Academia.edu no longer supports Internet Explorer. Show
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Halo teman-teman! Tetap semangat ya mengikuti pembelajaran daring ini. Penulis juga berharap kamu selalu dalam keadaan yang sehat. Nah, kali ini kita akan melanjutkan materi PKN kelas 10 bab 4 mengenai Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada Bab 4 ini kalian akan mendalami harmonisasi pemerintah pusat dan daerah dengan cara memaknai desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kedudukan dan peran pemerintah pusat. Jadi, yuk simak rangkuman di bawah ya! Bab 4: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan DaerahA. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia1. DesentralisasiSecara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
2. Otonomi DaerahOtonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. 3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara KesatuanPelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. 4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di IndonesiaTerdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut uraiannya.
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah PusatPemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah1. Kewenangan Pemerintah DaerahIndonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas beberapa provinsi. Sehingga urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Baca Juga: Rangkuman Materi SMA Kelas 10 Lengkap! 3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi DaerahDasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. 5. Proses Pemilihan Kepala DaerahKepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. 6. Peraturan Daerah (Perda)Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 7. Keuangan DaerahSumber pendapatan daerah terdiri atas sumbersumber keuangan berikut.
Baca Juga: Materi Bahasa Inggris Kelas 10 Bab 15 You've Got A Friend D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan DaerahTerdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan DaerahPada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Daftar Pustaka:
|