Panduan ikut tander lpse 2022

- Proyek pengadaan barang pemerintah cukup banyak. Tapi pesertanya tidak sedikit. Bagi para pemburu proyek di Jatim, hal yang perlu dilakukan adalah terus memantau situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Untuk para pemburu proyek pengadaan barang di Jawa Timur Anda bisa mengakses informasi proyek pengadaan barang apa saja yang sedang ditenderkan di Jatim melalui situs resmi LPSE Jatim yakni lpse.jatimprov.go.id.

Melalu situs itu Anda bisa mengetahui proyek-proyek pengadaan barang terkini yang diselenggarakan Pemprov Jatim juga oleh Pemkab/Pemkot di Jatim. Tersedia detai informasi seputar tender pengadaan barang di setiap link setiap proyek yang bisa dicermati.

Berdasarkan pantauan detikJatim di situs LPSE Jatim pada Jumat (1/4/2022) pukul 14.12 WIB, ada sejumlah proyek pengadaan barang yang sedang dalam proses tender dengan akhir pendaftaran peserta di awal April 2022 ini.

Proyek dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) terbesar adalah proyek pengadaan barang Monitoring Fasilitas Umum. HPS proyek itu mencapai Rp1,5 miliar lebih. Sayangnya, proses pendaftaran sudah berakhir Jumat siang pukul 13.00 WIB.

Jangan khawatir, masih ada beberapa proyek pengadaan barang lainnya yang tercantum di situs tersebut. Proyek dengan nilai HPS kedua terbesar setelah proyek yang sudah disebutkan di atas adalah 'Pengadaan Genset Silent 60 KVA' yakni dengan nilai HPS hampir Rp 600 juta.

Proyek pengadaan genset itu dibuka oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sejak 8 Maret 2022 lalu, dibiayai dengan APBD Pemprov Jatim 2022, dan proses pendaftarannya akan berakhir pada 6 April mendatang.

Pengadaan genset itu akan diperuntukkan di sejumlah lokasi pengerjaan. Yakni di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan (PMP2KP) Surabaya, UPT PMP2KP Banyuwangi, dan UPT BAPL Bangil-Surabaya (Kota).

Nah, bagi Anda para pemburu pengadaan barang dari pemerintah yang tertarik mendapatkan proyek itu bisa segera mendaftar. Tapi perlu diketahui bahwa berdasarkan informasi di situs LPSE Jatim itu peserta tender sudah sebanyak 133 peserta.

Masih ada waktu untuk bersaing dengan peserta lain. Tentunya, sebelum mendaftar Anda perlu memastikan ketersediaan barang yang dibutuhkan. Hubungi semua penyuplai, pastikan barang yang dibutuhkan tersedia, hitung harga penawaran terbaik dan usahakan di bawah harga tender atau HPS.

Setelah itu baru siapkan mental dan keyakinan untuk mendaftar. Sebelum itu, pastikan semua dokumen persyaratan sudah Anda lengkapi. Jangan sepelekan hal-hal kecil seperti dokumen kelengkapan perusahaan Anda sendiri sebelum mendaftar.

Kalau Anda memang tidak terlalu tertarik dengan proyek itu, masih ada beberapa proyek lainnya, kok. Tenang.

Berikut sejumlah proyek pengadaan barang LPSE Pemprov Jatim yang masih terbuka dihimpun detikJatim:

1. Belanja Barang dan Jasa BLUD (Pembelian Bahan Bangunan yang Bersifat Mendesak (Semen, cat, galvalum)
Nilai HPS: Rp 424.867.200
Akhir Pendaftaran: 4 April 2022 Pukul 15.30 WIB

2. Monitoring Fasilitas Umum
Nilai HPS: Rp 1.552.297.482
Akhir Pendaftaran: 1 April 2022 pukul 15.00 WIB

3. Pengadaan Bibit Rizhopora Mucronata Untuk Sub Kegiatan Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Lahan Basah CDK Wilayah Bojonegoro TA 2022
Nilai HPS: Rp 297.000.000
Akhir Pendaftaran: 6 April 2022 pukul 13.00 WIB

4. Pengadaan Genset Silent 60 KVA
Nilai HPS: Rp. 599.399.667,00
Akhir Pendaftaran: 6 April 2022 pukul 11.59 WIB

Simak Video "Maling Motor di Surabaya Gentayangan, Nih Buktinya!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)

  Layanan LPSE. Foto: LPSE

Cara Mendaftar di LPSE

LPSE singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik. LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.

Selain memfasilitasi UKPBJ/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring, dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dasar hukum pembentukan LPSE

Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang LPSE.

LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering.

Selain itu, LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).

Cara Mendaftar di LPSE

Semua proyek pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, harus melalui LPSE. Jika perusahaan anda belum memiliki akun LPSE, maka segera mendaftar di LPSE terdekat di kota Anda.

Sekali terdaftar, akun LPSE bisa digunakan di semua LPSE lembaga di seluruh Indonesia. Misal, Anda mendaftar di LPSE DKI Jakarta namun ingin ikut tender LPSE di Jawa Tengah (mungkin karena Perusahaan Anda punya cabang di sana), maka Anda hanya perlu masuk ke LPSE Provinsi Jawa Tengah atau mungkin LPSE Kota Semarang dengan menggunakan akun yang didaftarkan di DKI Jakarta.

Pendaftaran secara online dan offline

A. Mendaftar secara online

  1. Penyedia harus memiliki email
  2. Akses website LPSE kota terdekat, contoh di Bantul http://lpse.bantulkab.go.id kemudian klik tulisan ”mendaftar sebagai Penyedia barang/jasa”
  3. Masukan email perusahaan di halaman Pendaftaran,
  4. Setelah mengisi form pendaftaran online, siapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi, yaitu:
    • KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan)
    • NPWP (asli dan salinan)
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan)
    • Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli dan salinan)
    • Surat keterangan domisili usaha/SITU (asli dan salinan)
    • Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan)
    • Untuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan).
    • Print formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
    • Print formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli).
  5. Berkas-berkas yang sudah lengkap dibawa ke kantor unit LPSE di mana anda mendaftar, untuk dilakukan Verifikasi Perusahaan.
  6. Setelah dilakukan verifikasi dan diterima, user id dan password akan diaktifkan dan penyedia barang/jasa dapat mengikuti proses Lelang Elektronik di LPSE Kota /kabupaten tersebut.

Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke LPSE setempat.

B. Mendaftar secara offline

Pendaftaran offline ini dilakukan oleh pimpinan perusahaan ataupun orang yang dikuasakan. Pada pendaftaran offline ini dibutuhkan berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE, yaitu:

  1. KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
  2. NPWP (fotokopi);
  3. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
  5. Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan yang telah diunduh, di-print dan diisi lengkap.

Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan.

Jika sudah lengkap dan sesuai, maka calon penyedia akan segera diberitahukan melalui email.


Bagaimana cara ikut tender di LPSE?

pendaftaran online kembali dan segera melakukan registrasi dan verifikasi..
Buka website LPSE www.lpse.depkeu.go.id, kemudian klik mendaftar sebagai penyedia barang/jasa..
Isi alamat e-mail yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik;.
Download Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan Klik “mendaftar”;.

Bagaimana cara mengikuti pengadaan langsung di LPSE?

Penyedia. Daftar ke LPSE terdekat utk membuat Akun SPSE..
Penyedia. aktifkan Agregasi..
Penyedia. ... .
Penyedia melihat Pengumuman RUP dihttps://sirup.lkpp.go.id/ Cari paket yang Anda sukai..
Penyedia. ... .
PPK buat paket dan diserahkan ke Pejabat Pengadaan. ... .
Pejabat. ... .
Penyedia yang ditunjuk masuk ke SPSE dan melihat di..

Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengikuti sebuah tender?

– Siapkan berkas yang diperlukan : KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan), NPWP (asli dan salinan), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (IUJK)/Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan), Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli ...

Langkah umum proses tender?

Tahapan Mengikuti Tender pada Proyek Swasta dan Pemerintah.
Pelaksanaan Kualifikasi..
Pengumuman dan/atau Undangan..
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan..
Pemberian Penjelasan..
Penyampaian Dokumen Penawaran..
Evaluasi Dokumen Penawaran..
Penetapan dan Pengumuman Pemenang. ... .
Sanggah..