Bagi kebanyakan dari kita, mungkin kita lebih familiar dengan singkatan 5K atau Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan (mengenang masa – masa di sekolah). Well, kali ini kita akan bahas 5C yang umumnya dikenal dan dijalankan oleh para bankers. Show
Sebelum lebih jauh, perlu dipahami bahwa bank / lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan yang highly regulated a.k.a. sangat ketat diatur oleh BI & OJK. Hal ini karena dampak besar yang dapat ditimbulkan oleh bank / lembaga pembiayaan. Dalam menjalani bisnisnya, ada banyak aturan main yang perlu diterapkan dan dijalankan dengan konsisten, namun selain aturan main tersebut, ada juga prinsip – prinsip yang perlu dijalankan dalam rangka menjaga kepentingan bank dan juga keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang. Now let’s get back to topic, bagi kalangan perbankan / lembaga pembiayaan, 5C adalah prinsip yang harus dijalankan dalam setiap aktivitas pemberian pinjaman / pelepasan kredit. Komponen utama dari 5C ini meliputi: Yang penting dari prinsip character (alias karakter) ini adalah sesuatu yang bisa dilihat dan dinilai bisa cukup menggambarkan karakter dari peminjam / debitur. Salah satu hal yang menjadi penentu faktor ini adalah histori pinjaman debitur yang dapat dilihat dari hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dahulu dikenal sebagai BI Checking. Baca juga infografik : “Apakah BI Checking itu ?” Dalam bahasa Indonesia berarti kapasitas. Prinsip ini menekankan bahwa peminjam harus memiliki kapasitas/ kemampuan untuk membayar kembali uang yang ia pinjam. Sebagai contoh misalnya, orang bergaji Rp 10 juta tidak akan diberikan pinjaman yang mengharuskan ia mengangsur sebesar Rp 5 juta, bila dari income bulanannya ia memiliki biaya hidup sebesar Rp 6 juta. Malahan pada umumnya bank hanya akan setujui angsuran bulanan yang sebesar 1/3 dari income bulanan. Apakah hal tersebut juga berlaku untuk orang yang bergaji lebih besar dari itu? Yaa jawabannya mungkin bisa saja kebijakan bank akan berbeda bagi mereka yang income-nya lebih besar, misal bagi mereka yang memiliki income bulanan Rp 30 juta, bisa saja bank memberikan persetujuan untuk angsuran sebesar Rp 15 juta atau mungkin juga Rp 20 juta sepanjang biaya hidupnya masih menyisakan nominal tersebut menurut asumsi bank maupun berdasarkan interview dengan peminjam. Yang dimaksud dari capital di sini adalah modal. Intinya adalah pihak bank tidak akan berani memberikan pembiayaan bila si peminjam / debitur tidak ikutan memberikan sumbangsih modal ke rumah yang akan dibelinya. Satu hal yang dipercaya oleh kalangan bankir adalah dengan turut memberikan sumbangsih modal (biasa disebut bayar uang muka atau downpayment), maka debitur akan lebih bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran pinjamannya. Faktor ke 4 adalah collateral atau biasa dikenal sebagai jaminan. Sebagai contoh misalnya, rumah yang akan dibeli dengan KPR merupakan jaminan yang harus diberikan kepada bank. Biasanya jaminan berbentuk properti ini akan diikat dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), yang mana APHT ini memberikan hak mendahulu kepada bank atas pembayaran pinjaman dari debitur. Sederhananya seperti ini, misal debitur A memiliki 5 pinjaman kepada 5 pihak dan suatu saat debitur A tidak dapat melunasi pinjaman atau pailit, maka bila sampai dilakukan lelang atas rumah yang dibeli dengan KPR Bank, pihak Bank akan mendapat prioritas pembayaran dari hasil lelang rumah tersebut. Kalau dari hasil lelang tersebut masih ada sisanya maka barulah sisa hasil lelang tersebut akan dibagikan untuk membayar kewajiban debitur A kepada 4 pihak lainnya secara proporsional. Hal yang terkait dengan condition di sini adalah kondisi ekonomi secara makro maupun mikro. Ada kalanya dalam kondisi tertentu pelepasan kredit KPR menjadi lebih selektif dibanding kondisi pada umumnya. Demikian ulasan pengenalan seputar 5C, semoga dengan memahaminya sobat KPR dapat lebih mengerti sudut pandang pihak pemberi pinjaman alias bank ya… See you on the next article. 5C adalah salah satu metode yang umum digunakan lembaga keuangan seperti bank dan multifinance dalam analisa kelayakan permohonan kredit yang masuk. Hasil analisa akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apakah kreditnya diterima atau ditolak. 5C merupakan singkatan dari Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition. C yang pertama adalah analisa Character untuk mengukur karaker, perilaku pembayaran dan profil risiko debitur termasuk kemungkinan gagal bayar ke depan. Analisa ini dilakukan dengan menggunakan credit score atau riwayat perkreditan debitur di masa lalu. C yang kedua adalah Capacity yang bertujuan mengukur kapasitas atau kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kelak. Analisa dilakukan dengan mempelajari sumber penghasilan atau pendapatan saat ini, proyeksi ke depan serta kewajiban yang dimiliki. Selanjutnya adalah Capital atau kecukupan modal yang dimiliki calon debitur untuk melakukan usaha atau bisnisnya. Analisa dilakukan dengan mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki berupa selisih antara total aktiva dengan total kewajiban melalui laporan keuangan. C yang keempat adalah Collateral atau jaminan yang diberikan debitur. Analisa ini bertujuan menilai seberapa besar nilai jaminan dibanding pinjaman dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. C yang terakhir adalah Condition. Analisa ini dilakukan untuk mendapat kan gambaran kemampuan debitur memenuhi kewajibannya sesuai kondisi ekonomi secara umum, industri atau kondisi tertentu yang memengaruhi kemampuan membayar kewajiban. Salah satu risiko yang dihadapi lembaga keuangan dalam melakukan penyaluran kredit atau pembiayaan adalah risiko kredit. Analisa kredit secara mendalam berbekal data komprehensif, akurat dan terkini akan mendukung pengambilan keputusan yang tepat dengan risiko terukur. Perbankan merupakan lembaga keuangan yang telah dipercaya oleh masyarakat sejak lama. Definisi bank, menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit dan atau bentuk lainnya. Menyoal pinjaman atau kredit pada umumnya, bank tergolong lebih “sensitif” atau sangat berhati-hati dalam mengelola aliran kredit yang akan diberikan kepada nasabah. Salah satu wujud kesensitifan tersebut ditunjukkan lewat prinsip 5C bank yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral. Bagi orang yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman perbankan, bersiap-siaplah untuk dicecar bank dan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya. Hal ini wajar dan harus dipahami dengan baik. Tapi kenapa harus seperti itu? Jawabnya, karena bank sangat ketat dalam memberi aturan bagi para nasabah yang ingin mengakses kredit. Hal ini berkaitan dengan prinsip 5C. Lalu apakah yang dimaksud Prinsip 5C? Bagaimana cara agar kamu bisa "lulus" dari 5C sistem cek kredit yang diterapkan bank? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. Baca juga: Cara Melihat dan Membersihkan BI Checking agar Pengajuan Kredit Lolos Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk KTA Terbaik! Mengenal Prinsip 5C PerbankanPrinsip 5C 5C pada hakikatnya adalah akronim dari Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral. Jika nasabah telah memenuhi 5 prinsip tersebut, maka bisa dipastikan kamu akan mudah untuk mengakses kredit di bank.
Hubungan Prinsip 5C Dengan Pengajuan KreditPrinsip 5C Berhubungan Erat dengan Kredit Pada dasarnya, prinsip 5C ini diciptakan dengan harapan sebagai bahan referensi terutama bagi para analis kredit perbankan. Karena bank tentu tidak mau asal memberikan kredit mereka kepada nasabah. Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi kriteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan pembiayaan mereka. Bank melihat orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan sebuah mutiara. Orang seperti inilah yang dianggap nasabah potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Singkatnya, orang yang bisa memenuhi prinsip 5C adalah manusia yang ideal. Cara Agar Pengajuan Kredit Diterima Berdasarkan Prinsip 5CIlustrasi Kredit Diterima Pertanyaannya, bagaimana caranya agar pengajuan kreditmu bisa disetujui dengan berdasarkan prinsip 5C?Ada banyak kasus, di mana seseorang ingin memiliki kartu kredit sendiri, namun pengajuan yang diajukan tak kunjung disetujui pihak bank penerbit. Padahal mereka merasa sudah memenuhi segala persyaratan yang ada, namun pinjaman yang diidam-idamkan tak kunjung diperoleh. Hal ini mungkin membingungkan, kira-kira apa yang menyebabkan bank terus-menerus menolak pengajuan kredit seseorang?Di samping prinsip 5C di atas, dalam menyeleksi segala aplikasi kredit yang masuk, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan bank dalam meloloskan pengajuanmu. Selain kelengkapan dokumen, risiko kredit menjadi salah satu hal yang menjadi pertimbangan. Apa itu risiko kredit?Risiko kredit adalah risiko yang harus ditanggung pihak bank penerbit apabila debitur tidak dapat membayar tunggakan yang jatuh tempo. Risiko ini diukur dari beberapa aspek, seperti kemampuan membayar (biasanya diukur berdasarkan besar penghasilan, riwayat pekerjaan, dan lain-lain) dan karakter pemegang kartu. Berikut ini beberapa hal yang menjadi tolak ukur bank dalam menyetujui pengajuan aplikasi kredit.
Baca juga: Pertimbangkan Dulu 6 Hal Ini Sebelum Ajukan Pinjaman Kredit Ciptakan Hubungan Baik dengan BankUntuk menjalankan sebuah kerja sama yang baik harus berlandasakan kepercayaan, maka sebagai pedoman dalam bertransaksi perbankan harus memerhatikan Prinsip 5C di atas. Jika belum memenuhi beberapa di antaranya, mungkin itulah yang menjadi penyebab belum disetujuinya pengajuan aplikasimu hingga saat ini. Pelajari dan hindari hal-hal yang mungkin menjadi penyebab ditolaknya aplikasimu, niscaya pengajuanmu berikutnya dapat diterima. Baca juga: Mau Berutang? Pertimbangkan 5 Hal Penting Ini! |