin mengakses kredit. Hal ini berkaitan dengan prinsip 5C.

Lalu apakah yang dimaksud Prinsip 5C? Bagaimana cara agar kamu bisa "lulus" dari 5C sistem cek kredit yang diterapkan bank? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Cara Melihat dan Membersihkan BI Checking agar Pengajuan Kredit Lolos

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Mengenal Prinsip 5C Perbankan

Prinsip 5C

5C pada hakikatnya adalah akronim dari Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral. Jika nasabah telah memenuhi 5 prinsip tersebut, maka bisa dipastikan kamu akan mudah untuk mengakses kredit di bank.

  1. Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian atau karakter calon peminjam/nasabah. Hal ini akan dinilai dari hasil wawancara antara Customer Service dengan nasabah yang hendak mengajukan kredit dengan pertanyaan seputar latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup nasabah, dan lain-lain.

    Inti dari prinsip Character ini ialah bank akan menilai calon peminjam tersebut apakah termasuk peminjam yang bisa dipercaya dalam menjalani kerja sama atau mendapatkan pinjaman bank.

    Faktor karakter juga menentukan apakah seseorang tersebut memiliki itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran cicilan atau sebaliknya, memiliki banyak tunggakan atau telat bayar.

    Informasi yang berhubungan dengan karakter calon peminjam kini dikelola oleh OJK dan dikenal dengan istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

    SLIK OJK adalah rapor kredit yang merekam setiap hal yang berhubungan dengan transaksi finansial seseorang, misalnya profil pembayaran tagihan apakah termasuk kategori bayar tepat waktu, selalu bayar cicilan minimum, atau melebihi batas waktu.

  2. Prinsip ini adalah yang menilai nasabah dari kemampuan nasabah dalam mengelola keuangan pribadinya atau usaha yang dimilikinya.

    Faktor ini juga menentukan kemampuan membayar cicilan pinjaman seseorang kepada bank, seperti apakah nasabah tersebut pernah mengalami sebuah permasalahan keuangan sebelumnya atau tidak.

  3. Yakni terkait akan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki calon peminjam, khususnya nasabah yang mempunyai sebuah usaha.

    Contoh penilaian dari sisi capital adalah seperti berapa besar saldo tabungan, deposito, atau aset investasi lainnya yang dimiliki calon peminjam.

    Bagi pengusaha, maka faktor capital akan dinilai dari laporan tahunan perusahaan yang dikelola. Sehingga dari penilaian tersebut, pihak bank dapat menentukan layak atau tidaknya calon peminjam tersebut mendapat pinjaman, lalu seberapa besar bantuan kredit yang akan diberikan.

  4. Prinsip ke-empat yang perlu diperhatikan. Umumnya, semakin besar nilai agunan atau jaminan yang diberikan untuk pengajuan pinjaman maka akan semakin besar pula poin penilaiannya. 

    Prinsip ini perlu diperhatikan bagi para calon peminjam, sebab ketika kamu tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman dari pihak bank. Maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank bisa saja menyita aset yang telah dijanjikan sebelumnya sebagai sebuah jaminan.

  5. Prinsip ini dipengaruhi oleh faktor di luar dari pihak bank maupun nasabah/calon peminjam. Misalnya, usia minimal peminjam, jumlah pinjaman, atau kondisi lainnnya yang telah ditetapkan oleh bank kepada nasabahnya.

    Contoh kondisi lainnya yang juga jadi pertimbangan bank dalam memberikan pinjaman kepada pengusaha antara lain kondisi perekonomian suatu daerah atau Negara terhadap jenis bisnis yang dilakukan oleh peminjam. 

Hubungan Prinsip 5C Dengan Pengajuan Kredit

Prinsip 5C Berhubungan Erat dengan Kredit 

Pada dasarnya, prinsip 5C ini diciptakan dengan harapan sebagai bahan referensi terutama bagi para analis kredit perbankan. Karena bank tentu tidak mau asal memberikan kredit mereka kepada nasabah. Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi kriteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan pembiayaan mereka.

Bank melihat orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan sebuah mutiara.

Orang seperti inilah yang dianggap nasabah potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Singkatnya, orang yang bisa memenuhi prinsip 5C adalah manusia yang ideal. 

Cara Agar Pengajuan Kredit Diterima Berdasarkan Prinsip 5C

Ilustrasi Kredit Diterima 

Pertanyaannya, bagaimana caranya agar pengajuan kreditmu bisa disetujui dengan berdasarkan prinsip 5C?

Ada banyak kasus, di mana seseorang ingin memiliki kartu kredit sendiri, namun pengajuan yang diajukan tak kunjung disetujui pihak bank penerbit. Padahal mereka merasa sudah memenuhi segala persyaratan yang ada, namun pinjaman yang diidam-idamkan tak kunjung diperoleh.

Hal ini mungkin membingungkan, kira-kira apa yang menyebabkan bank terus-menerus menolak pengajuan kredit seseorang?

Di samping prinsip 5C di atas, dalam menyeleksi segala aplikasi kredit yang masuk, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan bank dalam meloloskan pengajuanmu. Selain kelengkapan dokumen, risiko kredit menjadi salah satu hal yang menjadi pertimbangan.

Apa itu risiko kredit? 

Risiko kredit adalah risiko yang harus ditanggung pihak bank penerbit apabila debitur tidak dapat membayar tunggakan yang jatuh tempo. Risiko ini diukur dari beberapa aspek, seperti kemampuan membayar (biasanya diukur berdasarkan besar penghasilan, riwayat pekerjaan, dan lain-lain) dan karakter pemegang kartu.

Berikut ini beberapa hal yang menjadi tolak ukur bank dalam menyetujui pengajuan aplikasi kredit.

  1. Dalam pengajuan aplikasi kredit, ada beberapa persyaratan dasar yang wajib kamu penuhi seperti batas minimal usia dan pendapatan per bulan. Jika kamu belum memenuhi dua persyaratan dasar ini, tentunya pengajuan aplikasi yang diberikan tidak akan diterima.

  2. Dalam melakukan pengisian formulir aplikasi, pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan kebenarannya. Selain itu, jangan lupa memastikan kelengkapan dokumen pendukung yang dibutuhkan.

  3. Tidak semua daerah menjadi jangkauan bank yang mungkin kamu pilih. Selain itu, bank akan sangat selektif terhadap aplikasi yang diajukan oleh calon pelanggan yang berdomisili di luar jangkauan wilayah bisnisnya. Oleh karena itu, usahakan agar kamu mengajukan pembuatan kartu kredit di bank penerbit sesuai domisili.

  4. Penggunaan kredit yang ditujukan untuk jangka panjang membuat stabilitas pendapatan calon nasabah menjadi salah satu tolok ukur penting bagi bank untuk memastikan tagihan bisa selalu dibayar tepat waktu. Orang dengan pekerjaan yang konsisten dianggap memiliki risiko kredit yang lebih rendah. Oleh karena itu, usahakan untuk tidak terlalu sering berganti pekerjaan jika berencana mengajukan pinjaman kredit dalam waktu dekat.

  5. Selain konsistensi dan kestabilan pendapatan, besarnya pendapatan juga harus memenuhi profil pengeluaran dari calon debitur. Karena penggunaan kredit umumnya adalah untuk kebutuhan konsumsi, kontrol penggunaan yang baik akan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pemakaian yang jauh melampaui kemampuan bayar. Oleh karena itu, nominal pendapatan yang mampu menutupi nilai konsumsi digunakan sebagai salah satu tolok ukur bagi bank dalam menerima pengajuanmu.

  6. Faktor lain yang menjadi pertimbangan bagi bank penerbit adalah riwayat kredit yang kamu miliki, terutama jika calon nasabah telah memiliki kartu kredit atau pernah mengajukan pinjaman kepada bank sebelumnya. Bank akan memeriksa catatan kredit, serta menilai kondisi kreditmu (dalam hal ini termasuk beban pinjaman lain yang dimiliki). Bila sudah memiliki banyak pinjaman atau kartu kredit, bank akan menganggap kamu memiliki risiko kredit yang tinggi dan kemungkinan besar akan menolak kredit yang diajukan.

  7. Akan selalu ada tahap di mana bank melakukan verifikasi atas data-data yang kamu berikan di form aplikasi. Verifikasi ini biasanya melalui telepon ke nomor-nomor yang diminta dalam form aplikasi. Oleh karena itu, selalu pastikan nomor-nomor kontak yang kamu berikan sudah benar dan dapat dihubungi oleh pihak bank sewaktu-waktu untuk proses verifikasi pinjaman.

Baca juga: Pertimbangkan Dulu 6 Hal Ini Sebelum Ajukan Pinjaman Kredit

Ciptakan Hubungan Baik dengan Bank

Untuk menjalankan sebuah kerja sama yang baik harus berlandasakan kepercayaan, maka sebagai pedoman dalam bertransaksi perbankan harus memerhatikan Prinsip 5C di atas. Jika belum memenuhi beberapa di antaranya, mungkin itulah yang menjadi penyebab belum disetujuinya pengajuan aplikasimu hingga saat ini. Pelajari dan hindari hal-hal yang mungkin menjadi penyebab ditolaknya aplikasimu, niscaya pengajuanmu berikutnya dapat diterima.

Baca juga: Mau Berutang? Pertimbangkan 5 Hal Penting Ini!