Modul hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Halo teman-teman! Tetap semangat ya mengikuti pembelajaran daring ini. Penulis juga berharap kamu selalu dalam keadaan yang sehat. Nah, kali ini kita akan melanjutkan materi PKN kelas 10 bab 4 mengenai Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada Bab 4 ini kalian akan mendalami harmonisasi pemerintah pusat dan daerah dengan cara memaknai desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kedudukan dan peran pemerintah pusat. Jadi, yuk simak rangkuman di bawah ya!

Bab 4: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Modul hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
3D Indonesia flag (with clipping path)

A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Desentralisasi

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat.

Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.

  1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat
  2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongangolongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu
  3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongangolongan minoritas dalam masyarakat

2. Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya
  2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.

  1. Dimensi Politik,
  2. Dimensi Administratif
  3. Kabupaten/kota

Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut uraiannya.

  1. Prinsip Kesatuan
  2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
  3. Prinsip Penyebaran
  4. Prinsip Keserasian
  5. Prinsip Pemberdayaan

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

  1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
  2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
  3. Fungsi Pemberdayaan

C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

1. Kewenangan Pemerintah Daerah

Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas beberapa provinsi. Sehingga urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penanggulangan masalah sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.

2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

  1. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Provinsi Aceh
  4. Otonomi Khusus Papua

Baca Juga:  Rangkuman Materi SMA Kelas 10 Lengkap!

3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
  3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  4. Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

5. Proses Pemilihan Kepala Daerah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

6. Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.

Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

7. Keuangan Daerah

Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumbersumber keuangan berikut.

  1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  3. Pendapatan daerah lain yang sah.

Baca Juga:  Materi Bahasa Inggris Kelas 10 Bab 15 You've Got A Friend

D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

  1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal,

2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.

Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Daftar Pustaka:
Dadang Sundawa, Nasiwan, Kokom Komalasari dan Ekram Pawiroputra. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Modul hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah