Panduan saksi tps pemilu 2022

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS[sunting | sunting sumber]

Tugas KPPS[sunting | sunting sumber]

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk

  • mengumumkan DPT di TPS;
  • menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
  • menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
  • memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS[sunting | sunting sumber]

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk

  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS[sunting | sunting sumber]

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk

  • menempelkan DPT di TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share:

Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019

Panduan saksi tps pemilu 2022

Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Bawaslu adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan secara langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak (kulminatif) dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya. Kadang menjadi kritis jika tidak dapat dikelola dan dikendalikan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing pihak

Berkas :
https://bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/PDF-BUKU%20SAKU%20SAKSI%20PESERTA%20PEMILU%202019-A4-16032019-PAGES.pdf

Buku Saku Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 2019

Panduan saksi tps pemilu 2022

Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Bawaslu adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan secara langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak (kulminatif) dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya. Kadang menjadi kritis jika tidak dapat dikelola dan dikendalikan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing pihak.

Berkas :
https://bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/buku%20saku%20ptps%20rev%206.pdf

Petunjuk Penggunaan Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU) Pemilu 2019

Panduan saksi tps pemilu 2022

SIWASLU adalah Sistem Pengawasan Pemilihan Umum yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu.

Pengawasan melalui Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU) adalah menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional

Apa yang dimaksud dengan Bawaslu?

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu ...

Apa singkatan dari Ptps?

Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Bawaslu adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan secara langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara.

Apa tugas dari saksi?

Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan. Subpoena memerintahkan seseorang untuk tampil. Dalam banyak yurisdiksi saksi diwajibkan menaati perintah ini, mengambil sumpah, dan menceritakan kebenarannya, di bawah ancaman pelanggaran hukum bila ia tidak melakukannya.

Apa kepanjangan dari Bawaslu dan sebutkan tugasnya?

Bawaslu memiliki kepanjangan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki tugas mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada. Spesifiknya mengawasi pelanggaranpemilu, sengketa pemilu dan mengawasi persiapan penyelenggara pemilu.